Dibakar Cemburu, Erwin Hajar Pacaranya di Kosnya

Korban Menghubungi Call Center 112, Minta Tolong

HUKRIM130 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksan Negeri Surabaya, terkait Penganiayaan terhadap pacarnya Grance Sabat Artika yang dipimpin ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (27/03/2024).

Dalam sidang kali ini JPU R. Ocky Selo Handoko menghadirkan saksi korban yakni Grance Sabat Artika.

Grance mengatakan, bahwa kenal sama terdakwa mulai dari masih sekolah SMU dan menjalinkan hubungan. Dan dalam perkara ini, bermula saat hendak mau berangkat kerja, sekira 11.00 WIB kemudian saya membangunkan terdakwa Erwin sebanyak tiga kali, namun terdakwa tidak mau bangun cuma mulet aja. Tiba-tiba ia (terdakwa) menarik tangan dan menjambak rambut.

“Lalu terdakwa memukuli beberapa kali dibagian kepala, satu kali di perut dan sempat menendang sekali,” kata Grence sembari meneteskan air mata.

Ia menambahkan, sekiran jam 15.30 WIB, terjadi lagi penganiyaan. Saat itu saya mau minta antarkan untuk beli obat dan makan, namun terdakwa melarang saya untuk keluar kos.

Baca Juga  Oknum Polisi dan Pengacara Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Terkait Peredaran Gelap Narkoba

“Kemudian saya menghubungi, call center 122 melalui WA (chat) tidak lama anggota Polsek Tambaksari datang dan membawa terdakwa,” tambahnya.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukumnya, terdakwa, kalian kan menjalin hubungan dan apakah saksi sering ke kosnya terdakwa serta apakah saksi memaafkan perbuatan terdakwa?

“Saya tinggal bersama sudah sekitar 7 bulanan. Untuk perbuatan terdakwa, tiada maaf baginya,” tegasnya.

Sontak Majelis Hakim menayakan perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan apa motifnya?

“Dia (terdakwa) cemburu, karena saat masih jalan sama terdakwa saya juga jalan sama cowok lain,” suat Greace.

BACA JUGA
Diputus Bersalah Pengacara Firdaus Fairus Mewek

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Erwin Dwi Kurnia Bin Ir. Sumitro, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya. Saat itu terdakwa hanya mengobrol santai dengan saksi Grance Sabat Artika kemudian tiba-tiba terdakwa teringat kesalahan atau perilaku pacarnya terdakwa yang pernah selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (dengan merespon laki-laki lain di media social), kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa merasa emosi sehingga terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Grece.

Baca Juga  Polisi Gulung Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil di Surabaya

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan cara mengepal ke arah kepala saksi Grace sebanyak 4 kali selanjutnya memukul kearah wajah saksi Grace menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah lengan kanan saksi Grace sebanyak 2 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah paha kiri sebanyak 2 kali, dan menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah pinggang sebayak 2 kali, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB pintu kamar kos terdakwa di ketuk oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya yang mendapatkan laporan dari comand Center 112.

Baca Juga  Polri Bersama TNI Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir

Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Grance dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Grance mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/043/RSMS/VER/436.7.2.1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NILA ARIFATUSSHOIMAH sebagai dokter di Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Kota Surabaya, didapatkan kesimpulan :

Trauma kepala + luka lebam pada dahi,pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri + temporalis kanan + tangan atas kiri + paha kiri + punggung belakang + curiga patah tulang hidung. Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK