Kedapatan 2 Paket Sabu Haskel Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Haskel Surya Dewara terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya Terkait kepemilikan 2 Paket sabu yang Ketua Majelis Hakim M. Tatas Prihyantono pimpin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (21/03/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Neldy Denny menghadirkan saksi penangkap yakni Musthofa.

Musthofa mengatakan, bahwa terdakwa merupakan Target Operasi, Pada 1 Desember 2021 WIB di perempat lampu merah Jalan Kaliondo Surabaya melakukan penangkapan sekitar Pukul 3 sore dan saat penggeledahan menemukan Barang Bukti dua paket .

Lihat juga : ASN Edarkan Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi

“Dari pengakuan terdakwa barang tersebut di dapatkan dari beli daerah Kunti dengan harga Rp. 200 ribu, ” Katanya di ruang Candra PN Surabaya.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Baca Juga  Laporan Sutrisno Dipersoslkan Eksan

Pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, saat JPU (Pengganti) Suwarti menyinggung apakah benar terdakwa tertangkap di perempat lampu merah dan menemukan 2 paket sabu saat penangkapan. Untuk sabu tersebut rencana mau di apakan, tanya JPU.

“Benar, rencana sabu tersebut mau saya pakai sendiri, ” Saut Haskel melalui sambungan Telekonfrence.

Lihat juga : Terima Termos Isi Sabu Fiki Dan Mujib Jadi Pesakitan

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa Samsul Arifin menanyakan, terkait barang bukti 2 paket sabu seharga Rp. 200 ribu.

Haskel menjelaskan, bahwa saat itu beli di daerah Kunti seharga Rp. 200 ribu diberikan dalam kondisi 2 paket sabu Dan sudah hampir satu Tahun beli daerah tersebut.

Baca Juga  Sherly Membeberkan Prahara di Keluarganya, Ada Upaya Menguasahi Harta Peninggalan Alm Sindu

“Beli Rp. 200 ribu mendapatkan 2 paket sabu,” ujar Haskel.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *