Surabaya, Timurpos.co.id – Sepasang suami istri (pasutri), Natanael dan istri sirinya, Saviola Elmaudy Mansel, nekat menjambret tas milik Fenni Dwi Fatmawati di kawasan Asem Jajar, Surabaya. Keduanya mengaku uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membayar biaya sekolah anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Senin (2/11/2026).
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga menghadirkan Fenni Dwi Fatmawati.
Di hadapan majelis hakim, Fenni mengungkapkan bahwa sejumlah barang miliknya yang dijambret hingga kini belum dikembalikan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari polisi, uang tunai dan emas miliknya telah dijual oleh para terdakwa.
Namun, korban mempertanyakan keberadaan dokumen penting seperti STNK, SIM, dan kartu BPJS yang juga ikut dibawa pelaku.
“Katanya Pak Polisi, uang dan emasnya sudah dijual. Terus STNK, SIM, dan kartu BPJS masa dijual juga? Kalau STNK dijual ke mana?” keluh Fenni di persidangan.
Mendengar keterangan korban, Natanael tidak membantah telah mengambil tas tersebut. Namun, ia mengaku barang-barang berupa surat-surat dan tas milik korban sudah dibuang.
Natanael menjelaskan, setelah berhasil menjambret tas korban, dirinya kembali ke tempat kos untuk membongkar isinya. Uang dan emas kemudian dijual, sedangkan tas beserta dokumen milik korban dibuang ke tempat sampah.
“Setelah menjambret tas tersebut, saya kembali ke kos untuk membongkarnya. Uang dan emasnya saya jual. Namun, surat-surat dan tasnya saya buang di tempat sampah,” ujar Natanael.
Ketika ditanya majelis hakim mengenai penggunaan uang hasil penjualan tersebut, Natanael mengaku sebagian digunakan untuk mendaftarkan anaknya sekolah. Sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Saviola mengakui ikut melakukan aksi penjambretan bersama Natanael. Ia menyebut aksi tersebut dilakukan di kawasan Asem Jajar dan sekitar Pasar Turi, Surabaya.
Dalam surat dakwaan JPU, peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Asem Jajar dengan membawa tas selempang di bagian depan tubuhnya.
Kedua terdakwa disebut berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 cc. Melihat korban membawa tas, Natanael diduga mendekati sepeda motor korban dan menepuk paha kanannya sebelum menarik tas tersebut.
Aksi itu membuat korban kehilangan keseimbangan hingga nyaris terjatuh dari sepeda motornya. Setelah berhasil mengambil tas, Natanael menyerahkannya kepada Saviola yang duduk di belakang. Keduanya kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tas tersebut berisi dua telepon seluler, yakni OPPO Reno 7 warna hitam dan Samsung A20s warna biru. Selain itu, terdapat KTP, SIM C, STNK sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, gelang kaki emas seberat sekitar lima gram, surat bukti gadai gelang, uang tunai Rp1 juta, serta kartu BPJS atas nama korban.
Akibat kejadian tersebut, Fenni ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa secara alternatif oleh JPU. Dalam dakwaan pertama, keduanya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap orang di jalan umum secara bersama-sama.
JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok























