Modus Pinjam Nama Kredit Mobil PT Otto Multi Artha Kebobolan Ratusan Juta

Timurposjatim.com – Siti Fatima warga Bangkalan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Digantara dari Kejaksan Negeri Surabaya terkait perkara Jaminan Fidusia yang merugikan PT.Otto Multi Artha Rp. 333.351.0001 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/04/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan karyawan PT. Otto Multi Artha yang berkantor di Jalan Genteng Kali No 87 Surabaya.

Dalam sidang Jun yang merupakan Marketing mengatakan Ahmad Basori Alwi (DPO) menelpon Welly Pramata Tahol (DPO) yang merupakan Seles Lipan (leasing) memesan mobil yang di sampaikan oleh Chandra Pratama. Namun atas nama Ahmad Basori Alwi, batal, setelah beberapa hari Chandra dan Siti datang ke Kantor Otto setelah itu pihak dari Otto melakukan Penulusan ke Dealer Toyota.

Modus Pinjam Nama Kredit Mobil PT.Otto Multi Artha Kebobolan Ratusan Juta

Di singgung oleh Majelis Hakim berapa kali saksi mendatangi rumah terdakwa untuk menagih,” ada 4 kali, tidak pernah bertemu katanya sudah pindah rumah,” ujarnya.

Hal sama yang d isampaikan oleh Akbar Pegawai Otto bahwa, saat menagih belum pernah ketemu sama Siti (terdakwa) mulai awal kontrak belum pernah bayar dan infomasinya mobil di sudah dialihkan ke Chandra, kemudian dialihkan lagi ke Welly Pratama Tahol yang merupakan Sales Lipan lalu Ke Basori.

Baca Juga  Monev PPID 2024 Wujudkan Tata Kelola Informasi Publik Terintegrasi

Lanjut Kepala Cabang Otto Multi Arta Luki Jatmiko menjelaskan, bahwa berdasarkan pengajukan kredit satu Unit Mobil Toyota Inova Rebond tahun 2021, dengan pembiayaan kredit sekitar Rp. 400 juta dengan anggsuran Rp. 8.465.000 perbulan selama 5 tahun.

“Dari proses administrasi dari survei dan dokumen atas nama Siti memenuhi syarat dan terdakwa dari setelah mobil di serahkan belum melakukan pembayaran sama sekali dan mobilnya belum ketemu, lalu kami laporkan ke Polsek Wonocolo Surabaya,” katanya.

Sontak JPU mempertanyakan saat itu siapa yang menerima unitnya,” yang menerima unit terdakwa sendiri dari Salesnya Nurul,” katanya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa membenarkan.

Lanjut pemeriksan terdakwa yang pada intinya bahwa saat itu dipakai namanya (atas nama) oleh Chandra, dikarenakan Chandra sering memberikan pinjaman.

“Hanya karena balas budi yang mulia dan mobil tersebut di bawa oleh Chandra saat itu,” kata terdakwa melalui sambungan teleconference di ruang Cakra PN Surabaya.

Untuk di ketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Awal terjadinya kasus ini ketika Ahmad Basori Alwi (DPO) menelepon Willy Pratama Tahol. Tujuannya untuk membeli satu unit mobil merk Toyota Innova Rebond tahun 2021 warna putih Nopol : M-1189-HV, Kemudian pesanan mobil tersebut di sampaikan kepada Chandra Pratama Putra.

Baca Juga  Yayasan PANNA Berkolaborasi Dengan Gagak Hitam

Setelah itu, Chandra menelepon Ahmad menawarkan mobil yang di cari. Lalu, Willy Pratama Putra menyerahkan persyaratan yang di butuhkan dalam pengajuan kredit mobil atas nama Ahmad.

Dari hasil survey, pihak pembiayaan di dapatkan penilaian jika Ahmad Bashori di nilai tidak layak untuk mendapatkan kredit. Chandra kemudian mencarikan nama orang lain untuk pengajuan kredit tersebut yang di setujui oleh Ahmad dan Willy.

Atas ide tersebut, terdakwa menyetujui identitasnya di gunakan sebagai dasar pengajuan kredit. Di sini terdakwa seolah-olah sebagai nasabah yang mengajukan kredit. Setelah di proses berlanjut dengan munculnya Purchase Order (PO) dari Nurul Amalia yang merupakan Sales Liek Motor sebagai persetujuan pembiayaan.

Baca Juga  Suara Musik New Paradise Executive Club, Dipersoalkan Penguni Apartemen One Icon Residence

Kemudian saksi Nurul Amalia memproses untuk pembayaran uang muka yaitu sebesar Rp. 83.036.600,-. Pada 20 Maret 2021 penyerahan unit kepada debitur atas nama terdakwa yang di terima langsung oleh terdakwa dan mobil yang telah di terima terdakwa tersebut Willy Pratama Tahol dan di serahkan kepada Achmad Basori di Jalan Demak Surabaya.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 35 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

2 thoughts on “Modus Pinjam Nama Kredit Mobil PT Otto Multi Artha Kebobolan Ratusan Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *