Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT. DJA

Tersangka MK Menitipkan uang sebesar Rp1,5 Miliar

HUKRIM302 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan MK, Komisaris PT. DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja oleh salah satu Bank BUMN. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, MK langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (19/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 13 saksi dan mengantongi bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kasus bermula pada 19 Desember 2011, saat MK melalui CV. DJ mengajukan pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar dengan jaminan enam aset tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi. Proses itu difasilitasi oleh AF, Account Officer Bank BUMN, yang diduga membuat laporan keuangan dan analisis fiktif.

Baca Juga  Saksi Berusaha Membuktikan, Tuduhan Liliana Ambil Perincian Dana Dari Sekretariatan

Atas arahan AF, MK kemudian mendirikan PT. DJA agar dapat memperoleh fasilitas pembiayaan korporasi. Pada 30 Maret 2012, Bank BUMN menyetujui akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar. Namun, dana yang dicairkan melalui kontrak dan invoice fiktif tersebut justru dipakai untuk melunasi utang pribadi MK, bukan untuk perdagangan batu bara sebagaimana tujuan awal.

Saat jatuh tempo, MK berulang kali mengajukan penundaan dengan dukungan analisis fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT. DJA dinyatakan berstatus kolektibilitas 5 (macet) dan dilakukan hapus buku (write-off). Meski agunan berupa enam aset telah dilikuidasi, hasilnya tidak menutup pinjaman yang diterima.

Akibat perbuatan MK bersama AF, Bank BUMN mengalami kerugian sekitar Rp7,9 miliar. Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Gelapkan Uang PT Emitraco, Yulius Kurniawan Dihukum 1 Tahun dan 11 Bulan Penjara

Sebagai bagian dari penyidikan, tersangka MK telah menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang disita berdasarkan Pasal 39 KUHAP sebagai alat bukti di persidangan. Dana tersebut ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023.

“Kejari Tanjung Perak berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tegas Made Agus Mahendra Iswara. TOK