Suasana Sidang perkara tipu-gelap di PN Surabaya Kelas 1A Khusus mengunakan Video Call
Surabaya, Timurpos.co.id – Kasir PT. Ciwipaint Global Indonesia Elly Indrawati dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno, karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan secara berlanjut yang mengakibatkan kerugian perusahaan sekitar Rp 128 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan secara berlanjut sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
“Terdakwa Elly Indrawati dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Sutrisno di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin (04/12/2023).
Sebagai pertimbangan Majelis Hakim sebelum memberikan putusan, hal yang memberatkan terdakwa kerana perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan dan membuat kerugian terhadap perusahaan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa Elly Indrawati dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan, karana melangar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Atas putusan tersebut terdakwa Elly Indrawati melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.” Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut penasehat hukum terdakwa. Hal sama yang diungkapkan JPU Herlambang juga menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa terdakwa yang berkerja sebagai kasir di PT. Ciwipaint Global Indonesia yang beralamat di Jalan Dumar Industri B-12 Surabaya, sejak bulan Mei 2022 hingga Desember 2022. Bahwa terdakwa bertanggungjawab sebagai pengelola dan pengatur pengeluaran uang kas PT. Ciwipaint Global Indonesia yang ada di Rekening BCA an Tio Siu Jiang serta membuat pembukuan atas transaksi yang dilakukan. Atas sumber dana yang berada di Rekening BCA tersebut berasal dari saksi IR. Ernie Gonawan sebagai Direktur Utama dengan cara transfer ke Rekening BCA an Tio Siu Jiang.
Terdakwa pada bagian kasir membawa kartu ATM dan buku tabungan tahapan BCA an Tio Siu Jiang S.E, sehingga untuk pengeluaran dana dilakukan dengan cara mengoperasionalkan M-Banking atau memakai kartu ATM yang atas seluruh penguasaan tersebut ada pada diri terdakwa.
Bahwa berawal pada bulan November 2022, saksi IR. Ernie Gonawan mencurigai banyaknya pengeluaran kas setiap bulan, kemudian meminta kepada terdakwa untuk melakukan pengecekan antara bukti kas keluar yang disertai nota pembayaran maupun nota pembelian dengan buku kas perusahaan. Atas pengecekan tersebut, ditemukan berbagai selisih yang tidak sesuai antara mutasi Rekening BCA an Tio Siu Jiang sebagai sumber kas dari PT. Ciwipaint dengan buku kas perusahaan yang dibuat oleh terdakwa.
Selanjutnya, pada tanggal 05 Desember 2022, kartu ATM dan buku tabungan Rekening BCA Tio Siu Jiang diminta, kemudian diberikan kepada saksi Dekka Olivia dikarenakan terdakwa melakukan pelanggaran perusahaan. Pada saat kartu ATM tersebut ada pada saksi Dekka di tanggal 07 Desember 2022, salah satu pegawai pada bagian maintenance yaitu saksi Ahmad Chandra membutuhkan uang operasional sebesar Rp.1 juta kemudian saksi Ahmad Chandra menjelaskan jika mempunyai dua rekening yaitu rekening lama dan rekening baru, di mana salah satu rekening yaitu rekening lama dibawa oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa sebagai karyawan di PT. Ciwipaint Global Indonesia pada bagian kasir, mempergunakan uang perusahaan bukan untuk kepentingan operasional dengan cara melakukan transfer sejumlah dana sejak bulan Mei 2022 dari Rekening BCA an Tio Siu Jiang ke Rekening Tahapan Xpresi Bank BCA 4630141287 an Ahmad Chandra selain itu melakukan penarikan baik secara tunai maupun debit atau mbanking bukan untuk peruntukkan perusahaan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 128.085.000
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok