Foto: Terdakwa Putri Natsya diadili secara daring
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Sandra Devita oleh adik kandungnya sendiri, kembali digelar yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal dengan agenda keterangan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (23/12/2024).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi Surya ibunya terdakwa sekaligus korban dan adiknya sekaligus saksi fakta lainnya.
Dalam keterangan saksi menyebutkan, bahwa terdakwa sempat berpamitan kepada ibunya untuk pergi keluar bersama temanya, sekirar pukul 12 malam. Hal tersebut dikuatkan dengan kesaksian driver Ojek online (ojol) yang menjemput terdakwa di warkop dengan tujuhan ke daerah Darmo Permai sekira pukup 02.06 WIB dini hari dengan mengunakan jaket hitam dan kemudian dijemput oleh ojol sekira pukul 09.00 WIB di Darmo Permai menuju Banjar Sugiah (kost terdakwa).
Sementara keterangan satpam perumahan megatakan, bahwa untuk reman CCTV mati semua. Namun ada rekaman CCTV dari warga yang menunjukan terdakwa datang dan pergi dari rumah di Darmo Permai.
“Korban saat meninggal ada jeratan kabel di lehernya,” kata saksi diberengi JPU Robiatul menunjukan Barang Bukti.
Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah melalui terdakwa bersama korban Sandra Devita sebagai kakak kandung dan saksi Surya Erni sebagai ibu dan saksi Yonathan Eldhi Santoso sebagai adik kandung. Nah mereka tinggal bersama di kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan III Blok GG-17 RT 05 RW 05 Kelurahan Karangpoh, Tandes Surabaya.
Kemudian karena ketidakcocokan dan percekcok antara terdakwa dan korban sehingga pindah kontrakan di Jalan Sugihan NOmor 41 Kelurahan Banjar Sugihan, Tandes Surabaya. Sekitar bulan Juni atau Juli 2024, saksi Surya Erni dan saksi Yonathan Eldhi Santoso didatangi pihak kantor PT. Samudra Lintas Timur tempat terdakwa pernah bekerja dan disampaikan agar terdakwa tidak membawa lari uang kantor atau sekeluarga akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Mendengar informasi itu, terdakwa emosi karena korban menceritakan bahwa terdakwa mempunyai utang dimana-mana,”kata Yustus dalam dakwaannya.
Menurutnya, terdakwa mendatangi korban ke tempat kontrakan untuk mengklarifikasi. Pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 02.26 WIB. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki melalui gerbang belakang perumahan Darmo Indah Selatan dengan cara melompati portal yang sudah ditutup sekitar pukul 02.27 WIB, melewati rumah Jalan Taman Darmo Indah VII Blok GG Nomor 7 kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Surabaya sebagaimana hasil rekaman CCTV.
Setelah sampai di depan kontrakan korban, terdakwa mengetuk pagar depan kontrakan sebanyak 2 kali dan tidak ada respon sehingga memanjat pagar depan. Lalu terdakwa mengetuk pintu sebanyak 2 kali namun tidak ada respon dan melihat dari jendela dan terlihat pintu depan terkunci. Lalu terdakwa menunggu di depan pintu sampai ketiduran dan pukul 06.45 WIB, terdakwa terbangun karena mendengar alarm handphone korban.
Selanjutnya saat korban membuka pintu depan, terdakwa masuk ke dalam kontrakan korban. Terdakwa bertanya “Maksudmu Opo nang Bu Nona ?” dan dijawab korban “Ngomong opo”, kemudian terdakwa kembali bertanya “Kon ngomong opo nang Bu Nona?” dan dijawab korban “Yo ngomong opo?”, lalu terdakwa mengatakan “Gak usah teriak-teriak, aku iki ngajak ngomong baik-baik “ dan dijawab korban “Lha opo’o iki omahku kok” dan berjalan ke arah dapur.
Kemudian terdakwa dan korban kembali cekcok sampai akhirnya korban mengambil 1 pisau dan mengarahkan ke terdakwa sambil mengatakan “Ayo bunuhen aku!”, namun terdakwa menolak dan korban. Dan menurut pengakuan terdakwa masih terus memprovokasi terdakwa hingga pisau tersebut semakin mendekati muka terdakwa. Selanjutnya, terdakwa melangkah 1 langkah ke kanan dan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan terdakwa, sedangkan tangan kiri terdakwa memegang pergelangan tangan korban yang memegang pisau.
Selanjutnya bukannya membuang pisau tersebut dan mencoba melarikan diri atau mencari pertolongan terdakwa dengan posisi mencekik korban justru mendorong korban hingga kepala korban terbentur cukup keras di tembok dapur dan pisau tersebut akhirnya jatuh. Kemudian korban berusaha mengambil pisau tersebut dan tangan kiri terdakwa dicakar oleh korban dengan tangan kanan, namun terdakwa tetap mencekik korban, lalu korban membungkukkan badannya untuk mengambil pisau tersebut sementara terdakwa akhirnya melepaskan korban karena tangannya masih kesakitan akibat cakaran sebelumnya.
Ketika korban berhasil mengambil pisau tersebut dengan tangan kanan, terdakwa mencengkram kuat lengan kiri korban dan melempar ke depan sejauh 3-4 langkah hingga korban jatuh tersungkur di depan tangga dapur. Kemudian terdakwa berlutut dengan posisi setengah badan berada di atas punggung korban dengan tangan kanan terdakwa mencengkram tangan kanan korban yang sedang memegang pisau, lalu terdakwa memasukkan lengan kiri mengunci leher korban.
Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bukannya membuang pisau tersebut dan melarikan diri atau mencari pertolongan, saat korban meronta sambil berusaha berdiri dengan masih memprovokasi terdakwa.
“Terdakwa justru dengan sengaja merampas nyawa korban dengan cara menindih korban sampai posisi terdakwa mereba dengan sempurna di belakang tubuh korban yang sesuai pengetahuan terdakwa. Seharusnya terdakwa mengetahui dan dapat membayangkan apabila seseorang dikunci lehernya dengan lengan kiri dan ditindih dengan posisi sempurna pasti meninggal dunia. Setelah mengetahui korban tidak bergerak dan pisau terlepas dari genggaman tangan korban kemudian terdakwa memanggil-manggil korban,”jelasnya.
Lebih lanjut, terdakwa kembali menghampiri korban dan membalikkan posisi tubuh korban yang semula tengkurap menjadi terlentang. Selanjutnya terdakwa masih sempat mengarahkan jari tangan terdakwa ke hidung korban untuk memastikan kembali korban sudah meninggal dunia. Kemudian terdakwa merenung di tangga dapur, lalu terdakwa melihat 1 buah kabel HDMI yang tergantung di tembok dapur dan akhirnya terdakwa berusaha menyembunyikan perbuatannya dengan cara membuat seolah-olah korban meninggal gantung diri. “Kemudian terdakwa mengambil kabel HDMI tersebut dan memposisikan korban yaitu kepala korban bersandar di pegangan tangga dan kaki korban bergelantung.
Lalu terdakwa mengikat leher korban pada pegangan tangga dengan simpul mati, namun terdakwa tidak mendorong tubuh korban supaya tergantung terjerat kabel karena terdakwa masih kasihan terhadap korban,”imbuhnya.
Kemudian terdakwa mengambil barang-barang korban seperti Handphone (HP) dan jaket Hoodie. Lalu terdakwa menjual HP korban di WTC Surabaya dengan harga Rp 5 juta untuk kebutuhan pribadi. “Kemudian hari Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB mayat korban ditemukan oleh satpam Perumahan Taman Darmo Indah yang sedang patroli dan melihat rumah kontrakan terbuka sedangkan sepeda motornya di teras.
“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP atau dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP,”ungkapnya. TOK