Bermodus Cek Meteran PDAM, Anton dkk Gasak Emas Rp1,5 Miliar di Surabaya

Ashri pembeli emas dan Ahmad Fauzi (Buron)

HUKRIM62 Dilihat

Foto: Terdakwa Arham Djaelani, dan Arifin Daeng Nassa

Surabaya, Timurpos.co.id – Tiga terdakwa (Residivis) kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi petugas PDAM kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/7/2025). Mereka adalah Anton Saputra, Arham Djaelani, dan Arifin Daeng Nassa. Ketiganya didakwa mencuri perhiasan emas milik Hamidah Anwar senilai lebih dari Rp1,5 miliar dari kediamannya di Jalan Ahmad Jaiz No. 37, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Anton Saputra diperiksa melalui sambungan video call karena mengalami stroke, sementara dua rekannya, Arham dan Arifin, hadir langsung di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Menurut keterangan terdakwa Anton, ia mengakui bahwa ide melakukan pencurian tersebut berasal darinya. Ia juga menjelaskan bahwa hasil penjualan emas digunakan untuk renovasi rumah, membeli tanah atas nama neneknya senilai Rp480 juta, membeli sabu Rp65 juta, serta untuk bersenang-senang.

Baca Juga  Zona Club Sediakan Wanita Bertarif Rp 125 Ribu Perjam Untuk Temani Tamu

“Sisanya sekitar Rp200 juta saya serahkan ke Ahmad Fauzi alias Ozi, yang kini masih buron,” ujar Anton dalam keterangannya via video call.

Sementara itu, terdakwa Arham mengungkapkan bahwa Anton adalah pelaku yang masuk ke dalam rumah dan mengambil emas. “Saya hanya dapat bagian Rp120 juta, Arifin dapat Rp80 juta,” kata Arham saat memberikan kesaksian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam sidang juga menanyakan riwayat hukum ketiganya. Arham, Anton, dan Arifin mengakui bahwa mereka pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa sebelumnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 09.45 WIB, komplotan ini mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menjadi petugas PDAM yang akan mengecek meteran air. Saat korban yang sudah lansia, Hamidah Anwar, membuka pagar dan diajak berinteraksi oleh Arham dan Arifin, Anton menyelinap masuk ke rumah dan membongkar lemari tempat penyimpanan emas.

Baca Juga  Nurul Arifin, Nekad Curi Tas Saat Adu Merpati di Jalan Patmosusastro Kepergok Warga

Anton berhasil menggondol sejumlah besar perhiasan dan emas batangan, termasuk 8 batang emas LM Antam @100 gram dan berbagai perhiasan bermata berlian. Aksi itu dilakukan secara rapi tanpa diketahui korban hingga mereka meninggalkan lokasi.

Setelah pencurian, mereka membawa hasil rampasan ke tempat kos Ahmad Fauzi alias Ozi di Sedati, Sidoarjo, untuk dijual. Ozi kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu dan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu. TOK