Timur Pos

Rugi Rp1,1 Miliar dalam Transaksi Rumah Cessie, Desi Nuryanti Diadili di PN Surabaya

Foto: SIPP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah menggunakan skema cessie menyeret Desi Nuryanti binti Soediono ke ranah hukum. Seorang warga Mulyosari, Surabaya, bernama Abi (31), mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar setelah melakukan transaksi rumah di kawasan Rungkut pada Juni 2024.

Dalam sidang yang diagendakan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Desi Nuryanti menjelaskan, bahwa dari kerugian sekitar Rp.1, 1 Miliar sudah dikembalikan Rp 100 juta. ” Katanya di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung terus sisanya sekitar Rp 900 juta, uanhgnya kemana? Dan masih ada 7 korban lainya.

Desi berdalih uangnya sudah habis dan dari 7 korbna, 5 orang sudah selesai.

Perkara tersebut kini tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 1484/Pid.B/2026/PN.Sby. Desi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Abi menuturkan, awalnya ia menemukan iklan penjualan rumah dengan skema cessie pada Juni 2024. Rumah yang berada di kawasan Rungkut itu ditawarkan dengan harga sekitar Rp1,3 miliar.

Cessie merupakan pengalihan hak tagih dari kreditur lama kepada kreditur baru. Dalam transaksi rumah yang berkaitan dengan kredit atau pembiayaan, mekanisme ini perlu dipastikan keabsahan dokumen dan proses pengalihannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Abi, harga yang ditawarkan saat itu masih tergolong wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran rumah di kawasan tersebut.

“Harganya tidak terlalu mencurigakan, karena harga pasaran saat itu sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,5 miliar. Jadi saya tidak curiga,” ujar Abi.

Namun, setelah menyerahkan uang dalam transaksi tersebut, Abi mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Ia kemudian menduga transaksi yang dilakukan tidak sah dan hak atas rumah yang dijanjikan tidak beralih kepadanya.
Akibat kejadian itu, uang sebesar Rp1,1 miliar yang telah diserahkan disebut belum kembali. Abi pun mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat transaksi tersebut. Tok

Ketua Umum PRKB Imam Buhori Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Umum Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB), Imam Buhori, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk apresiasi terhadap perjalanan panjang pembangunan serta kontribusi Jawa Timur dalam mendorong kemajuan bangsa Indonesia.

Melalui ucapan tersebut, Imam Buhori mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat persatuan, menjaga semangat gotong royong, serta berperan aktif dalam mewujudkan Jawa Timur yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Menurutnya, peringatan hari jadi provinsi bukan sekadar momentum seremonial, melainkan juga menjadi kesempatan untuk merefleksikan capaian pembangunan, mempererat kebersamaan, serta meningkatkan kepedulian terhadap masa depan daerah.

Sebagai organisasi kepemudaan, PRKB berkomitmen untuk terus menanamkan nilai-nilai persaudaraan, solidaritas, dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Semangat tersebut diharapkan menjadi landasan bagi generasi muda untuk berkontribusi secara positif dalam menjaga persatuan dan mendukung pembangunan daerah.

“Dengan semangat persatuan dan gotong royong, Jawa Timur harus terus melangkah maju dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam ucapan peringatan tersebut pada hari ini, Senin (12/10/2026).

Imam Buhori juga berharap Provinsi Jawa Timur semakin berkembang, mampu menghadapi berbagai tantangan zaman, serta terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Selamat Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Semoga Jawa Timur senantiasa menjadi daerah yang kuat, harmonis, berdaya saing, dan semakin sejahtera bagi seluruh masyarakat. M12

Di Tengah Duka Kehilangan Ayah, Santoso Utomo Tetap Hadir dan Kooperatif Jalani Persidangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana duka tengah menyelimuti Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe. Di tengah kehilangan orangtuanya yang baru saja berpulang, Santoso tetap hadir memenuhi kewajibannya dalam persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10).

Meski kondisi emosionalnya tengah diuji oleh duka keluarga, Santoso tetap mengikuti persidangan dan memberikan keterangannya sebagai terdakwa secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Dalam pemeriksaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pengetahuan Santoso terkait status Standar Nasional Indonesia (SNI) atas barang yang diperdagangkan perusahaannya.

“Menurut penyidik, ternyata hanya tujuh barang yang ber-SNI,” ujar Santoso di persidangan.

Ketika jaksa menanyakan apakah barang tersebut merupakan produk yang dibeli dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS), Santoso membenarkannya.

Santoso kemudian menjelaskan bahwa sejak awal pemeriksaan dirinya berusaha terbuka kepada penyidik. Bahkan, ketika mengetahui adanya dugaan barang yang secara administratif bermasalah, ia mengaku meminta penyidik menunjukkan barang-barang lain yang dinilai memiliki persoalan serupa.

“Saya minta ke penyidik, mana lagi barang yang bermasalah, tolong saya diinfo,” tutur Santoso.

Menurut Santoso, berdasarkan temuan penyidik ketika itu, persoalan administratif ditemukan pada wire rope merek Dongwa dan Unistrand.

Ia mengatakan selama menjalankan usahanya, dirinya meyakini barang yang dibeli dari pemasok telah memenuhi ketentuan SNI. Keyakinan tersebut, menurut Santoso, membuat dirinya tidak berpikir perlu kembali melakukan proses standardisasi terhadap barang yang dibelinya.

“Saya mengira membeli Dongwa itu resmi. Jadi saya beranggapan bahwa Dongwa itu sudah ber-SNI, otomatis barang yang saya beli sudah memenuhi standar,” ujarnya.

Mengaku Diyakinkan Pemasok

Dalam persidangan, Santoso juga menguraikan awal kerja sama pembelian wire rope dari SSGS sejak 2023.

Ia mengaku beberapa kali bertemu dengan Direktur SSGS, Jap Jong Tjoan. Menurut Santoso, dalam pertemuan tersebut dirinya mendapatkan penjelasan dan keyakinan bahwa produk yang ditawarkan telah memenuhi SNI serta aman untuk dipasarkan.

“Ia datang dan meyakinkan saya jika barangnya ber-SNI dan aman. Ia menunjukkan barang Dongwa,” kata Santoso.

Santoso juga membenarkan adanya surat penunjukan distributor yang diterimanya dari SSGS.

Menurut keterangannya, dalam surat tersebut BPI diberikan izin untuk menjual produk Dongwa dan menggunakan merek sendiri sepanjang tidak mengubah spesifikasi barang.

“Dinyatakan bahwa BPI diizinkan menjual barang Dongwa dan mengganti dengan merek sendiri, tetapi tidak boleh mengubah spesifikasi,” terangnya.

Santoso mengatakan keyakinannya semakin kuat karena dirinya mengaku memperoleh jaminan dari pihak pemasok terkait persoalan SNI.

“Waktu itu SSGS meyakinkan saya bahwa saya jual barangnya, bahwa SNI aman. Kalau ada apa-apa, cukup telepon saya, nanti saya yang bereskan. Jadi saya merasa SNI aman,” katanya.

Terkait perubahan penyebutan merek Dongwa menjadi Unistrand, Santoso menjelaskan bahwa perubahan tersebut hanya dilakukan dalam dokumen surat jalan dan bukan dengan mengganti atau menempelkan merek secara fisik pada wire rope.

“Perubahan hanya pada surat jalan,” ujarnya.

Perkara Berdampak pada Puluhan Karyawan

Di tengah proses hukum yang dijalaninya, Santoso juga menyampaikan dampak perkara tersebut terhadap keberlangsungan perusahaan dan puluhan karyawan yang menggantungkan penghasilan dari PT BPI.

Menurutnya, sekitar 50 karyawan kini terdampak karena kegiatan perusahaan tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Konsentrasinya yang tersita untuk menghadapi proses hukum juga disebut ikut mempengaruhi aktivitas operasional perusahaan.

“Perusahaan tidak lagi memperjualbelikan sehingga, mohon maaf, mempengaruhi keuangan perusahaan. Gaji karyawan agak sulit,” jelasnya.

Keterangan itu memperlihatkan bahwa proses hukum yang tengah berlangsung tidak hanya berdampak kepada Santoso secara pribadi, tetapi juga berpengaruh terhadap pekerja yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan perusahaan.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, kemudian menanyakan pemahaman Santoso mengenai penerapan SNI, khususnya apakah standar tersebut menurut pemahamannya melekat pada merek atau pada barang.

Santoso mengatakan selama ini dirinya memahami bahwa SNI melekat pada barang.

“Jadi saya tahunya selama ini SNI melekat pada barang. Sehingga kalau merek Dongwa sudah ber-SNI, maka saya tidak perlu melakukan tes lagi,” katanya.

Di hadapan majelis hakim, Santoso juga menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk memperdagangkan barang secara ilegal ataupun dengan sengaja mengabaikan ketentuan hukum.

“Saya minta maaf karena tidak ada niat untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Santoso.

Pernyataan itu disampaikan Santoso dalam persidangan yang dijalaninya di tengah suasana duka setelah kehilangan orangtuanya.

Meski tengah menghadapi beban pribadi sekaligus proses hukum, Santoso tetap hadir dan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.

Bermula dari Penggeledahan Gudang

Perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Persidangan sebelumnya telah mengurai sejumlah persoalan mengenai asal wire rope, dokumen SNI, hubungan PT BPI dengan pemasok hingga penggunaan merek.

Kini, melalui pemeriksaan terhadap Santoso sebagai terdakwa, persidangan mulai menggali lebih jauh mengenai pengetahuan, keyakinan, serta ada atau tidaknya niat dari Santoso dalam memperdagangkan produk yang kemudian dipersoalkan.

Di tengah proses itulah, Santoso harus menghadapi dua keadaan berat secara bersamaan: kehilangan orangtua dan menjalani persidangan yang turut menentukan masa depannya serta keberlangsungan perusahaan dan puluhan karyawannya. Tok

Akta Kelahiran Selandia Baru Jadi Bukti, WN Inggris Minta Pengakuan Status Ayah di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id — Demi memperoleh kepastian hukum atas hubungan dengan anak kandungnya, Kieran Robert Walter, warga negara Inggris, menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia mengajukan permohonan agar statusnya sebagai ayah kandung mendapat pengakuan hukum di Indonesia.

Permohonan tersebut berkaitan dengan anaknya yang lahir di Selandia Baru. Meski hubungan ayah dan anak itu telah tercantum dalam dokumen resmi luar negeri, Kieran masih membutuhkan kepastian mengenai pengakuan hubungan keperdataan tersebut dalam sistem hukum Indonesia.

Melalui permohonan ini, Kieran berharap hubungan hukumnya dengan sang anak memperoleh kejelasan dan perlindungan, terutama untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Kuasa hukum pemohon, Prawidha Murti, menjelaskan bahwa permohonan tersebut berfokus pada pengakuan hubungan hukum ayah dan anak yang telah didukung dokumen resmi dari luar negeri.

“Ini semata-mata meminta pengakuan atas status hubungan hukum ayah dan anak. Pengakuan tersebut sudah ada melalui pengadilan asing dan akta kelahiran luar negeri. Namun, karena belum ada pengakuan di Indonesia, kami meminta agar bukti-bukti tersebut diakui secara sah di sini,” ujar Prawidha seusai persidangan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (12/10/2026).

Menurut Prawidha, kepastian hukum tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai hubungan keperdataan orang tua dan anak, sekaligus mendukung perlindungan hak anak.
Persoalan itu juga berkaitan dengan potensi sengketa lintas negara, terutama menyangkut hak asuh dan akses orang tua untuk bertemu anaknya.

“Langkah ini kami lakukan untuk kepentingan terbaik sang anak (the best interest of the child). Indonesia belum meratifikasi The Hague Convention terkait pencegahan penculikan anak oleh salah satu orang tua. Tanpa status hukum yang tegas di Indonesia, salah satu orang tua berisiko kehilangan akses terhadap anaknya,” tegasnya.

Akta Kelahiran Jadi Bukti dalam Persidangan

Dalam persidangan dengan agenda pembuktian, anggota tim kuasa hukum pemohon, Aditya Buntukaraeng, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen resmi dari Selandia Baru untuk mendukung permohonan tersebut.

Salah satu dokumen yang diajukan adalah akta kelahiran yang mencantumkan nama Kieran sebagai ayah biologis dan Mimmy, warga negara Indonesia, sebagai ibu kandung anak tersebut.

Menurut Aditya, pencantuman identitas Kieran dalam dokumen resmi itu menjadi salah satu bukti penting untuk mendukung permohonan pengakuan status ayah kandung di Indonesia.

“Hakim sudah mengonfirmasi bahwa nama pemohon tertera jelas dalam akta kelahiran yang dikeluarkan di New Zealand. Dokumen ini menjadi alat bukti utama untuk membuktikan bahwa klien kami adalah ayah kandung dan biologis dari anak tersebut,” katanya.

Persidangan tersebut juga menghadirkan ahli hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Bebeto Ardyo.

Di hadapan majelis hakim, Bebeto menjelaskan bahwa hukum Indonesia membuka ruang pembuktian hubungan keperdataan antara anak dan ayah biologis, termasuk dalam kondisi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia.

Penjelasan tersebut merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan yang pemaknaannya diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.

“Putusan MK menegaskan bahwa hubungan hukum antara anak dan ayah biologis tetap dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti tes DNA, maupun alat bukti lain yang sah secara hukum,” jelas Bebeto.

Ia menambahkan, pembuktian hubungan ayah dan anak tidak selalu harus mengandalkan tes DNA. Dokumen resmi dari negara lain, pengakuan pemerintah asing, serta keterangan saksi juga dapat dipertimbangkan oleh hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Akta kelahiran dari negara lain, pengakuan resmi pemerintah asing, hingga keterangan saksi dapat dijadikan alat bukti. Putusan MK memberi ruang yang luas, dan penilaian akhirnya berada pada kewenangan hakim,” pungkasnya.

Melalui permohonan tersebut, Kieran berharap memperoleh kepastian hukum mengenai statusnya sebagai ayah kandung di Indonesia. Pengakuan itu dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga berkaitan dengan kejelasan hubungan keperdataan serta perlindungan hak dan kepentingan terbaik anak pada masa mendatang. Tok

Perkuat Sinergi Lintas Kementerian, Karutan Surabaya Hadiri Pisah Sambut Pimpinan Kanwil Kemenkum Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Sinergi lintas fungsi di bidang pemasyarakatan dan hukum terus diperkuat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta mengoptimalkan proses pembinaan bagi warga binaan.

Komitmen tersebut tercermin dalam kehadiran Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada agenda pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur yang digelar di Surabaya, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, pejabat baru Dr. Saiful Sahri, serta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mendapat undangan.

Momentum pergantian kepemimpinan ini tidak sekadar menjadi ajang seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mempererat komunikasi, membangun koordinasi, dan menyelaraskan langkah antarlembaga dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

Kehadiran pimpinan Rutan Kelas I Surabaya menunjukkan pentingnya kolaborasi antara jajaran pemasyarakatan dan kementerian terkait dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui koordinasi yang solid, berbagai aspek pelayanan hukum, pengelolaan tahanan, hingga pelaksanaan pembinaan warga binaan diharapkan dapat terus berjalan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sinergi antarlembaga juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan program kerja, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk terus berbenah, Rutan Kelas I Surabaya diharapkan mampu memperkuat kontribusinya dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berintegritas, humanis, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ron

Proyek Saluran Box Culvert di Tambak Mayor Surabaya Disorot, Keselamatan Kerja dan Pengendalian Air Jadi Catatan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran atau box culvert di Jalan Tambak Mayor, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kondisi lapangan yang berkaitan dengan aspek keselamatan kerja, pengaturan lalu lintas, hingga penataan area proyek.

Berdasarkan pengamatan visual pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.06 WIB, pekerjaan yang disebut dikerjakan oleh kontraktor Berlian Karya Teknik itu berlangsung pada malam hari. Sejumlah aspek pelaksanaan pekerjaan dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait kelengkapan pembatas proyek, pencahayaan, pengendalian air, dan penggunaan alat pelindung diri (APD).

Temuan tersebut merupakan hasil pengamatan visual pada waktu dan lokasi tertentu. Karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak, rencana keselamatan konstruksi, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Pembatas Minim, Pengaturan Lalu Lintas Perlu Diperhatikan

Salah satu aspek yang menjadi catatan adalah pembatas sementara di sekitar area pekerjaan yang terlihat terbatas dan belum tertata secara menyeluruh.

Rambu peringatan yang memadai juga menjadi perhatian, mengingat lokasi pekerjaan berada di kawasan yang dilalui kendaraan. Pada saat pengamatan, tidak terlihat petugas yang secara khusus berjaga untuk mengatur lalu lintas di sekitar area proyek.

Kondisi tersebut perlu dievaluasi karena pekerjaan saluran atau box culvert berpotensi menimbulkan gangguan terhadap arus kendaraan, terutama apabila terdapat galian terbuka, penyempitan badan jalan, atau material yang berada dekat jalur lalu lintas.

Pada pekerjaan malam hari, pembatas dan rambu harus dapat terlihat dengan jelas oleh pengguna jalan. Kebutuhan penerangan dan pengaturan lalu lintas juga perlu disesuaikan dengan kondisi aktual serta tingkat risiko di lokasi.

Pekerjaan Tengah Malam, Pencahayaan Jadi Sorotan

Pengamatan yang dilakukan sekitar pukul 00.06 WIB menunjukkan pekerjaan berlangsung pada tengah malam dengan pencahayaan yang dinilai terbatas.

Dalam pekerjaan konstruksi pada malam hari, penerangan yang memadai menjadi salah satu unsur penting untuk membantu pekerja mengenali kondisi lapangan, mengoperasikan peralatan, serta menghindari potensi bahaya.

Penerangan juga diperlukan agar pengguna jalan dapat mengenali batas area pekerjaan dan mengantisipasi perubahan kondisi jalan.
Karena itu, pelaksanaan pekerjaan pada jam tersebut perlu disertai pemeriksaan terhadap sistem penerangan, rambu peringatan, pembatas area, serta penerapan prosedur keselamatan kerja yang sesuai dengan risiko pekerjaan.

Namun, untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan malam hari telah memenuhi ketentuan, diperlukan pemeriksaan terhadap rencana kerja dan dokumen keselamatan konstruksi yang berlaku pada proyek tersebut.

Genangan Air dan Lumpur Berpotensi Mengganggu Keselamatan

Catatan lain berkaitan dengan kondisi saluran yang sedang dibangun. Pada saat pengamatan, terlihat air menggenangi sebagian area pekerjaan. Sementara itu, tanah dan lumpur tampak tersebar di sekitar badan jalan.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena genangan dapat menghambat pekerjaan, sedangkan lumpur yang terbawa ke jalan berpotensi membuat permukaan menjadi licin dan membahayakan kendaraan maupun pekerja.

Pengendalian air sementara, penataan tanah hasil galian, serta pembersihan area kerja perlu diperhatikan selama proses pembangunan berlangsung.

Meski demikian, keberadaan genangan pada satu waktu pengamatan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa sistem pengeringan tidak tersedia atau tidak berfungsi. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui penyebab genangan dan langkah penanganan yang telah diterapkan oleh pelaksana proyek.

Kelengkapan APD Pekerja Perlu Dievaluasi

Aspek keselamatan pekerja juga menjadi catatan. Dalam pengamatan visual, beberapa pekerja terlihat menggunakan helm pengaman, tetapi kelengkapan APD seluruh personel tidak dapat dipastikan.

Penggunaan sepatu keselamatan, rompi reflektif, dan sarung tangan pelindung perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta potensi bahaya di lapangan.

Terlebih, aktivitas konstruksi yang berlangsung pada malam hari dan berdekatan dengan jalur kendaraan membutuhkan perhatian terhadap visibilitas pekerja serta perlindungan dari risiko kecelakaan.

Pihak pelaksana dan pengawas proyek perlu memastikan bahwa pekerja memperoleh APD yang sesuai, menggunakannya secara benar, serta menjalankan prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.

Papan Informasi Proyek Tidak Lengkap

Dari sisi keterbukaan informasi, papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, pelaksana, pengawas, jadwal pelaksanaan, dan saluran pengaduan masyarakat tidak terlihat pada saat pengamatan.

Ketiadaan papan informasi yang terlihat di lokasi tersebut perlu dikonfirmasi kembali melalui pemeriksaan area proyek secara menyeluruh dan dokumen administrasi pekerjaan.

Informasi proyek penting agar masyarakat dapat mengetahui kegiatan pembangunan yang berlangsung di lingkungannya, termasuk pihak yang bertanggung jawab dan jalur penyampaian pengaduan apabila ditemukan gangguan atau persoalan selama pelaksanaan.

Selain itu, material bangunan dan tanah galian yang terlihat menumpuk kurang tertata juga perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan area kerja. Penempatan material semestinya mempertimbangkan keselamatan pekerja, kelancaran lalu lintas, dan kebersihan lingkungan sekitar.

DSDABM dan Kontraktor Perlu Memberikan Penjelasan

Sejumlah catatan lapangan tersebut menjadi dasar perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan proyek pembangunan saluran box culvert di Jalan Tambak Mayor.

Pihak terkait, termasuk instansi yang bertanggung jawab atas proyek, perlu menjelaskan mekanisme pengawasan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengaturan lalu lintas selama pekerjaan malam hari, serta penanganan genangan dan lumpur di sekitar lokasi.

Kontraktor Berlian Karya Teknik juga perlu memberikan penjelasan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, penyediaan APD bagi pekerja, sistem penerangan, dan langkah pengamanan area proyek.

Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis atau keselamatan yang berlaku, perlu dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, catatan yang disampaikan masih berdasarkan pengamatan visual pada satu waktu tertentu. Belum terdapat hasil pemeriksaan teknis yang dapat memastikan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap kontrak.

Pemeriksaan secara objektif dan konfirmasi dari pihak terkait diperlukan agar pelaksanaan proyek tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga memperhatikan keselamatan pekerja, keamanan pengguna jalan, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan. Tok

Dua Proyek DSDABM Surabaya di Tanjungsari dan Radial Road Rp38,65 Miliar Disorot, Mutu dan Metode Kerja Jadi Perhatian

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua proyek infrastruktur di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Kedua proyek yang dikerjakan PT Diatasa Jaya Mandiri itu memiliki nilai kontrak gabungan mencapai Rp38,65 miliar. Senin (12/10/2026).

Sorotan tersebut berkaitan dengan resume sementara analisis pelaksanaan pekerjaan yang mempertanyakan kesesuaian metode kerja, pemasangan konstruksi, serta spesifikasi mutu material, khususnya pada proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Tanjungsari, Surabaya.

Meski demikian, indikasi ketidaksesuaian tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan fisik, pencocokan dengan dokumen kontrak, serta pengujian teknis untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dua proyek yang dimaksud meliputi pembangunan saluran U-Ditch ukuran 150/200 lengkap dengan penutup (cover) berkapasitas beban gandar 20 ton di Jalan Tanjungsari senilai Rp20.989.084.443.

Sementara itu, proyek kedua berupa pembangunan jalan flexible pavement kolektor di kawasan Jalan Radial Road dengan nilai kontrak Rp17.667.328.654. Dengan demikian, total nilai kontrak kedua proyek tersebut mencapai Rp38.656.413.097.

Mutu U-Ditch dan Metode Pemasangan Perlu Diperiksa

Dalam pekerjaan saluran drainase, pemasangan beton pracetak U-Ditch tidak cukup hanya mengandalkan kesesuaian bentuk dan ukuran. Kondisi dasar saluran, elevasi, sambungan antarelemen, serta kualitas material juga menjadi bagian penting yang harus memenuhi spesifikasi teknis.

Hal serupa berlaku terhadap penggunaan cover yang dipersyaratkan mampu menahan beban gandar 20 ton. Kesesuaian produk dengan spesifikasi, kapasitas beban, dan metode pemasangan perlu dipastikan melalui dokumen teknis serta pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi kontrak, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi, fungsi drainase, hingga umur layanan bangunan.
Namun, dugaan penyimpangan mutu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual atau dokumentasi foto.

Diperlukan pemeriksaan yang membandingkan kondisi aktual di lapangan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta hasil pengujian material.

Karena itu, pemeriksaan teknis menjadi penting untuk memastikan apakah pekerjaan yang telah dilaksanakan benar-benar sesuai dengan persyaratan kontrak.

Pengawasan DSDABM dan Kontraktor Jadi Perhatian

Besarnya nilai anggaran yang dialokasikan membuat aspek pengawasan kedua proyek tersebut patut mendapat perhatian. Setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan sesuai kontrak, memenuhi standar teknis, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

DSDABM Pemkot Surabaya perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, hasil pemeriksaan mutu material, serta evaluasi terhadap metode pemasangan U-Ditch di Jalan Tanjungsari.

Selain itu, peran konsultan pengawas dan pihak terkait dalam memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak juga menjadi aspek yang perlu diperjelas.

Konfirmasi dari PT Diatasa Jaya Mandiri selaku kontraktor diperlukan untuk menjelaskan spesifikasi material yang digunakan, metode pelaksanaan di lapangan, serta langkah pengendalian mutu yang diterapkan selama pekerjaan berlangsung.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian, perlu dijelaskan bentuk evaluasi yang dilakukan, tindak lanjut dari pengawas, serta kemungkinan perbaikan agar pekerjaan memenuhi persyaratan teknis.

Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga menjamin kualitas konstruksi dan keselamatan pengguna infrastruktur.

Hingga pemeriksaan teknis dan konfirmasi dari para pihak diperoleh, dugaan ketidaksesuaian mutu maupun metode kerja dalam proyek tersebut belum dapat dipastikan.

Pemeriksaan secara objektif dan terbuka diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kualitas kedua proyek sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran pembangunan Kota Surabaya. Tok

Vonis 9 Bulan di Kasus Emas Ilegal, Frangky dan Michael Jadi Saksi TPPU Semar Permata

Surabaya, Timurpos.co.id – Terpidana perkara penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin, Frangky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perdagangan emas yang dimurnikan. Perkara tersebut menjerat tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia, yakni Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (12/10/2026).

Sebelumnya, PN Pontianak menjatuhkan pidana penjara masing-masing sembilan bulan kepada Frangky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp10 miliar dalam perkara penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo pada Kamis, 15 Desember 2022. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin.

Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Keduanya juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp10 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Berawal dari Dugaan Penjualan Hasil Tambang Tanpa Izin

Dalam uraian dakwaan perkara sebelumnya, Frangky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro disebut melakukan perbuatan tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Anthony Suwandy alias Aliong serta Wincent Handreyan Suwandy.

Perbuatan yang didakwakan itu disebut berlangsung dalam rentang 2019 hingga 2022. Pada dakwaan kesatu, jaksa menguraikan dugaan penjualan, penguasaan, kepemilikan, dan/atau penyimpanan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kini, Frangky dan Michael kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan TPPU yang menjerat Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya. Keterangan keduanya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh rangkaian transaksi serta keterkaitan perkara penjualan emas dengan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Tok

Kasus Pencurian Kabel Telkom: Aliansi Minta Diana Segera Ditahan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Usai ditetapkannya Rosiana Diana Samar, yang akrab disapa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri, Surabaya, H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas belum dilakukannya penahanan terhadap Diana, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

H. Wawan menyampaikan kekecewaannya dan mempertanyakan pertimbangan penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan. Ia menilai, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami sangat kecewa. Diana sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sampai sekarang belum dilakukan penahanan. Kami mempertanyakan apakah ada pertimbangan khusus dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tegas H. Wawan dalam pernyataannya.

Menurutnya, alasan bahwa tersangka bersikap kooperatif perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum.

Ia juga menyinggung sejumlah perkara lain yang menurutnya menjadi pembanding, termasuk kasus yang disebutnya sebagai kasus BNPM yang hanya menyerobot lahan langsung di tahan setelah viral seketika itu juga dan perkara dugaan pencurian kabel telkom di kawasan Bronggalan.

H. Wawan meminta kepolisian menjelaskan dasar pertimbangan penahanan dalam setiap perkara agar masyarakat memahami bahwa keputusan penyidik didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta masing-masing kasus.

“Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Setiawan, selama ini dikenal masyarakat melalui media sosialnya dengan berbagai pesan dan edukasi tentang penegakan hukum. Karena itu, kami berharap prinsip bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Aliansi Desak Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain meminta penahanan, H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi (GAPRAK) juga mendesak penyidik agar segera menuntaskan pemberkasan perkara dan melimpahkannya kepada kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut mereka, proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum serta dapat diuji melalui proses peradilan.

H. Wawan menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Yang kami minta sederhana, proses hukum harus jelas, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika memang sudah memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan, kami meminta penyidik segera mengambil langkah tersebut. Berkas perkara juga harus segera dituntaskan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya,” katanya.

Minta Kapolrestabes Surabaya Berikan Penjelasan

H. Wawan juga meminta Kapolrestabes Surabaya memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Diana.

Ia menyatakan, apabila tidak ada penjelasan dan kepastian yang memadai, pihaknya meminta Kapolrestabes Surabaya mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Bahkan, H. Wawan menyampaikan tuntutan agar Kapolrestabes Surabaya mundur dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat.

“Kami meminta ada penjelasan yang terang kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pesan-pesan tentang ketegasan hukum, tetapi kemudian mempertanyakan penerapannya dalam perkara yang sedang menjadi perhatian. Jika persoalan ini tidak dapat dijelaskan dan kepastian hukum tidak diberikan, kami meminta Kapolrestabes Surabaya mempertanggungjawabkan kepemimpinannya, bahkan mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Meski demikian, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan objektif dalam perkara yang ditangani. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti penahanan wajib dilakukan dalam setiap kasus.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Diana belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi kepada penyidik maupun Polrestabes Surabaya diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi berharap kepolisian dapat segera memberikan penjelasan dan memastikan perkara dugaan pencurian kabel Telkom di Rungkut Industri ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. M12

Sengketa Mobil Kredit Diwarnai Laporan Polisi, Kuasa Hukum Pemegang Unit Buka Suara Usai Perkara SP3

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Penanganan perkara hukum di jajaran Polresta Banyuwangi terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah laporan polisi bernomor LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 dihentikan penyidikannya (SP3) karena tidak memenuhi unsur pidana, kepastian status barang bukti kini menjadi sorotan utama.

Perkara ini bermula dari penyerahan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi P-1040-YJ oleh Fikri selaku debitur BNI Finance kepada advokat Samsul Arifin, S.H., M.H. Penyerahan objek fidusia tersebut disertai surat kuasa resmi guna menyelesaikan sisa angsuran atau pelunasan kewajiban ke pihak BNI Finance.

Namun, ketika advokat Samsul Arifin, S.H., M.H tengah proses pengajuan permohonan pelunasan ke BNI Finance yang hingga kini belum membuahkan jawaban resmi, Fikri justru melaporkan obyek sengketa fidusia mobil avanza ke Polres Banyuwangi, bahwa obyek sengketa fidusia itu hilang di curi.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara ini dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selanjutnya Advokat Samsul Arifin, S.H.,M.H menerima surat undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, untuk datang pada hari Senin tertanggal 12 Oktober 2026 guna menghadiri mediasi membahas barang bukti yang telah disita Polres Banyuwangi atau mengenai pihak mana yang secara hukum paling berhak menerima penyerahan objek fidusia tersebut.

Meski demikian, sorotan tajam tetap tertuju pada kinerja penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait mekanisme pengembalian barang bukti pasca-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Penyidik diduga mengabaikan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yang mengatur pengembalian barang bukti secara resmi kepada pihak yang menguasai benda tersebut saat penyitaan dilakukan.

“Ketika perkara telah dinyatakan SP3 atau tidak memenuhi unsur pidana, yang berawal dari LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 atas nama Fikri sebagai pelapor, maka seharusnya sesuai fakta kronologis Fikri bisa dijerat dugaan membuat keterangan dan laporan palsu di Polresta Banyuwangi. Saya ingin pihak Polresta Banyuwangi menindak tegas dugaan laporan palsu yang dilakukan Fikri sesuai Pasal 361 KUHP Baru,” tegas Samsul Arifin, S.H., M.H., selaku Advokat di Kantor Hukum Tirta Bumi & Partners sekaligus Ketua Umum LBH Tirta Bumi saat memberikan keterangan resmi. M12