Jocky Gelapkan Uang CV. Gemilang Sejahtera

HUKRIM282 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Jocky anak dari Like Kheng diseret di pengadilan terkait perkara penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang mengakibatkan CV Gemilang Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 41.273.500 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Furkon Hadi Kurniawan menghadirkan saksi Shereen Mercelina sebagai pemilik CV Gemilang Sejahtera.

Shereen mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa sudah mengakui perbuatanya dan uanganya dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya,” iya benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui video call di ruang Sari 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada bulan juni 2022 – Agustus 2022, terdakwa yang berkerja sebagai sales di CV Gemilang Sejahtera bergerak dibidang distributor oli.

Baca Juga  Dwi Oktorianto R: Eksekusi Rumah di Penjaringan Asri XV Surabaya Berjalan Lancar

Terdakwa juga memiliki tugas dan tanggungjawab menawarkan barang, membuat orderan dan melakukan penagihan pembayaran yang telah jatuh tempo, karena tugasnya sebagai sales yang melakukan panagihan pembayaran kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki uang tagihan perusahan dari beberapa toko dengan total sekitar Rp. Rp. 41.273.500, namun oleh terdakwa uang tersebut, tidak disetorkan ke CV Gemilang Sejahtera.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *