Ragil Wulansari Pegawai PT Jatim Petroleum Transport Divonis 1 Tahun

Timurposjatim.com – Ragil Wulansari divonis satu tahun penjara atas tindak pidana penggelapan 18.449 materai. Perbuatan Ragil dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana. Senin (25/04/2022).

Meski begitu, putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya, selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara.

Terkait putusan itu, Ragil menyatakan menerima putusan. Begitu pula dengan JPU.

“Terima Yang Mulia. Saya, sangat menyesal sekali,” ujar Ragil saat ditanya Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas di ruang sidang Candra.

Sejak 2012 Ragil bekerja di PT Jatim Petroleum Transport Jalan Diponegoro No.63-65 Surabaya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa transportasi pengiriman barang dalam bentuk kontainer yang di angkut kereta api dan truck.

Baca Juga  Putusan Ketua Majelis Hakim Mangapul Sudah Mencederai Rasa Keadilan

Ragil di beri tugas dan tanggungjawab untuk menyiapkan dokumen penagihan ke customer dan penempelan materai Rp. 3 ribu, Rp. 6 ribu, dan Rp. 10 ribu ke dokumen (invoice) tersebut. Atas pekerjaan tersebut, Ragil di gaji Rp. 3,2 juta perbulannya.

Dalam menjalankan tugasnya itu, jika Ragil membutuhkan materai, maka Ragil akan melaporkannya ke bagian HRD bernama Daya. “Lalu Daya memerintahkan kasir atas nama Heni agar menyuruh kurir untuk membeli materai yang di butuhkan oleh terdakwa,” ujar Jaksa Neldy.

Kurir akan membeli dan menyerahkan materai tersebut kepada Ragil. Ragil akan memakainya dengan cara menempelkan materai tersebut ke dokumen atau invoice tagihan yang nilainya di atas Rp. 5 juta. Pekerjaan itu membuat Ragil berniat untuk menjual materai milik perusahaanya itu.

Baca Juga  Terdakwa Chrisney Yuan Divonis Bebas Di PN Surabaya, Terkait Perkara Pencurian Cincin Milik The Irsanย 

Saat membutuhkan materai, Ragil lalu mengatakan kepada bagian HRD jika di rinya kembali membutuhkam materai. Namun materai tersebut jumlahnya melebihi dari yang di butuhkan sebenarnya. Sementara sisanya akan di miliki dan di jual Ragil.

“Sedangkan uangnya akan di pakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri,” imbuh Jaksa Neldy.

Ragil menjual materai senilai Rp. 3 ribu sebanyak 13.240 lembar seharga Rp. 39,7 juta. Materai senilai Rp 6 ribu sebanyak 1.762 lembar seharga Rp. 10,5 juta dan materai senilai Rp. 10 ribu sebanyak 3.447 lembar seharga Rp. 34,4 juta.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT Jatim Petroleum Transport mengalami kerugian sebesar Rp. 84,7 juta,” jelasnya.ย (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *