Produksi Video Mesum, Rachmawati Diadili

HUKRIM121 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Rachmawati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Ponografi, berjalan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (08/03/2023).

JPU Damang Anubowo dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa video itu dibuat Rachmawati dan Adnan di kamar hotel Jalan Jakarta. Keduanya yang saat itu masih pasangan selingkuh merekam momen mesra mereka menggunakan kamera ponsel. 

“Pada April 2020, Moch. Elwan yang saat itu masih terikat perkawinan dengan terdakwa mengetahui ada rekaman video mesra terdakwa Rachmawati dengan Moch. Adnan Ashari di kamar hotel di dalam handphone terdakwa Rachmawati,” jelas JPU Damang dalam dakwaannya.

Baca Juga  Rehabilitasi Oleh BNN Kota Surabaya, Terhadap Kasus Twin Tower Hotel Masih Bermasalah

Elwan yang merasa sakit hati kemudian melaporkan istrinya itu ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Damang mendakwa Rachmawati dengan Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pengacara terdakwa, Iwan Hidayat keberatan dengan dakwaam jaksa. Menurut dia, video itu sebenarnya koleksi pribadi kliennya. Namun, ketika bertengkar, Elwan merampas ponsel istrinya itu lalu mengetahui ada video tersebut. Jika Elwan tidak merebut ponsel kliennya, video mesra itu sebenarnya tidak akan menyebar. “Pelapor mengambil dengan cara tidak benar juga,” kata Iwan.

Selain itu, Rachmawati kini sudah bercerai dengan Elwan dan sudah tidak terikat hubungan perkawinan lagi. “Sekarang sudah menikah resmi dengan laki-laki yang ada di video itu (Adnan),” ujarnya. Ti0

Baca Juga  Penasehat Hukum Terdakwa : Penyidik Polda"Tidak Adil Dan Transparan"

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *