Surabaya, Timurpos.co.id – Janji mengurus pembayaran pajak lima tahunan mobil berujung petaka. Satu unit mobil justru diduga dijual oleh terdakwa Jerry Wongso Susilo. Kini, ia diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christine dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas perkara penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban, Nicolas Agustinus Raharja, mengalami kerugian hingga Rp101,5 juta.
Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (20/4/2025), agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan.
JPU Siska Christine menjelaskan, perkara ini bermula pada Agustus 2024. Saat itu, terdakwa meminta bantuan korban untuk membelikan satu unit mobil yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional taksi online di platform InDriver dan Grab. Skema yang ditawarkan, mobil tersebut akan dipinjam dan dioperasikan oleh terdakwa sebagai sopir.
Pada 24 Agustus 2024, korban bersama saksi Ainur Rafiq membeli satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih tahun 2020 di kawasan Kedinding Lor, Surabaya, seharga Rp101.500.000. Mobil tersebut tercatat atas nama Muhammad Ali Imron, warga Kabupaten Sidoarjo.
“Masih di hari yang sama, mobil beserta kunci dan dokumen kendaraan diserahkan kepada terdakwa di rumah korban. Sehari berselang, tepatnya 25 Agustus 2024, terdakwa mendaftarkan mobil tersebut ke aplikasi transportasi online untuk mulai dioperasikan,” ujar JPU Siska Christine di hadapan majelis hakim.
Seiring berjalannya waktu, pada 30 Maret 2025, terdakwa kembali menghubungi korban dengan alasan masa pajak kendaraan telah habis selama lima tahun sehingga mobil tidak dapat digunakan. Terdakwa kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus pembayaran pajak, penggantian pelat nomor, serta proses balik nama melalui pihak yang disebut sebagai rekannya, dengan biaya sekitar Rp5.567.000.
Korban yang mempercayai terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Atas permintaan terdakwa, korban juga merencanakan balik nama kendaraan ke atas nama Giovanny Vebbyola, yang disebut berdomisili di Sidoarjo. Selanjutnya, korban menyerahkan dokumen penting, termasuk BPKB, STNK, dan kunci mobil kepada terdakwa.
“Namun, janji terdakwa untuk mengurus administrasi kendaraan diduga hanya akal-akalan. Setelah menguasai kendaraan dan seluruh dokumen, terdakwa tidak pernah merealisasikan pengurusan tersebut,” tegas JPU Siska.
Alih-alih mengurus administrasi, pada 23 April 2025 terdakwa diduga menjual mobil tersebut kepada seseorang bernama Robert Imanuel seharga Rp79.000.000. Uang hasil penjualan disebut ditransfer ke rekening atas nama terdakwa.
Akibat perbuatannya, korban kehilangan satu unit mobil beserta dokumen kepemilikannya dan mengalami kerugian sebesar Rp101.500.000.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta alternatif pasal lain terkait penggelapan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rika Sofianti, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, mereka mengajukan plea bargaining.
“Sudah ada pengakuan bersalah dari terdakwa dan telah tercapai perdamaian serta kesepakatan kompensasi dengan korban,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Antyo Harri Susetyo, meminta JPU untuk menghadirkan korban pada persidangan selanjutnya guna didengar keterangannya secara langsung. Tok







