Pengecer Sabu Kendangsari Digulung Polisi

HUKRIM87 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id  – Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu orang pengedar Narkoba jenis sabu. Bahkan jika dihitung berat total barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 4,69 gram. 

Satu pelaku berinisial MO (19) warga Kendangsari Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, diamankan petugas dengan barang bukti lima belas paket sabu-sabu. 

Kemudian, satu pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram serta pipetnya, satu korek api, dua buah bungkus rokok, satu unit Handphone. 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, bahwa penangkapan tersangka MO (19) warga Kendangsari, Surabaya berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti, Selasa, 7 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB dirumahnya. 

Baca Juga  Sampaikan Keberatan Secara Lisan, Kuasa Hukum Polda Jatim Ditegur Hakim Praperadilan

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti satu pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram serta pipetnya, satu korek api, dua buah bungkus rokok, satu unit Handphone,” Kata AKBP Daniel kepada Awak media. Rabu, (05/04/2023).

Masih kata AKBP Daniel, bahwa berdasarkan informasi itu, kemudian kami kembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 4,69 gram. Petugas berhasil menemukan sabu-sabu didalam dua bungkus rokok yang berbeda di rumah pelaku. Semuanya sudah dalam keadaan terbungkus plastik bening bentuk paket-paket kecil siap edar.

โ€œBerdasarkan dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang yang panggilannya Jaka di wilayah Kendangsari Gg. 9 Surabaya,” ungkap Daniel. 

Baca Juga  PDI Perjuangan PAC Pabean Cantikan Gelar Pentas Seni di HUT RI Ke-79

Atas kejadian ini, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yud

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *