Esther Marline Penghuni Apartemen Didakwa Aniaya Pengelola

Akibat Sewa Naik Rp500 ribu

HUKRIM14 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Perselisihan tarif sewa hanya selisih Rp500 ribu berujung perkara pidana. Esther Marline Tanuadji didakwa menganiaya Ina Setyowati, pengelola unit Apartemen Anderson Surabaya, setelah keduanya terlibat cekcok soal kenaikan harga sewa.

JPU Fathol Rosyid menghadikan saksi Wildan Pegawai Ina Setyowati.

Wildan menjelaskan bahwa, saat itu saya datang di lokasi untuk mendampingi bu Ina berasama Galuh dan kapolsek dan anggotanya. Karean terdakwa tidak mau keluar setelah kontrak sewanya habis.

“Di Apartemen Anderson sempat terjadi Dorong-dorongan antara terdakwa dengan Bu Ina kerana Esther berusaha menghalangi. Kemudian pintunya saya dobrak, ” Katanya.

Ia menambah Esther menyewa apartemen bulan Juni-Juli dengan harga per bulan Rp5 juta.

Baca Juga  Diduga Menampung dan Mengalirkan Dana Rp41,6 Miliar, Wawan Purdianto Terancam Hukuman Berat

“Atas keterangan saksi menyebut pada intinya tidak mengakui dakwaan JPU yang ditujukan pada dirinya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fathol Rosyid, menyebut Esther menyewa unit Apartemen Anderson lantai 3 unit 27 sejak Juni 2025. Harga sewa yang disepakati saat itu Rp5 juta per bulan.

Masalah muncul sekitar pertengahan Juli 2025. Pengelola melalui stafnya, Galuh Indah Permata, menyampaikan kenaikan tarif sewa menjadi Rp5,5 juta per bulan.

Esther disebut tidak menyetujui kenaikan tersebut. Bahkan, pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 06.57 WIB, dia tetap mentransfer Rp5 juta sebagai pembayaran sewa.

Namun, pembayaran tersebut dikembalikan oleh Ina sekitar pukul 07.33 WIB. Uang ditransfer ke rekening Yet iwati Kalianda, yang disebut sebagai orang tua Esther. Pengembalian dilakukan karena nominal pembayaran tidak sesuai dengan tarif baru Rp5,5 juta.

Baca Juga  Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi Online

Sehari kemudian, Ina bersama sejumlah staf mendatangi unit yang ditempati Esther. Ina meminta terdakwa mengosongkan apartemen karena pembayaran sewa tidak sesuai tarif yang ditetapkan.

Permintaan tersebut berujung perselisihan. JPU mendakwa Esther menghalangi Ina ketika hendak masuk ke unit apartemen dengan memegang tangan kanannya.

Esther kemudian disebut mendorong Ina hingga menyebabkan tangan kanan korban lecet. Terdakwa juga didakwa memegang dan menyeret tangan kiri korban, mendorong serta menginjak kaki kiri Ina.

Akibat kejadian itu, Ina menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 502/VIS/VII/117/RS.PHC Surabaya tertanggal 2 Agustus 2025, ditemukan luka lecet berbentuk garis sepanjang sekitar enam sentimeter pada lengan atas kanan.

Selain itu, terdapat luka memar berwarna biru keunguan pada lutut kanan. Dokter menyimpulkan luka tersebut merupakan akibat kekerasan tumpul.

Baca Juga  Sidang Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa Memasuki Agenda Pembuktian

“Atas perbuatannya, Esther didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kata Fathol. Tok