Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap DPO Timbul Sianturi

PERISTIWA43 Dilihat

Jakarta, Timurpos.co.id – Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terpidana TIMBUL SIANTURI

Bertempat di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.Selasa 02 Juli 2024 sekitar pukul 22.15 WITA.

Adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama Lengkap : Ir. Timbul Sianturi : Tempat / Tanggal Lahir : Pematang Siantar, 12 Januari 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia : Alamat : Jl. Rambai Tengah No.107 RT 04/03 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan, Banjar Baru Kalimantan Selatan : Agama : Kristen

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009 dengan amar putusan:

Baca Juga  Pemerintah Abai, Kali Surabaya Banjir Sampah Plastik

Menyatakan terdakwa Timbul Sianturi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama

Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Saat diamankan,

Terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya dpo berhasil ditangkap dan diamankan, selanjutnya terpidana dibawa ke kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. M12

Baca Juga  Koruptor Budi Adi Prabawo Divonis 5 Tahun Dan 6 Bulan Penjara