Timur Pos

Demi kesejahteraan Wartawan MPN, Komisaris Daswiar Chandra Memfasilitasi Wartawan Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Surabaya, Komisaris Media Pojok Nasional (MPN) Daswiar Chandra memfasilitasi semua wartawan MPN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan sudah terbukti sejak tanggal 1 Sebtember 2023 ada 12 wartawan yang sudah terdaftar sisanya rencana didaftarkan pada November mendatang. Di kerenakan data belum lengkap.

Sekedar diketahui bahwasanya daswiar Chandra ini merupakan pria kelahiran Jakarta 2 Desember 1971 mempunyai pekerjaan di bidang jasa serta memiliki 3 Orang anak.

Menurut informasi yang di dapat Pria kelahiran Jakarta yang bernama Daswiar Chandra tersebut sekarang berdomisili di Griya Benowo Indah Blok D/6 Pakal, Surabaya

Saat ditemui Daswiar Chandra mengatakan kenapa kita harus peduli dengan semua wartawan Media Pojok Nasional (MPN) jawabnya sangat simpel sekali kita orang lapangan kita juga tidak minta ada apa apa dijalan. Apa salahnya kita memback up kegiatan dilapangan dengan memvasilitasi wartawan dengan BPJS ketenagakerjaan

“kita tidak minta terjadi apa apa akan tetapi pekerjaan wartawan kan dijalan, maka dari itu kita harus memback up dengan ketenaga kerjaan” tandasnya

Lanjut pria kelahiran jakarta juga mengatakan “walaupun nilainya kecil namun itu nantinya sangat bermanfaat untuk kedepannya nanti” ujarnya

Disinggung terkait perusahaan Daswiar Chandra juga menjelaskan secara singkat masalah pekerjaan di bidang Impor dan export (perdagangan) bahasa kerennya suplayer saya mulai pekerjaan ini sekitar 1991

Masih Daswiar yang sehari hari biasa dipanggil Idas menjelaskan untuk PT nya sendiri bernama Carsurindo Superintenden dan bermarkas dimedan dan mengutamakan kerjasama. Tutupnya ( Red )

 

 

 

 

 

 

 

 

Hotel Garden Palace Surabaya Dinyatakan Pailit

Hotel Garden Palace Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menyatakan Hotel Garden Palace Surabaya pailit. Lantaran dianggap terbukti tak memberikan pesangon kepada para karyawannya yang diputus sepihak atau PHK.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Slamet Suripto memutuskan PT Mas Murni Indonesia (MAMI) yang notabene sebagai perusahaan pengelola hotel Garden Palace pailit. Menurutnya, pailit itu bermula ketika para karyawan mengajukan gugatan usai tak mendapat pesangon usai di PHK.

“Iya, sudah diputus Pailit oleh Hakim Slamet Suripto,” kata Khusaini, Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi,  Kamis, (07/09/2023) kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum para pekerja yang di PHK, Agus Supriyanto mengatakan PT MAMI juga punya utang pada sejumlah bank. Ia menyebut total tagihan utang PT MAMI hingga Rp 300 miliar.

Usai dinyatakan pailit, Agus menegaskan kurator bakal membereskan pelbagai aset PT MAMI. Salah satunya adalah hotel Garden Palace.

“Aset itu akan dilelang, hasilnya untuk melunasi utang pada karyawannya,” ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim melalui sambungan telepon.

Agus menegaskan, sebelum pailit pihaknya sempat bertemu dan dimediasi. Namun, tidak tercapai kesepakatan pembayaran kekurangan upah dan pesangon karyawan yang belum dibayar.

Agus mengungkapkan, PT MAMI belum membayar pesangon dan gaji ratusan pekerjanya. Ia menyebut sekitar 200 pekerja belum memperoleh upah dari pemilik hotel yang berada di Jalan Yos Sudarso Surabaya itu

“Diingkari (PT MAMI), padahal kesepakatannya itu pesangonnya dicicil, tapi ingkar,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara PT MAMI Tanu Hariyadi enggan mengomentari hal itu. Termasuk terkait kasasi atau menerima putusan tersebut.”Maaf, no comment,” tutup dia. Tok

Hakim Mempersoalkan Kinerja Petugas Tahanan Polres Tanjung Perak

Saksi Fajar Ruki Firmansyah petugas jaga tahanan Polres Tanjung Perak, Aris Uspiato kepala poliknik dan Alan perawat di poliknik Polres Tanjung Perak, saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tewasnya Abudul Kadir tahanan kasus Narkotika di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IGN Ngurah Atmaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam Kasus tersebut ada 13 terdakwa diantaranya Bayu Aji Pangestu, Rizal Satria Arifuandi, Moch Rifai, Mansur, Agung Pribadi, Fahmi Kurnia Efendi (Alm) Dery Triawan Putra, Muhammad Rafi Subahtiar, Soni Reporwarno, M, Sobirin, A Farid, Novan Wijaya Hartanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi Fajar Ruki Firmansyah petugas jaga tahanan Polres Tanjung Perak, Aris Uspiato kepala poliknik dan Alan perawat di poliknik Polres Tanjung Perak.

Di hadapan saksi Fajar, Majelis Hakim mengkritik terkait tata cara pengamanan tahanan yang ada di Polres pelabuhan tersebut, meski untuk pengamanan ruang tahanan sudah terpasang CCTV.

“Kami melihat di CCTV kenapa Antok disitu hanya melihat dan bukan melerai. Kami menyampaikan ini berdasarkan CCTV bukan dari keterangan orang lain,” kata Hakim anggota 1 Sutrisno kepada saksi Fajar, Jumat, kemarin (08/09/2023).

Pekerjaan saudara disana itu apa? Dugaan penganiayaan terhadap Abdul Kadir kan sudah berhari-hari dilakukan para tahanan lain, sejak tanggal 20,21,23,24 dan seterusnya. Kejadiannya bukan satu hari, tapi sudah beberapa hari sebelumnnya sudah ada gejala-gejala.

“Apabila saudara bertugas menjaga, seharusnya saudara menjadi garda terdepan mengetahui keadaan seluk beluk ruang tahanan disana.Terus apa fungsi CCTV itu,!” tandas Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja.

Sementara Hakim anggota 2 Tonny Wijaya Hilly menilai ada kejanggalan yang diberikan Polres Tanjung Perak dalam menjatuhkan sangsi bagi anggotanya yang terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

Itu terjadi setelah saksi Fajar menyebut, buntut dari kejadian tersebut ada 4 petugas yang waktu itu melakukan penjagaan terkena sangsi mutasi dan penahanan selama 21 hari. Mereka kata saksi Fajar adalah Ipda Guruh Prabowo, Ipda Antok, Ipda Slamet dan Ipda Suheriyanto.

Apakah anda juga terkena sangsi,? Tanya Hakim Tonny kepada saksi Fajar.

“Tidak yang mulia, soalnya saya dinilai sudah melakukan perbantuan, juga telah menolong korban demi menjaga hak-hak asasinya,” jawab saksi Fajar.

Atas kejadian itu perwira jaga harusnya bertanggung Jawab. Slamet yang waktu itu tidak masuk karena sakit terkena sangsi, sementara anda yang nyata-nyata ada di tengah kejadian malah tidak terkena sangsi. Ini kan aneh,” ucap Hakim Tonny.

Bukan Itu saja, Hakim Tonny juga mempermasalahkan tentang tanggung jawab poliklink Polres Tanjung Perak atas perkara ini.

“Yang bertanggung jawab kok malah tenaga kontrak, tapi dokternya tidak. Ini menyangkut nyawa kok bicaranya tidak jujur. Saya pernah lihat orang mati pada saat kecelakaan, sampai sekarang masih terbayang-bayang. Tapi kamu apa,? Didepanmu ada yang mau mati, seharusnya kamu memberikan memberikan pertolongan pertama, tapi nyatanya tidak,” tandas Hakim Tonny pada saksi Aris Uspiato dan Alan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Saat itu, Kadir dalam kondisi sehat ketika pertama kali masuk ke Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bahkan, dipastikan tak ada luka sedikitpun di luar dan dalam tubuhnya.

“Pada tanggal 20 April 2023 (sebulan pasca ditahan) pada saat apel malam sekitar pukul 19.00 WIB, Kadir masih dalam kondisi sehat dan bisa beraktivitas normal,” kata Nanik dalam dakwaannya.

Namun, setelah apel malam sekitar pukul 21.47 WIB, Kadir digiring oleh 3 tahanan lain, yakni Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar ke dalam ruang jemuran. Di sana, ketiganya menutupi CCTV dengan kain oleh tahan lain, yakni Dery Triawan Putra.

Di dalam ruang jemuran itu lah, Kadir dianiaya Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar menggunakan tangan kosong secara bersama-sama dengan tangan kosong. Lalu, datang tahanan lain, Ahmad Farid dan langsung memukul kepala korban Kadir.

“Terdakwa Ahmad Farid memukul menggunakan ikat pinggang dimana gesper terbuat dari besi sehingga kepala korban Abdul Kadir berdarah,” ujarnya.

Bukannya menghentikan aksinya, para tahanan justru terus menganiaya Kadir. Selain dipukul, Kadir juga ditendang oleh para tahanan lainnya berkali-kali.

Akibat ulah para tahanan itu, Kadir tak sadarkan diri. Pada saat apel pagi keesokan harinya, pada 21 April 2023 sekitar pukul 07.15 WIB, kondisi Kadir kian menurun.

“Korban Abdul Kadir berjalan pincang dan mengenakan songkok warna putih dengan tujuan agar luka korban di kepala tidak diketahui oleh petugas jaga,” paparnya.

Pukul 09.47, tahanan bernama Novan Wijaya Hartanto turut menganiaya Kadir. Ia menginjak dan menendang kaki Kadir berkali-kali. Lalu, diikuti tahanan lainnya, yakni Moch. Rifai, A. Farid, dan Sulaiman.

Penganiayaan itu dilakukan berulang kali. Baik di ruang tahanan, hingga ke area jemuran.

“Korban Abdul Kadir dipaksa oleh tahanan lain untuk mandi namun korban Abdul Kadir tidak mau. Sehingga korban Abdul Kadir diangkat paksa ke ruang jemuran,” ujarnya.

Pada 28 April 2023 pukul 05.51 WIB, Kadir dievakuasi petugas kesehatan dari dalam ruang tahanan ke RS PHC Surabaya. Nahas, dalam perjalanan nyawa Kadir tak tertolong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah tanggal 8 Mei 2023, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, kulit dada ditemukan darah diatas selaput tebal otak, hingga patah tulang tempurung kepala atas kanan akibat kekerasan tumpul pada jenazah Abdul Kadir. Lalu, ditemukan kebiruan pada ujung ujung jari tangan dan selaput lendir bibir yang lazim ditemukan pada mati lemas atau Asfiksia.

“Sebab kematian akibat penyumbatan pembuluh darah batang Otak yang terjadi karena penumpukan lemak pada bagian dalam pembuluh darah dan pengerasan pembuluh darah (athresclerosis) yang menimbulkan gangguan nafas sehingga mati lemas,” jelasnya.

Sementara, 13 terdakwa membenarkan aksi penganiayaan itu. Seluruhnya menjawab secara bergiliran saat sidang secara daring.

Akibat ulahnya itu, 13 terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait penganiayaan berat. Tok

Advokat Yafet Kurniawan, SH., Diduga Melakukan Kealpaan Dalam Menjalani Profesinya

Wang Suwandi bersama kuasa hukumnya Fusthaathul Amri, S.H.,

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Yafet Kurniawan, SH., selaku Kuasa Hukum dari Harijana diduga kuat telah melakukan ketedoran terkait penyerahan kontra memori kasasi yang terlambat untuk diserahkan, dikarenakan telah melebihi batas waktu 14 hari. Namun pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam catatanya, atas adanya keterlambatan itu, terkesan tidak tegas. Jumat (08/09/2023).

Seharusnya PN Surabaya menyatakan terlambat dan menolaknya terhadap kontra memori kasasi yang dianggap sudah terlambat diserahkan dengan batas waktu 14 hari tersebut. Dikarenakan kontra memori kasasi oleh kuasa hukum Harijana diserahkan ke Kepaniteraan PN Surabaya, hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, hal itu diduga sangatlah aneh.

Soalnya sebagaimana dimaksudkan dalam tanda terima kontra memori kasasi No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby Jo No. 278/Pdt/2023/PT SBY pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 disebutkan, bahwasanya telah datang menghadap kepada saya Muhammad Heru Gunawan Panitera Muda PN Surabaya. Seorang bernama Yohan Dwi Kurniawan, S.H., beralamatkan di Jl. Bogangin 1 No. 12 Kelurahan Kedurus, Karangpilang. Kota Surabaya menyerahkan kontra memori kasasi tertanggal 11 Agustus 2023, yang dalam hal ini telah bertindak sebagai kuasa hukum Harijana selaku termohon kasasi 1.

Terkait adanya surat relas pemberitahuan memori kasasi dari advokat Fusthaathul Amri, S.H., yang Berkantor Hukum pada Advokat Legal Consultant Agus Mulyo, S.H.M.Hum. & Partners telah bertindak sebagai kuasa hukum Wang Suwandi, S.H., M.Kn.

Kontra memori kasasi diserahkan, dengan jatuh tempo pada tanggal 07 Agustus 2023 tersebut melebihi tenggang waktu 14 hari sejak rellas penyerahan memori kasasi. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 47 ayat 3 UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), yaitu manakala termohon kasasi melebihi batas waktu penyerahan kontra memori kasasi, maka sama halnya tidak menggunakan hak hukumnya. Sehingga terhadap siapa-siapa saja yang telah menyalahkan menurut Wang Suwandi, S.H. M.Kn. yang dalam hal ini bertindak sebagai pemohon kasasi dengan di dampingi kuasa hukumnya, advokat Fusthaathul Amri, S.H., harus dapat membuktikannya.

“Hal demikian sangat lah disayangkan apabila kuasa hukum Harijana telah bertindak teledor, sampai-sampai terjadi keterlambatan menyerahkan kontra memori kasasi kepada Kepaniteraan PN Surabaya,” Ujar Wang Suwandi

Dikarenakan bunyi Pasal 47 ayat 3 UU No.14 Tahun 1985 tentang MA RI dengan tegas telah menyatakan Pihak Lawan Berhak Mengajukan Surat Jawaban Terhadap Memori Kasasi Kepada Panitera, Sebagaimana dimaksud Ayat 1 Dalam Tenggang Waktu 14 Hari Sejak Diterimanya Salinan Memori Kasasi.

Lanjut kata Wang Suwandi, Oleh sebab itu, yang terkait dengan hal tersebut, sudah sangatlah jelas sekali, bahwasanya memori kasasi telah diterima oleh Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya secara sah dan patut menurut hukum pada tanggal 24 Juli Maka terhitung 14 waktu kontra kasasi diserahkan jatuh pada tanggal 7 Agustus 2023, namun demikian secara fakta hukum yang tidak terbantahkan, kuasa hukum Harijana selaku termohon kasasi menyerahkan, Pada tanggal 11 Agustus 2023.

“Dengan demikian dapat disimpulkan kuasa hukum Harijana telah terlambat menyerahkan kontra memori kasasi yang dia buat tersebut, dan tentunya dapat merugikan kepentingan hukum kliennya yaitu Harijana itu sendiri karena tidak dapat menggunakan hak hukumnya, lantaran telah melebihi batas waktu penyerahan dengan tenggat waktu 14 hari. Rupanya dengan melihat secara seksama terhadap catatan yang multitafsir tersebut, seharusnya dapat ditolak menurut hukum tidak terkesan adanya dugaan permainan hukum yang sengaja mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.” Kata Wang Suwandi.

Ia menambahkan bahwa, dalam hal ini saya memohon perlindungan dan pengawasan terhadap perkara kasasi No.278/Pdt/2023/PT. SBY tanggal 15 Juni 2023 Jo No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tanggal 14 Februari 2023. Supaya dikawal mengingat banyak kejanggalan-kejanggalan hukum yang patut diduga adanya intervensi pihak-pihak sengaja menggunakan segala cara untuk memenangkan, dengan mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta hukum yang secara jelas dan gamblang tidak terbantahkan dengan adanya putusan No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tersebut. Sebagai pencari keadilan saya sudah skeptis dengan melihat dan merasakan aroma kurang sedap dan praktik-praktik tidak baik adanya backing orang kuat yaitu makelar kasus (markus) yang konon katanya telah mendanai.

“Patut diduga dilakukan oleh termohon kasasi 1 yang merasa telah kebal hukum bahkan tidak tersentuh hukum sekecil apapun. Dalam hal ini seharusnya sudah tidak ada lagi, namun faktanya saya merasakan sering terjadi terhadap orang-orang yang lemah dan sangat minim ekonomi finansial nya, dimana Equality Before The Law semestinya dijunjung tinggi sehingga tidak terjadi ketidak adilan hukum yang banyak dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, hal ini sangat disayangkan dalam iklim negara hukum (RechstStaat).” Tambahnya.

Bahwa terhadap kontra memori kasasi dari termohon kasasi 1/ pembanding semula tergugat 1 yang diajukan dan diterima oleh
Kepaniteraan PN Surabaya pada tanggal 11 Agustus 2023 dianggap tidak sah karena melebihi dari 14 hari, dan dianggap termohon kasasi tergugat 1 sudah terlambat untuk mengajukan kontra memori kasasi serta tidak mempunyai hak hukumnya, sebagaimana ketentuan
Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA RI.

Disingung terkait adanya persoalan itu, langkah hukum apa yang akan dilakukan Wang Suwandi menjelaskan bahwa, kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, Prof. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ketua Mahkamah Agung RI. Kepala Komisi Yudisial RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, dan Ketua Kamar Perdata MA RI dan Ketua Komisi III DPR RI mohon perlindungan dan pengawasan terhadap perkara kasasi, Nomor 278/Pdt/2023/PT. SBY tanggal 15 Juni 2023 Jo No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby tanggal 14 Februari 2023.

“Sedangkan adanya keberatan dari pemohon kasasi atau terbanding semula penggugat masih tetap sependapat dan atau menerima pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Surabaya yang telah teruji hati nuraninya, demi kebenaran hukum dan keadilan hukum sebagaimana termuat. Dalam putusan Nomor. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby, tanggal 14 Februari 2023 dan menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor. 278/Pdt/2023/PT. Surabaya.” Jelasnya.

Sementara itu, adanya seorang advokat yang telah melakukan keteledoran dan atau kealpaan terkait dengan menjalankan amanah profesinya tersebut, menurut pendapat Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M. Hum. yang juga berprofesi sebagai advokat. Sebagaimana diuraikan dalam bukunya yang berjudul Etika Profesi Kode Etik Advokat Indonesia, bahwasanya kode etik advokat merupakan yang telah ditetapkan untuk dijadikan pedoman oleh advokat dalam berbuat, dan sekaligus menjamin mutu moral profesi advokat dimata masyarakat, maka harus hati-hati, teliti yang mampu menciptakan disiplin tata kerja.

Sehingga seorang advokat yang dalam menjalankan profesinya melakukan keteledoran dan atau kealpaan dengan sengaja, sesuai pendapat Prof. Sunarno Edy Wibowo bisa dianggap dikategorikan telah melakukan pelanggaran kode etik advokat Indonesia (KEAI).

Terkait adanya keterlabatan penyerahan kontra memori kasasi oleh kuasa hukum Harjana, pihak PN dan Yafet hanya menjalankan kuasa dari Harijana untuk menyerahkan kontra kasasi ke Pengadilan. Karena sesuai surat tanda terima dari kelurahan bongkaran bahwa pernyataan kasasi dan memori kasasi baru diserahkan oleh pihak kelurahan bongkaran kepada kami pada tanggal 8 Agustus 2023.

“Harijana baru mengetahui ada nya kasasi dari wang suwandi pada tanggal 8 Agustus 2023,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler WhatsApps (WA). Tok

Suara Musik New Paradise Executive Club, Dipersoalkan Penguni Apartemen One Icon Residence

Foto ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya yang berdiri di belakang apartemen One Icon Residence dikeluhkan masyarakat. Kamis (07/09/2023).

Penghuni apartemen One Icon Residence resah diakibatkan suara dentuman musik yang keras setiap malamnya dan terdengar sampai ke apartermen yang tepat berada di belakang club atau diskotik yang baru 8 bulan beroperasi. Di kutip dari Diagram Kota. Sayangnya, hal ini seolah lolos dari pengamatan Pemkot Surabaya selaku pemberi ijinnya.

“Sudah saya sampaikan ke manajemen apartemen, bahwa suara bising dari diskotik Paradise membuat kami tidak bisa istirahat dengan enak, setiap malam selalu mendengarkan musik dugem dengan keras dari pukul 22.00 WIB hingga sekitar pukul 04.00 WIB,” keluh salah satu penghuni apartemen yang enggan dionlinekan.

Masih kata nara sumber bahwa, Padahal, setiap hari kami harus bangun pagi dan bekerja. Tapi kalau setiap malam tidak bisa beristirahat dengan baik, akhirnya akan mengganggu pekerjaan. Ia berharap agar Pemkot Surabaya melalui satpol PP nya segera menindaklanjuti keluhan tersebut, dan pihak manajemen Diskotik segera mengevaluasi tempat usaha tersebut sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut.

“Kami juga meminta agar Pemkot serta merta memeriksa perijinannya, kami curiga usaha tersebut belum memenuhi syarat karena terbukti mengganggu warga sekitar,” tandasnya.

Perlu diperhatikan sebelumya, sempat ramai adanya penangkapan terhadap M. Usman oleh Dimas Arif Sufi anggota Polrestabes Surabaya, Sabtu, 04 Maret 2023, lalu sekitar 02.00 WIB di tempat pakir New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 3 klip sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,24 gram dan 0,30 gram, 7 butir pil inek berlogo C berwana kuning dan satu butir inek berlogo C berwarna merah muda.

Dari pengakuan Usman, barang haram itu didapatakan dengan cara membeli dari Rochman (DPO) dan rencannya sabu dan pil ektasi dijual kembali. Dimana saat penangkapan Usman sempat melawan dengan menyikut petugas.

Untuk perkara M. Usman sekarang masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terhadap M. Usman didakwa melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Yud

Selundupkan Solar Bersubsidi, Dirut PT BMN Chintya V Sondakh Hanya Dituntut 15 Bulan Penjara

Dirut PT Bentang Mega Nusantara Chintya V Sondakh

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara (BMN), Chintya V Sondakh dituntut dengan Pidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penjualan solar bersubsi tidak pada mestinya sebanyak 13.000 liter di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (07/09/2023).

Dalam surat tuntutan dari JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa terdakwa
terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHINTYA V.SONDAKH BINTI MAX ADRI SONDAKH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider selama 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut.

Untuk diketahui Dalam dakwaan JPU Dilla menyebutkan, bahwa Terdakwa Chintya V Sondakh binti Max Adri Sondakh selaku Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara bersama-sama dengan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm). Mereka didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Chintya Sondakh mengenal Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT. Arinda Ananda Arsindo. Atas kerjasama tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh Terdakwa.

Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, terdakwa memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekira jam 17.00 WIB, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.

Kemudian, BBM yang diangkut dari gudang diangkut menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22. Saat hendak bongkar muat BBM praktek ini terendus oleh Polresta Tanjung Perak Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Kapolsek Simokerto Dinonaktifkan, Buntut Tewasnya Terduga Pelaku Curanmor 

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat memberikan penjelaskan kepada rekan media di Gedung Bidhumas Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id -Tewasnya terduga pelaku Pencurian bermotor (Curanmor) di Rumah Sakit yang ditangani Polsek Simokerto akhirnya terungkap penyebabnya.

Kasus ini menjadi perhatian pihak Kepolisian dan memeriksa Kapolsek Simokerto, Kompol AR Dwi Nugroho bersama beberapa anggotanya di Propam Polda Jatim.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat di komfirmasi media di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim sesuai arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto, untuk sementara waktu Kapolsek dinonaktifkan untuk mencari kebenaran dari peristiwa kematian tersangka Curanmor. Kamis (07/09/2023).

“Iya, Sesuai arahan Bapak Kapolda Jatim bahwa Kapolsek Simokerto dinonaktifkan dulu untuk mempermudah proses penyelidikan oleh Bidpropam Polda Jatim,” ujar Kombes Pol Dirmanto. Kamis (07/09/2023).

Masih kata, Kombes Pol Dirmanto untuk mempermudah proses penyelidikan dan menjaga netralitas serta agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Dirmanto kasus ini ditemukan informasi bahwa tersangka AM kepergok warga saat melakukan aksi curanmor.

Pelaku Curanmor dimassa oleh masyarakat di daerah Jalan kebondalem masuk Polsek Simokerto, selanjutnya oleh warga diserahkan ke Polsek Simokerto.

Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku ini untuk meredam amarah massa.

Hingga akhirnya, terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Simokerto. Ketika pemeriksaan ini, nampak wajah AM pucat dan sesak napas.

Penyidik akhirnya segera membawa yang bersangkutan ke rumah sakit, namun saat mendapat penanganan medis yang bersangkutan tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan tim dokter, kondisi perut AM kosong. Diduga ia syok saat dihajar massa hingga menyebabkan sesak napas,” kata Kombes Dirmanto.

Sementara itu menurut keluaga AM yang sempat hadir di Polsek Simokerto menyatakan bahwa AM memiliki Riwayat sesak nafas sudah lama.

“Dulu juga pernah dibawa ke rumah sakit di Madura, dan almarhum memang memiliki Riwayat sakit sesak nafas terlebih saat ia tegang, “ujar Muhammad Sari yang merupakan Paman dari tersangka AM.

Setelah itu kata Sari tersangka AM tersebut sudah tidak pernah menjalani perawatan dokter lagi.

“Masuk rumah sakit sekitar satu atau dua tahun yang lalu,”katanya.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga mengaku Ikhlas dan tidak memperpanjang persoalan ini.

“Kami dari keluarga mengikhalskan, jadi autopsy enggak perlu lagi, kami sudah Ikhlas,” pungkasnya.

Perlu diperhatikan, bahwa Ketua Umum Ormas Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar menjelaskan, Kematian korban sungguh sangat janggal. Pasalnya, ada dugaan penganiayaan terhadap korban oleh pihak kepolisian, berdasarkan keterangan anggota Ormas AMI yang ada dilokasi saat kejadian, ketika korban diserahkan ke Polsek Simokerto tidak ada luka lebam. Namun faktanya, di muka korban, ada luka lebam.

dirinya menduga kematian A akibat ada penganiayaan dari pihak kepolisian untuk pengembangan kasus. Hal tersebut sudah bukan rahasia umum dikalangan para mantan pelaku kriminal.

“Oleh karena itu, pihak keluarga didampingi Ormas AMI akan segera melaporkan kejanggalan kematian korban ke Propam Polda Jatim,” pungkasnya.

Kecurigaan keluarga semakin bertambah karena adanya video yang sudah tersebar dimasyarakat, dimana, saat kejadian, korban masih terlihat bisa berjalan biasa.

Yang lebih miris lagi, juga beredar foto korban saat berada didalam ruangan yang diduga salah satu ruangan di Polsek Simokerto dengan posisi terduga pelaku curanmor dalam keadaan tangan diborgol dan mata ditutup lakban.

Foto: korban, dokomen keluarga

“Itu kejadiannya sekitar jam 17.00 WIB. Saudara kami itu dibawa ke RS Soewandi sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam jeda 2 jam ini, apa saja yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tanyanya.

Menurutt konstitusi peran dan tugas pokok Polri sama dengan TNI. Ada tiga peran Polri. Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order). Kedua, memerangi kejahatan (fighting crimes). Ketiga, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Polri menjadi pemeran dan komponen penting dalam pembangunan lima tahun mendatang, perlunya terus membangun kemitraan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian serta memantapkan kepercayaan masyarakat karena people trust ini sangat penting. Slm/M12

 

Wahyu Dituntut 29 Bulan Penjara Terkait Perkara Tipu Gelap

JPU Estik Dilla Rahmawati membacakan surat tuntutan di PN Surabaya

Surabaya – Terdakwa Cahyo Wahyu Utomo terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (06/09/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Estika Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.

“Menuntut terdakwa Cahyo Wahyu Utomo dengan Pidana selama 2 tahun dan 5 bulan penjara,” kata Dilla dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim R. Yoes Haryarso memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan, terdakwa Cahyo menyapaikan cukup dan lanjut.” Lanjut dan Cukup,” saut Cahyo melalui sambungan Video Call.

Ketua Majelis Hakim R. Yoes Haryarso menyapaikan bahwa, sidang ditunda minggu depan, untuk agenda sidang putusan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Herlambang Adhi Nugroho menyebutkan bahwa, sekitar bulan Juni 2019 terdakwa Cahyo Wahyu Utomo menelpon saksi Arief Gunawan DJ dan menawarkan selongsong peluru kuningan bekas dari ex. PINDAD seberat 50 ton dengan harga perkilo Rp 35.000 dan total keseluruhan harga Rp 1.750.000.000. Saat itu saksi Arif menyapaikan ke pimpinan untuk persetujuan pembelian selongsong peluru kuningan tersebut dan saat itu disetujui.

Kemudian terdakwa Cahyo menyampaikan bahwa untuk tanda jadi harus ada DP atau uang muka sejumlah Rp 100 Juta, setelah pimpinan menyetujuhi, kemudian mentranfer uang Rp 100 juta ke rekening terdakwa. Setelah itu sekitar beberapa hari kemudian terdakwa Cahyo datang ke PT Kairos Logam Makmur untuk meyakinkan bahwa barang tersebut ada dan akan diangkut serta akan dikirim secepatnya. Sekitar tanggal 23 Juli 2019 terdakwa Cahyo mengirimkan foto surat dari PT. PINDAD (Persero) Divisi Amunisi Nomor : B.1420/MU/VII/2019 Turen, 22 Juli 2019 perihal Surat Perintah Angkut yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Eben Heazer Logam Jl. Kh. Dewantoro No. 2 RT/RW 05/04 Kec. Juwana Kab. Pati Jawa Tengah.

Melalui telepon terdakwa Cahyo menjelaskan, bahwa karena PT. Kairos Logam Makmur tidak ada izin angkut limbah B3 maka digunakan PT. Eben Heazer Logam yang katanya milik temannya, yang memiliki izin angkut jadi bisa masuk ke PT. PINDAD (Persero) untuk mengeluarkan barang pesanan saksi Arief.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa kerugian yang dialami PT. Kairos Logam Makmur Rp 170 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok

Polsek Simokerto Surabaya Diduga Melakukan Perbuatan Keji

Foto Korban, Dokumen dari keluarga

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara meninggalnya terduga pelaku pencurian bermotor (Curanmor) berinsial A asal Jalan Arimbi Surabaya, yang ditangani oleh Polsek Simokerto Surabaya. Menjadi atensi dari Ketua Umum Ormas Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar.

Baiki Akbar menjelaskan, bahwa meninggalnya terduga pelaku banyak kejagalan, “Kematian korban sungguh sangat janggal mas. Pasalnya, ada dugaan penganiayaan terhadap korban oleh pihak kepolisian,” kata Baihaki Akbar didampingi oleh keluarga korban di Malpolsek Simokerto Surabaya, Rabu (06/09/2023).

Lanjut Baihaki Akbar, berdasarkan keterangan anggota Ormas AMI yang ada dilokasi saat kejadian, ketika korban diserahkan ke Polsek Simokerto tidak ada luka lebam. Namun faktanya, di muka korban, ada luka lebam.

“Saya sempat menanyakan ke Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengenai ada luka lebam di wajah korban, tidak bisa menjawab,” jelasnya.

Masih kata Baihaki Akbar, dirinya menduga kematian A akibat ada penganiayaan dari pihak kepolisian untuk pengembangan kasus. Hal tersebut sudah bukan rahasia umum dikalangan para mantan pelaku kriminal.

“Oleh karena itu, pihak keluarga didampingi Ormas AMI akan segera melaporkan kejanggalan kematian korban ke Propam Polda Jatim,” pungkasnya.

Kecurigaan keluarga semakin bertambah karena adanya video yang sudah tersebar dimasyarakat, dimana, saat kejadian, korban masih terlihat bisa berjalan biasa.

Yang lebih miris lagi, juga beredar foto korban saat berada didalam ruangan yang diduga salah satu ruangan di Polsek simokerto dengan posisi terduga pelaku curanmor dalam keadaan tangan diborgol dan mata ditutup lakban.

“Difoto itu sudah terlihat bahwa A ini dalam kondisi diborgol dan ditutupi lakban. Itukan sudah didalam ruangan Polsek Simokerto. Kenapa masih diborgol dan matanya ditutup lakban,” ulasnya.

“Itu kejadiannya sekitar jam 17.00 WIB. Saudara kami itu dibawa ke RS Soewandi sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam jeda 2 jam ini, apa saja yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tanyanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda Lutfi saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatssapp mengatakan, terduga pelaku curanmor diamankan oleh massa di Jalan Sisodadi Surabaya.

“Saat diamankan, posisinya sudah di massa (diamuk massa). Informasi dari masyarakat berboncengan. Namun diamankan oleh massa hanya 1 orang,” ucapnya kepada awak media.

Untuk diketahui dari pantauan Timurpos.co.id nampak jelas beberapa awak media dan masyarakat mendatangi Polsek Simokerto Surabaya guna mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. M12

Terpidana Bhayu Indarto Dilakukan Eksekusi Oleh Tim Tabur Kejaksaan 

Terpidana Bhayu digelandang oleh Petugas 

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 bulan tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Bhayu Indarto akhirnya dieksekusi oleh Tim Tangakap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Inteljen Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya di Jalan Simolowaru Surabaya, Senin 4 September 2023 dini hari.

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, SH.MH menjelaskan, bahwa terpidana Bhayu Indarto ditangkap dan diamankan setelah 6 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah berhasil ditangkap, lalu Tim Tabur Kejati Jatim dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya membawa terpidana Bhayu Indarto menuju ke kantor Kejari Surabaya untuk menyelesaikan administrasi.

“Awalnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya sekira pukul 22.30 WIB tiba di sekitaran daerah Semolowaru Utara I Surabaya untuk melakukan pemantauan terhadap DPO atas nama Bhayu Indarto dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana DPO berada di rumahnya kemudian tim berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk bersama-sama menyaksikan pengamanan terhadap Bhayu Indarto.” Kata Windhu kepada awak media, Selasa (05/09/2023).

Masih kata, Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, SH.MH.  bahwa sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, Terpidana Bhayu Indarto telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” oleh karena itu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

“Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, terpidana atas nama Bhayu Indarto dibawa oleh Tim Tabur Kejati jatim dan Tim Intelijen Kejari Surabaya beserta Jaksa eksekutor P-48 menuju Rutan Kejati Jatim untuk dititipkan sementara waktu sebelum nantinya dieksekusi di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng,” kata Windhu. ***