Triwahyuni Rugi Rp.1.1 Miliar, Anaknya Tetap Tidak Masuk AKPOL

Timurposjatim.com – Novi Aliansyah yang mengaku sebagai anggota tim khusus siber pungli di Watannas Jakarta, diseret di Pengadilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penipuan calo Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang merugikan Triwahyuni Cindrawati sebesar Rp. 1,1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (29/06/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Aditya Febrian Valentino yang merupakan calon taruna.

Aditya mengatakan bahwa, pertama bertemu dengan terdakwa saat mendaftar bimbingan belajar pada bulan Desember 2020 pada lembaga bimbingan belajar LBB BCC yang berada di Jl.Nginden dan pada bulan Januari terdakwa mengantarkan ke Polda Jatim untuk latihan Jasmani serta kesehatan.

Triwahyuni Rugi Rp.1.1 Miliar, Anaknya Tetap Tidak Masuk AKPOL

“Untuk adamitrasi dan tes akademik kesehatan, jasmani dan piskologi tidak dibantu oleh terdakwa. Setelah melalui 5 tes dan ada pengumuman yang menyatakan saya tidak lolos atau gugur,” kata Aditya saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Saat disingung oleh JPU apakah terdakwa pernah menjanjikan untuk bisa masuk Polisi dan berapa uang yang disetorkan kepada terdakwa tanya JPU, kepada saksi.

Baca Juga  Notaris Tulus Widodo Bocorkan Data Koperasi Dan Membuat Covernote Tidak Benar

“Untuk jumlah uang yang disetorkan sekitar Rp.1,1 miliar secara bertahap dengan cara di transfer ke terdakwa itu kata Ibu saya dan juga saya melihat bukti transferannya. Terdakwa juga pernah bilang bahwa, bisa memasukkan polisi lewat jalur khusus, namun tidak dijelaskan jalur khusus yang bagaimana,” beber saksi dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan bahwa, yang berhubungan langsung adalah ibu saya dan rumahnya terdakwa katanya di daerah Citraland Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU bahwa, berawal dari Novi saling bertukar nomor handphone dengan Tri. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp terkait rencana memasukkan anaknya Aditya Febrian Valentino sebagai taruna Akpol.

Terdakwa berupaya meyakinkan Triwahyuni Cindrawati dengan beberapa kali mengirimkan foto terdakwa bersama pejabat-pejabat dan mengatakan sering memasukkan seseorang ke Akpol.

Tri yang percaya dan berencana memasukkan anaknya sebagai taruna Akpol 2021 mengirim uang secara bertahap ke Novi. Totalnya Rp 1,1 miliar. Uang itu janjinya akan digunakan untuk biaya bimbingan belajar, biaya pelatih jasmani dan untuk menyuap orang-orang Polda Jatim. Tri mentransfer hingga 38 kali dengan rincian sekali transfer mulai 1,5 juta hingga Rp 50 juta.

Baca Juga  Sugandi Gunadi Mengakui Bersalah Melakukan Kejahatan Perpajakan

Meski terdakwa meminta biaya bimbingan belajar pada 1 Desember 2020, tetapi Novi baru mengantar Aditya ke lembaga bimbingan belajar dua pekan setelahnya dengan biaya Rp 26,1 juta. Selain itu, latihan jasmani di Polda Jatim sebenarnya juga tidak dipungut biaya.

Peluang tersebut digunakan terdakwa untuk meminta uang kepada Triwahyuni sebagai biaya latihan jasmani, membelikan rokok pelatih dan untuk orang-orang Polda sebagai biaya pengurusan agar Aditya lulus Akpol 2021.

Triwahyuni yang merasa telah mengeluarkan banyak uang meminta jaminan. Novi kemudian memberikan jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah, salinan perjanjian jual beli dan surat kuasa menjual. Namun, ternyata jaminan tersebut tidak dapat digunakan. “Karena oleh terdakwa hanya diserahkan saja. Tidak disertai perjanjian notariil lainnya.

Baca Juga  Para Terdakwa Minta Maaf, Rugikan Dua Perusahaan

Aditya kemudian mengikuti tes seleksi taruna Akpol. Namun, dia tidak lulus tes akademik dan tes jasmani. Tri meminta pertanggungjawaban Novi. Terdakwa menjanjikan untuk memasukkan Aditya melalui jalur khusus penambahan kuota. Meskipun terdakwa mengetahui tidak ada jalur khusus tersebut.

Aditya akhirnya tetap tidak lulus Akpol. Uang yang diterima Novi ternyata memang tidak digunakan untuk mengurus anak itu agar lulus seleksi taruna Akpol. “Digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri antara lain memenuhi kebutuhan sehari-hari serta mentraktir orang yang dikenal terdakwa,” katanya.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. Dan sebelumya H.Novi Aliansyah juga tersangkut perkara pidana lain di PN Surabaya, dengan agenda yaitu permohonan banding dari Terdakwa sendiri, dengan Nomor 2609/Pid.B/2021/PN Sby, dimana terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan Penjara oleh Ketua Achmad Subaidi. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *