Timur Pos

Polisi Razia Valhalla Specta Club Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya kembali menggelar razia tempat hiburan malam sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang akhir pekan. Kegiatan tersebut diawali dengan apel kesiapan pasukan yang digelar di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, Jumat malam (12/12/2025) pukul 23.30 WIB.

Apel dipimpin langsung oleh Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., dan diikuti ratusan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi. Apel berlangsung tertib dan penuh kesiapan sebagai bentuk konsolidasi sebelum pelaksanaan razia di lapangan.

Dalam arahannya, AKBP Wibowo menegaskan bahwa razia tempat hiburan malam bukan semata-mata penindakan, melainkan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis namun tetap tegas, khususnya dalam mengantisipasi peredaran narkoba, pelanggaran hukum, serta tindak kriminal yang kerap terjadi pada malam hari.

ā€œKehadiran polisi di tengah aktivitas malam masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum,ā€ ujar AKBP Wibowo. Ia juga meminta seluruh personel bertugas secara profesional, mengutamakan keselamatan, serta menjunjung tinggi etika kepolisian.

Apel kesiapan turut dihadiri jajaran pimpinan Polrestabes Surabaya, di antaranya Wakapolrestabes Surabaya, Kasat Reserse Narkoba, Kasat Samapta, Kasat Binmas, Kasat Lantas, Wakasat Reserse Narkoba, serta pejabat utama lainnya. Kehadiran pimpinan ini menunjukkan soliditas dan keseriusan institusi dalam mengawal jalannya operasi.

Sebanyak ratusan personel gabungan diterjunkan, melibatkan unsur Intelkam, Reskrim, Resnarkoba, Lantas, Samapta, Polwan, Humas, Sidokkes, Baglog, hingga Provost. Sinergi lintas fungsi ini dilakukan untuk memastikan razia berjalan efektif, terukur, dan sesuai prosedur.

Usai apel, personel langsung bergerak menuju sejumlah lokasi hiburan malam di Surabaya. Salah satu sasaran razia yakni tempat hiburan Valhalla yang berada di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya. Lokasi tersebut dipilih sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap tempat-tempat yang dinilai memiliki potensi kerawanan, terutama pada malam akhir pekan.

Dalam pelaksanaannya, razia dilakukan secara selektif dan profesional, meliputi pemeriksaan terhadap pengelola, pengunjung, serta kelengkapan perizinan dan ketertiban umum. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun petugas disiagakan untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Melalui kegiatan ini, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya menjaga keamanan kota secara berkelanjutan. Razia tempat hiburan malam menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan kondusif.

Polrestabes Surabaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan. Sinergi antara kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama mewujudkan Surabaya yang aman dan tertib, baik siang maupun malam hari.

ā€œKeamanan kota adalah tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa aman,ā€ tegas AKBP Wibowo menutup arahannya. Tok

Dua Bandar Narkoba Dibekuk di Kos Sidoarjo, Satu Anak Oknum Aparat, Satu Honorer Dishub Surabaya

Foto: ilustrasi (int)Ā 

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap dua bandar narkoba jaringan sabu dengan barang bukti total sekitar 73 gram sabu. Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Griya Mapan Utara, Sidoarjo.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial Adrian Fathur Rahman (23) dan Briyan Putra Ramadhsn (24). Keduanya diketahui merupakan warga Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun Media ini, menyebutkan, bahwa Adrian Fathur Rahman disebut-sebut merupakan anak dari oknum aparat berinisial AS yang masih aktif berdinas di salah satu instansi. Sementara Briyan Putra Ramadhsn diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan 52 poket sabu siap edar dengan berat total 73,025 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik serta dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Penangkapan ini menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menyasar lintas latar belakang, termasuk lingkungan keluarga aparat dan instansi pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penangkapan kedua bandar sabu tersebut, Sabtu (13/12/2025).

Adrian Fathur Rahman (23) dan Briyan Putra Ramadhan (24), yang ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, dalam kasus Narkoba ternyata saudara tiri.

Kedua warga Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo ini adalah anak oknum aparat AS atau sering dipanggil AP. Adrian adalah anak istri pertama sedangkan Briyan dari istri kedua.

Kanit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Eko Lukwantoro membenarkan penangkapan terhadap kedua anak oknum aparat ini. ā€œKedua bandar Narkoba ini ditangkap dengan barang bukti kurang lebih 73 gram dalam 52 poket siap edar,ā€ jelasnya kepada awak media baru-baru ini

Saat ditanya apakah benar keduanya saudara tiri, AKP Eko tak membantah. ā€œBetul Mas. Dalam pemeriksaan seperti itu,ā€ jawabnya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada oknum aparat berinisial AS, baik melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi WhatsApp sejak Jumat malam hingga Sabtu (13/12/2025). Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sebagai informasi, oknum AS diketahui pernah berada di garda terdepan dalam sejumlah kegiatan razia dan penegakan aturan saat masa pandemi COVID-19.

Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta alur distribusi sabu yang dijalankan kedua tersangka. M12

Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Nataru

Kediri, Timurpos..co.id – Upaya menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kediri menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 terus diperkuat Polres Kediri Polda Jawa Timur dengan menggelar kegiatan yang ditingkatkan (KRYD).

Salah satu yang dilaksanakan oleh Polres Kediri Polda Jatim dalam KRYD itu adalah menggelar razia gabungan di sejumlah tempatĀ hiburan malamĀ dan kafe yang dinilai rawan peredaran narkotika dan minuman keras.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di malam akhir pekan dan menjelang Nataru 2026.

ā€œKami melaksanakan razia gabungan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam,” ujar AKBP Bramastyo, Jumat (12/12) malam.

Namun demikian, Kapolres Kediri itu menegaskan kegiatan yang merupakan bagian dari kegiatan yang ditingkatkan (KRYD) itu bertujuan utama untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas serta tes urine terhadap pengunjung maupun karyawan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Razia gabungan ini melibatkan personel dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, Propam, serta didukung oleh instansi terkait.

Beberapa orang dipilih secara acak untuk menjalani tes urine di lokasi.

Proses pemeriksaan berlangsung dengan pengawasan ketat dan tetap mengedepankan sikap humanis.

ā€œTes urine dilakukan secara acak dan terbuka. Hingga saat ini, dari puluhan orang yang kami periksa, hasilnya masih negatif dari narkoba,ā€ tambahnya.

Kapolres Kediri mengungkapkan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

Menurutnya, peran aktif pengelola tempat hiburan sangat dibutuhkan dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban.

ā€œKami tidak ingin tempat hiburan malam menjadi sarang peredaran narkoba. Jika ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,ā€ tegasnya.

Sementara itu, sejumlah pengunjung mengaku mendukung kegiatan razia tersebut.

Mereka menilai langkah kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.

Dengan adanya razia gabungan ini, Polres Kediri Polda Jatim berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kediri. (*)

Kasus Korporasi Inkracht Kembali Dipidanakan, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Foto: Yakobus Welianto, S.H., M.Hum.,

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa korporasi yang berujung pada pelaporan pidana bukanlah hal baru dalam praktik perseroan terbatas di Indonesia. Namun, persoalan menjadi semakin kompleks ketika perkara perdata telah diputus secara final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sementara proses pidana justru tetap dilanjutkan dengan menggunakan peristiwa hukum dan alat bukti yang sama.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum serta komitmen aparat penegak hukum terhadap asas kepastian hukum dan prinsip due process of law.

Pandangan itu disampaikan oleh Yakobus Welianto, S.H., M.Hum., mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum DIH PSDKU Jakarta. Ia menyoroti praktik penyidikan pidana yang tetap berjalan meskipun sengketa korporasi terkait telah diselesaikan melalui jalur perdata dan diputus inkracht.

Yakobus menjelaskan, kasus yang dikritisinya melibatkan Direktur Utama periode 2016–2020 yang sebelumnya telah dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme internal perusahaan, termasuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Investasi perusahaan pada PT Narada yang kemudian mengalami gagal bayar, menurutnya, merupakan risiko bisnis yang berada dalam koridor business judgment rule.

Dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, pengadilan menegaskan bahwa pengembalian dana selama masa jabatan direktur lama dilakukan dengan itikad baik. Pengadilan juga menyatakan kegagalan investasi tersebut sebagai risiko bisnis yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum maupun penggelapan. Bahkan, RUPS tahun 2023 yang dijalankan oleh direktur baru dinyatakan tidak sah secara hukum.

Meski demikian, direktur periode 2023 tetap menempuh jalur pidana dengan dasar yang sama, yakni status Non Acquit et de Charge. Proses tersebut berujung pada penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Namun, penetapan itu sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan karena dinilai cacat prosedur.

Ironisnya, penyidikan kembali dilakukan dengan menggunakan alat bukti lama tanpa adanya pembaruan, serta dinilai mengabaikan putusan perdata yang telah inkracht.

Menurut Yakobus, langkah penyidikan ulang tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang secara tegas melarang penyidikan ulang tanpa adanya bukti baru.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk abuse of process serta kriminalisasi terhadap sengketa bisnis internal yang seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum perdata.

Ditinjau dari asas ultimum remedium dan teori due process model yang dikemukakan Herbert Packer, penggunaan hukum pidana dalam perkara ini dinilai tidak proporsional dan cenderung represif.

Atas dasar itu, Yakobus merekomendasikan sejumlah langkah hukum, antara lain pengajuan praperadilan kembali, permohonan penghentian penyidikan, pelaporan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas, serta permintaan gelar perkara khusus. Langkah-langkah tersebut dinilai penting agar perkara dapat ditinjau ulang secara objektif sebagai sengketa korporasi yang sejatinya telah selesai di ranah perdata.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjadikan putusan perdata yang telah inkracht sebagai pijakan utama dalam menilai laporan pidana yang masih berjalan.

ā€œPenghentian penyidikan perlu dipertimbangkan apabila unsur pidana tidak terpenuhi. Hal ini penting demi menjaga marwah hukum, melindungi hak para pihak, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas kepastian hukum dan due process of law,ā€ pungkas Yakobus. Tok

membuat lead lebih tajam, atau

merangkum versi rilis singkat 3–4 paragraf untuk portal online.

Furi Andayani Menang Gugatan Wanprestasi, Pengadilan Nyatakan Pengembang Lalai dan Wajib Kembalikan Dana

Foto: Dwi Oktorianto SH,.M.kn saat sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan hukum Furi Andayani akhirnya berbuah manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi yang diajukannya terhadap Desi Nurtyati selaku Tergugat I dan PT Bamboosea Properti sebagai Tergugat II, dalam perkara sengketa jual beli rumah yang berlarut-larut tanpa kejelasan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, pengadilan menyatakan kedua tergugat terbukti melakukan wanprestasi. Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar pelunasan sebesar Rp180.330.300 kepada penggugat, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp4.800.000.

Putusan ini menjadi titik terang atas polemik jual beli rumah yang telah membelit Furi Andayani selama lebih dari dua tahun. Sengketa bermula dari transaksi pembelian sebuah rumah di Perumahan Kedungturi Permai Blok L Nomor 25, Desa Wage, Sidoarjo, yang dilakukan penggugat dengan pihak tergugat.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Oktorianto, SH,.M.kn, bersama tim advokat Dir & Associates Partners, Furi Andayani menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan melakukan pembayaran lunas sebesar Rp175 juta sesuai kesepakatan awal.

ā€œDengan pembayaran penuh itu, klien kami berhak menerima rumah berikut Sertifikat Hak Milik. Namun hingga waktu yang dijanjikan, objek rumah tak pernah diserahkan,ā€ ujar Okto, Jumat (12/12/2025).

Alih-alih menyerahkan rumah, pihak tergugat justru menawarkan pembatalan transaksi dengan janji pengembalian dana (refund) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pembatalan tertanggal 15 Mei 2024. Dalam perjanjian tersebut, pengembalian dana dijanjikan selesai paling lambat 26 Juni 2024.

Namun, janji tersebut kembali tak ditepati. Dalam surat jawaban atas somasi tertanggal 15 Agustus 2024, tergugat menyatakan sisa dana sebesar Rp145 juta akan dibayarkan secara cicilan bulanan hingga Agustus 2025.

Masalah kembali muncul ketika skema cicilan tersebut tersendat. Bahkan, dalam somasi lanjutan tertanggal 31 Oktober 2024, tergugat mengakui baru membayar sebagian kecil dana, sehingga masih menyisakan kewajiban sebesar Rp120.833.333. Meski penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan memberi kelonggaran, pembayaran tetap tak kunjung tuntas.

ā€œDari rangkaian somasi pertama hingga ketiga, tercatat hanya tiga kali pembayaran yang dilakukan tergugat. Jumlahnya jauh dari cukup untuk menutup kewajiban,ā€ ungkap Okto.

Situasi tersebut membuat penggugat mengalami kerugian serius, tidak hanya secara materiil, tetapi juga immateriil. Rencana pembelian rumah baru tertunda, biaya hukum membengkak, dan ketidakpastian terus menghantui kehidupan kliennya.

Menurut Okto, kelalaian para tergugat telah memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1338, 1320, dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, penggugat dalam gugatannya meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp108.333.335, serta kerugian immateriil senilai Rp1 miliar, berikut bunga dan denda sebesar Rp150 juta.

ā€œPutusan ini menjadi pelajaran penting bagi pengembang agar tidak bermain-main dengan hak konsumen. Hukum harus memberi kepastian dan keadilan,ā€ pungkas Okto. Tok

Masuk Secara Ilegal, Enam Warga Bangladesh Divonis Satu Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan kepada enam warga negara Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan resmi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana keimigrasian di Pengadilan Negeri. Jumat (12/12).

Enam terdakwa itu adalah Mohammad Yusuf, Sajedur Rahman, Murad, Naeem, Wahidnur, dan Sakim Hoosen. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan keimigrasian setelah masuk ke Indonesia baik melalui jalur laut maupun darat secara ilegal. Saat diamankan, para terdakwa tidak dapat menunjukkan paspor, identitas, visa, ataupun izin tinggal yang diwajibkan oleh undang-undang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian. ā€œPara terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah, sehingga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama satu bulan,ā€ tegas hakim Arif saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula ketika Satpol PP Kecamatan Sawahan menerima laporan adanya enam warga asing yang tinggal sementara di Masjid At-Thoiriyah. Mendapat laporan tersebut, Satpol PP bersama Kesbangpol Surabaya mendatangi lokasi dan kemudian mengamankan keenam WNA itu ke UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

Dari sana, tim intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pemeriksaan lanjutan. Ketika diminta menunjukkan paspor, visa, atau izin tinggal asli, keenam warga Bangladesh tersebut tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi.

Tidak Bisa Jelaskan Alamat, Penjamin, hingga Kewarganegaraan
Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Inatara menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, para WNA itu juga tidak bisa memberikan keterangan lengkap tentang alamat tujuan, penjamin, maupun status kewarganegaraan yang wajib dilaporkan kepada pihak imigrasi.

ā€œDari hasil interogasi, mereka mengaku dokumen perjalanannya tertinggal di Malaysia. Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat secara ilegal tanpa membawa satu pun dokumen resmi,ā€ terang Jaksa Galih.

Selain tidak membawa dokumen, para terdakwa juga tidak melaporkan keberadaannya ke kantor imigrasi, tidak memiliki izin tinggal, dan tidak dapat menjelaskan identitas secara lengkap. Pelanggaran tersebut menjadi dasar penuntutan hingga kasus dibawa ke persidangan.

Dijatuhi Pidana Singkat
Setelah mempertimbangkan unsur-unsur pelanggaran serta keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan melalui mekanisme sidang pidana singkat. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Tok

Siswa SD Muhammadiyah 3 Ikrom Temukan Mikroplastik di Air Hujan Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Ecoton Foundation bersama SD Muhammadiyah 3 Ikrom Sidoarjo menyelenggarakan kegiatan edukasi lingkungan bertema ā€œMengenal Mikroplastik dan Dampaknya bagi Kesehatan dan Sungaiā€. Sebanyak 600 siswa dari kelas 1-6 SD beserta guru mengikuti kegiatan ini sebagai upaya menanamkan kepedulian sejak dini terhadap bahaya sampah plastik yang semakin mencemari lingkungan, khususnya sungai. Jumat (12/12).

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari Ecoton yang telah lama bekerja dalam isu riset dan kampanye pengurangan plastik, yaitu: Alaika Rahmatullah, Koordinator Kampanye Plastik Ecoton, Rafika Aprilianti, Kepala Laboratorium Ecoton, Sofi Azilan Aini, Peneliti Ecoton.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bagaimana plastik yang terbuang di lingkungan akan terfragmentasi menjadi mikroplastik, partikel kecil berukuran kurang dari 5 milimeter yang kini telah ditemukan di sungai, udara, makanan, bahkan garam dapur. Anak-anak diajak melakukan pengamatan sederhana, melihat contoh sampel mikroplastik dari sungai, serta berdiskusi tentang bagaimana perilaku sehari-hari dapat mengurangi risiko pencemaran.

Mengapa Edukasi Mikroplastik Penting untuk Anak?
Anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap paparan polusi, termasuk mikroplastik. Kebiasaan konsumsi produk sekali pakai, jajanan berkemasan plastik, hingga minimnya kesadaran memilah sampah menjadikan sekolah sebagai ruang strategis untuk mengubah perilaku.

ā€œAksi mengurangi plastik harus dimulai sejak kecil. Anak-anak adalah agen perubahan. Mereka cepat belajar dan bisa membawa pesan ini ke rumah dan lingkungannya,ā€ jelas Alaika Rahmatullah dalam sesi diskusi.

Sementara itu, Rafika Aprilianti menekankan bahwa mikroplastik berpotensi masuk ke tubuh manusia melalui makanan dan air minum. ā€œKami ingin anak-anak memahami bahwa sampah plastik tidak hilang begitu saja. Ia pecah menjadi partikel yang bisa mengganggu kesehatan dan mencemari sungai yang menjadi sumber air minum kita,ā€ ujarnya.

Sofi Azilan Aini menambahkan bahwa pembiasaan kecil seperti membawa botol minum sendiri, mengurangi jajan berkemasan plastik, dan membuang sampah pada tempatnya dapat menurunkan potensi pencemaran mikroplastik dalam jangka panjang.
SISWA SISWI SD MUHAMMADIYAH 3 IKROM TEMUKAN MIKROPLASTIK DI AIR HUJAN SIDOARJO

Dalam kegiatan ini tidak hanya pemaparan secara teori, siswa siswi juga diajak untuk melihat langsung bentuk mikroplastik, salah satunya mereka meneliti mikroplastik di air hujan Sidoarjo menggunakan mikroskop portabel.

Siswa siswi SD muhammadiyah 3 IKROM menemukan mikroplastik di air hujan tersebut sebanyak 13 fiber dan 6 filamen, dengan total 19 partikel dalam 1 liter air hujan. Mikroplastik fiber berasal dari serpihan ban kendaraan bermotor dan filamen dari sisa pembakaran sampah plastik tipis misalnya kantong kresek, sedotan, dan lainnya.

Selain itu, salah satu siswi bernama Zhafran Alexander kelas 5 SD melakukan eksperimen pada air panas yang di bungkus gelas kertas, eksperimen apakah gelas tersebut mengandung 100% kertas, ternyata setelah di uji air tersebut dia menemukan serpihan plastik yang lepas ke air dari gelas tersebut.

Zhafran menjelaskan ā€œsaya baru tau kalau gelas kertas juga dilapisi plastik, dan saya menemukan partikel mikroplastik sebanyak 28 partikel mikroplastik dalam 50 ml air, jadi setiap pakai gelas itu untuk wadah minuman panas kita juga minum mikroplastikā€

SD Muhammadiyah 3 Ikrom Berkomitmen Menggerakkan Aksi Lingkungan
Pihak sekolah menyambut baik kolaborasi ini dan berharap edukasi mikroplastik dapat memperkuat gerakan peduli lingkungan di lingkungan sekolah.
Dengan melibatkan 600 siswa, kegiatan ini menjadi salah satu edukasi mikroplastik terbesar yang dilakukan Ecoton di tingkat sekolah dasar sepanjang tahun 2025. Anak-anak terlihat antusias, aktif bertanya, dan terlibat dalam sesi praktik mengenali sampel mikroplastik.

Ibu Nursuciati, M.Pd. sebagai Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 3 IKROM menjelaskan ā€œtemuan mikroplastik di air hujan yang ada di sekitar lingkungan sekolah, tindakan yang akan kita lakukan adalah mengedukasi semua warga sekolah untuk meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai dan penekanan untuk tidak membakar sampah karena menghasilkan mikroplastik yang menyebabkan gangguan kesehatan. Maka dari itu sekolah menekankan untuk mewajibkan warga sekolah membawa wadah guna ulang sendiri untuk mengurangi plastik sekali pakaiā€.

Ajak Anak Kurangi Sampah Plastik, Selamatkan Sungai dan Masa Depan
Ecoton menegaskan bahwa mengajak anak-anak mengurangi plastikini sangat penting untuk disampaikan dalam ruang-ruang pembelajaran seperti sekolah, karena ini termasuk investasi masa depan untuk mencetak kebiasaan anak-anak dalam mengurangi penggunaan plastik dan tumbuh menjadi pribadi yang menjaga lingkungan. Kebiasaan kecil yang ditanamkan sejak dini dapat membantu menekan produksi sampah, melindungi sungai, dan menjaga kesehatan generasi berikutnya.

Rizki Perkosa Gadis Belia di Hotel Merdeka Surabaya, Kuasa Hukum Ajukan Restitusi Rp250 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Cleaning Service di salah satu mall , Rizki Ramadhan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkiat perkara pemaksaan untuk melakukan persetubuhan terhadap NSG (13) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Rizki menjalani sidang di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar secara tertutup. Sidang masuk pada agenda pemeriksaan saksi fakta yaitu ibu dan paman korban dan anak korban.

Rolland E Potu Kuasa Hukum korban menjelaskan, bahwa dalam persidangan tadi, terdakwa mengakui semua keterangan yang disampaikan saksi fakta dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Pemeriksaan hari ini melibatkan saksi fakta terkait orang tua korban serta langsung memeriksa anak korban sendiri, yang didampingi oleh Komnas Perlindungan Anak dan UPT 3 Provinsi Jawa Timur yang menangani kasus perempuan dan anak.” Jelas Rolland, selepas sidang di PN Surabaya. Rabu (10/12).

Masih kata Rolland, Karena korban mengalami trauma, pihak hukum meminta agar korban tidak bertemu muka langsung dengan terdakwa. Selama sidang, komunikasi hanya berlangsung melalui kuasa hukum kedua pihak.

kemudian membeberkan bahwa modus pelaku menurut dugaan dimulai dengan berkenalan di salah satu mal di Surabaya, bertukar nomor handphone, hingga ada kedekatan.

“Anak korban dalam kondisi psikologis yang berbeda dengan dewasa, jadi mudah dipancing,” beber kuasa hukum.

Setelah itu, sambung Rolland, korban diajak jalan-jalan dan kemudian dibawa ke sebuah hotel di Surabaya, di mana persetubuhan diduga terjadi. “Dakwaan juga menyebutkan terdakwa pernah memberikan kopi Golda kepada korban, meskipun isi dari minuman tersebut belum dapat disimpulkan,” imbuhnya.

Terkait latar belakang terdakwa, diketahui bekerja sebagai cleaning service di salah satu mal di Surabaya. “Dugaan menunjukkan peristiwa persetubuhan terjadi hanya satu kali,” ujar Rolland.

Ditegaskan juga Rolland, bahwa sebagai hak yang dijamin undang-undang sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022, kuasa hukum telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp250 juta kepada terdakwa.

“Ini berkaitan dengan biaya perawatan korban yang sering drop, murung, sakit-sakitan, bahkan sempat rawat inap, semua kita masukkan dan akan buktikan melalui surat restitusi,” tegasnya.

Atas perkara ini, harapan pihak korban adalah agar tuntutan dapat dibuktikan dan majelis hakim menilai sesuai dengan fakta. “Termasuk pemberian restitusi untuk mengganti hak-hak korban melalui orang tuanya,” ujarnya.

Dalam dakwan JPU Hajita Cahyo Nugroho (Kejari Tanjung Perak) disebutkan terdakwa bertemu korban (13 tahun) di mall pukul 16.00 WIB ketika korban mencari makan setelah membantu di outlet orangtuanya. Mereka bertemu kembali di parkiran mall pukul 20.00 WIB, di mana terdakwa merayu dan menceritakan keluarganya.

Ketika korban hendak pulang bersama pegawai outlet pukul 22.00 WIB, terdakwa menghadangnya dengan kata “Mbak ojok muleh dhisik poo”, membujuk ngopi, dan mengusir pegawai hingga pulang sendirian.

Korban dipaksa menerima dan meminum kopi Golda sampai habis, kemudian dipaksa membuntuti terdakwa melewati Kota Lama dan Kya Kya Surabaya hingga di Hotel Merdeka yang beralamat di Jalan Bongkaran No. 6, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya

Terdakwa mendaftarkan kamar selama satu jam, membawa korban masuk, dan memaksa membuka pakaian dengan kata “Bukaen wes”.

Korban yang takut menuruti, kemudian terdakwa menindih, mencium, dan melakukan hubungan seksual. Setelah itu, terdakwa merayu bertanggung jawab jika hamil dan mengantarkan pulang.

Diduga Melanggar Pasal 198 KUHAP, Ketua Majelis Hakim Kasus Vinna Natalia Dilaporkan ke KY

Surabaya, Timurpos.co.id – Penasehat hukum terdakwa Vinna Natalia menyampaikan kekecewaannya atas sikap Ketua Majelis Hakim yang menunda jalannya persidangan, meski agenda telah dijadwalkan dan seluruh pihak hadir lengkap. Penundaan itu disebut merugikan pihak terdakwa dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rabu (10/12).

Kuasa hukum Vinna Natalia, Bangkit Mahanantiyo menegaskan bahwa aturan mengenai keberlanjutan persidangan telah diatur tegas dalam Pasal 198 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan: ā€œDalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.ā€ kata Bangkit.

Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat imperatif dan tidak memberikan ruang bagi penundaan persidangan hanya karena salah satu hakim berhalangan hadir.

ā€œYahya Harahap juga menegaskan bahwa siapapun yang berhalangan, persidangan harus tetap berjalan. Prinsipnya jelas: persidangan tidak boleh ditunda atas alasan berhalangan,ā€ ujar Bangkit.

Mereka menilai keputusan Ketua Majelis Hakim yang menunda sidang karena ketidakhadiran hakim anggota merupakan tindakan yang bertentangan dengan KUHAP, apalagi pihak pembela telah menghadirkan sejumlah ahli yang sudah dijadwalkan memberi keterangan pada hari tersebut.

Selain itu, penasehat hukum mengingatkan bahwa Pasal 50 KUHAP menjamin hak terdakwa untuk segera diadili tanpa penundaan yang tidak berdasar.

ā€œPenundaan ini jelas merugikan kami dan merampas hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang cepat dan adil,ā€ tegasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) sebagai upaya mencari keadilan dan memastikan prinsip due process of law berjalan secara proporsional.

ā€œIni ikhtiar kami untuk memastikan peradilan tetap berada pada koridor hukum yang benar,ā€ tambahnya. Tok

Hakordia 2025: Kejari Tanjung Perak Tegaskan Komitmen Bersihkan Praktik Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Bidang Tindak Pidana Khusus memaparkan capaian kinerja penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025. Pemaparan ini disampaikan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.

Kajari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan berintegritas.

ā€œPenanganan perkara korupsi tahun 2025 antara lain: 7 perkara dalam tahap penyelidikan, 10 perkara penyidikan, 15 perkara pra-penuntutan, 21 perkara yang sudah masuk tahap penuntutan, serta 13 perkara pada tahap eksekusi,ā€ ujar Darwis, Selasa (9/12/2025).

Selain fokus pada penindakan, Darwis menegaskan bahwa Kejari Tanjung Perak juga memprioritaskan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
ā€œPada tahap penyidikan, telah dilakukan penyitaan dengan nilai total Rp75.580.534.920. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset negara untuk memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi,ā€ imbuhnya.

Darwis menambahkan, momentum Hari Anti Korupsi Sedunia harus menjadi penguat komitmen lembaganya dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

ā€œKejari Tanjung Perak menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas secara tegas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik demi terwujudnya tata kelola. pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,ā€ tegasnya. Tok