12 Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Timurposjatim.com – Kapolrestabes  Surabaya Kombes Pol Yusef Akhmad Yusef Gunawan melakukan Pemecatan secara tidak hormat terhadap 12 Anggota Polisi terkait adanya pelanggaran,di Halaman Mapolrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusef Akhmad Yusef Gunawan mengatakan,bahwa pemecatan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur lantaran adanya pelanggaran kode etik profesi Polri, Disiplin dan tindak Pidana.

“Tidak ada toleransi bagi anggota-anggota ataupun oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik, atau pidana dan organisasi,”Kata Kombespol Yusef kepada Awak media saat memimpin apel pagi.Senin (14/02/2022).

12 Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Masih kata Yusuf,Kami tidak mentolerir terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang jabatannya yang dapat merugikan masyarakat dan kami berharap pemberhentian secara tidak hormat terhadap keduabelas anggota Kepolisian tersebut dapat memotivasi untuk berprilaku lebih baik ke depannya.

Baca Juga  Wilayah Ampel Surabaya Dijadikan Sarang Transaksi Narkoba

“Kami akan fokus menggencarkan fungsi pengawasan terhadap anggota agar tidak ada lagi anggota yang terlibat masalah dan pada akhirnya tidak ada lagi upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggota,”Harapnya.

Untuk diketahui 12 Anggota yang dilakukan Pemberhentian tidak dengan hormat setelah proses sidang disiplin ataupun kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.Mereka secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran berat lantaran terlibat dalam berbagai kasus.

Ada 4 Anggota terlibat Penyalahgunaan Narkoba antara lain Aiptu Arief Indarto (mengedarkan sabu), Brigadir Angga Febrianto (mengkonsumsi Narkoba), Briptu Indra Setyo Darmawan Bintara Polsek Sukomanunggal Surabaya (mengkonsumsi Narkoba) dan Bripka Moch.Sobri Polsek Wiyung Surabaya (mengkonsumsi Narkoba dan Disersi 37 hari).

Baca Juga  Diduga Barang Barang Bukti Perkara Agus Anugerah Menguap

Dan satu anggota terlibat Investasi Bodong adalah Bripka Bharda Dhony Rahmawan dan sisanya terkait pelanggaran disersi yakni Bripka Bharda Denny Bintara Sipropam selama 4 bulan,Bripka Nugroho Riyanto Bintara Polsek Benowo Surabaya selama 5 bulan,Bripka Dimas Bagus Setiawan Bintara SatTahti selama 3 bulan, Brigadir I Gede Janwirawan selama 1 tahun 9 bulan,Briptu Bambang Hariyanto Bintara Polsek Benowo Surabaya selama 5 bulan, Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo Bintara Polsek Sukomanunggal Surabaya selama 9 bulan dan Brigadir Andri Septy Nugroho, Bintara Polsek Bubutan Surabaya selama 2 tahun 5 bulan. (TIO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *