Diduga Bentak Advokat dan Gebrak Meja Saat Mediasi, Mediator PA Kabupaten Malang Dilaporkan

HUKRIM76 Dilihat

Malang, Timurpos.co.id – Dugaan tindakan arogan seorang mediator di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menjadi sorotan. Mediator berinisial Dr. Dewi Ambarwati, S.H., M.H., dipersoalkan setelah diduga membentak advokat, menggebrak meja, hingga meminta petugas keamanan mengeluarkan kuasa hukum dari ruang mediasi.

Persoalan tersebut kini berbuntut surat keberatan resmi yang dilayangkan LAW OFFICE REZA TRIANTO & ASSOCIATES kepada Ketua PA Kabupaten Malang dan Rektor Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA), pada 4 November 2026.

Surat bernomor 1904/KB/XII/2026 itu disampaikan untuk kepentingan klien mereka berinisial F, selaku Termohon dalam perkara Nomor 5329/Pdt.G/2026/PA.Kab.Mlg.

Tim kuasa hukum turut menyerahkan rekaman video dalam sebuah flashdisk sebagai bahan pendukung agar peristiwa yang dipersoalkan dapat ditelaah oleh kedua institusi.

Berdasarkan tanda terima yang diperlihatkan, surat keberatan tersebut telah diterima oleh masing-masing institusi pada 4 November 2026.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pernyataan mediator, “Ini ruang saya, kekuasaan saya,” yang disebut terekam dalam video proses mediasi.

Mediasi Ulang Justru Diwarnai Ketegangan

Reza Trianto, kuasa hukum pihak Termohon, menjelaskan persoalan bermula dari pelaksanaan mediasi awal yang menurut keterangannya berlangsung tanpa pendampingan advokat.

Baca Juga  Klarifikasi Benjamin Kristianto Terkait Tudingan KDRT dari Terdakwa Meiti Muljianti

Dalam proses tersebut, kliennya, disebut mengalami tekanan hingga menandatangani kesepakatan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun kepentingannya.

Setelah menunjuk kuasa hukum dan menyampaikan keberatan terhadap kesepakatan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar mediasi dilakukan kembali.

Namun, menurut Reza, pelaksanaan mediasi ulang justru kembali diwarnai ketegangan. Mediator disebut masih mempersoalkan kesepakatan sebelumnya yang menurut pihaknya telah dibatalkan.

“Mediasi ulang seharusnya tidak lagi mempermasalahkan kesepakatan yang sudah batal. Namun, mediator justru menanyakan kepada klien kami, apakah saudari tidak membaca dan apakah saudari tidak bertanya tentang kesepakatan tersebut?” ujar Reza.

Reza mengaku berusaha menengahi dengan mengingatkan mediator agar tidak menyalahkan kliennya. Menurut dia, mediator semestinya berperan menjelaskan isi dan konsekuensi kesepakatan kepada para pihak.

“Semestinya yang membaca dan menjelaskan itu mediator. Mohon jangan menyalahkan klien kami,” tuturnya menirukan pernyataannya saat mediasi.

Namun, situasi disebut semakin memanas. Reza mengaku mediator membentak dan menggebrak meja, bahkan meminta bantuan petugas keamanan untuk mengeluarkan advokat dari ruang mediasi.

Pernyataan ‘Ini Ruang Saya, Kekuasaan Saya’ Dipersoalkan

Pernyataan “Ini ruang saya, kekuasaan saya” menjadi salah satu poin keberatan yang disorot tim kuasa hukum.

Baca Juga  Ada Perbedaan Nominal kerugaian Versi PT.Emitraco Transportasi Mandiri dengan Terdakwa Yulius

Menurut Reza, mediator seharusnya menjalankan fungsi sebagai pihak netral yang membantu para pihak menemukan penyelesaian sengketa secara sukarela, bukan menunjukkan kewenangan secara berlebihan.

Ia juga mempertanyakan dugaan pengusiran advokat yang hadir untuk mendampingi klien dalam proses mediasi.

Reza merujuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai pelaksanaan mediasi, termasuk keterlibatan kuasa hukum.

“Bagaimana mungkin advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya justru diusir? Pendampingan hukum merupakan bagian penting untuk memastikan para pihak memahami hak dan kewajibannya,” tegasnya.

Selain itu, Reza menyoroti profesionalitas mediator eksternal yang menurutnya memperoleh honorarium melalui mekanisme panjar biaya perkara.

“Yang memberikan honorarium adalah para pihak yang berperkara melalui mekanisme panjar biaya perkara. Jadi, mediator wajib bersikap santun. Masa pihak yang membayar justru dimarahi dan advokatnya diusir?” kritik Reza, Jumat (6/11/2026).

Minta PA Malang dan UNIRA Lakukan Pemeriksaan

Reza menegaskan, tugas mediator bukan sekadar mempertemukan para pihak dan mendorong tercapainya kesepakatan. Mediator juga harus menjaga netralitas, memberikan kesempatan yang setara, serta memastikan para pihak memahami isi dan konsekuensi kesepakatan sebelum menandatanganinya.

Baca Juga  Martin Soebijantoro Diadili di PN Surabaya

“Pokoknya mediator itu melayani para pihak yang berperkara, bukan menunjukkan kekuasaan. Harus netral, memberikan kesempatan yang sama, dan menjelaskan draf kesepakatan dengan baik,” ujarnya.

Dalam surat keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta Ketua PA Kabupaten Malang menelaah dugaan tindakan mediator, termasuk sikap dan perlakuan terhadap advokat selama proses mediasi.

Sementara surat kepada Rektor UNIRA dimaksudkan untuk meminta perhatian terhadap persoalan integritas dan profesionalitas mediator yang bersangkutan.

Tim kuasa hukum berharap rekaman video dan uraian dalam surat keberatan tidak hanya diterima secara administratif, tetapi juga ditindaklanjuti melalui klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses mediasi di pengadilan. Mediasi semestinya menjadi ruang penyelesaian sengketa yang mengedepankan kesetaraan, netralitas, dan kesukarelaan para pihak.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Dr. Dewi Ambarwati, Ketua PA Kabupaten Malang, maupun pihak UNIRA terkait keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersebut. Tok