Timur Pos

Setelah Pakai Sabu Bersama Istrinya, Adam Yusuf Diciduk Polisi

JPU Eka Putri Fadhila saat Membacakan Surat Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Nyabu bersama Istrinya Anita Fitria Kinanti, Adam Yusuf Affandy diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rene Anggara dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda pemebacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (05/11/2024).

JPU Eka Putri Fadhila mengatakan bahwa, terdakwa Adam Yusuf Affandy bin Sueb Rizal, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 18.00 WIB bertempat Di warung kopi di daerah Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, mendapatkan 1 kantong Plastik narkoba dengan total berat 0,5 gram tersebut dengan cara membeli dari Saudara Agus (DPO) seharga Rp 500 ribu. Kemudian oleh Terdakwa dibagi kembali menjadi 6 poket plastik klip dimana Terdakwa menggunakan timbangan elektrik untuk menimbang berat masing-masing poket sesuai yang Terdakwa inginkan rencananya akan dijual perpoketnya Rp 150 ribu. Dengan harapan Terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp400 ribu, namun untuk satu kantong poket sudah habis dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa bersama istrinya Anita Fitria Kinanti Binti Andri Susilo. sehingga tersisa 5 poket.

“Kemudian pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB bertempat disebuah rumah dengan alamat di Pelem Watu Gang Senopati Kavlingan RT 03 RW 02 Kelurahan Pelemwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Anggota Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit II Eko Lukwantoro melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Adam,” kata JPU Fadhila di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Dari penggeledahan petugas memenemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih dengan total berat Netto + 0,247 gram, 2 timbangan elektrik sekop, klip kosong dan Handphone.

“Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” kata JPU Fadhila.

atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, namun dikarenakan JPU belum siap menghadirkan saksi. Maka sidang ditunda minggu depan. TOK

Waduh, Edward Tannur Terlihat Mondar-Mandir di Kejati

Edward Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Usai sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamPidsus) menahan Meirizka Widjaja, ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur terlihat mendatangi Kejati Jatim. Belum diketahui kedatangan Edward Tannur ke Kejati Jatim, namun dugaan terkait kasus suap dan gratifikasi kepada ketiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur. Selasa (05/11/2024).

Menggunakan kemeja lengan panjang dan menggunakan masker, terlihat Edward Tannur berada di ruang lobby utama Kejati Jatim. Saat ditanya awak media, memilih diam sambil mondar-mandir menunggu kuasa hukumnya.

Belum ada statmen resmi dari pihak penyidik Kejaksaan Agung ataupun pihak Kejati Jatim atas kehadiran Edward Tannur.

Kuasa Hukum Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay yang saat bersama Edward Tannur belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut “Nanti aja ya mas. Nanti saja, belum ada (update tanggapan atas penahanan),” ujarnya sambil menginggalkan kerumunan awak media yang terus mengikutinya dari area parkir hingga Ruang Lobby Utama Kantor Kejati Jatim.

Sebelumnya, dalam rilis Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan Meirizka Widjaja yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur dugaan kasus suap dan gratifikasi. Ibu Ronald Tannur diperiksa dan ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

Dugaan ibu Ronald Tannur ini berperan penting dalam kasus suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya. Dugaan tersangka Meirizka Widjaja memberikan gratifikasi dan suap kepada tiga hakim sebesar Rp3,5 Miliar. TOK

KPN Surabaya, Dadi Rachmadi Diamankan Tim Kejagung RI, Humas PT Menepis Kabar Tersebut

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Potret buram sistem penagakan hukum di Republik Indonesia (RI) dalam kasus Tewasnya Dini Sera Afrianti setelah karaoke di Backhole Lenmarc Mall Surabaya, bersama Pacaranya Gregorius Ronald Tannur.

Dalam penelusuran kasus ini, sudah ada drama. Dimana Ronald Tannur sempat membuat laporan Polisi di Polsek Lakarsantri Surabaya dan dari Pihak Kepolisian sempat membuat pernyataan bahwa, Dini Sera meninggal dikenakan sakit lambung.

Adanya pernyataan tersebut, membuat keluarga, teman alm dan kuasa hukumnya prostes, dikerenakan ada beberapa luka pada jasad korban, sehingga kuasa hukum korban menyakini korban meninggal secara tidak wajar.

Atss dugaan tidak profesinal kinerja Polsek Lakarsantri Surabaya, Tim kuasa Hukum korban, sempat melaporkan ke Propam. Atas laporan tersebut kasus Tewasnya Dini Sera diambil ahli oleh Polrestabes Surabaya.

Dibawah komando Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro, Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP jo 359 KUHP berdasarkan hasil rekontruksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kemudian kasus sampai P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga perkara disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk sidang berjalan pada semestinya meskipun ada beberapa catataan, salah satunya seringnya ada penundaan dan lain sebagainya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, Forkon Adhi Nugroho, Siska Chistina menutut terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan Pidana penjara selama 12 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagainama diatur Pasal 338 KUHP serta membayar Restitusi sebesar Rp. 263 juta kepada ahli waris alm, apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Erintuah Damanik, dengan anggotannya Mangapul dan Heru Hanindiyo mevonis bebas terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, Kejari Surabaya mengajukan Kasasi. Putusan Bebas Ronald Tannur tersebut, menui kemaranan publik, hingga Kuasa Hukum korban melaporkan ke, Komisi Yudisial (KY RI), Komisimi 3 DPR RI serta Bawas MA RI. Berdasarkan Rekomendasi KY dan DPR RI Ketiga Hakim dijatuhi hukuman Pemecatan.

Dalam proses Kasasi atas putusan bebas terdakwa Ronald Tannur, Tim Kejagung melakukan trobosan dengan menangkap ketiga Hakim yang mevonis bebas Ronald Tannur dan pengacaranya Lisa Rahmat. Saat dilakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta petugas menemukan uang sekitar Rp 20 Miliar. Tidak sampai disitu Tim Kejagung melakukan penggembangan dan melakukan penangkapan terhadap mantan petinggi MA yakni Zarof disalah satu Hotel Mewah di kawasan Bali.

Dari penggeledahan Zarof ditemukan uang sekitar Rp 920 Miliar dan emas bagang ATM seberat 51 Kg.

Kepada penyidik, Zarof mengaku uang tunai dan emas yang disita dari rumahnya itu dikumpulkan pada periode 2012-2022. Duit haram itu berasal dari komisi pengurusan berbagai perkara di MA. Zarof diperkirakan sudah ratusan kali memuluskan penanganan perkara-perkara yang masuk ke MA.

Dalam hal ini, Kejagung RI mempunyai Pekerjaan Rumah (PR) untuk membongkar praktik culas dan Mafia peradilan di tinggkat PN hingga MA dan perlu diperhatikan uang dari para pelaku pengurusan perkara Ronald Tannur yang diamanakan oleh Tim Kejagung siapa sebagai pendananya dan juga Zarof yang cuma sebagai makelar kasus (markus) saja bisa mengumpulkan uang dan emas batangan sebanyak itu, apalagi Hakim yang menerima sogokan dari Zarof dkk.

Perkara Zarof menambah panjang daftar Hitam para wakil tuhan dan pejabat MA yang terjerat kasus suap dan korupsi. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 26 hakim yang terbukti terlibat kasus rasuah pada periode 2011-2023.

Ini adalah momentum bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polisi, Jaksa, Hakim dan Pengacara untuk melakukan bersih-bersih. Siapapun yang terlibat harus mendapatkan hukuman setimpal.

Beredar informasi Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi Juga turut diamankan oleh Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun sayang Humas PN Surabaya, Hakim Alex Adam Faizal, belum memberikan pernyataan Resmi.

Terpisah atas penangkapan KPN Surabaya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Kustopo menepis adanya penangkapan tersebut, dikarenakan KPN Surabaya lagi, berduka dan posisinya di Bekasi habis menghadiri Pemakaman istrinya.

“Sampai sekarang kami, belum mendapatkan informasi Penangkap KPN,” kata Bambang kepada Awak Media. Senin (04/11/2024). TOK

Hotel Dafam Pacific Caesar Terancam Dibongkar Pemkot Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hotel Dafma Pacific Caesar terancam dirobohkan. Hotel milik The Irsan Pribadi Susanto dianggap telah melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPRKPP) Pemkot Surabaya telah menerbitkan surat keputusam (SK) No. 8274 / 436.7.4 / 2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang sanksi administratif pembongkaran bangunan.

Murka dengan keputusan tersebut, Irsan menggugat Kepala DPRKPP Pemkot Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Irsan berkeberatan dengan sanksi administratif yang dijatuhkan tergugat berupa pembongkaran bangunan pada hotel di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno (MERR) Nomor 45 C tersebut.

Irsan dalam petitumnya menuntut agar surat keputusan (SK) tergugat Nomor. 100.3.3 / 8274 / 436.7.4 / 2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang sanksi administratif pembongkaran bangunan agar dinyatakan tidak sah dan dicabut. Namun, pengacara Irsan, Budi Herlambang saat dikonfirmasi terkait gugatan itu sejak Jumat (1/11) hingga kemarin petang (3/11) masih belum memberikan tanggapan.

Pada bagian depan hotel tersebut tertempel stiker pelanggaran dari Pemkot Surabaya. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hotel tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan karena telah melakukan pelanggaran.

“Pelanggaran yang dilakukan adalah membangun melebihi IMB (izin mendirikan bangunan) yang telah diterbitkan,” kata Sidharta.

Pemkot akan menghadapi gugatan Irsan. Menurut dia, tidak ada yang salah dengan SK kepala DPRKPP yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. “Surat Nomor. 100.3.3/ 8274/ 436.7.4/2024 tanggal 31 Juli 2024 merupakan keputusan kepala DPRKPP tentang sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur,” ujar Sidharta.

Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

Jakarta, Timurpos.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menetapkan 146 orang petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin,(04/11/2024).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang memimpin apel tersebut
menyebutkan, implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama Asta Cita Ketujuh yaitun83 “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat91qqq pencegahan dan
pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan”.

“Petugas Imigrasi Pembina Desa adalah juga merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM. Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalamproses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Menteri Agus.

Program Pimpasa merupakan salah satu program skala nasional Kementerian Imipas bersama pemerintah daerah dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia. Fokus dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi terkait Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi.

Selain itu, program ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), khususnya melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural. Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi sifatnya sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” lanjutnya.

Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tanggal 27 Maret 2024, di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37% dari

tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021. Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan bahwa pada 2022, sebanyak 99,8% PMI di sektor informal merupakan wanita.

Dari segi tingkat pendidikan, lebih dari 70% PMI merupakan lulusan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Agus Andrianto menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup.

Hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka. Oleh karena itu, jelasnya, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar
melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.

“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya. TOK/*

Hadirkan Nuansa Italia, Berikut 3 Hal Menarik dari Peluncuran D1 Milano di Casa Cuomo Ristorante & Lounge

Jakarta, Timurpos.co.id – The Watch Co. retail brand dan distributor resmi jenama jam tangan asal Milan, D1 Milano memperkenalkan koleksi unggulannya dalam acara eksklusif di Casa Cuomo Ristorante & Lounge, Jakarta, yang termasuk dalam 50 best Italian Restaurant Worldwide dan menjadi tempat kuliner Italia terbaik di Indonesia, bahkan di dunia.

1. Bertema Italia Una Bella Sera: Fashion dan Cita Rasa Bersua dalam Nuansa Italia

Dengan mengusung tema Una Bella Sera yang berarti “One Fine Evening”, D1 Milano mengajak para tamu untuk menikmati vintage wine terbaik yang dipersembahkan oleh Fontanafredda, disajikan dengan keindahan gelas Riedel, dan didampingi sajian kuliner eksklusif dari menu baru yang akan diluncurkan pada bulan November 2024 dari Chef Salvatore Cuomo dan Chef Renzky Kurniawan. Jamuan ini memberikan pengalaman yang eksklusif dan premium, menghadirkan pengalaman rasa classic Italian cuisine yang digabungkan dengan modern twist menjadikan perpaduan yang sempurna untuk menyambut malam tiba.

2. Chef Ternama dan Konten Kreator Terkemuka

Suasana berkelas menyelimuti para tamu undangan, di mana perpaduan kemewahan mode dan cita rasa kuliner menghadirkan pengalaman istimewa. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh ternama, termasuk Chef Salvatore Cuomo, chef selebriti kelahiran Italia yang terkenal di Jepang, serta influencer dan content creator terkemuka seperti Alika Islamadina, Ayla Dimitri, Ernanda Putra, Ellyse Sinsilia dan Matthew Samudra. Mereka turut menikmati keindahan sore itu bersama D1 Milano.

Erick Susanto selaku CEO PT. Kami Gawi Berjaya (The Watch Co.) mengatakan, “D1 Milano selalu berusaha untuk membiarkan produk yang berbicara – seperti bagaimana yang kami ingin dengan menghadirkan event Una Bella Sera. Sebuah pengalaman yang memuaskan Indera, merayakan selera dan gaya, dan menikmati kebersamaan dalam sebuah senja yang indah.”


3. Boyong 4 Koleksi D1 Milano Terbaru ke Indonesia

Koleksi D1 Milano terbaru ini terdiri dari empat model unggulan: Ultra Thin, Polycarbon & Polychrono, Nylon, dan Squere 404, masing-masing menghadirkan keunikan dan karakter tersendiri bagi para pecinta fashion dan aksesori. Ultra Thin hadir dengan ketebalan ekstrim hanya 6mm yang memberikan kesan ringan dan fleksibel dengan mengusung tema “Beauty in Simplicity”. Model Polycarbon & Polychrono menyuguhkan tampilan premium dengan gaya sporty dan elegan. Dialnya menampilkan detail kontras yang menciptakan kesan minimalis dan dinamis. Sementara, Nylon dengan ciri khas transparan, mampu menyulap jam tangan menjadi aksesori desain kontemporer. Sedangkan koleksi Squere 404, memadukan sentuhan vintage dengan gaya futuristik.

Sebagai merek yang memadukan keanggunan klasik dengan sentuhan modern, D1 Milano memperkuat posisinya sebagai ikon fashion dan gaya hidup yang terus relevan dan memikat generasi masa kini. Lebih dari sekadar peluncuran koleksi jam tangan, acara ini menjadi perayaan gaya hidup mewah yang menggabungkan keanggunan mode, kenikmatan kuliner, dan seni. Koleksi dari D1 Milano tidak hanya memperlihatkan inovasi, tetapi juga merefleksikan esensi kemewahan yang penuh gaya.

Jika ingin mengetahui lebih lanjut dari koleksi D1 Milano, silakan kunjungi official store The Watch Co. di mall-mall ternama yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia. TOK/*

Kisru Antar Pedagang Berujung Damai di Polsek Cerme Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Dugaan keributan antar pedagang tahu bulat yaitu Sigit (37) asal Lamongan dan Fadeli (33) asal Manyar Gresik, yang terjadi di kampung jalan Palma Cerme Kidul Gresik, berujung saling bersalaman, pada Rabu (30/10/2024) di Mapolsek Cerme Gresik.

Keduanya saling bersalaman dan saling memaafkan, karena dugaan keributan yang terjadi saat itu hanya kesalahpahaman. “Ya karena saling emosi saja, jadi terjadi salah paham,” ujar Sigit.

Fadeli melalui Fitri istrinya mengakui bahwa suaminya saat itu sedang emosi dan terjadi salah paham. “Nggeh (salahpaham) mas,” kata Fitri.

Fitri juga membantah bahwa suaminya tidak lah penjual minuman keras (miras) melainkan juga penjual tahu bulat sama dengan Sigit. “Dari awal jualan tahu bulat ambilnya ke Sigit itu,” terang Fitri.

Keributan atas adanya kesalahpahaman itu berakhir saling bersalaman yang ditengahi oleh Kanit Binmas, Aipda Mitfach di Mapolsek Cerme Gresik juga diketahui oleh beberapa saksi lainnya.

Untuk diketahui, bahwa dugaan keributan saat itu berawal dari Fitri dan Fadeli serta kawan-kawannya, yang mendatangi rumah Sigit terkait permasalahan mobil Pickup Grand Max Hitam Nopol W 8028 EA di rumah Sigit di Jalan Palma Cerme Kidul Gresik, pada Minggu (27/10/2024) dini hari. Karena Sigit merasa lelah baru pulang dari Surabaya. Dari sana lah, kedatangan Fadeli membuat Sigit tersulut emosi dan Kesalahpahaman pun terjadi. Terkait hal itu Sigit pun mengadu hal tersebut kepada pihak Kepolisan Cerme Gresik. TOK

Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya. Kunjungan ini diadakan untuk mengkaji kebijakan serta perundang-undangan terkait pengelolaan PNBP. Jumat (01/11/2024).

Rombongan BAKN DPR RI yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Andreas Eddy Susetyo sebagai Ketua BAKN, Wakil Ketua Herman Khaeron, serta anggota Bertu Merlas, Musthofa, dan Amin. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, Kepala Divisi Keimigrasian, Herdaus, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem beserta seluruh jajaran.

Agenda dimulai dengan penyambutan Tim BAKN DPR RI, office tour di kantor imigrasi, serta kegiatan di aula yang diawali dengan penayangan video profil Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah dan Ketua BAKN, diikuti dengan sesi diskusi mendalam mengenai upaya peningkatan akuntabilitas PNBP di sektor imigrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BAKN, Herman Khaeron, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk perumusan rekomendasi kebijakan atau perubahan peraturan terkait pengelolaan PNBP keimigrasian. Herman juga memberikan apresiasi atas berbagai prestasi yang telah dicapai oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

Pada kesempatan tersebut, Kadiv Keimigrasian memberikan paparan yang menjelaskan bahwa realisasi PNBP fungsional keimigrasian tahun 2024 per 30 Oktober telah mencapai 123,03%.

Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama antara jajaran BAKN DPR RI dan pejabat Kantor Imigrasi Tanjung Perak, sebagai simbol sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan PNBP di bidang keimigrasian. TOK

Polda Jatim Rekrutmen Bakomsus, Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendukung penuh program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya adalah program ketahanan pangan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M Si melalui Karo SDM Polda Jatim, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan pihaknya akan melakukan rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) yang kaitannya dengan ketahanan pangan.

Diterangkan oleh Kombes Pol Ari Wibowo rekruitmen Bakomsus tersebut yang berkompetensi di bidang pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan masyarakat dan gizi.

“Tanggal 1 sampai dengan 10 November ini akan dilakukan sosialisasinya,” ujar Karo SDM Polda Jatim usai rapat, di Gedung Rupatama, Kamis (31/10/2024).

Lebih lanjut, Kombes Pol Ari Wibowo menjelaskan, kuota untuk Bakomsus sendiri sebanyak 600 orang.

Nantinya 600 orang ini akan mengikuti pendidikan, yang terbagi 500 orang laki-laki untuk pertanian, perikanan dan peternakan, kemudian 100 orang wanita yang mempunyai kompetensi kesehatan masyarakat dan gizi.

Adapun untuk Persyaratan pendidikan adalah lulus D-III sampai D-IV dan S-1, IPK minimal 2,70 dengan Prodi Pertanian terakreditasi SMK /MAK meliputi Prodi :

1. Mikrobiologi Ilmu / Sains Pertanian
2. Agribisnis
3. Agroekoteknologi / Agroteknologi
4. Agronomi
5. Mikrobiologi Pertanian
6. Pemuliaan Tanaman
7. Penyuluhan Pertanian
8. Pertanian Berkelanjutan
9. Ilmu atau Sains Pangan
10. Tek Hasil Pertanian / Teknologi Pangan
11. Tek Industri Pertanian
12. Tek Pasca Panen
13. Tek Pangan dan Hasil

“Untuk ketentuan tinggi badan dan berat badan seimbang, laki-laki 163cm dan perempuan 157cm,”tambah Kombes Pol Ari Wibowo.

Guna menunjang rekrutmen Bakomsus ini, Polda Jatim akan bekerjasama dengan kementerian terkait, sebagai tim penguji kompetensi sesuai dengan ketrampilan masing-masing.

“Pendaftaran dilakukan secara online dan verifikasi akan mulai tanggal 11-17 November 2024 melalui online, sementara pelaksanaan pendidikan akan dilakukan pada bulan Januari sampai dengan Juni 2025,” pungkas Karo SDM Polda Jawa, Kombes Pol Ari Wibowo. M12

Main Judol di Kantor Ekspedisi Kalimas Baru Umbu Denny Diciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Umbu Denny diserer di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara Judi Online (Judol) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Herlambang menghadirkan saksi penangakap Achmad Yani.

Yani mengatakan bahwa, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya judi online dengan uang sebagai taruhan.

“Kami bersama tim langsung ke lokasi dan menangkap terdakwa Umbu Denny yang sedang bermain judi online mahjong. Kejadian hari Selasa, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kantor ekspedisi di Jalan Kalimas Baru 3/87E Surabaya,”kata Yani. Kamis (31/10/2024).

Selanjutnya, Yani menjelaskan bahwa terdakwa sudah 6 bulan bermain judi online dan sifatnya untung-untungan. Nah untuk cara bermain terdakwa melakukan deposito mulia Rp 50 sampai Rp 100 ribu dan kemudian masuk ke website tersebut. Kalau terdakwa menang langsung terisi saldonya namun kalau sebaliknya langsung berkurang saldonya.

“Intinya permainan judi online mahjong ini untung-untung Yang Mulia. Dari pengakuan terdakwa pernah menang sebesar Rp 150 ribu namun banyak kalahnya,”ucapnya.

Kemudian atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”terang Umbu lewat video call.

Menurut Herlambang, terdakwa melakukan permainan slot mahjong online dengan menggunakan uang sebagai taruhan tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke1 KUHP atau pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup JPU Herlambang. TOK