Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana duka tengah menyelimuti Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe. Di tengah kehilangan orangtuanya yang baru saja berpulang, Santoso tetap hadir memenuhi kewajibannya dalam persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10).
Meski kondisi emosionalnya tengah diuji oleh duka keluarga, Santoso tetap mengikuti persidangan dan memberikan keterangannya sebagai terdakwa secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Dalam pemeriksaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pengetahuan Santoso terkait status Standar Nasional Indonesia (SNI) atas barang yang diperdagangkan perusahaannya.
“Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang ber-SNI,” ujar Santoso di persidangan.
Ketika jaksa menanyakan apakah barang tersebut merupakan produk yang dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS), Santoso membenarkannya.
Santoso kemudian menjelaskan bahwa sejak awal pemeriksaan dirinya berusaha terbuka kepada penyidik. Bahkan, ketika mengetahui adanya dugaan barang yang secara administratif bermasalah, ia mengaku meminta penyidik menunjukkan barang-barang lain yang dinilai memiliki persoalan serupa.
“Saya minta ke penyidik, mana lagi barang yang bermasalah, tolong saya diinfo,” tutur Santoso.
Menurut Santoso, berdasarkan temuan penyidik ketika itu, persoalan administratif ditemukan pada wire rope merek Dongwa dan Unistrand.
Ia mengatakan selama menjalankan usahanya, dirinya meyakini barang yang dibeli dari pemasok telah memenuhi ketentuan SNI. Keyakinan tersebut, menurut Santoso, membuat dirinya tidak berpikir perlu kembali melakukan proses standardisasi terhadap barang yang dibelinya.
“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI, otomatis barang yang saya beli sudah memenuhi standar,” ujarnya.
Mengaku Diyakinkan Pemasok
Dalam persidangan, Santoso juga menguraikan awal kerja sama pembelian wire rope dari SSGS sejak 2023.
Ia mengaku beberapa kali bertemu dengan Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan. Menurut Santoso, dalam pertemuan tersebut dirinya mendapatkan penjelasan dan keyakinan bahwa produk yang ditawarkan telah memenuhi SNI serta aman untuk dipasarkan.
“Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” kata Santoso.
Santoso juga membenarkan adanya surat penunjukan distributor yang diterimanya dari SSGS.
Menurut keterangannya, dalam surat tersebut BPI diberikan izin untuk menjual produk Dongwa dan menggunakan merek sendiri sepanjang tidak mengubah spesifikasi barang.
“Dinyatakan bahwa BPI diizinkan menjual barang Dongwa dan mengganti dengan merek sendiri, tetapi tidak boleh mengubah spesifikasi,” terangnya.
Santoso mengatakan keyakinannya semakin kuat karena dirinya mengaku memperoleh jaminan dari pihak pemasok terkait persoalan SNI.
“Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, bahwa SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman,” katanya.
Terkait perubahan penyebutan merek Dongwa menjadi Unistrand, Santoso menjelaskan bahwa perubahan tersebut hanya dilakukan dalam dokumen surat jalan dan bukan dengan mengganti atau menempelkan merek secara fisik pada wire rope.
“Perubahan hanya pada surat jalan,” ujarnya.
Perkara Berdampak pada Puluhan Karyawan
Di tengah proses hukum yang dijalaninya, Santoso juga menyampaikan dampak perkara tersebut terhadap keberlangsungan perusahaan dan puluhan karyawan yang menggantungkan penghasilan dari PT BPI.
Menurutnya, sekitar 50 karyawan kini terdampak karena kegiatan perusahaan tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Konsentrasinya yang tersita untuk menghadapi proses hukum juga disebut ikut mempengaruhi aktivitas operasional perusahaan.
“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, mempengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” jelasnya.
Keterangan itu memperlihatkan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung tidak hanya berdampak kepada Santoso secara pribadi, tetapi juga berpengaruh terhadap pekerja yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan perusahaan.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, kemudian menanyakan pemahaman Santoso mengenai penerapan SNI, khususnya apakah standar tersebut menurut pemahamannya melekat pada merek atau pada barang.
Santoso mengatakan selama ini dirinya memahami bahwa SNI melekat pada barang.
“Jadi saya tahunya selama ini SNI melekat pada barang. Sehingga kalau merek Dongwa sudah ber-SNI, maka saya tidak perlu melakukan tes lagi,” katanya.
Di hadapan majelis hakim, Santoso juga menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk memperdagangkan barang secara ilegal ataupun dengan sengaja mengabaikan ketentuan hukum.
“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Santoso.
Pernyataan itu disampaikan Santoso dalam persidangan yang dijalaninya di tengah suasana duka setelah kehilangan orangtuanya.
Meski tengah menghadapi beban pribadi sekaligus proses hukum, Santoso tetap hadir dan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.
Bermula dari Penggeledahan Gudang
Perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Persidangan sebelumnya telah mengurai sejumlah persoalan mengenai asal wire rope, dokumen SNI, hubungan PT BPI dengan pemasok hingga penggunaan merek.
Kini, melalui pemeriksaan terhadap Santoso sebagai terdakwa, persidangan mulai menggali lebih jauh mengenai pengetahuan, keyakinan, serta ada atau tidaknya niat dari Santoso dalam memperdagangkan produk yang kemudian dipersoalkan.
Di tengah proses itulah, Santoso harus menghadapi dua keadaan berat secara bersamaan: kehilangan orangtua dan menjalani persidangan yang turut menentukan masa depannya serta keberlangsungan perusahaan dan puluhan karyawannya. Tok