Bea Cukai Tanjung Perak Sita Rokok Ilegal asal Uni Emirat Arap

16 Kontainer Rokok Ilegal Kerugian Negara ditafsir Rp217 Miliar

PEMERINTAHAN99 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia kembali menjadi sasaran penyelundupan barang ilegal, kali ini berupa rokok tanpa cukai. Sebanyak 16 kontainer berisi 173 juta batang rokok ilegal asal Uni Emirat Arab kini tertahan di Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Penemuan ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan besar-besaran yang membahayakan perekonomian negara. Rabu (07/08/2024).

Rokok-rokok ilegal ini ditemukan setelah barang tersebut berada di Depo Kalianak, No.51, selama berbulan-bulan tanpa ada pengambilan atau klaim dari pihak terkait. Ketika pihak depo melaporkan keberadaan kontainer tersebut ke Bea Cukai, tim reserse segera melakukan investigasi lebih lanjut.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Dwijanto Wahjudi, kontainer-kontainer tersebut telah berada di depo lebih dari 90 hari. Setelah dibuka, terungkap bahwa isi kontainer adalah rokok ilegal yang diduga tidak membayar bea cukai dan pajak sesuai peraturan. “Kerugian yang ditanggung negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp217 miliar,” ujar Wahjudi.

Baca Juga  Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum

Dokumen yang ditemukan dalam kontainer menunjukkan bahwa kiriman tersebut tercantum dalam manifest sebagai barang “cigarette” tanpa menyembunyikan identitasnya. Keberadaan dokumen yang jelas ini memudahkan pihak Bea Cukai untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Kementerian Keuangan kini tengah memproses izin untuk pemusnahan barang-barang ilegal tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, importir wajib mengajukan pemberitahuan pabean impor pada Bea Cukai untuk barang-barang yang ditimbun dalam penimbunan sementara. Proses ini memastikan bahwa barang-barang ilegal yang tertahan dapat dimusnahkan secara resmi setelah izin diberikan.

Pihak Bea Cukai berharap pemusnahan barang ini dapat dilakukan segera setelah izin dari Kementerian Keuangan dikeluarkan. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan ekonomi negara dan melindungi industri serta masyarakat dari dampak negatifnya. TOK

Baca Juga  Wahyu Dituntut 29 Bulan Penjara Terkait Perkara Tipu Gelap

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *