Tak Hanya Hari Jumat, Kejari Surabaya Buka Layanan Pengambilan Tilang Setiap Hari Kerja

Catat 1.339 Barang Bukti Tilang Belum Diambil, Denda Terkumpul Rp3,14 Miliar

PEMERINTAHAN65 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatat masih terdapat 1.339 barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum diambil oleh pelanggar lalu lintas berdasarkan data tahun 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., menjelaskan, dari total 820 berkas SIM yang tercatat, sebanyak 190 berkas masih belum diambil. Sementara itu, dari total 3.344 berkas STNK, sebanyak 1.149 berkas juga masih tertahan karena belum diambil oleh pemiliknya.

“Dengan demikian, total barang bukti SIM dan STNK yang belum diambil mencapai 1.339 berkas. Jumlah tersebut terdiri atas 190 SIM dan 1.149 STNK.” Kata Ida Bagus Putu Widnyana, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga  Welianto: Minta Barang Bukti 3 Tug Boat dan 3 Tongkang Dikembalikan Ke Terdakwa

Selain itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam kurun waktu satu tahun terakhir, nominal denda perkara tilang tercatat mencapai Rp3.140.795.000 atau sekitar Rp3,14 miliar.

Pihak Kejari Surabaya mengimbau masyarakat yang masih memiliki kewajiban tilang agar segera menyelesaikan pembayaran denda dan mengambil barang bukti yang masih tersimpan.

Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor Kejari Surabaya, pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi tilang.kejaksaan.go.id.

Kejari Surabaya juga menyediakan layanan pengantaran barang bukti tilang melalui Delivery Tilang dan JAKPOS untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Untuk layanan Delivery Tilang, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp di nomor 08999720407. Petugas akan memberikan informasi mengenai mekanisme dan proses pengantaran barang bukti tilang.

Baca Juga  Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Dua Terpidana Perkara Kredit Fiktif di Bank BPR Sidoarjo

Sementara itu, melalui layanan JAKPOS, masyarakat dapat memanfaatkan jasa pengiriman barang bukti tilang melalui Kantor Pos dengan mendatangi kantor pos terdekat.

Kejari Surabaya juga menegaskan bahwa pelayanan pengambilan barang bukti tilang tidak hanya tersedia pada hari Jumat. Masyarakat dapat mengambil barang bukti tersebut pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.

Adapun pembayaran denda tilang di Kejari Surabaya tidak dilayani secara tunai. Seluruh pembayaran dilakukan secara nontunai sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang lebih tertib dan transparan.

Melalui berbagai kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan segera menuntaskan kewajiban tilang dan mengambil barang bukti kendaraannya tanpa harus terkendala jarak maupun waktu. Tok