Keluarga Korban Geram, Sebulan Lebih Kasus Penyiraman Air Panas Mandek di Polsek Kenjeran

KEPOLISIAN14 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluarga korban penganiayaan berat terhadap Ana Fitria, warga Jalan Gedung Cowek Tegal 1 Surabaya, mengaku kecewa terhadap penanganan perkara oleh Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya, laporan polisi yang telah berjalan lebih dari satu bulan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk belum adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur pada Jumat, 6 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Lisyeroh, orang tua korban, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di CV Puncak Pangan Abadi, Jalan Nambangan No. 47 Surabaya, tempat anaknya bekerja.

Menurutnya, kejadian berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Terduga pelaku berinisial Mila Rohani diduga menyiramkan air panas kepada korban hingga menyebabkan luka bakar serius.

Baca Juga  Polres Bondowoso Kembali Meringkus 2 Pelaku Pengedar Pil Koplo

“Akibat kejadian itu, tubuh anak saya melepuh dan mengalami luka bakar cukup parah,” ujar Lisyeroh saat dikonfirmasi awak media.

Penyidik Sebut Pelaku Sudah Dipanggil
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, penyidik Polsek Kenjeran Aiptu Achwan W.R., SH mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“Terduga pelaku sudah kami hubungi melalui telepon, namun belum bisa hadir. Saat diminta membawa KTP untuk kelengkapan penyidikan juga belum datang dengan alasan masih sakit,” katanya, Selasa (24/2/2026).

Terpisah, pemerhati hukum pidana Ongkye Wibosono, SH, menilai lambannya proses penanganan perkara patut dipertanyakan, mengingat unsur pidana dinilai sudah jelas.

“Kalau satu bulan belum ada tindakan konkret, patut dipertanyakan kualitas penanganannya. Apalagi visum sudah ada dan korban mengalami luka serius,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 31 Gram Shabu di Jalan Bogen Surabaya

Ia menjelaskan, perkara tersebut dapat dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan.

Dalam ketentuan tersebut, penganiayaan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Namun apabila mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara, dan 7 tahun apabila menyebabkan kematian.

“Melihat kondisi luka korban akibat siraman air panas, seharusnya penyidik bisa segera mengambil langkah hukum tegas, termasuk penangkapan,” tegasnya.

Batas Waktu Penyidikan Jadi Sorotan
Ongkye juga mengingatkan adanya pedoman dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang mengatur standar waktu penyelesaian penyidikan, yakni:
30 hari untuk perkara mudah
60 hari perkara sedang
90 hari perkara sulit
120 hari perkara sangat sulit
Menurutnya, perkara ini tergolong tidak kompleks sehingga seharusnya dapat ditangani lebih cepat.

Baca Juga  Polres Ponorogo Lakukan Pemetaan Jalur, Arus Mudik dan Balik Lebaran Lancar

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan penyidik, masyarakat memiliki hak melaporkan ke Divisi Propam Polri.

“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, mutasi demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat apabila terbukti melanggar kode etik,” jelasnya.

Keluarga Korban Mengaku Kecewa
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan lebih dari satu bulan tanpa perkembangan berarti.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban. M12