PT Pelindo Properti Indonesia Digugat PMH di PN Surabaya

Heru Sebut PT PPI Telah Mengingkari Perjanjian Sewa Tempat

PILIHAN REDAKSI99 Dilihat

Foto: Tim Kuasa Hukum CV.Bali Marine Service selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – CV Bali Marine Service (BMS) menggugat PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkapalan itu menganggap bahwa PT PPI yang berkantor di Jalan Perak Utara telah berbuat melawan hukum dengan mengusir mereka dari gedung kantor yang telah disewa.

Pengacara CV BMS, Jeffy, Kusandar dan Heru Suroto mengatakan, kliennya sebelumnya telah menyewa gedung kantor dari PT PPI di Bali selama dua tahun. Namun, belum habis masa sewa, PT PPI meminta mereka untuk mengosongkan kantor tersebut.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian

“Sebelum menempati ruangan itu, kami sudah merenovasinya. Ruangan diperindah, dipercantik, dilengkapi furnitur, AC dan ada penyimpanan sparepart yang mahal senilai miliaran rupiah,” kata Heru saat dikonfirmasi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, (19/02/2025).

Menurut Heru, ketika masa sewa masih belum habis, CV BMS diminta PT PPI untuk pindah ke ruangan kantor lain. Namun, CV BMS tidak cocok dengan tempat baru tersebut karena terkesan tidak terawat. “Kantor yang diberikan tempatnya tidak layak. Ruangannya kecil dan bocor,” ucapnya.

CV BMS sempat bertahan di kantor terdahulu. Namun, PT PPI disebut telah mengusir mereka dengan paksa. “Tanpa memberitahukan lebih dulu. Mereka membongkar barang-barang kantor. Tidak ada sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur),” katanya.

Baca Juga  Gegara Candaan Bawa Bom, Eks Wabup Blitar: Penerbangan Pelita Air Tertunda 5 Jam

Heru menambahkan, PT PPI telah mengingkari perjanjian sewa tempat. Akibat perbuatan PT PPI tersebut, CV BMS yang mengelola sekaligus mengageni 70 kapal yacht mengeklaim rugi puluhan miliaran. Perusahaan tersebut kehilangan kepercayaan dari para pelanggan secara internasional. “Kapal-kapal yang seharusnya bersandar menjadi tidak bisa, ada bunker dan sparepart juga,” ucapnya.

Pengacara PT PPI, Yohanis Sele mengatakan, kliennya sebelumnya meminta CV BMS untuk pindah dari kantor di lantai dua ke lantai satu. Sebab, masa sewanya sudah berakhir. “Karena lantai dua mau diperbaiki untuk disewakan ke pihak lain,” kata Yohanis.

Yohanis mengeklaim tidak pernah memaksa untuk pindah. “Sudah dibahas dalam rapat dan hasilnya CV BMS setuju untuk dipindahkan,” ucapnya. TOK

Baca Juga  LSM GAS Ancam Kerahkan Massa Usai Hearing Dengan Komisi C