Hakim Soroti Pihak Lain yang Disebut Terima Komisi Rp 100 Juta Dalam Vonis Agustin-Ranto

HUKRIM52 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara investasi senilai Rp5 miliar yang menjerat Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk berujung vonis pidana penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa.

Agustin Widyawati divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (21/9/2026), oleh majelis hakim yang diketuai S. Pujiono.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Namun, ada bagian menarik dalam pertimbangan majelis. Hakim turut menyoroti keberadaan pihak lain yang disebut menjalankan aktivitas marketing dalam rangkaian penempatan investasi tersebut dan memperoleh komisi sekitar Rp100 juta.

Hakim Soroti Marketing yang Terima Komisi Rp100 Juta

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus dilihat berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak serta didukung alat bukti yang cukup.

Majelis kemudian menyinggung seorang saksi bernama Salim yang disebut juga berperan sebagai marketing dan memperoleh komisi sekitar Rp100 juta.

Dalam pertimbangan putusan disebutkan:

“Menimbang oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selaku marketing, maka saksi Salim yang juga selaku marketing dan mendapatkan komisi sebesar Rp100 juta seharusnya ikut disalahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan sebagaimana dilakukan para terdakwa.”

Baca Juga  Rinovianto dkk, Merusak dan Memakan Nasi Tumpeng Milik Fariani Diadili

Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa majelis turut mencermati peran pihak lain dalam rangkaian pemasaran investasi yang menjadi perkara.

Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam pertimbangan putusan atau statusnya sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan pembuktian mengenai peran, perbuatan, dan unsur pidana berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Berawal dari Investasi Rp5 Miliar

Perkara ini bermula dari penempatan dana investasi milik Salim Himawan Saputra dengan total nilai Rp5 miliar pada awal 2019.

Investasi tersebut ditawarkan dengan keuntungan atau bunga tetap sekitar 13 persen per tahun. Salim juga disebut memperoleh penjelasan mengenai adanya jaminan saham perusahaan hingga sekitar 200 persen dari nilai investasi.

Pada Februari 2019, Salim menempatkan dana sebesar Rp2 miliar untuk produk Repo saham.

Sebulan kemudian, pada Maret 2019, kembali ditempatkan dana sebesar Rp3 miliar.

Persoalan muncul ketika investasi memasuki masa jatuh tempo. Keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan. Pengembalian dana pokok juga menjadi persoalan hingga perkara tersebut berlanjut ke ranah hukum.

Baca Juga  Pegawai Kredit Plus, Gelapkan Uang Pengurusan STNK Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam persidangan, majelis hakim turut mempertimbangkan fakta bahwa sejumlah saksi disebut telah memperoleh pengembalian dana dari PT OSO Sekuritas.

Selain itu, terdapat pernyataan dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab dan bersedia melakukan pengembalian dana kepada investor.

Namun, menurut majelis, adanya pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terbukti.

Agustin Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Dalam menentukan pidana, majelis juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Khusus terhadap Agustin, majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Majelis menjelaskan, pemidanaan tidak semata-mata bertujuan sebagai pembalasan, tetapi juga diharapkan menjadi pembelajaran serta memberikan efek pencegahan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis akhirnya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Agustin dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ranto.

Jaksa dan Terdakwa Masih Pikir-Pikir
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Kuasa hukum Agustin, Alfin Suherman, S.H., M.H., C.N., mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Saya pikir-pikir, Mas,” ujar Alfin seusai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Agustin lainnya, Arief Budi Nugroho, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, menurut Arief, terdapat sejumlah pertimbangan dalam putusan yang berbeda dengan pandangan tim penasihat hukum jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga  Winarti Mantan BSM Bank BTPN Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Kami menghormati segala putusan majelis hakim. Namun, dalam putusan ini tentunya ada beberapa hal yang mungkin berbeda pandangan dengan kami, terutama jika melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun pertimbangan hukumnya,” ujar Arief.

Mengenai kemungkinan mengajukan banding, Arief mengatakan hal tersebut masih dibahas bersama tim penasihat hukum.

“Untuk saat ini masih kita diskusikan bersama tim. Apakah kita melakukan upaya hukum seperti apa, masih dalam pembahasan,” katanya.

Arief menegaskan, pihaknya akan menentukan sikap setelah memperoleh salinan putusan secara lengkap dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.

“Kami akan menyikapi apakah banding atau tidak setelah membaca pertimbangan hukumnya secara lengkap, setelah kami mendapatkan putusan. Baru kemudian kami pertimbangkan apakah akan mengajukan banding,” ujarnya.

Menurut Arief, pihaknya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat putusannya bisa segera kami dapatkan, kemudian kami pelajari dan kami tentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan banding,” tandasnya. Tok