Timur Pos

Dalih Biayai Sekolah Anak, Pasutri di Surabaya Nekat Jambret Tas Berisi Emas

Surabaya, Timurpos.co.id – Sepasang suami istri (pasutri), Natanael dan istri sirinya, Saviola Elmaudy Mansel, nekat menjambret tas milik Fenni Dwi Fatmawati di kawasan Asem Jajar, Surabaya. Keduanya mengaku uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membayar biaya sekolah anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Senin (2/11/2026).

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga menghadirkan Fenni Dwi Fatmawati.

Di hadapan majelis hakim, Fenni mengungkapkan bahwa sejumlah barang miliknya yang dijambret hingga kini belum dikembalikan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari polisi, uang tunai dan emas miliknya telah dijual oleh para terdakwa.

Namun, korban mempertanyakan keberadaan dokumen penting seperti STNK, SIM, dan kartu BPJS yang juga ikut dibawa pelaku.

“Katanya Pak Polisi, uang dan emasnya sudah dijual. Terus STNK, SIM, dan kartu BPJS masa dijual juga? Kalau STNK dijual ke mana?” keluh Fenni di persidangan.

Mendengar keterangan korban, Natanael tidak membantah telah mengambil tas tersebut. Namun, ia mengaku barang-barang berupa surat-surat dan tas milik korban sudah dibuang.

Natanael menjelaskan, setelah berhasil menjambret tas korban, dirinya kembali ke tempat kos untuk membongkar isinya. Uang dan emas kemudian dijual, sedangkan tas beserta dokumen milik korban dibuang ke tempat sampah.

“Setelah menjambret tas tersebut, saya kembali ke kos untuk membongkarnya. Uang dan emasnya saya jual. Namun, surat-surat dan tasnya saya buang di tempat sampah,” ujar Natanael.

Ketika ditanya majelis hakim mengenai penggunaan uang hasil penjualan tersebut, Natanael mengaku sebagian digunakan untuk mendaftarkan anaknya sekolah. Sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, Saviola mengakui ikut melakukan aksi penjambretan bersama Natanael. Ia menyebut aksi tersebut dilakukan di kawasan Asem Jajar dan sekitar Pasar Turi, Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU, peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Asem Jajar dengan membawa tas selempang di bagian depan tubuhnya.

Kedua terdakwa disebut berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 cc. Melihat korban membawa tas, Natanael diduga mendekati sepeda motor korban dan menepuk paha kanannya sebelum menarik tas tersebut.

Aksi itu membuat korban kehilangan keseimbangan hingga nyaris terjatuh dari sepeda motornya. Setelah berhasil mengambil tas, Natanael menyerahkannya kepada Saviola yang duduk di belakang. Keduanya kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Tas tersebut berisi dua telepon seluler, yakni OPPO Reno 7 warna hitam dan Samsung A20s warna biru. Selain itu, terdapat KTP, SIM C, STNK sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, gelang kaki emas seberat sekitar lima gram, surat bukti gadai gelang, uang tunai Rp1 juta, serta kartu BPJS atas nama korban.

Akibat kejadian tersebut, Fenni ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif oleh JPU. Dalam dakwaan pertama, keduanya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap orang di jalan umum secara bersama-sama.

JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Lewat Program POLIDIK, Kapolres Tanjung Perak Ajak Siswa SMPN 15 Jauhi Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ memberikan pembinaan kepada ratusan pelajar SMP Negeri 15 Surabaya, Senin (2/11/2026) pagi.

Kegiatan ini merupakan implementasi Program Commander Wish Kapolri melalui Polisi Peduli Pendidikan (POLIDIK) yang bertujuan memperkuat pembinaan karakter dan kesadaran hukum di lingkungan sekolah.

Apel yang berlangsung pukul 07.10 – 08.30 WIB di SMPN 15 Surabaya, Jalan H.M. Noer No.352 Kenjeran itu disambut Kepala Sekolah Yoeri Soesilo bersama guru dan siswa.

Dalam amanatnya, AKBP Irwan menegaskan kehadiran polisi di sekolah bukan hanya soal keamanan, tapi juga membangun kedekatan dengan dunia pendidikan agar proses belajar mengajar berjalan aman dan kondusif.

“Kehadiran kami bagian dari program Polisi Bersama Masyarakat. Kami ingin memastikan proses belajar mengajar berjalan aman, tertib, dan sesuai harapan,” ujarnya.

Ia mengajak pelajar dan guru bersama-sama menjaga lingkungan sekolah dan keluarga dari pengaruh negatif, terutama narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Mungkin di antara adik-adik yang berdiri di hadapan saya hari ini, kelak ada yang menjadi Kapolres. Manfaatkan waktu sebaik-baiknya, terus belajar, jauhi narkoba, dan sayangi diri sendiri,” tuturnya.

“Jauhilah narkoba karena dapat merusak masa depan. Hormati orang tua dan guru. Jadilah generasi yang berani mengatakan tidak pada narkoba,” tegasnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan edukasi bahaya narkoba oleh Kasat Narkoba AKP Adik Agus. Selain pencegahan narkoba, program POLIDIK juga mengedukasi tentang kenakalan remaja, kedisiplinan, dan bijak bermedia sosial. Tok

Gebyar UMKM Kali Mati Bersinar Resmi Diluncurkan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Gebyar UMKM Kali Mati Bersinar resmi digelar di Dusun Centong, Desa Kali Mati, RT 01/RW 01, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, sejak Jumat (30/10) hingga Minggu (1/11/2026), dan ditutup dengan penuh kehangatan serta antusiasme warga yang luar biasa.

Kepala Desa Kali Mati, Kisno Mulyo, S.Sos. yang akrab disapa Lurah Gober, menyampaikan pernyataan pada penutupan acara di awal November 2026 menyampaikan bahwa, Alhamdulillah, Gebyar UMKM Kali Mati ini berjalan tiga hari berturut-turut. Hari pertama, Jumat tanggal 30 Oktober, kami awali dengan pelatihan pemasaran produk unggulan UMKM Desa Kali Mati di Balai Desa. Hari kedua, tanggal 31 Oktober, diisi berbagai agenda seni dan budaya — mulai dari lomba mewarnai, pentas seni, hingga pameran produk unggulan warga. Dan hari ini, hari ketiga sekaligus penutupan, kami memamerkan beragam hasil karya warga sekaligus menggelar jalan sehat.

“Alhamdulillah, hari ini berjalan sangat sukses dan luar biasa. Panitia serta warga Desa Kali Mati, khususnya lingkungan RT 01, telah menyiapkan ribuan hadiah menarik. Acara selesai sekitar pukul 11.00 tadi, berjalan lancar dari awal hingga akhir.”ujarnya Minggu,(1/11/26)

Lebih lanjut, Lurah Gober menyampaikan harapannya, Kali Mati kini ditetapkan sebagai desa percontohan atau pilot project pengembangan UMKM untuk desa-desa se-Kabupaten Sidoarjo.

“Kebetulan pula rezeki saya ditempatkan di Kali Mati, sehingga saya bertekad menjadikan desa ini sebagai awal pembinaan UMKM di tingkat kabupaten. Semoga langkah awal ini membawa dampak positif, dan ke depan kita bisa tumbuh menjadi lebih baik, lebih besar, dan lebih maju lagi.”imbuh ya lurah Gober

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Sulaeman menjelaskan rangkaian kegiatan yang telah berjalan. Pelatihan pemasaran pada hari pertama diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, diikuti 50 pelaku UMKM. Selama tiga hari kegiatan, bazar dengan 13 stan produk warga turut memeriahkan acara. Berbagai perlombaan juga digelar: mewarnai tingkat TK (50 peserta), mewarnai tingkat SD (62 peserta), tari tradisional tingkat SD (7 grup, 35 peserta), membuat sambal ulek (8 grup, 24 peserta), serta pentas seni (9 grup).

Puncak acara ditandai dengan peresmian UMKM Kali Mati Bersinar yang kini beranggotakan 62 orang. Kades juga memperkenalkan produk unggulan warga, yaitu krecek dan kerupuk dengan ciri khas proses penggorengan menggunakan pasir. Acara diakhiri dengan pemotongan tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur bersama. Semoga UMKM Kali Mati Bersinar terus berkembang dan menjadi inspirasi nyata bagi kemajuan ekonomi desa lainnya. M12

Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi Usai Tangkap Tiga Legislator Gerindra, IPW Soroti Dugaan Intervensi

Surabaya, Timurpos.co.id – Mutasi terhadap tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan. Perpindahan tugas tersebut terjadi setelah jajaran Unit 1 Satresnarkoba menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Ketujuh personel itu dimutasi berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dalam surat telegram tersebut, sejumlah perwira dan bintara yang sebelumnya bertugas di Unit 1 Satresnarkoba mendapat penempatan baru di sejumlah polsek jajaran maupun bagian lain di lingkungan Polrestabes Surabaya.

Mereka antara lain Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1, kini dipercaya sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Kemudian Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1, dimutasi menjadi Ps Kaur Subbag Binkar SDM Polrestabes Surabaya.

Selanjutnya, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit 2 Unit 1 dipindahkan sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Mutasi juga menyasar tiga personel bintara lainnya. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ditempatkan di Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh mendapat penugasan di Polsek Genteng.

Perpindahan tujuh personel tersebut mendapat perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga terdapat kemungkinan intervensi politik di balik kebijakan mutasi tersebut, mengingat waktunya berdekatan dengan penangkapan tiga legislator Gerindra.

“Mutasi ini diduga intervensi. Penangkapan tiga anggota DPRD tersebut memang terpublikasi dan tentu membuat malu Partai Gerindra. Namun, itu merupakan konsekuensi dari penegakan hukum dan menurut saya memang harus dipublikasikan,” ujar Sugeng.

Menurutnya, waktu penerbitan surat telegram mutasi tersebut patut dicermati. Terlebih, personel yang sebelumnya terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika itu kini mendapatkan penempatan baru, sebagian besar di tingkat polsek.

Sugeng menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau persoalan lain dalam penanganan perkara yang dilakukan para personel tersebut.

“Harus diteliti apakah dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada, maka ini bisa diduga kuat karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat,” tegasnya.

Ia pun meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko memberikan perhatian terhadap kebijakan mutasi tersebut. Menurut Sugeng, evaluasi diperlukan untuk memastikan keputusan yang tertuang dalam surat telegram Kapolrestabes Surabaya itu didasarkan pada pertimbangan profesional dan objektif.

“Ini kan Pak Kapolri sedang gencar melakukan penangkapan kasus narkoba tanpa pandang bulu. Saya berharap Kapolda Jatim mengevaluasi TR yang diterbitkan Kapolrestabes Surabaya, apakah memang sudah tepat atau ada alasan lain,” katanya.

Sugeng menegaskan, IPW menyayangkan apabila mutasi tersebut benar-benar dilatarbelakangi intervensi pihak tertentu yang tidak menghendaki terungkapnya kasus narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait mutasi tujuh personel tersebut.

Kronologi Penangkapan Tiga Legislator

Sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang pada Senin, 28 September 2026. Penggerebekan tersebut berkaitan dengan dugaan pesta narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD bersama lima orang lainnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi disebut menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.

Tiga legislator yang diamankan masing-masing berinisial UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang; AR, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; serta ADR, seorang perempuan yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya diketahui berasal dari Partai Gerindra.

Pasca-pengungkapan kasus tersebut, mutasi terhadap tujuh personel yang bertugas di Unit 1 Satresnarkoba kini memunculkan pertanyaan. Dugaan adanya intervensi politik sebagaimana disampaikan IPW pun perlu mendapat penjelasan dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. M12

Bursa Ketua PCNU Sidoarjo, Nama Hidayatullah Muncul dengan Latar Pendidikan dan Kesehatan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Nama dr. Hidayatullah, Sp.N., turut muncul dalam pemberitaan mengenai bursa Ketua Tanfidziyah PCNU Sidoarjo menjelang Konferensi Cabang XXII. Rektor Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) tersebut memiliki latar pengabdian dalam organisasi NU, pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Sabtu (31/10/2026).

Liputan Sidoarjo menyebut Hidayatullah sebagai salah satu figur yang diperbincangkan untuk kepemimpinan mendatang. Sejumlah nama lain juga diberitakan, antara lain KH Zainal Abidin, H. Suwarno HB, H. Sugiono Al-Hafidz, dan H. Usman Balok. Nama-nama tersebut masih berada dalam pemberitaan bursa kepemimpinan, bukan daftar calon resmi yang telah ditetapkan.

Di tengah pembicaraan itu, pengalaman Hidayatullah dapat ditelusuri melalui kegiatan organisasi sarjana, pemberdayaan desa, pengembangan pelayanan rumah sakit, dan penanganan persoalan kesehatan masyarakat.

Hidayatullah pernah memimpin Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sidoarjo. Arsip NU Online mengenai pelantikan kepengurusan awal menyebutnya sebagai ketua pertama organisasi tersebut di kabupaten ini.

Ketika itu, ia mengemukakan rencana pendidikan kesehatan bagi pesantren, badan otonom, madrasah, dan sekolah NU. Ia juga merencanakan pembentukan koordinator kecamatan untuk memperluas jaringan organisasi sarjana.

Pada masa kepemimpinannya, ISNU Sidoarjo turut menyelenggarakan pelatihan penganggaran yang berpihak kepada masyarakat miskin bagi sekitar 30 kepala desa. Kegiatan tersebut membahas perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, dan penyusunan dokumen pemerintahan desa.

Hidayatullah menjelaskan bahwa pelatihan itu diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengurangan kemiskinan.

Di tingkat wilayah, ia pernah memimpin Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Jawa Timur. Ketika pandemi COVID-19, Hidayatullah menginisiasi pembentukan relawan pemulasaraan jenazah dengan melibatkan lembaga, badan otonom, dan rumah sakit NU.

Rencana pelatihan relawan tersebut memperhatikan ketentuan medis dan tuntunan agama dalam penanganan jenazah. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas COVID-19 PWNU Jawa Timur, ia juga menyampaikan program bantuan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri serta beasiswa bagi anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi.

Pengalaman pengelolaan lembaga kesehatan dijalaninya melalui RSI Siti Hajar Sidoarjo. Saat menjabat direktur, rumah sakit tersebut meluncurkan aplikasi pendaftaran daring Porsi RSI Siti Hajar.

Aplikasi itu dirancang untuk membantu pasien memperoleh nomor antrean serta memilih dokter dan waktu pelayanan melalui telepon seluler. Dalam penjelasannya saat peluncuran, Hidayatullah menyebut keterlibatan aktivis muda NU yang memiliki keahlian teknologi informasi.

Pada masa kepemimpinannya, RSI Siti Hajar juga meraih juara pertama dalam ajang PERSI Award 2018. Publikasi rumah sakit menjelaskan bahwa karya yang diikutsertakan mengkaji hubungan kegiatan kemasyarakatan dengan citra, merek, dan loyalitas terhadap rumah sakit. Penghargaan tersebut merupakan capaian bersama tim dan manajemen rumah sakit.

Selain memimpin UMAHA, Hidayatullah mendapat amanah sebagai Ketua Koordinator Wilayah Jawa Timur Konsultan Hukum Kesehatan dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (KOHKARSSI) masa bakti 2026–2031.

Dalam forum pelantikannya, ia menekankan edukasi hukum kesehatan, pencegahan persoalan hukum, serta pendampingan melalui kerja sama lintas profesi. Penguatan tata kelola rumah sakit dan perlindungan masyarakat sebagai penerima layanan menjadi bagian dari perhatian yang disampaikannya.

Rentang pengalaman tersebut menjadi latar Hidayatullah ketika namanya disebut menjelang Konfercab NU Sidoarjo. M12

Jaka Jatim Desak KPK Segera Tangkap Komplotan Anwar Sadad dan Ahmad Iskandar

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019–2024. Desakan tersebut menyusul masih adanya 12 tersangka yang disebut belum menjalani persidangan. Kamis (29/10/2026).

Desakan itu disampaikan Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq S.Pd., M.IP., melalui surat pernyataan tertanggal 29 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, Jaka Jatim meminta KPK memberikan kejelasan mengenai status hukum para tersangka sekaligus mempercepat proses penanganan perkara.

Berdasarkan dokumen yang dirilis Jaka Jatim, kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak.

Namun, menurut Jaka Jatim, hingga kini masih terdapat sejumlah tersangka dari tiga klaster perkara yang belum disidangkan.

Ketiga klaster tersebut meliputi klaster Kusnadi, dengan satu tersangka Royan yang disebut belum disidangkan.

Kemudian klaster Anwar Sadad wakil Ketua DPRD Jatim, yang dari delapan tersangka baru empat yakni Agus Wahyudiono staf, Mahmud anggota DPRD Jatim , Fauzan Adima Eks DPRD Sampang, Jon Junaidi eks Ketua DPRD Probolinggo, Ahmad Heriyadi, dan Ahmad Afandi serta Abdul Motolip yang merupakan pihak swasta.

Sementara pada klaster Ahmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim, Jaka Jatim mencatat masih ada tiga tersangka Ahmad Jailani dan Mashudi serta Ahmad Iskandar itu sendiri yang belum diadili.

“Apakah KPK menunggu mereka meninggal semua baru mengeluarkan SP3?” ujar Musfiq dalam surat pernyataannya.

Pernyataan tersebut menjadi bentuk kritik Jaka Jatim terhadap lambannya penanganan perkara. Kelompok ini menilai KPK perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan dan alasan belum disidangkannya para tersangka tersebut.

Soroti Dugaan Aliran Dana Hibah

Selain mempertanyakan status para tersangka, Jaka Jatim juga menyoroti dugaan aliran uang dalam pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur.

Dalam dokumen yang disampaikan kelompok tersebut, disebutkan adanya dugaan pembagian uang jasa sekitar 3 hingga 10 persen dari nilai hibah yang diterima. Informasi itu, menurut Jaka Jatim, merujuk pada keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

Jaka Jatim juga menyoroti besarnya anggaran hibah periode 2020–2021 yang disebut mencapai Rp2,4 triliun. Selain itu, kelompok tersebut mengklaim terdapat 131 anggota DPRD Jawa Timur yang diduga menerima aliran dana serta 11 aspirator yang menurut mereka belum diperiksa.

Berbagai angka dan dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran serta verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Penyebutan pihak-pihak yang diduga terkait juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Tuntut KPK Buka Status 12 Tersangka
Dalam surat pernyataannya, Jaka Jatim menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.

Pertama, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memberikan kejelasan mengenai status 12 tersangka yang disebut belum disidangkan.
Kedua, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan tegas terhadap empat tersangka dari klaster Anwar Sadad yang disebut sedang menjalani proses persidangan.

Ketiga, mendesak KPK agar tidak memecah-mecah penanganan perkara serta segera memeriksa seluruh saksi dari lingkungan eksekutif maupun legislatif yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Jaka Jatim menilai penuntasan perkara secara menyeluruh diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Tok

Advokat Rudianto Akui Serahkan Rp400 Juta kepada Pegawai PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Bambang Rudianto mengaku menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada seorang pria bernama Fian, yang disebut mengaku sebagai panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di Jiakopi Atas, Jalan Raya Jemursari Nomor 151, Surabaya.

Rudy menceritakan, dirinya mengenal Fian ketika menangani perkara perdata terkait tanah di kawasan Wiyung, Surabaya. Perkara tersebut disebut telah diputus dengan amar niet ontvankelijke verklaard (NO), yakni gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Singkat cerita, Rudianto mengaku bertemu dengan Fian di Jiakopi Atas dan menyerahkan uang Rp400 juta. Menurut Rudianto, uang tersebut diminta dengan alasan untuk diberikan kepada hakim di Jakarta guna mengurus suatu perkara.

“Uang itu sudah saya berikan dan saya punya dua saksi waktu itu,” tegas Rudy kepada awak media. Rabu (28/10/2026) sore.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai tujuan pemberian uang tersebut, Rudy menjelaskan bahwa uang itu bukan untuk kepentingan pribadinya. Ia mengaku mendapat penjelasan dari Fian bahwa uang tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara di Jakarta.

“Untuk pengurusan perkara di Jakarta, tidak ada kaitan dengan perkara saya. Namun, perkara apa, Fian tidak menjelaskan secara detail,” ujar Rudy.

Rudy juga menyebut uang tersebut hingga kini belum dikembalikan. Ia mengaku telah beberapa kali menanyakan pengembaliannya kepada Fian, yang disebut sempat menjanjikan pengembalian pada tanggal tertentu. Namun, menurut Rudianto, janji tersebut belum terealisasi.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Fian melalui pesan WhatsApp terkait pengakuan Rudianto tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini ditulis.

Belum ada keterangan yang dapat memastikan tujuan penggunaan uang Rp400 juta tersebut maupun kebenaran dugaan bahwa uang itu akan diserahkan kepada hakim di Jakarta. Oleh karena itu, klarifikasi dari Fian dan verifikasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Menanggapi munculnya nama Vian, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pujiono, membenarkan bahwa terdapat seseorang bernama Vian yang bekerja di lingkungan PN Surabaya. Namun, ia menegaskan bahwa yang bersangkutan berstatus tenaga honorer, bukan panitera.

“Ada, Mas, nama Vian selaku honorer. Tetapi anak honor, bukan panitera,” ujar Pujiono.

Pujiono juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tertulis mengenai persoalan yang dimaksud. Karena itu, pihak pengadilan belum mengetahui secara pasti perkara maupun persoalan yang dikaitkan dengan nama tersebut.

“Kita nunggu ada laporan, Mas. Kalau ada, nanti kita tindak lanjuti. Selama ini belum ada laporan tertulis. Jadi kita tidak tahu terkait perkara yang mana,” jelasnya. Kepada awak media baru-baru ini.

Perlu diketahui bahwa, dalam catatan Timurpos.co.id selama Raden Heru Kuntodewo menjadi Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, banyak persoalan yang timbul, hal paling mendasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Hampir semua data umum dalam perkara Pidana tidak bisa diakses publik (Error). Sudah hampir dua bulan lamanya, keadaan itu sudah berlangsung dua bulan lamanya. Tok

Fokus Pilah Olah Sampah Organik di Kali Tebu, ECOTON bersama Warga di Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Guna menekan laju pencemaran lingkungan di kawasan Kali Tebu Surabaya, Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) melalui tim MOZAIK meluncurkan inovasi tempat penampung sampah organik bernama ORBIN (Organic Bin). Program yang menyasar warga di kawasan Kali Tebu Surabaya ini bertujuan mengubah kebiasaan masyarakat yang sering membuang sampah sisa makanan menggunakan kantong plastik sekali pakai. Kamis (29/10/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan setelah tim MOZAIK berhasil mengevakuasi hingga 133 ton sampah dari aliran Kali Tebu hingga Oktober 2026. Inisiatif ECOTON ini berjalan berkat dukungan kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Kemenko Marves, dan UNDP Indonesia.

Wasis Sutikno, ST, MM Kepala Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inovasi pencegahan timbulan sampah plastik dari tingkat rumah tangga ini.

“kami mengucapakan terima kasih kepada ECOTON atas inovasi ORBIN yang manfaatnya sangat luar biasa ini. Saat ini, dari 1.800 ton timbulan sampah per hari di Surabaya, sebagian besar adalah sampah organik yang pengelolaannya masih harus terus kita tingkatkan. Kota Surabaya memiliki target wajib untuk mengurangi sampah hingga 40 persen setiap tahunnya. Dengan ORBIN, anggapan bahwa mengelola sampah organik itu sulit dapat terpatahkan karena prosesnya menjadi sangat dipermudah. Kami di DLH berharap ORBIN dapat menjadi sarana yang mudah dan menyenangkan, serta secara efektif membantu pencapaian target pengurangan sampah 40 persen melalui pilah olah sampah organik.”

“Inisiatif ECOTON melalui pengenalan ORBIN sangat sejalan dengan misi Pemerintah Kota Surabaya dalam mereduksi sampah langsung dari sumbernya. Kami di Dinas Lingkungan Hidup sangat mengapresiasi kolaborasi ini. Memfasilitasi masyarakat untuk mengelola sampah organik tanpa mengandalkan kantong plastik sekali pakai adalah langkah nyata yang sangat krusial untuk mencegah kebocoran residu plastik dan memulihkan ekosistem sungai kita, khususnya di aliran Kali Tebu,” ungkap perwakilan pejabat DLH Kota Surabaya.

Dampak positif dari program ini langsung disambut baik oleh masyarakat setempat. Mujiatiningsih, Fasilitator Kelurahan sekaligus perwakilan Ketua PKK RW 13 Simokerto, menegaskan tingginya antusiasme warga dalam mengadopsi gaya hidup baru yang lebih minim sampah.

“Kami merasakan cara ini cukup efektif dan bagus. Warga juga sudah mulai merespons dan praktek pilah sampah organik dengan wadah ORBIN ini. Jadi ini tidak hanya sebatas jalannya program saja, tetapi akan kami lakukan seterusnya. Karena dampaknya sudah bisa kami rasakan meskipun baru berjalan,” tegas Mujiatiningsih yang akrab disapa Bu yuli tersebut.

Berbeda dengan Siti Cholifah Ketua Bank Sampah Markisa RT.05 Kel.Tanah Kalikedinding mengatakan dirinya mendukung implementasi penggunaan ORBIN dengan membangun bata terawang di lingkungannya.

“seperti dilingkungan saya terdapat bata terawang untuk mengelolah sampah organik, jadi warga yang sudah memilah sampah bisa mengantar ke tempat pengolahan organik menggunakan ORBIN, dilengkapi dengan tutup dan tidak bocor memudahkan mobilitas penyaluran sampah organik rumah tangga ke tempat komposter terdekat”, jelas ifa panggilan akrabnya.

Waste Prevention Manager ECOTON, Tonis Afrianto, menjelaskan bahwa ORBIN merupakan wadah berkapasitas 4-5 kilogram yang dirancang khusus untuk skala rumah tangga. Dilengkapi penutup rapat untuk mencegah bau dan hama seperti lalat dan tikus, serta pegangan agar mudah dibawa ke tempat sumur komposter.

“Sering kali kita melihat banyak orang menggunakan plastik sekali pakai untuk mengumpulkan sampah organik dari dapur. Akibatnya, pembuangan ini menjadi dua jenis : sampah organiknya dan pembungkus plastiknya yang kemudian menjadi residu atau sampah baru. Dengan ORBIN, warga cukup mudah tinggal membawa sampah dari dapur langsung menuju ke tempat pengelolaan sampah tanpa perlu memproduksi sampah plastik baru dan per oktober 2026 kami berhasil mendistribusikan lebih dari 300 ORBIN kepada rumah tangga di sepanjang kali Tebu dari target 750 ORBIN” jelas Tonis.

Saat ini, penggunaan ORBIN telah diterapkan di tiga kelurahan sepanjang aliran Kali Tebu di Surabaya yaitu kelurahan Simokerto, Kapas Madya Baru, dan Tanah Kali Kedinding, dan mulai direplikasi ke wilayah lain, termasuk di puluhan rumah tangga di Kota Batu, jawa timur melalui skema program RW Mandiri Sampah. Tok

Jaga Stabilitas Keamanan, Karutan Surabaya Perkuat Sinergi dengan Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Jajaran pemasyarakatan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo memperkuat barisan pengamanan dan koordinasi lintas instansi. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya bersama sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan setempat mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo untuk memantapkan sinergi penegakan hukum, Rabu (28/10/2026).

Kedatangan rombongan pimpinan UPT pemasyarakatan tersebut disambut langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby Adimas Chandra Putra. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen bersama dalam merajut kerja sama yang solid antaraparat penegak hukum (APH). Menurutnya, koordinasi berkala menjadi kunci utama untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

“Pertemuan ini tidak sekadar mempererat silaturahmi kelembagaan, tetapi juga menjadi sarana strategis menyamakan langkah dalam menjaga stabilitas keamanan, pencegahan gangguan kamtib, serta kelancaran tugas pemasyarakatan di lapangan,” ujarnya.

Melalui sinergi yang terbangun antara Polresta Sidoarjo dan jajaran pemasyarakatan wilayah Surabaya-Sidoarjo, diharapkan tercipta lingkungan rutan dan lapas yang senantiasa kondusif, aman, serta akuntabel dalam menjalankan fungsi pembinaan maupun pengamanan warga binaan. Tok

Kasus Hibah Jatim Jadi Sorotan, KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Khofifah

Foto: JPU KPK, Handoko Alfiantoro di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024. Namun, hingga Kamis (29/10/2026), belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan Khofifah maupun Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono. Kamis (29/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Handoko Alfiantoro, mengatakan tim penyidik dan penuntut masih berfokus pada pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan dalam persidangan perkara tersebut.

“Kalau untuk Ibu Gubernur, nanti kita lihat fakta selanjutnya,” ujar Handoko seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (29/10/2026).

Handoko menjelaskan, pemeriksaan saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dilakukan secara bertahap. Pada hari yang sama, KPK memanggil sejumlah saksi dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Cipta Karya, Bina Marga, serta bagian kesejahteraan rakyat.

Menurut dia, pemeriksaan sebelumnya juga telah menyasar sejumlah pihak dari lingkungan sekretariat daerah dan kelompok masyarakat (pokmas).

“Secara berkala sudah kita panggil. Dari pekan kemarin juga sudah kita panggil dari beberapa klaster, dari klaster setwan sama pemprov juga sudah kita panggil, dari pokmas juga secara bertahap. Hari ini pun dari Pemprov Jatim sudah kita panggil,” katanya.

Sementara itu, terkait kemungkinan pemeriksaan Adhy Karyono, Handoko menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda pemanggilan terhadap Sekdaprov Jatim tersebut.

“Untuk sementara ini belum kita panggil,” ujarnya saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan Adhy.

Handoko menambahkan, pemanggilan saksi berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian serta perkembangan fakta yang terungkap di persidangan. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan pemeriksaan dalam batas-batas yang ditentukan majelis hakim.

“Kita lihat kebutuhan nanti. Kalau misalnya cukup, ya sudah,” katanya.

Handoko turut menyinggung perkara korupsi dana hibah Jatim sebelumnya yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak. Dalam perkara tersebut, gubernur dan sekretaris daerah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan dalam perkara yang kini berjalan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dan perkembangan fakta persidangan.

Hingga saat ini, KPK belum memastikan apakah Khofifah dan Adhy akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024. KPK masih memprioritaskan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dijadwalkan dalam persidangan. Tok