Timur Pos

Festival Raksha Loka di Jakarta Sukses Tekan Timbulan Sampah Melalui Gerakan Reuse-Refill

Jakarta, Timurpos.co.id – Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim, degradasi lingkungan, dan menurunnya kualitas ekosistem di berbagai wilayah Indonesia, komunitas lokal hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan alam melalui berbagai aksi nyata berbasis kearifan lokal.

Semangat tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Festival Raksha Loka yang digelar pada 22–23 Mei 2026 di M Bloc Space, Jakarta.

Festival Raksha Loka merupakan ruang kolaborasi, pembelajaran, dan perayaan atas berbagai inisiatif pemulihan ekosistem berbasis masyarakat yang telah berjalan selama empat tahun terakhir melalui program GEF-SGP Indonesia. Mengusung tema “Menjaga Alam, Menjaga Kehidupan di Masa Depan”, kegiatan ini mempertemukan komunitas lokal, generasi muda, akademisi, pemerintah, sektor swasta, hingga pegiat lingkungan untuk bersama-sama memperkuat aksi kolektif menjaga bumi.

Selama festival berlangsung, pengunjung disuguhkan beragam kegiatan seperti dialog inspiratif, Musyawarah Belajar Mitra, pameran dan bazar hijau, pertunjukan seni budaya, hingga showcase inovasilingkungan dari berbagai daerah di Indonesia.

Festival ini juga menjadi wadah berbagi praktik baik konservasi air, pemulihan pesisir, pertanian alami, energi terbarukan, serta penguatan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan termasuk upaya pengurangan timbulan sampah festival.

ECOTON sebagai organisasi yang fokus dan kritis terhadap permasalahan plastik sekaligus salah satu kolaborator mengupayakan pengurangan timbulan sampah festival melalui gerakan Reuse-Refill.

Tonis Afrianto koordinator program zero waste mengatakan dirinya sudah mempersiapkan konsep festival yang minim sampah.

“untuk mengontrol sampah pengunjung kami bekerjasama dengan sistem refill bersama start up Izilfill sekaligus menyediakan wadah guna ulang seperti gelas dan piring, kemudian supaya sampah tidak tercampur kami menyediakan tempat sampah terpilah di dua titik lokasi startegis jalur pengunjung”, terangnya, Sabtu (23/5/2026).

Pria lulusan zero waste academy asia pasific ini menambahkan, dirinya sengaja membuat buku panduan festival zero waste untuk dibagikan ke tenant dan exibitor.

“dalam festival raksha loka ini saya sengaja membuat buku panduan zero waste untuk tenant yang mengikuti festival, didalam memuat bagaimana penjual tidak menggunakan pewadahan plastik sekali pakai, penjual bisa memilah sampah sejak dari dapur dan banyak tips lain, untung saya dibantu teman-teman relawan dalam proses mengedukasi ke tenant dan pengunjung”, ucapnya.

Terbukti melalui upaya tersebut 77% timbulan sampah dapat dicegah masuk ke TPA, dengan rincian sampah jenis organik kompos 11%, daur ulang bersih 66% dan residu diangka 23%. Tidak berhenti disitu sebanyak 150 pengunjung menggunakan layanan refill air. Dalam dua hari menghambiskan 304 liter air, jumlah tersebut setara dengan mengurangi timbulan sampah botol plastik sekali pakai sebanyak 507 pieces kemasan 600ml.

Melalui penerapan konsep minim sampah, edukasi publik, serta kolaborasi berbagai pihak, Raksha Loka ingin menunjukkan bahwa kegiatan berskala besar tetap dapat diselenggarakan dengan lebih bertanggung jawab dan ramah lingkungan.

Ke depan, semangat ini diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak komunitas, penyelenggara acara, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama membangun budaya pengurangan sampah dan kepedulian terhadap lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. Tok

Pengacara Apresiasi Putusan Hakim dalam Sidang “Siwalan Party” di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 25 terdakwa kasus pesta sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” menerima putusan berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/5/2026).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis dengan variasi hukuman, menyesuaikan fakta persidangan serta sikap para terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut 13 terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sementara 12 terdakwa lainnya dituntut 1 tahun penjara.

Namun dalam putusannya, majelis hakim memberikan hukuman yang tidak seluruhnya sama dengan tuntutan jaksa.
Salah satu terdakwa berinisial Axd, misalnya, sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa. Namun hakim memutuskan pidana selama 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Axd dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Karena telah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan, terdakwa Axd memilih menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kuasa hukum terdakwa, Samuel Adi Prabowo, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai majelis mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama persidangan.

“Klien kami nomor urut 7 sebelumnya dituntut 1 tahun. Kami mengajukan pledoi dan memberikan bantahan. Akhirnya hakim memutus 8 bulan karena klien kami kooperatif selama persidangan. Selain itu, istrinya sedang hamil, sehingga klien menerima putusan tersebut dan kemungkinan satu bulan lagi bebas,” kata Samuel didampingi rekannya, Tyas, SH, dari Kantor Hukum Dwi Oktorianto Raharjo, SH, M.Kn., CRA, CTL, CM and Partners.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 3 dan Pasal 420 KUHP.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas Satsamapta Polrestabes Surabaya pada Oktober 2025 di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu, polisi mengamankan 34 orang yang diduga tengah mengikuti pesta seks sesama jenis yang disebut sebagai “Siwalan Party”.

Para terdakwa diketahui berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, hingga petani dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan sekitarnya. Tok

Yayasan Bina Muwahhidin Hadapi Gugatan Mantan Dosen yang Pernah Dikuliahkan S-3

SURABAYA – Hubungan antara Yayasan Bina Muwahhidin dengan mantan dosennya, Adityo Nugroho, berubah menjadi sengketa berkepanjangan di meja hijau. Setelah dua kali menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dengan nilai tuntutan mencapai Rp 910 juta, muncul fakta bahwa Adityo sebelumnya pernah menerima berbagai fasilitas dari yayasan, mulai biaya pendidikan S-3 hingga bantuan angsuran rumah dan mobil.
Ketua Yayasan Bina Muwahhidin, Teddy Kusuma, mengungkapkan bahwa Adityo mulai bergabung pada 2021 dengan menyatakan diri ingin “mewakafkan diri” untuk pengabdian di lingkungan yayasan. Pernyataan tersebut bahkan dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
“Dia kami sekolahkan S-3 supaya bisa menjadi dosen. Bahkan kemudian diangkat menjadi Ketua STAI Bina Muwahhidin Boyolali,” ujar Teddy saat ditemui di kantor yayasan di Surabaya.
Menurut Teddy, saat dipercaya memimpin STAI yang baru berdiri pada 2025, gaji Adityo meningkat dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per bulan. Namun jabatan sebagai Ketua STAI hanya berlangsung sekitar satu bulan, dari Agustus hingga September 2025, sebelum akhirnya terjadi konflik internal.
Yayasan kemudian menurunkan Adityo menjadi dosen biasa dan tetap mempertahankannya sebagai tenaga pengajar. Namun setelah pencopotan jabatan tersebut, Adityo disebut tidak pernah kembali mengajar.
“Sudah kami surati supaya masuk lagi, tapi malah mengadu ke dinas ketenagakerjaan dan menuntut kompensasi,” kata Teddy.
Adityo lalu menggugat yayasan ke PHI Surabaya dengan nilai tuntutan sekitar Rp 910 juta. Gugatan itu didasarkan pada klaim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama tujuh tahun dengan gaji Rp 10 juta per bulan.
Pihak yayasan mengaku sempat menawarkan penyelesaian sebesar Rp 100 juta dengan perhitungan status sebagai dosen biasa, namun tawaran tersebut ditolak.
Tak hanya menghadapi gugatan, yayasan kini juga mempertimbangkan langkah hukum untuk menagih kembali biaya pendidikan dan berbagai fasilitas yang pernah diberikan kepada Adityo. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
“Dia pernah dibantu angsuran rumah dan mobil. Dalam ikrar wakaf disebutkan, apabila keluar dari yayasan maka bersedia mengembalikan beasiswa dan fasilitas yang pernah diterima,” jelas Teddy.
Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Abu Abdul Hadi, mengatakan gugatan pertama Adityo sebelumnya telah ditolak majelis hakim PHI Surabaya dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan kasasi.
Menurut Abu, majelis hakim menilai perkara tersebut bukan menjadi kewenangan PHI lantaran adanya akta ikrar wakaf yang lebih tepat diperiksa di ranah pengadilan agama.
Selain itu, PKWT selama tujuh tahun yang dijadikan dasar gugatan dinilai bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan karena melebihi batas maksimal yang diatur undang-undang. Tok

Kasus Siwalan Party Bakal Segera Diputus, LBHM Minta Hakim Pertimbangkan Hal Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Agenda sidang putusan atas kasus Siwalan Party akan digelar pada Jumat, 22 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. Kriminalisasi terhadap terduga komunitas gay bermula dari gathering komunitas LGBTQ+ yang kemudian dikenal sebagai “Siwalan Party” pada pada 18 Oktober 2025 silam di dua kamar Hotel Midtown Residence, Surabaya.

Party yang belakangan sempat menghebohkan warga Kota Pahlawan tersebut dilakoni oleh sekira 39 orang dewasa yang dilakukan secara konsensual.

Seluruh rangkaian aktivitas berlangsung tertutup di dalam dua kamar hotel yang disewa para peserta. Tidak ada akses bagi publik, karena dilakukan pembatasan alat komunikasi untuk mencegah dokumentasi maupun penyebaran kegiatan ke luar.

Perkara ini kemudian diproses melalui beberapa berkas perkara yang terpisah (splitsing) dan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan menetapkan 25 orang sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan dan pornografi.

Merujuk fakta-fakta persidangan di PN Surabaya, khususnya perkara dengan nomor register 115/Pid.B/2026/PN.Sby, yang disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) serta keterangan kuasa hukum terdakwa, diketahui bahwa pada saat penggerebekan para peserta berada dalam keadaan mengenakan pakaian.

Namun, dalam penggerebekan tersebut, menurut keterangan salah satu seorang yang diamankan, mereka diperintahkan untuk membuka pakaian serta dilakukan perekaman video oleh aparat terhadap mereka yang dalam kondisi tanpa pakaian.

“Tindakan aparat ini adalah bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia, mempermalukan individu secara publik, yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap kehormatan dan kehidupan pribadi seseorang. Hal ini dapat menimbulkan dampak psikologis bagi individu-individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial yang berkepanjangan,” papar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Ramli Himawan, S.H., mewakili Tim Advokat dari para terdakwa atas nama AA, ARFR, EAP, dan RR.

Saksi Ahli Hak Asasi Manusia dan Pluralisme Hukum, E. Joeni Arianto Kurniawan, S.H, MA, Ph.D., dari Pusat Studi Pluralisme Hukum atau Center for Legal Pluralism Studies (CLeP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa penggrebekan dan seluruh yang dilakukan aparat kepolisian jelas bentuk pelanggaran privasi hak warga negara karena aktivitas para terdakwa dilakukan secara tertutup.

“Apa pun kegiatan yang dilakukan di ruang privat tidak masuk dalam kategori publikasi di tempat umum ataupun mempertontonkan sesuatu di depan umum,” ujar Saksi Ahli yang juga pengajar di Fakultas Hukum Unair.

Amicus Curiae yang disusun Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) turut menyesalkan mekanisme penggerebekan aparat terhadap kegiatan gathering Siwalan Party ini. Mereka mempertanyakan apakah tindakan tersebut dilakukan semata-mata berdasarkan laporan masyarakat atau terdapat bentuk keterlibatan aktif aparat dalam memfasilitasi terjadinya peristiwa yang kemudian dijadikan dasar penindakan.

“Dalam praktik peradilan pidana modern, tindakan aparat yang secara aktif memicu atau memfasilitasi terjadinya suatu peristiwa pidana dapat menimbulkan persoalan serius terkait dengan praktik penjebakan (entrapment), yang dalam banyak sistem hukum dipandang sebagai praktik yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam penegakan hukum,” papar Albert Wirya Direktur LBH Masyarakat dalam Amicus Curiae mengkritisi penggrebekan yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, bagi LBHM, menjelang vonis terhadap 25 terdakwa Siwalan Party, pengadilan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan terhadap martabat manusia, serta penghormatan terhadap HAM.

“Majelis Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek yang berkaitan dengan proses penegakan hukum yang melatarbelakangi perkara ini, termasuk kemungkinan adanya kerentanan dalam proses tersebut serta dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan martabat individu yang terlibat,” lanjut Albert.

Menurutnya, Majelis Hakim diminta untuk mempertimbangkan secara lebih luas konteks sosial dan hukum dari penerapan norma pidana yang berkaitan dengan moralitas, khususnya dalam perkara yang menyentuh ranah kehidupan privat individu. Sebab, hukum pidana dalam sistem hukum modern pada dasarnya merupakan instrumen yang bersifat ultimum remedium, yaitu upaya terakhir yang digunakan oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat. Dalam konteks tersebut, penting untuk membedakan antara ruang privat individu dengan ruang publik yang dapat dijangkau oleh hukum pidana.

“Maka, perilaku yang terjadi dalam ruang privat antara individu dewasa yang dilakukan secara sukarela pada prinsipnya berada dalam ranah kehidupan pribadi yang harus diperlakukan secara hati-hati apabila hendak dijadikan objek kriminalisasi oleh negara,” tegas Albert. Tok

Diduga Mabuk Saat Menyetir, Kristianto Tabrak Pedagang Soto Hingga Tewas 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pedagang soto keliling di Jalan HR Muhammad Surabaya mulai terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara ini, Kristianto Kurniawan, putra Subakti Santoso, duduk sebagai terdakwa setelah mobil yang dikemudikannya menabrak dua pedagang kaki lima pada dini hari.

Sidang perdana digelar di ruang Tirta PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (21/5/2026). Majelis hakim dipimpin Cokia Ana P Opusunggu.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi, yakni Zubairi, anak korban Abdul Samad (67), serta Piin, pedagang tahu tek yang turut menjadi korban selamat dalam insiden tersebut.

Dari keterangan yang terungkap di persidangan, Abdul Samad meninggal dunia setelah mengalami luka serius dan patah tulang akibat tertabrak mobil Nissan Evalia yang dikemudikan terdakwa.

“Ada luka dan patah tulang. Setelah sekitar satu jam baru dibawa ke rumah sakit,” ujar Zubairi saat menjawab pertanyaan jaksa.

Tak hanya mengungkap kronologi korban meninggal dunia, persidangan juga memunculkan fakta adanya pemberian santunan dari pihak terdakwa kepada keluarga korban sebesar Rp75 juta. Selain itu, keluarga almarhum juga menerima santunan kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Sementara saksi Piin mengaku gerobak dagangan tahu tek miliknya rusak akibat kecelakaan tersebut. Ia menyebut telah menerima ganti rugi sebesar Rp12 juta dari terdakwa.

“Sudah diberi ganti rugi dua belas juta,” kata Piin di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang itu pula, kedua saksi menyatakan telah memaafkan terdakwa. Kuasa hukum Kristianto bahkan menunjukkan surat perdamaian di depan persidangan.

Namun di balik perdamaian tersebut, sejumlah fakta yang beredar usai sidang menimbulkan sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan HR Muhammad, tepatnya di depan Sekolah Petra Surabaya.

Saat itu terdakwa diduga mengemudikan mobil dalam kondisi kurang fokus. Bahkan beredar informasi bahwa Kristianto sempat berada dalam pengaruh alkohol ringan sebelum insiden terjadi.

Selain itu, sumber informasi menyebut telepon genggam terdakwa sempat terjatuh di dalam mobil. Saat berusaha mengambil HP tersebut, kendaraan diduga oleng dengan kecepatan cukup tinggi hingga menghantam dua pedagang yang sedang mendorong gerobak di pinggir jalan.

Korban Abdul Samad menjadi orang pertama yang tertabrak saat sedang mendorong gerobak soto miliknya. Sedangkan Piin yang berada sekitar 10 meter di belakang korban sempat menyelamatkan diri dengan berlari. Meski begitu, gerobak tahu tek miliknya tetap tersambar mobil terdakwa.

Kasus ini kini masih bergulir di PN Surabaya untuk mengungkap secara utuh unsur kelalaian dalam kecelakaan maut tersebut. Tok

Kasus Akta Jual Beli Kapal Fiktif, Wildan Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom bin Saudi Nasir dituntut pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang menyebabkan kerugian terhadap PT Eka Nusa Bahari (PT ENB).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Wildan dengan pidana selama 1 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Dalam perkara ini, Wildan diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) sekaligus PT Eka Nusa Bahari (PT ENB). Ia diduga meminta saksi Setiawati Sabarudin memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020 terkait kapal tug boat TB Adam Tug 2 senilai Rp2 miliar.

Selain itu, terdakwa juga diduga memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas kapal tongkang TK Nusa Lease senilai Rp3 miliar.
Dalam transaksi tersebut, terdakwa bertindak sebagai penjual atas nama PT ENB sekaligus pembeli atas nama PT NML.

Perbuatan itu dinilai menimbulkan kesan seolah-olah terjadi transaksi jual beli sah antara dua perusahaan, padahal terdakwa mengendalikan kedua pihak dalam transaksi tersebut.

Akibat perbuatannya, PT ENB disebut mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Kerugian itu dirasakan oleh PT ENB yang diwakili Elysa selaku Direktur Utama, Indah Hariani sebagai komisaris sekaligus pemegang saham terbesar, serta Shaul Hameed selaku investor.

Sebelumnya, perkara Wildan sempat menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan diamankannya pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh Kejaksaan Agung pada April lalu. Mereka adalah Aspidum Joko Budi Darmawan dan Jaksa Rizky Pratama selaku Kasi Oharda.
Kabar tersebut sempat dibenarkan Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistyono.

“Iya, sudah banyak yang memberitakan. Mohon maaf, ini sudah ranah Kejagung,” katanya kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Lepri Agustian, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan tersebut.

“Jaksa sudah membuktikan terdakwa bersalah memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli. Harapan kami hakim dapat mempertimbangkan hukuman lebih berat,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan perdamaian, Lepri menegaskan hingga sidang agenda tuntutan berlangsung tidak ada upaya damai dari pihak terdakwa. “Tidak ada,” tegasnya. Tok

Bank Mandiri KCP Pati Batangan Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan 

Semarang, Timurpos.co.id – Tindak lanjut pengaduan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang di lakukan oleh Bank Mandiri KCP Pati Batangan kini telah sampai di tahap penyelidikan pada Hari kamis 21 Mei 2026 Korban inisal (S) di dampingi Tim kuasa Hukum dari Kantor Hukum NRW & PARTNERS mendapat Undangan,oleh subdit 2 unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk di mintai keterangan terkait Permasalahan yang di alami oleh Korban (S).

Beberapa pertanyaan Mengenai Pengaduan/Pelaporan Yang di lakukan oleh penyidik selama kurang lebih Tiga jam yang di mana Pelapor (S) yang di dampingi oleh Kuasa hukumnya R.Ferinando A.P S.H telah di mintai keterangan terkait yang selama ini di alami oleh pelapor yaitu Pencairan Kredit yang tidak wajar, pengambilan uang secara tunai yang Pelapor(S) pun tidak merasa mengambil,Bahkan setelah pencairan Buku tabungan Beserta ATM dan NPWP Milik Pelapor (S) di bawa oleh Oknum Pegawai Mandiri KCP PATI BATANGAN tidak di berikan Hingga Saat ini.

Dari pertanyaan pertanyaan penyidik dapat di simpulkan di duga kuat Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP PATI Batangan Telah bersekongkol Untuk menguntungkan diri sendiri,dan diduga turut serta dalam menutupi perkara ini yg dilakukan oleh sodara HA dan UN yang bisa jadi tindakan Oknum-Oknum ini tidak Di ketahui oleh pihak Dari Bank Mandiri Pusat.

Selain itu Tim dari Kuasa Hukum NRW & PARTNERS juga menambahkan alat bukti tambahan,berupa Keterangan dari Pemilik sertifikat yang di anggunkan namun bukan atas nama dirinya melaikan atas nama Pelapor (S) Di Bank Madiri KCP Pati Batangan dengan nominal Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta) Rupiah,dan bukti bukti Surat perjanjian kredit yang di duga kuat banyak kejanggalan dan dapat di duga Fiktif.

Kuasa hukum Pelapor (S) R.Ferinando A.P dari kantor Hukum NRW & PARTNERS menegaskan Kita akan gali permasalahan ini,yang teryata terungkap Bukan Hanya Klien Kami Yang menjadi Korban Para Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan , Ternyata Masih Banyak Warga lainnya yang menjadi korban Dari Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan kira-kira Kurang lebih Dua Puluh warga namun yang Sudah kita Konfirmasi masih Lima Warga,dengan modus berbeda beda, yang di duga di lakukan oleh oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan insial HW dan Atasanya ZSW,kita akan bantu Masyarakat yang tidak mendapatkan ke adilan tersebut dan kita masih mengumpulkan alat bukti untuk Para warga tersebut Ujar Kuasa Hukum (S).

Kasus tersebut kini ditangani oleh subdit 2 unit 1 Harapan saya sebagai kuasa hukum,Ditreskrimsus polda jateng harus bekerja menggunakan Hati nurani agar institusi Polri khusunya daerah jawa tengah dapat menjalankan amanah Pancasila dan Undang Undang,Saya percaya Polda jawatengah dapat menyelesaikan perkara yang Klien kami hadapi saat ini dengan menggunakan Hati Nurani untuk keadilan yang Presisi. M12

Victor Sinaga Soroti Bentuk Barang Bukti Sabu di Sidang Agung Wawan alias Pesek

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek di Pengadilan Negeri Surabaya memunculkan perhatian terkait bentuk barang bukti sabu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, SH., MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga, mempertanyakan bentuk dan tekstur barang bukti sabu tersebut. Menurutnya, sabu yang diperlihatkan di persidangan berbeda dari barang bukti sabu yang selama ini ia temui dalam berbagai perkara narkotika.

“Selama saya menjadi advokat dan menangani perkara sabu-sabu lebih dari ratusan perkara, barang bukti sabu itu keras dan seperti garam kasar,” ujar Victor usai sidang. Kamis (21/5/2026).

Victor menilai barang bukti yang dihadirkan memiliki tekstur menyerupai garam dengan butiran kasar. Meski demikian, ia tetap menghormati pengakuan terdakwa yang membenarkan barang tersebut adalah sabu.

“Tapi kalau terdakwa mengakui itu sabu, saya menghormati apakah karena takut atau ada tekanan, namun saya boleh curiga atau menduga,” tambahnya.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, yakni Titin Ernawati dan Filantari Cahyani.

Di hadapan majelis hakim, keduanya menjelaskan bahwa barang bukti yang sebelumnya diterima dari penyidik telah dilakukan pengujian laboratorium menggunakan dua metode pemeriksaan, yakni uji warna dan alat deteksi.

“Kami menyatakan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina,” ujar saksi dari Labfor.

Saksi juga menerangkan bahwa bentuk sabu tidak selalu sama. “Sabu ada yang bentuk serbuk dan bongkahan,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Agung Wawan Setiawan membenarkan barang bukti tersebut merupakan sabu yang menurutnya berbentuk seperti koral kecil.

Dalam surat dakwaannya, JPU Assri Susantina menyebut terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menguraikan, terdakwa diduga membeli sabu dari seseorang bernama Wandi (DPO) di wilayah Parseh, Bangkalan, Madura seharga Rp47 juta per ons. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan di wilayah Surabaya dengan sistem COD.

Terdakwa disebut memperoleh keuntungan antara Rp130 ribu hingga Rp230 ribu per gram, dengan estimasi keuntungan mencapai Rp8 juta dari satu ons sabu.

Pada 15 November 2025, terdakwa kembali membeli satu ons sabu dari Wandi. Setelah transaksi selesai, terdakwa ditangkap anggota Polda Jatim saat melintas di persimpangan lampu merah Jalan Raya Karangasem, Tambaksari, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 78,91 gram, sejumlah kartu ATM, uang tunai Rp740 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Tiger, serta tas yang digunakan terdakwa membawa narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 11248/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025, barang bukti dinyatakan positif mengandung kristal Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Tok.

PN Surabaya Vonis Pengecer Sabu Dukuh Gemol Maulana Pancaro 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Maulana Pancaro Nur Azwan bin Rachman Joesoef, divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj. Satyawati Yun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan menerima narkotika golongan I sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Maulana Pancaro Nur Azwan bin Rachman Joesoef terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi menjual, membeli, menerima narkotika golongan I,” ujar Hakim Satyawati Yun saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” lanjut hakim.

Putusan Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dari tuntut Penuntut Umum,

Sebelumnya JPU Renada Kusumastuti menuntut terdakwa Maulana Pancaro dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, serta membayar denda Rp. 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.

Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai pembacaan putusan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan  JPU Renada Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak disebutkan, kasus tersebut bermula ketika terdakwa memesan sabu sebanyak kurang lebih 5 gram kepada seseorang bernama Sunan Giri yang kini berstatus DPO pada 30 November 2025.

Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau. Terdakwa diarahkan mengambil sabu yang diletakkan di pinggir trotoar Jalan Karangan Wiyung Gang IV Surabaya, setelah sebelumnya dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal.

Dari transaksi tersebut, terdakwa membeli sabu seharga Rp900 ribu per gram atau total Rp4,5 juta. Sebagian sabu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual kembali kepada beberapa pembeli di kawasan Dukuh Gemol Kali Surabaya.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa sempat menjual 5 poket sabu kepada seseorang bernama Haris, lalu 10 poket dan 8 poket lainnya kepada pembeli bernama Tupes dengan harga Rp150 ribu per poket.

Selain dijual, sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Saat dilakukan penggerebekan di kamar kos terdakwa di Jalan Dukuh Gemol Kali Nomor 56 Surabaya pada 12 Desember 2025, polisi menemukan sisa sabu dengan berat netto 0,789 gram beserta alat pendukung peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu poket sabu, timbangan elektrik, plastik klip, sekrop dari sedotan, tas hijau, serta sebuah telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Timur, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Sebelumnya JPU Renada Kusumastuti menuntut terdakwa Maulana Pancaro dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, serta membayar denda Rp. 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.

Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  Tok

 

 

Gugatan terhadap Adik Kandung Kandas, Hakim Tolak Perkara Warisan Rp10 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti menolak gugatan yang diajukan Rudy Siswanto terhadap adik kandungnya, Edwin Siswanto terkait sengketa waris di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa gugatan yang diajukan Rudy Siswanto terhadap adik kandungnya, Edwin Siswanto tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim dalam putusan e-litigasi, Rabu (20/5).

Untuk diketahui dalam gugatannya, Rudy meminta agar dirinya ditetapkan sebagai ahli waris dari mendiang orang tuanya, pasangan Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja. Ia juga menuntut agar Edwin membagi sejumlah aset warisan berupa rumah di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, Jalan Graha Famili, Jalan Rungkut Menanggal, serta hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro.

Kuasa hukum Edwin Siswanto, Enricho Njoto, mengatakan gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak. Menurutnya, aset-aset yang dipersoalkan dengan nilai sekitar Rp.10 miliar telah dijual saat ayah mereka masih hidup dan saat ini tidak lagi dikuasai Edwin.

“Seharusnya penggugat juga menggugat pemilik baru aset-aset tersebut,” kata Enricho saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).

Dengan putusan itu, lanjut Enricho, majelis hakim menilai Edwin tidak terbukti menguasai aset yang disengketakan. Tio