Timur Pos

Pertama di Gresik, Sekolah Dasar Miliki Toko Refill Sabun Untuk Kurangi Plastik Sachet

Gresik, Timurpos.co.id – Plastik menjadi masalah selama 10 tahun terakhir. Dalam mengurangi timbulan sampah plastik ini semua orang bergerak, termasuk unsur sekolah. SD Muhammadiyah 1 Wringinanom Gresik menjadi sekolah adiwiyata tingkat nasional yang berkomitmen mengurang produksi sampah plastik.

Sabtu (28/9) dalam acara festival ekstrakulikuler SD Muhammadiyah 1 Wringinanom (SD Muwri) bersama kader siswa Tim Eco Warrior SD Muhammadiyah 1 Wringinanom melaunching Toko Refill Sabun.

Launching ini disimbolisasikan dengan penuangan pertama sabun ke dalam wadah botol oleh Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 1 Wringinanim Kholiq Idris, S.Pd.

Dalam launching ini Idris penting mengedukasi siswa tentang prilaku ramah lingkungan, “SD Muhammadiyah 1 Wringinanom ini mencoba untuk menyadarkan siswa tentang kepedulian terhadap lingkungan, toko refill ini menjadi aksi pengurangan sampah plastik khususnya yang bersumber dari sachet.” tegasnya.

Toko refill SD Muwri ini akan dijaga bergantian oleh Tim Eco Warrior SD Muwri dan akan melayani konsumen dengan berbagai merek sabun. Diantaranya ada sabun cuci tangan, sabun pel lantai, detergen, pembersih kamar mandi, sabun cuci piring dan lainnya.

“Tujuan membuka toko refill ini adalah sebagai bentuk nyata aksi kami, bukan hanya retorika/teori.” Tambah Idris dalam kalimatnya.

Menurut Bu Sufiana selaku wali murid serta ketua Ikhwan SD Muwri, “Dengan adanya Toko Refill SD Muhammadiyah 1 Wringinanom ini sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga dapat mengurangi sampah plastik karena sistemnya refill.” tegasnya

Sedangkan menurut Erlen Gladis, siswa kelas 5 SD Muwri menuturkan, “Toko Refill ini membantu ibu saya dan teman-teman tidak jauh jauh membeli sabun sekaligus mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.” Imbuhnya

Kedepannya kepala sekolah berharap ini bisa menginspirasi sekolah lainnya sebagai kontribusi kepada lingkungan hidup. TOK/*

Transparansi Penanganan Narkoba di Polrestabes Surabaya Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Simpang siur, terkait pemberian rehabilitasi terhadap para budak sabu dari hasil pengrebekan di kawasan Kunti Surabaya, kembali menjadi buah bibir. Dimana Kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan BNNP Jatim tidak tranparan. Sabtu (28/09/2024).

Berhembus isu adanya dari 7 orang yang dibeguk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat pengrebekan di Kunti, dua orang dilakukan rehabilitasi di Rumah Sehat Orbit Surabaya di daerah Margorejo Surabaya. Kedua orang tersebut berinisial N dan A yang merupakan pegawai Pelindo.

“Informasinya direhab di Orbit, kedua pegawai Pelindo mas, untuk rehabnya infomasinya bayar sekitar Rp 150 juta.” Kata Narasumber yang tak mau dionlinekan.

Namun sayangnya Rumah Sehat Orbit Surabaya, saat dikonfirmasi terkait apakah ada pasien berinisal N dan A, Rudhy Wedhasmara. SH, engan berkomentar. Hal sama yang diungkapkan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Philip Antonio Purba, Idik II Satresnarkoba, Iptu Eko, juga tidak memberikan komentar.

Hal sama yang diungkapkan bahwa, Sofi Silvia dan Irawan bagian kehumasan BNNP Jatim juga, tidak berkomentar saat disinggung terkait, apakah Polrestabes Surabaya, telah mengajukan Tim Asesment Terpadu (TAT).

Dimana layanan rehabilitasi ternyata tidak hanya berlaku bagi pecandu yang melaporkan dirinya sendiri secara sukarela. Tertangkap dan sudah menyandang status tersangka, ternyata juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

Perlu diketahui bahwa, ada dua kategori masyarakat yang direhabilitasi. Pertama, diamankan oleh petugas dan kedua secara sukarela meminta atau diminta keluarganya untuk direhab.

Untuk yang diamankan petugas, rehabilitasi berdasarkan permohonan penyidik untuk dilakukan assessment soal tingkat kecanduan. Hal yang sama juga berlaku untuk sukarelawan mengajukan diri untuk direhab.

Nantinya, para calon klien rehabilitasi akan dihadapkan dengan dua tim assesmen terpadu, terdiri dari tim medis dan hukum.

Selain sosialisasi dari stakeholder penegak hukum, dengan melibatkan masyarakat untuk memerangi terkait peredaran narkoba dengan memberikan informasi ke Penegak Hukum, maka bisa menekan peredaran gelap Narkotika, karana kita sudah Darurat Narkoba. Kita sudah tahu, hampir semua lapisan masyarakat sudah terpapar baik kaya, miskin, tua, muda, artis (pablik figur) pria maupun wanita, bahkan Penegak Hukum, ASN dan kelas pelajar juga sudah terpapar Narkotika. TOK

Tim Advokasi Rony-Wahyu Siap Kawal Pilkda Pacitan

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Pacitan, Rony Wahyono-Wahyu Saptono Hadi, nomer urut Satu. Dipastikan terjun mengawal pelaksanaan jalannya pesta demokrasi lima tahunan itu.

Moch Muzayin, SH, M Hum, Ketua Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Rony- Wahyu mengatakan tujuan dari deklarasi untuk mengawal jalannya Pilkada Pacitan agar berjalan netral dan tidak ada kecurangan.

“Tugas Tim Advokasi ini untuk mengawal dan menjaga netralitas penyelenggara pemilu, aparat dan ASN. Kami ingin Pilkada di Pacitan berjalan netral tanpa kecurangan, ” ucap Muzayin usai deklarasi di Surabaya, Rabu 26 September 2024.

Dalam acara deklarasi, ada 33 advokat dari Surabaya dan Pacitan yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Rony-Wahyu. Tidak menutup kemungkinan, bakal banyak lagi para advokat yang menyusul bergabung.

“Yang hadir sekarang baru sebagian, ada pengacara dari Pacitan dan juga Surabaya. Sejak deklarasi ini, tim akan mulai bekerja hingga sampai nanti penghituangan suara ” ucap Muzayin, yang dikenal salah satu pengacara senior ini.

Disinggung soal ada indikasi kecurangan yang sudah dilakukan paslon lain, Muzayin mengakui jika ada laporan dari masyarakat terkait bagi-bagi uang sebesar Rp 750 ribu yang dilakukan salah satu dinas di Pacitan.

“Memang ada temuan dan laporan terkait bagi-bagi uang yang dibalut dengan sebagai uang intensif. Kami sedang mendalami laporan tersebut. Kita harapkan masyrakat ikut partispasi untuk mengawal Pilkada ini. Kami membuka Posko Pengaduan yang buka 24 jam, “tandasnya.

Sementara advokat senior lainnya, Sumarsono , mengatakan dirinya ikut bergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Rony- Wahyu karena panggilan hati sebagai salah satu pilar penegak hukum.

“Prinsipnya, kami bergabung karena bergabung karena ada panggilan hati. Sebagai advokat kami ingin Pilkada di Pacitan berjalan netral dan tidak kecurangan. Baik itu intimidasi maupun praktek money politik,” ujarnya.

Diketahui, dalam Pilkada di Kabupaten Pacitan diikuti dua pasangan calon. Pasangan urut nomor satu, Rony Wahyono-Wahyu Saptono Hadi akan menghadapi pasangan incumbent Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro- Gagarin Sumrambah. Untuk tahapan kampanye pada Pilbup serentak 2024 ini akan berlangsung sejak 25 September sampai dengan 23 November 2024. TOK

Pembukaan Kejuaraan Bulutangkis Piala Kajati Jatim 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejuaraan Bulutangkis Nasional Piala Kajati Jawa Timur 2024 resmi dibuka pada Senin (24/9). Pembukaan dilakukan di dua lokasi, yakni GOR Sudirman dan GOR Suryanaga, Surabaya. Lebih dari 1.100 peserta dari berbagai kelompok usia turut ambil bagian dalam kompetisi yang berlangsung hingga 29 September mendatang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, secara resmi membuka acara ini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kejuaraan tersebut merupakan wujud sinergi antara Kejati Jawa Timur dan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jawa Timur.

“Ini adalah upaya kami untuk mendorong prestasi olahraga bulutangkis di Jawa Timur dan membangun karakter generasi muda,” ujar Mia Amiati.

Kejuaraan ini terbuka untuk berbagai kategori, mulai dari kelompok usia dini hingga dewasa. Selain itu, ada juga partai khusus antar instansi pemerintah dan Forkopimda Jawa Timur, yang menambah keseruan dalam pertandingan.

“Kami ingin memasyarakatkan bulutangkis, tidak hanya di kalangan profesional, tapi juga di instansi pemerintahan,” tambah Mia.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79. Dalam kesempatan tersebut, Mia menekankan pentingnya menjadikan olahraga sebagai salah satu bentuk kontribusi kejaksaan dalam membangun masyarakat yang sehat dan sportif.

“Bulutangkis adalah olahraga yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional, dan kami ingin terus berkontribusi dalam pembinaan bibit-bibit atlet baru,” tegasnya.

Total 27 partai pertandingan akan digelar sepanjang kejuaraan, melibatkan peserta dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Dengan jumlah peserta mencapai 1.179 orang, antusiasme terlihat sangat tinggi. Mia mengungkapkan rasa salutnya kepada para panitia yang berhasil mengorganisir acara sebesar ini.

“Kerja keras panitia patut diapresiasi, mengingat jumlah peserta yang luar biasa,” ujarnya.

Salah satu tujuan utama dari kejuaraan ini adalah untuk menjaring bibit-bibit unggul atlet bulutangkis sejak usia dini. Dengan adanya kompetisi yang konsisten, diharapkan generasi muda dapat semakin terpacu untuk berprestasi.

“Kejuaraan seperti ini adalah investasi jangka panjang dalam pembinaan olahraga, khususnya bulutangkis,” ungkap Mia.

Selain dari sisi kompetisi, ajang ini juga diharapkan menjadi tempat bagi para peserta untuk menjalin persaudaraan dan saling berbagi pengalaman. Mia berharap semua peserta dapat menjunjung tinggi sportivitas dan fair play selama pertandingan.

“Menang atau kalah adalah hal biasa, tetapi yang terpenting adalah semangat dan perjuangan yang ditunjukkan di lapangan,” tuturnya.

Kejuaraan ini tidak hanya diramaikan oleh peserta dari kalangan atlet, tetapi juga mendapat dukungan dari berbagai instansi pemerintah dan sponsor. Mia memberikan apresiasi khusus kepada PBSI Jawa Timur dan KONI Jawa Timur yang telah mendukung penuh terselenggaranya acara ini.

“Dukungan semua pihak membuat kejuaraan ini bisa berjalan lancar dan meriah,” katanya.

Ke depan, Mia berharap bahwa event seperti ini dapat terus diselenggarakan secara rutin dan berkesinambungan. Dengan begitu, bakat dan kemampuan generasi muda di bidang bulutangkis dapat terus terasah.

“Semoga Jawa Timur terus melahirkan atlet-atlet berprestasi yang mengharumkan nama bangsa,” ucap Mia optimistis. TOK

Mantan Karyawan PT. SJP Sebut Mengetahui Transaksi Jual-Beli Tanah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan praperadilan sah dan tidaknya penetapan tersangka Antony Setiawan Teodorus oleh Polda Jatim, dengan agenda keterangan ahli dan saksi fakta yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Pemohon mengahadirkan saksi ahli Pidana Bagianto Nugroho serta saksi fakta Dian Hapsari mantan pegawai PT. Sentosa Jaya Perkasa (SJP) sementara itu, Termohon juga menghadirkan ahli Pidana.

Pada intinya kedua ahli menerangkan terkait, dasar hukumnya praperadilan, pengertian atas Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP. Serta yang dimaksud dengan barang bukti dan alat bukti.

Sementara Dian Hapsari menjelasakan bahwa, ia bekerja dari tahun 2013 hingga 2021 di PT, namun saat sudah tidak lagi bekerja lagi. Saya mengetahui terkait transaksi PT dengan Koperasi untuk pembelian tanah seluas 25 Hektar di daerah Bondowoso yang sudah dibayar lunas sebesar Rp 5 Miliaar secara bertahap sesuai keingian Koperasi.

Disingung opeh Kuasa Hukum pemohon bahwa, ada berapa Sertifikat tanah tersebut dan apakah sudah diberikan ke perusahaan? “Sertifikatnya ada 2 dan saat itu Sertifikat sudah pernah diberikan, namun diminta kembali oleh Koperasi dengan alasan untuk pengurusan, namun dijual lagi ke Pihak lain.” Jelas Dian dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (26/09/2024).

Sementara kuasa hukum termohon menayakan terkait apakah saksi di PT berkerja sebagai apa dan tadi bilang tahu terkait pembelian tanah dari koperasi sama PT dan dijual kembali ke Pihak lain.

“Iya saat itu saya berkerja sebagai Admin sekaligus Asprin dari Lianawati yang merupakan Komisaris di PT. Saat itu saya ikut ke Notaris dan dari Koperasi yang datang ada 3 orang yakni Toni, Suryono dan istrinya. Setelah itu Notaris juga membuatkan IJB.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, untuk koperasi menjual ke Pihak lain, Koperasi menjual lagi ke Sanjaya Sudjoto dan ada juga gugatan di Pengadilan.

Perkara ini bermula saat Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim dengan dugaan menggunakan surat palsu saat membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengacara Sanjaya, Yacobus Welianto mengatakan, kliennya awalnya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta.

“Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau,” kata Weli.

Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. “Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya,” ujarnya.

Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Anthony mengeklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.

“Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan,” tutur Weli.

Weli menuding Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka.

Sementara itu Kuasa hukum Anthony Bahwa surat pernyataan 17 September 2019 bukan klien kami yang membuat surat tsb, melainkan pihak KSU. Selain itu klien kami telah membayar lunas harga pembelian tanah , namun oleh pihak KSU dijual kembali kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami

Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor

Jakarta, Timurpos.co.id – Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat, 6 September 2024 akibatpenyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor
yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.

“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa
Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia – khususnya Bali – guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan
pencegahan dan penangkalan (cekal).

“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang
bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa
diterbitkan. Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

“Imigrasi merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi. TOK

Waduh, Para Budak Sabu Kunti Direhab Lagi !!!

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali jadi sorotan, beredar adanya infomasi beberapa orang dilakukan Rehabilitasi dari hasil pengrebekan di Kawasan Jalan Kunti Surabaya, Kamis 12 September 2024 lalu.

Namun sayangnya para penegak hukum, terkesan menutup-nutupi terkait pemberian Rehabilitasi terhadap para pelaku.

Berdasarkan infomasi yang dihimpun media ini, bahwa ada beberapa orang yang dilakukan rehabilitasi dengan mengelontorkan uang ratusan juta, untuk memuluskan pemberian rehab.

“Salah satunya yang direhab itu pengawai Pelindo mas dan informasinya di rehab di Orbit.” Katanya. Rabu (25/09/2024).

Terpisah Rudi salah satu Advokat di Orbit, terkait informasinya tersebut, belum memberikan penjelas secara resmi. Terkait adanya para pelaku hasil pengrebekan di Jalan Kunti Surabaya.

Dr Singih bagian Kehumas BNN Kota Surabaya, terkait adanya informasi pemberian rehab. Menyatakan bahwa, Kalau dari Polrestabes Surabaya, kami belum mendapatkan informasi terkait pengajuan TAT, yang dari Kunti di BNNK Surabaya.

“Nanti saya coba tanyakan ke Tim TAT, ” kata Dr Singgih.

Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya, BNNP Jatim, terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui bahwa, Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, Kamis, 12/09/2024 pukul 12.30 WIB

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.

Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko.

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.

“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas AKP Haryoko, kepada Media.

Sebelumnya Pengerebekan yang sempat viral di kawasan Kunti Surabaya Tim Gabungan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 19 April 2024 lalu dan berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, namun setelah penangkapan tersebut 11 orang dilakukan Rehabilitasi.

Adanya kebijakan terhadap 11 Pelaku yang pada akhirnya direhab menjadi buah bibir. Dimana layanan rehabilitasi ternyata tidak hanya berlaku bagi pecandu yang melaporkan dirinya sendiri secara sukarela. Tertangkap dan sudah menyandang status tersangka, ternyata juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama. M12/TOK

Jaksa Gagal Buktikan Surat Palsu, Hakim Bebaskan Pegawai Kwoloon

Surabaya, Timurpos.co.id – Dwi Kurniawati, mantan karyawan PT Mentari Nawa Satria dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Taufan Mandala. Majelis berpendapat bahwa jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya gagal membuktikan terdakwa Dwi menggunakan surat pengalaman kerja palsu saat melamar pekerjaan sebagai staf akunting di perusahaan pengelola rumah makan Kowloon tersebut.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki bukti forensik untuk memastikan tandatangan Supali, ketua koperasi karyawan Rumah Sakit William Booth pada surat tersebut palsu atau tidak.

“Dengan tidak adanya berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari laboratorium forensik yang menyatakan tandatangan tersebut identik atau tidak, maka majelis hakim berpendapat bahwa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat pengalaman kerja yang digunakan terdakwa palsu atau dipalsukan,” tutur Hakim anggota Nurmaningsih Amriani pada sidang di PN Surabaya. Rabu (25/09/2024).

Keterangan Supali yang menyatakan tandatangannya pada surat tersebut palsu tidak cukup dijadikan bukti bahwa surat tersebut palsu. Sebab, menurut majelis hakim, terdakwa Dwi juga menegaskan bahwa surat pengalaman kerja itu didapat sendiri dari Supali.

Karena itu, majelis berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan Dwi menggunakan surat palsu untuk melamar kerja tidak dapat dibuktikan. “Membebaskan terdakwa Dwi Kurniawati dari tuntutan penuntut umum,” kata ketua Hakim Taufan.

Majelis Hakim juga memerintahkan JPU memulihkan harkat, martabat serta nama baik terdakwa Dwi. Jaksa penuntut umum Darwis dari Kejari Surabaya sebelum mendakwa Dwi menggunakan surat palsu tersebut untuk melamar kerja. Jaksa sebelumnya juga menuntut Dewi pidana enam bulan penjara. JPU Nurhayati yang hadir dalam sidang putusan menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.

Pengacara Dwi, Achmad Roni mengatakan, selama persidangan memang jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan apakah surat tersebut palsu atau tidak karena tidak ada bukti laboratorium forensik. Terdakwa Dwi sendiri mengakui bahwa surat itu asli. “Terdakwa mendapatkannya dari Supali di kantornya. Supali sendiri yang menyerahkan surat itu kepada terdakwa,” ujar Roni. TOK

Keluarga Korban Meminta Terdakwa Dihukum Setimpal Sesuai Perbuatannya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Perkara Pelecehan terhadap anak (CN) yang membelit terdakwa Putra Jaya Setiadji (34) dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gagal digelar. Rabu (25/9/2024).

Saksi korban yang hadir di PN Surabaya, setelah menunggu selama 3 jam, baru mendapat kepastian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati atas penundaan sidang tersebut.

Orang tua korban CN, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut selain menunggu lama dirinya harus meninggalkan aktivitasnya.” ya tentunya sangat kecewa, karena harus meninggalkan aktivitas hingga menunggu sampai lama baru dikasih kabar ,” ungkapnya.

Adapun ditundanya sidang tersebut, menurut CN, sebelumnya JPU sempat di hubungi ole Majelis Hakim, namun dirinya masih ada sidang,” Tadi Jaksanya waktu hadir diruang sidang, Hakimnya sudah pulang,” ujarnya lebih lanjut.

Meski mengaku kecewa, IS tetap akan akan dalam sidang selanjutnya untuk memberikan kesaksian. Dirimya juga berharap perkara yang menimpa anaknya dapat keadillan.

“Tentunya harapan saya Jaksa dan Hakim selaku penegak hukum, dapat menuntut dan memvonis terdakwa seadil adilnya sesuai ketentuan Undang uang yang berlaku,” harapnya.

Terbongkarnya pelecehan seksual yang dialami Bunga, menurut CN setelah anaknya lari dari rumah sambil berteriak karena ketakutan terhadap terdakwa.

“Saya awalnya juga marah melihat anak saya lari dari sambil teriak, namun setelah saya tanyakan dia menangis kalau mendapat pelecehan dari terdakwa,” ungkapnya lebih lanjut.

Saksi menjelaskan lebih lanjut, istri terdakwa yang sudah paham atas kelakuannya, barusaha menanyakan yang dialami korban melalui pesat chat, sehingga korban menceritakan semua yang dialami dimana dirinya dipaksa melakukan oral seks.

“Anak saya tidak berani cerita ke saya karena diancam bila menceritakan kepada orang akan terjadi sesuatu pada keluarga. Sehingga dia menyimpan semua penderitaannya sendiri. Karena rasa takut atas ancaman itu, anak saya harus melayani kelakuan bejatnya hingga 4 kali,” bebernya yang berusaha tegar.

Namun, menurut keterangan istri terdakwa, pelaku mengaku perbuatan itu sampai dengan hubungan layaknya suami istri.” Pengakuan itu diungkapkan terdakwa kepada istrinya,” pungkasnya. TOK

Adapun atas perbuatannya, Penyidik Unit Perlindngan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabya menjerat tersanga dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo pasal 76 E UU RI nO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Anthony Ajukan Praperadilan di PN Surabaya, Terkait Penetapan Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id – Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim dengan dugaan menggunakan surat palsu saat membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengacara Sanjaya, Yacobus Welianto mengatakan, kliennya awalnya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta.

“Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau,” kata Weli. Rabu (25/09/2024).

Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. “Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya,” ujarnya.

Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Anthony mengeklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.

“Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan,” tutur Weli.

Weli menuding Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka. TOK