Timur Pos

KJJT Indonesia Malang Raya Gelar Doa Bersama Serentak untuk 5 Jurnalis yang Belum Ditemukan

Malang Raya, Timurpos.co.id – Menindaklanjuti imbauan Dewan Pers, Komunitas Jurnalis Jaringan Terpadu Indonesia (KJJTI) Malang Raya menggelar doa bersama dan solidaritas pada Senin, 21 September 2026, mendoakan lima rekan jurnalis yang hingga saat ini belum ditemukan.

Kegiatan ini digagas langsung oleh Naning Suryaning, S.E., selaku Ketua KJJTI Malang Raya. Beliau menyampaikan duka mendalam sekaligus harapan tulus atas musibah yang menimpa kelima rekan sejawat tersebut.

“Saya Naning Suryaning, S.E., selaku Ketua KJJTI Malang Raya, turut berduka cita sedalam-dalamnya atas saudara kita lima jurnalis yang sampai saat ini belum ditemukan,” ujarnya.

Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Dewan Pers terkait pelaksanaan doa bersama dan solidaritas, KJJTI Malang Raya turut menyatukan doa serentak pada hari yang telah ditetapkan.

“Semoga dengan doa bersama serentak dari rekan-rekan media di seluruh negeri, kelima rekan kita ini lekas ditemukan dalam keadaan apa pun. Semoga pula pihak keluarga diberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan yang luas,” lanjutnya.

Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian dan persaudaraan sesama insan pers. Seluruh elemen masyarakat juga diharapkan ikut mendoakan agar proses pencarian berjalan lancar dan membuahkan hasil secepatnya. M12

DWP Rutan Surabaya Menembus Balik Lini Produksi Sari Roti, Pertemuan Bulanan Berbuah Wawasan dan Kebersamaan

Pasuruhan, Timurpos.co.id – Pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya berlangsung dengan suasana berbeda. Tidak hanya menjadi agenda silaturahmi bulanan, kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Factory Visit ke PT Nippon Indosari Corpindo di Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (18/9/2026).

Dipimpin langsung Ketua DWP Rutan Kelas I Surabaya, Ny. Lya Adi Wibowo, seluruh anggota DWP mengikuti kunjungan tersebut dengan penuh antusias. Mereka mendapat kesempatan untuk memperluas wawasan sekaligus melihat secara langsung bagaimana proses sebuah produk pangan dipersiapkan sebelum sampai ke tangan masyarakat.

Kunjungan ke lingkungan industri tersebut menjadi pengalaman edukatif bagi anggota DWP. Mereka tidak hanya memperoleh informasi mengenai perjalanan perusahaan dan produk Sari Roti, tetapi juga diajak memahami lebih dekat rangkaian proses produksi pangan yang menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Kegiatan diawali dengan pemaparan Company Profile PT Nippon Indosari Corpindo. Dalam pemaparan tersebut, anggota DWP diperkenalkan dengan perjalanan perusahaan yang telah memproduksi Sari Roti sejak 1985.

Informasi mengenai perjalanan perusahaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai proses produksi. Bagi anggota DWP, sesi tersebut memberikan gambaran mengenai bagaimana sebuah produk pangan diproses hingga siap didistribusikan dan dinikmati masyarakat.

Materi yang diterima juga dikaitkan dengan pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi keluarga, khususnya bagi anak-anak Indonesia dalam menunjang tumbuh kembang mereka. Karena itu, kunjungan tidak sekadar menjadi aktivitas di luar agenda rutin, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran yang memberikan perspektif baru mengenai pangan dan kebutuhan keluarga.

Setelah mendapatkan pemaparan, rombongan DWP Rutan Kelas I Surabaya kemudian diajak melihat secara langsung proses produksi Sari Roti di ruang produksi. Anggota DWP dapat menyaksikan dari dekat tahapan pengolahan hingga produk roti siap untuk didistribusikan.

Dalam kegiatan tersebut, anggota DWP juga memperoleh informasi bahwa PT Nippon Indosari Corpindo disebut mampu menghasilkan lebih dari 5.000 pcs roti dalam satu hari. Produk tersebut selanjutnya didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Bagi Ny. Lya Adi Wibowo dan jajaran DWP Rutan Kelas I Surabaya, pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari pertemuan rutin yang dikemas lebih produktif.

“Pertemuan rutin bulanan DWP Rutan Kelas I Surabaya kali ini hadir dengan suasana yang berbeda,” demikian disampaikan Ny. Lya Adi Wibowo dalam keterangannya.

Menurutnya, kegiatan Factory Visit memberikan kesempatan bagi anggota DWP untuk belajar secara langsung sekaligus menambah pengetahuan mengenai proses pengolahan produk pangan.

Suasana kebersamaan pun tetap menjadi bagian penting dalam kunjungan tersebut. Para anggota DWP mengikuti setiap rangkaian kegiatan secara kompak, mulai dari pemaparan profil perusahaan hingga melihat langsung aktivitas produksi.

Kunjungan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa agenda rutin organisasi dapat dikembangkan menjadi kegiatan yang memiliki nilai edukasi. Pertemuan tidak berhenti pada silaturahmi, tetapi dapat menjadi sarana untuk bertukar pengalaman, memperoleh pengetahuan baru, sekaligus mempererat hubungan antaranggotanya.

Rangkaian Factory Visit kemudian ditutup dengan pembagian goodie bag yang berisi berbagai produk Sari Roti. Pemberian tersebut menjadi bentuk apresiasi dari PT Nippon Indosari Corpindo atas kunjungan DWP Rutan Kelas I Surabaya.

Dengan berakhirnya kunjungan, para anggota DWP tidak hanya membawa pulang produk dalam goodie bag, tetapi juga pengalaman baru mengenai proses produksi pangan. Dari sebuah pertemuan rutin, lahir perjalanan yang mempertemukan unsur kebersamaan dengan pembelajaran secara langsung.

Bagi DWP Rutan Kelas I Surabaya, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk terus menghadirkan aktivitas yang tidak hanya memperkuat silaturahmi, tetapi juga memberikan manfaat dan wawasan bagi para anggotanya. Tok

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Tunggal dalam Kasus Mesin Seberat 1 Ton di Pati

Pati, Timurpos.co.id – Penetapan H. Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati dipertanyakan penasihat hukumnya.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penetapan tersangka yang disebut hanya mengarah kepada kliennya, sementara mesin yang menjadi objek perkara berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum memiliki bobot hingga sekitar satu ton atau lebih.

Penasihat Hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, berbagai hal dalam perkara ini masih membutuhkan penjelasan secara menyeluruh dari penyidik.

“Mesin yang menjadi materi perkara ini menurut informasi yang kami dapatkan beratnya bisa mencapai satu ton bahkan lebih. Karena itu, menurut kami perlu dijelaskan secara terang bagaimana proses pengambilan atau pemindahan barang tersebut dapat dilakukan apabila hanya melibatkan satu orang,” ujar Izzudin.

Ia juga mempertanyakan alasan kliennya tetap ditetapkan sebagai tersangka meskipun, menurut pihaknya, telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut.

“Kami melihat ada bukti-bukti yang telah ditunjukkan klien kami dan menurut kami cukup kuat untuk dipertimbangkan. Namun faktanya klien kami tetap ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.

Status Kepemilikan Barang Turut Dipertanyakan

Selain persoalan penetapan tersangka, kuasa hukum juga mempertanyakan status kepemilikan mesin yang menjadi objek perkara.

Izzudin menyebut pihaknya belum memperoleh informasi yang dianggap pasti mengenai pihak yang secara hukum memiliki hak atas barang tersebut. Hal itu, menurutnya, perlu diperjelas karena disebut masih terdapat hubungan dengan hak hipotek atau kepentingan perbankan.

“Kami belum mendapatkan informasi secara pasti mengenai siapa pemilik asli barang bukti tersebut. Masih ada persoalan hak hipotek yang perlu dijelaskan. Karena itu, bagaimana kemudian pelapor dapat langsung diyakini sebagai pemilik sah menurut hukum, ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Menurut Izzudin, apabila benar terdapat pemeriksaan terhadap pihak Bank Jateng berkaitan dengan status barang tersebut, pihaknya berharap hasil pemeriksaan itu dapat menjadi bagian yang terang dalam konstruksi perkara.

“Kalau memang Bank Jateng telah diperiksa dan persoalan kepemilikan atau hak atas barang tersebut sudah jelas, tentu kami berharap penjelasannya dapat dibuka secara terang dalam proses hukum,” imbuhnya.

Pertanyakan Keberadaan Barang dan Peran Pihak Lain

Pertanyaan lain yang diajukan kuasa hukum berkaitan dengan kronologi hilangnya barang. Pihaknya meminta agar dijelaskan secara rinci mengenai lokasi, waktu, jumlah, serta bagaimana barang yang diduga dicuri tersebut berpindah dari tempat semula.

Terlebih, menurut informasi yang diterima kuasa hukum, barang yang dipersoalkan disebut tidak ditemukan dalam penguasaan kliennya, melainkan disita dari pihak lain.

“Kalau benar barang yang diduga dicuri tersebut tidak disita dari tangan klien kami, tetapi justru ditemukan atau disita dari orang lain, maka kami mempertanyakan bagaimana status hukum pihak yang menguasai barang tersebut,” tegas Izzudin.

Ia menilai peran setiap pihak yang berkaitan dengan keberadaan barang perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara.

“Apakah sebagai penadah, turut serta, atau peran lainnya, tentu semuanya harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti. Pertanyaan kami, mengapa dalam perkara ini klien kami justru menjadi tersangka tunggal?” katanya.

Minta Penyidik Tetap Profesional dan Bebas Intervensi

Meski menyampaikan sejumlah keberatan dan pertanyaan, Izzudin menegaskan pihaknya tetap menghormati institusi Polresta Pati dan kinerja penyidik.

Menurutnya, pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa penyidik telah melakukan kesalahan. M12

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban, Kapolrestabes Dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Diminta Evaluasi Unitnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya kembali mendapat sorotan.

Pelapor meminta aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan tidak membiarkan laporan berlarut-larut tanpa kepastian. Dimana sejak tanggal 6 Agustus 2026 laporan tersebut diterima, kemudian di lakukan permintaan keterangan korban pada 3 September 2026, kini kasus ini mangkrak kembali tanpa kejelasan dan perkembangan.

Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor yang diperlihatkan, laporan tersebut dibuat oleh seorang warga berinisial/bernama sebagaimana tercantum dalam dokumen pada 6 Agustus 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya.

Dalam dokumen tersebut disebutkan waktu kejadian 29 Mei 2026, dengan tempat kejadian di kawasan Wiyung, Surabaya. Dua orang tercantum sebagai pihak terlapor. Laporan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

UU tersebut memang mengatur larangan menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Pelanggaran Pasal 65 ayat (3) juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 67 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Minta Kepastian Penanganan

Pelapor mempertanyakan perkembangan laporan tersebut apabila proses penanganannya dinilai berjalan lamban. Menurutnya, laporan masyarakat semestinya mendapatkan kejelasan mengenai tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga langkah hukum selanjutnya.

“Kalau memang laporan masyarakat tidak mampu ditangani secara profesional dan transparan, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” demikian tuntutan yang dapat disampaikan sebagai sikap pelapor.

Pelapor juga meminta adanya evaluasi terhadap jajaran yang menangani perkara apabila terbukti terjadi kelambanan atau tidak ada perkembangan yang jelas.

Hal senada di sampaikan Ketua LSM GAPRAK (Gabungan Pemuda Anti Korupsi) Achmad Fauzi SE berharap Kapolrestabes Surabaya Kombes. Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan Dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung untuk memberikan atensi dan mengevaluasi kinerja satuannya.

“Jika Polri tidak mampu memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta berkeadilan, tuntutan agar pejabat yang bertanggung jawab mundur merupakan bentuk kritik yang perlu disampaikan melalui mekanisme yang sah, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum ada pemeriksaan”. Ucap Fauzi, 21 September 2026.

Dimana saat dikonfirmasi Kanit Jatanras dan Kasubdit Jatanras Ipda Yosan saat dikonfirmasi dan dikordinasikan tambahan bukti terkesan cuek terhadap wartawan, dimana pejabat publik yang enggan berkomunikasi dengan masyarakat apalagi awak media sebaiknya belajar ilmu komunikasi dengan masyarakat di bagian Humas.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga menangani berbagai laporan pidana pada 2026. Dalam satu kasus lain, kepolisian menyatakan proses penyelidikan dilakukan setelah laporan diterima.

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut dan apakah pihak kepolisian akan memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganannya.

Catatan redaksi: isi berita ini berdasarkan dokumen laporan yang ditampilkan. Dugaan terhadap pihak terlapor belum dapat dianggap sebagai fakta atau kesalahan yang terbukti sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. M12

Oni Setiawan Tersangka Pungli ESDM Tewas Akibat Serangan Jantung

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), meninggal dunia pada Jumat (18/9/2026) sore.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto.

“Iya mas, meninggal dunia tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2026).

Menurut Yogi, sebelum meninggal dunia, Oni sempat mengalami serangan jantung saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati ke RSI untuk segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” ujarnya.

Oni merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya.

Mereka antara lain Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan sejumlah uang kepada pemohon perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, pungutan diduga berkaitan dengan proses pengurusan maupun perpanjangan izin usaha, termasuk perizinan di sektor pertambangan dan air tanah.

Dengan meninggalnya Oni Setiawan, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penanganan perkara terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai kewenangan dan proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai proses pemulangan jenazah maupun pemakaman Oni Setiawan. Tok

Zhuqilin dkk Buat Markas di Dharmahusada dengan Atribut Unicom Negara Asing

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, terungkap sejumlah temuan saat penggeledahan rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya.

Perkara tersebut menyeret Zhuqilin alias A Xiong dkk. bersama tiga warga negara Indonesia, yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi Gunawan Poernomo dan Wiyono.

Gunawan Poernomo merupakan pemilik rumah di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya. Di hadapan majelis hakim, ia mengatakan rumah tersebut disewakan kepada Endang Sumarna selama dua tahun, terhitung sejak 29 September 2024 hingga 2026.

Menurut Gunawan, perjanjian sewa dibuat di hadapan notaris. Saat menyewa rumah, Endang disebut menyampaikan rencana menggunakan rumah tersebut untuk usaha cuci sarang burung.

“Awalnya ketemu dengan Endang saat saya membuat iklan rumah. Dia datang bersama broker dari Ray White,” ujar Gunawan dalam persidangan.

Gunawan mengaku tidak pernah mengecek maupun mendatangi rumah tersebut selama masa penyewaan.

Warga Sempat Mendengar Percakapan Bahasa Mandarin

Sementara itu, Wiyono yang merupakan Ketua RW setempat mengatakan dirinya tinggal berdekatan dengan rumah yang kemudian digeledah polisi tersebut.

Wiyono mengaku hanya mengenal Endang dan salah satu terdakwa lainnya yang disebutnya Fauzi. Menurut dia, kondisi rumah sehari-hari cenderung sepi dan tidak terlihat aktivitas usaha cuci sarang burung sebagaimana yang diketahui saat awal penyewaan.

“Sekitar bulan April pernah terdengar orang marah-marah menggunakan bahasa Mandarin,” kata Wiyono.

Wiyono juga mengatakan dirinya ikut masuk ke rumah tersebut saat penggeledahan yang dilakukan polisi. Menurut keterangannya, saat itu terdapat tujuh orang di dalam rumah, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Ia kemudian mengungkap kondisi bagian dalam rumah yang menurutnya berbeda dengan rumah tinggal pada umumnya.

“Dindingnya dilengkapi kedap suara dari papan dan busa. Ada meja yang disekat-sekat serta tulisan huruf China di dinding,” ujarnya.

Wiyono juga mengaku melihat perangkat yang disebutnya sebagai “unicom” berwarna abu-abu di dalam rumah tersebut.

Saksi Tak Menandatangani Berita Acara Penyitaan

Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menanyakan apakah terdapat orang lain yang berada di lokasi saat penggeledahan serta apakah Wiyono ikut menandatangani berita acara penyitaan.

“Tidak ada. Saya juga tidak tanda tangan,” jawab Wiyono.

Perkara ini berawal dari pengungkapan dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto. Dalam surat dakwaan, kelompok tersebut diduga beroperasi dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Dalam dakwaan, Zhuqilin alias A Xiong dan Zhang Kaixuan disebut sebagai pihak yang diduga memimpin kelompok tersebut. Para terdakwa lainnya diduga memiliki peran berbeda, antara lain sebagai operator maupun pihak yang berkomunikasi dengan jaringan di luar negeri.

Para Terdakwa yakni, Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si dan Fu Shi Qun.

Berdasarkan dakwaan, aktivitas tersebut disebut berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Perkara kemudian terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan lokasi aktivitas kelompok tersebut di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jl. Ontorejo No. 32, Surakarta.

Puluhan Ponsel hingga Tiga Bilik untuk Scamming

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya juga melimpahkan berbagai barang bukti ke PN Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler dari berbagai merek seperti iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco.
Selain itu, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei dan MSI, belasan iPad generasi 8 dan 9, modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, serta perangkat komunikasi HT.

Dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming. Polisi juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah kotak telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China dan baht Thailand.

Seluruh barang tersebut tercatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-/08/2026 dan disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Korupsi Dana KUR BNI, Bos PT Ternak Maharani dan PT Berlian Jadi Tersangka

Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menambah satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.

Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan SH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

“Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI cabang Jember,” kata Punia di gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026).

Empat tersangka sebelumnya yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram dimana keempatnya saat ini sudah ditahan.

Dalam perkara ini, BNI Cabang Jember pada periode 2021 hingga Mei 2023 menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat dengan pola chanelling. “Collection agent berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan KUR,” jelas Punia.

Menurut Punia diduga berperan dalam pengajuan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan sebenarnya. Pengumpulan KTP dan KK dilakukan untuk pengajuan KUR tanpa memastikan calon debitur memiliki usaha.

“Meminta bantuan kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak,” ujarnya.

Dalam proses pengajuan KUR melalui PT Ternak Maharani, calon debitur bahkan difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Dokumentasi tersebut kemudian digunakan sebagai kelengkapan administrasi kredit.

Sementara untuk pengajuan melalui PT Berlian, calon debitur difoto di ladang jagung dan pepaya yang disebut merupakan milik SH. Para calon debitur kemudian diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah SH. “Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf,” jelasnya.

Setelah kredit dicairkan, para debitur disebut hanya menerima uang sekitar Rp1 juta. “Sedangkan buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya,” terang Punia.

Dana hasil pencairan tersebut kemudian dikelola SH untuk berbagai kepentingan. Di antaranya dipinjamkan kepada collection agent lain yang mengalami kredit macet dan digunakan untuk melunasi kredit agar dapat kembali mengajukan pinjaman baru.

Dari PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang. “Total pencairannya mencapai Rp4.252.504.609,” jelasnya.

Sedangkan melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang. Total dana yang dicairkan mencapai Rp1.893.792.655.

“Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264,” ujar Punia.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41.487.138.481 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” pungkas Punia. Tok

Pemeliharaan Gedung Korwil Mojokerto Milik Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur Terancam Dilaporkan

Surabaya, Timurpos.co – Pemeliharaan Gedung Korwil Mojokerto Tahun 2024 milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur patut dipertanyakan, banyaknya penyimpangan baik secara administrasi hingga proses pengadaan dan pelaksanaan yang mengakibatkan terjadi kebocoran keuangan negara.

Pada halaman situs resmi pengadaan milik pemerintah pengadaan pemeliharaan gedung korwil Mojokerto nominal kontrak Rp.456.977.990.00,- kode paket POH-P2410-10601268 metode pengadaan e-purchasing tanggal kontrak 10 Oktober 2024 tidak muncul nama penyedia. Sedangkan perencanaan dan pengawasan menggunakan metode pengadaan langsung.

Pada paket pengawasan kode paket 74407015 penyedia CV. Ageng Sukses nilai kontrak Rp.48.457.560.00,- metode pengadaan langsung, SBU (sertifikat badan usaha) persyaratan yang diminta dengan kode RK001 (jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan non hunian atau RE201 (jasa pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan gedung), nyatanya penyedia hanya memiliki RK001 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi INKINDO dengan status DICABUT sejak Tanggal 20 Januari 2023 sedangkan paket dikerjakan pada Tahun 2024.

Kepala Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur Nyoman Gunadi, S.T., M.T. melalui Sekretaris Dinas PUSDA Prov. Jatim, Ir.Fauzy Nasruddin, S.T., M.Sc, menyatakan, “versi penyedia khususnya terkait SBU sudah sesuai, jawaban akan kami siapkan melalui tim yang membidangi, ada baiknya besok kekantor mas”, ujarnya via panggilan WhatsApp (16/9/2026). Hari berikutnya (17/92026) sesuai yang dijanjikan pada awak media, mulai dari sekretaris Dinas hingga Disposisinya pun tidak ada yang bisa ditemui, awak media kembali diberikan janji, alias diping-pong.

Khoirul Anam SH (19/9/2026) Praktisi dan penggiat anti korupsi Jatim pun berkomentar, “Perlakuan Dinas pada jurnalis dalam mencari informasi bisa dikategorikan menghambat, teknisnya SBU yang telah dicabut pada CV.Ageng Sukses diabaikan dan tetap dipekerjakan hal ini patut disoroti ada indikasi bagi-bagi kue dilingkungan dinas terkait. Perihal tidak munculnya nama penyedia pun bisa jadi persoalan berat, apabila ada unsur pidana ditemukan tim kami tidak akan segan melaporkan pada APH terkait”, tegas Khoirul pada awak media. (daulat)

Investasi Berujung Pidana, Agustin Widyawati Berharap Hati Nurani Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, Agustin Widyawati, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (16/9/2026).

Dengan suara bergetar dan sambil menangis, Agustin membantah telah melakukan penipuan maupun menawarkan produk investasi OSO Securitas secara langsung kepada pelapor, Salim.

Sebaliknya, Agustin mengaku dirinya juga menjadi korban dari persoalan gagal bayar yang terjadi di perusahaan tersebut. Ia menyebut kerugian yang dialami dirinya bersama suami dan keluarga mencapai puluhan miliar rupiah.

Pledoi tersebut diberi judul “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Peace to Achieve Goal Vision”. Dalam pembelaannya, Agustin menguraikan perjalanan kariernya di sektor keuangan dan pasar modal yang disebut telah dijalaninya selama 32 tahun.

Ia menjelaskan, keterlibatannya di OSO Securitas hanya sebagai Marketing Freelance (MFL). Menurut Agustin, posisi tersebut tidak didasarkan pada kontrak khusus maupun target sebagaimana pekerja tetap perusahaan.

Agustin juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya telah memperdaya Salim. Ia mengatakan pertemuannya dengan Salim berlangsung dalam forum terbatas yang diikuti para MFL dan bukan dalam rangka menawarkan produk investasi.

«“Saya tidak pernah menawarkan produk apa pun termasuk OSO Securitas ke Pak Salim. Pak Salim sendiri yang mencari informasi (profiling), memutuskan berinvestasi, dan menerima komisi sendiri. Namun, mengapa saya yang dijadikan kambing hitam?” ujar Agustin dalam pledoinya.»

Mengaku Turut Rugi Rp50 Miliar

Dalam pembelaannya, Agustin mengungkapkan bahwa dirinya, suami, dan keluarga besarnya juga turut menempatkan dana di perusahaan tersebut dengan nilai yang menurutnya mencapai sekitar Rp50 miliar.

Dana tersebut, kata dia, merupakan hasil tabungan dan kerja keras selama puluhan tahun. Akibat persoalan gagal bayar, Agustin mengaku tabungan yang dikumpulkannya selama sekitar 30 tahun ikut terdampak.

Agustin kemudian menyoroti tuntutan JPU yang menurutnya belum mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Salah satunya terkait pembayaran atau angsuran sebesar Rp1,9 miliar. Menurut Agustin, nilai tersebut semestinya diperhitungkan dalam menentukan jumlah kerugian yang dibebankan kepadanya, yang dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp5 miliar.

Ia juga mempertanyakan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Agustin menilai dirinya sebagai agen atau MFL justru harus berhadapan dengan proses pidana, sementara persoalan yang lebih luas terkait korporasi menurutnya belum sepenuhnya tersentuh.

Dampak Perkara terhadap Keluarga

Dalam pledoinya, Agustin turut mengungkapkan dampak perkara tersebut terhadap kehidupan keluarganya.

Ia mengaku proses hukum dan pemberitaan mengenai dirinya telah memengaruhi reputasi serta kondisi keluarganya. Menurut Agustin, pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta telah menimbulkan tekanan bagi keluarga, termasuk trauma yang dialami anak-anaknya.

Di bagian akhir pembelaannya, Agustin meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang menurutnya telah terungkap selama persidangan.

Dengan penuh harap, ia memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan JPU.

«“Saya memohon dengan segala kerendahan hati kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari semua tuntutan JPU. Saya percaya Majelis Hakim adalah wakil Tuhan di dunia yang akan memberikan keadilan,” kata Agustin.»

Pledoi tersebut, menurut Agustin, ditulis langsung olehnya selama menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Porong.

Pembelaan Agustin selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan. Majelis Hakim akan mempertimbangkan pledoi bersama dakwaan, tuntutan JPU, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Tok

Kesaksian Imam di Sidang: Louis Dipukul dari Depan hingga Dihantam dari Belakang

Surabaya, Timurpos.co.id – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan hanya karena Imam mengaku melihat langsung aksi pemukulan, tetapi juga karena keterangannya di persidangan berbeda dengan sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) per bedaan tempat kejadian perkara karena sopir tidak tau Nama Jalan Banyu urip dan Tanjung sari maklum sopir tersebut bukan orang Surabaya.

Perbedaan tersebut muncul ketika penasihat hukum terdakwa menguji kembali ingatan dan pengetahuan Imam mengenai orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Di sisi lain, kuasa hukum korban menyebut keberadaan rekaman CCTV di kawasan pergudangan dapat menjadi alat untuk mencocokkan keterangan Imam dengan kondisi sebenarnya saat kejadian.

Dalam persidangan, Imam mengatakan peristiwa bermula ketika dua orang datang ke lokasi dan meminta Louis menelepon seseorang. Imam kemudian menunjuk terdakwa Yusuf sebagai orang yang disebutnya mengenakan kacamata dan memukul Louis.

“Salah satu pelaku yang berkacamata langsung memukul korban,” kata Imam, dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu, 16 September 2026.

Imam menyebut ada tiga orang yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut. Salah seorang di antaranya, kata dia, memegang korban ketika aksi kekerasan berlangsung. “Yang megang leher ngomong tak pateni kon (saya bunuh kamu),” ujar Imam.

Namun, keterangan tersebut kemudian diuji oleh penasihat hukum terdakwa, Nurdin. Ia menyoroti perbedaan antara keterangan Imam di persidangan dengan isi BAP. Tentang kejadian Perkaranya yang tidak di ketahui nama jalan di yakini Tanjungsari sama dengan Banyu urip

Nurdin mempertanyakan pernyataan Imam yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui identitas orang-orang yang datang ke lokasi, tetapi dalam BAP disebut mengenali salah satu di antaranya sebagai orang yang biasa dipanggil Kaji Yus atau Yusuf.

Imam sendiri memang bukan warga Surabaya. Ia hanya merupakan sopir dan baru bekerja di Surabaya, sehingga memang tak banyak mengetahui nama jalan, dan biasa berbekal google maps ketika ada urusan kerja yang diperintahkan oleh majikannya.

“Tadi Anda katakan tidak mengenal, tidak mengetahui siapa yang datang. Tapi di BAP kok Anda menyebut salah satu yang datang adalah seseorang yang biasa disebut Kaji Yus (Yusuf)?,” tanya Nurdin.

Dalam BAP, Imam disebut menerangkan bahwa Poerwantoro melakukan pemukulan terhadap korban berkali-kali. Namun, ketika memberikan kesaksian secara langsung di persidangan, Imam memastikan dan membenarkan telah terjadi pemukulan terhadap korban.

Perbedaan keterangan ini menjadi bagian dari dinamika pemeriksaan saksi yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lain dalam perkara tersebut.

Imam Sebut Melihat Pemukulan dari Dekat

Usai persidangan, Imam kembali menjelaskan apa yang dilihatnya pada hari kejadian. Ia mengatakan datang ke kawasan pergudangan sekitar pukul 17.00 untuk mengambil muatan. Saat itu, dua orang yang kemudian menjadi terdakwa belum berada di lokasi.

Sekitar pukul 17.30, keduanya disebut datang.
Imam mengaku saat kejadian belum mengetahui nama kedua orang tersebut. Ia baru mengetahui identitas mereka setelah perkara tersebut berjalan.

Menurut Imam, salah seorang yang mengenakan kacamata kemudian meminta Louis menelepon seseorang. Imam mengaku tidak mengetahui siapa yang diminta untuk dihubungi. Karena Louis disebut tidak bersedia menelepon, terjadi cekcok yang kemudian berujung pada pemukulan.

“Korban disuruh menelepon, tapi saya tidak tahu menelepon siapa. Karena korban tidak mau, akhirnya terjadi cekcok dan korban dipukul oleh yang memakai kacamata,” kata Imam.

Imam memastikan orang berkacamata tersebut adalah Yusuf. Ia menyebut pukulan pertama mengenai bagian wajah Louis. Setelah Louis berdiri, Imam mengaku melihat terdakwa lainnya melakukan pemukulan dari arah belakang. “Setelah korban berdiri, dia kemudian dikeroyok. Kepalanya dihantam di bagian belakang,” ujar Imam.

Louis kemudian jatuh ketika hendak maju. Setelah itu, salah seorang yang disebut terlibat dalam kejadian tersebut diduga memegang atau mencekik korban. Kata Imam, dirinya berada cukup dekat dengan Louis ketika peristiwa itu berlangsung.

Kuasa Hukum Korban: CCTV Bisa Menguji Kesaksian

Kuasa hukum korban, Hendra Tejo Kusumo, menilai posisi Imam yang disebut berada di dekat Louis menjadi penting dalam melihat sejauh mana saksi mengetahui rangkaian kejadian. “Dia pas persis ada di sebelah Louis. Jadi sebelum kejadian, dia sudah melihat dan tahu,” kata Hendra, seusai persidangan.

Hendra juga menyinggung keberadaan CCTV di kawasan pergudangan. Menurut dia, rekaman tersebut dapat digunakan untuk melihat apakah Imam memang berada di lokasi sebagaimana keterangannya di persidangan. “Memang benar-benar ada. Dan bisa dibuktikan nanti dengan dibukanya CCTV. Saksi Pak Imam juga kelihatan di CCTV,” ujar Hendra.

Dengan demikian, rekaman CCTV dinilai dapat menjadi salah satu pembanding terhadap keterangan saksi, terutama karena dalam persidangan muncul perbedaan antara keterangan Imam dengan BAP. Hanya Imam tidak hafal nama Jalan saja sehingga terjadi perbedaan.

Setelah mendengarkan keterangan Imam, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Poerwantoro membantah keterangan Imam yang menyebut dirinya melakukan pemukulan terhadap Louis dari arah belakang.

Bantahan tersebut menjadi bagian lain yang harus diuji dalam proses pembuktian perkara. Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa maupun penasihat hukum untuk menguji keterangan saksi, alat bukti, serta bantahan para terdakwa. Sementara itu, penilaian akhir mengenai fakta-fakta yang terbukti tetap berada pada majelis hakim.

Perkara ini bermula dari persoalan aktivitas bongkar-muat sekitar 30 karton buah di sebuah gudang kawasan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan terhadap Louis.

Dalam perkara ini, Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut duduk sebagai terdakwa. Sementara Fatah alias Celeng, yang disebut dalam rangkaian kejadian, telah di tangkap dan di tahan oleh kepolisian. Penuntut umum mendakwa Yusuf dan Poerwantoro melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tok