Pemprov Jatim Harus Tindak Tegas Sumber Pencemaran Sungai

Melakukan Rehabilitasi Ekosistem Sungai Brantas Harus Segera Dilakukan

GAYA HIDUP55 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur gagal dalam melakukan pengawasan terhadap industri-industri pencemar di Sungai Brantas, tahun 2024 marak ditemukan industri membuang limbah tanpa diolah membuat ikan-ikan di Sungai Brantas mabuk dan mati menjadikan Indonesia menjadi negara di dunia yang memiliki laju kepunahan ikan tercepat kedua setelah filipina” seruan aktivis sebanyak 30 orang dari Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation) dalam aksi teatrikal di Gedung Negara Grahadi Jawa Timur.

“Aksi ini digelar untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera melakukan pengawasan ketat dan penertiban terhadap sumber-sumber pencemaran Sungai Brantas, serta memulai proses rehabilitasi ekosistem yang telah rusak akibat polusi. Aksi ini diperkuat dengan temuan terbaru mengenai ikan-ikan yang “munggut” atau mabuk akibat pencemaran terbaru pada 2 September 2024 di Wonokromo Surabaya, ini semakin memperburuk kondisi Sungai Brantas” ungkap koordinator Aksi Alaika Rahmatullah.

Pemerintah Abai Lakukan Pengawasan di Sungai Brantas. Pemerintah dinilai abai dalam melakukan pengawasan terhadap pencemaran di Sungai Brantas. Temuan Ecoton pada tahun 2024 menemukan terdapat 10 industri berkontribusi terhadap pencemaran Sungai Brantas yang membuang limbahnya tanpa diolah. Kondisi ini mencerminkan kurangnya komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencemari sungai.

Dalam beberapa hari terakhir ini, kami telah melakukan identifikasi sumber-sumber pencemaran di Sungai Brantas, faktanya banyak industri yang belum mengelola limbahnya sehingga mencemari ekosistem sungai. Hari Rabu (11/9) kami menemukan kandungan besi (Fe) sebesar 88,25 ppm dan TDS mencapai 28.500 ppm yang mengalir ke Kali Surabaya, anak dari Sungai Brantas.

Baca Juga  Pembagian Bantuan korban gempa Dengan ZEROWASTE

“Air yang dikonsumsi dengan kadar Fe yang tinggi bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan biota lainnya, ini bisa mengakibatkan kerusakan organ seperti hati atau jantung. Sementara, mengkonsumsi air dengan TDS tinggi dalam jangka panjang bisa meningkatkan resiko gangguan ginjal dan penyakit kardiovaskular, karena banyak mineral atau polutan berbahaya seperti logam berat yang terkandung dalam air” tegas Alaika yang juga aktif sebagai peneliti ekologi akuatik.

Indonesia Negara Tercepat Kedua dengan Laju Kepunahan Ikan. Indonesia menghadapi masalah serius terkait kepunahan ikan air tawar. Indonesia menjadi negara di dunia yang memiliki laju kepunahan ikan tercepat kedua setelah filipina.

Berdasarkan laporan dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 2023, sekitar 35% spesies ikan air tawar di Indonesia terancam punah. Faktor utama penyebabnya berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sekitar 60% sungai di Indonesai mengalami pencemaran berat akibat limbah industri dan domestik yang berdampak pada kualitas air dan kesehatan ikan. Data sensus ikan Ecoton 2023 di Kali Surabaya, menemukan 7 jenis ikan lokal dan ini sangat menurun drastis dibandingkan dengan data 10 tahun terakhir.

Baca Juga  Tebar Kebahagiaan, Kapolrestabes Surabaya Kembali Gelar Sarapan Bareng Abang Becak

Sungai Brantas Banjir Sampah Plastik
Ecoton mengungkap kondisi Sungai Brantas banjir sampah plastik, terutama oleh plastik sekali pakai dan popok. Sebanyak 1,5 juta popok dibuang setiap harinya ke Sungai Brantas dan anak-anak sungainya. 90% Ikan yang hidup di Sungai Brantas telah terkontaminasi mikroplastik.

Terdapat 117 timbulan sampah plastik berserakan di berbagai titik mulai dari Mlirip Mojokerto sampai Bambe Kabupaten Gresik. Timbulan sampah ini berasal bangunan illegal lebih dari 368 bangunan liar yang berdiri illegal di bantaran sungai.

“Tingginya jumlah mikroplastik di sungai Brantas berasal dari limbah cair pabrik kertas, limbah cair pabrik daur ulang plastik, limbah cair domestik yang tidak diolah dan sampah plastik. Padahal Sungai Brantas digunakan sebagai bahan baku air PDAM. Air sungai yang terkontaminasi mikroplastik dan limbah pabrik berpotensi masuk dalam rantai makanan manusia, kemudian mengganggu metabolisme tubuh serta mengganggu sistem kerja hormone. Dampak jangka panjang nya adalah menimbulkan penyakit yang serius misalnya kanker, diabetes melitus, dan lain sebagainya. Senyawa kimia racun plastik dan senyawa kimia dari limbah cair pabrik juga dapat mengganggu kesehatan biota sungai, misalnya ikan. Menyebabkan kan intersex dan berpotensi penurunan populasi ikan di Sungai Brantas”ujar Rafika Aprilianti, Kepala Laboratorium Ecoton.

Pemerintah Provinsi dan Menteri PUPR Wajib Pulihkan Sungai Brantas. Dalam Aksi ini aktivis meminta kepada gubernur untuk segera merealisasikan pemulihan ekosistem Sungai Brantas.

Baca Juga  Syukuran Maulid Nabi Muhammad SAW. 1446 H

Prigi Arisandi pendiri Yayasan Ecoton menyatakan bahwa, pengawasan dan rehabilitasi ekosistem sungai harus segera dilakukan, masyarakat berharap Sungai Brantas dapat kembali menjadi sumber kehidupan yang bersih dan ikan-ikan tetap lestari. “Ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sungai,”katanya.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi atas kasus ikan mati yang diajukan Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR melalui putusan Nomor 1990K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024 oleh Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton). Dalam putusan tersebut, MA mewajibkan kedua tergugat melaksanakan 10 putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang telah dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT/SBY. Diantara putusan tersebut yaitu:
1. Gubernur Jawa Timur wajib memasang CCTV dan alat pemantau kualitas air (real time) di setiap outlet pembuangan limbah cair di sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau ketertiban industri,
2. Gubernur Jawa Timur wajib melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001.
3. Pemerintah harus membentuk tim Satgas yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur. TOK