Rinaldi Syamsudin, Gelapakan 29 Unit Genset, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

PT. Tower Bersama mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 Miliar

HUKRIM246 Dilihat

JPU Farida Hariani saat membacakan surat tuntutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Rinaldi Syamsudin dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Farida mengatakan, bahwa Kejadian itu, pada bulan Maret 2021 sampai bulan Agustus 2023 di kantor PT. Tower Bersama Regional Jatim di Jalan Opak Nomor 32 Wonokromo Surabaya. Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP.

Baca Juga  Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Disidangkan Di Pengadilan Tipikor

“Mengadili, terdakwa terbukti bersalah dengan tuntutan selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara,”kata Farida di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(25/01/2024) kemarin.

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim membarikan kesampatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (Pledoi).

Untuk diketahui perkara ini bermula adanya penggelapan 29 unit genset hilang milik PT. Tower Bersama Regional Jawa Timur. Sedangkan terdakwa bekerja di PT. Tower Bersama Regional Jatim sejak Tahun 2010 dan sejak 1 Maret 2013 sebagai Operator Maintenance Executive Section Head ( Supervisor) dengan gaji sebesar Rp 13 juta. Sedangkan tugasnya menjalankan operasional dan maintenance (perawatan) aset tower agar berfungsi dengan baik di wilayah Jatim dengan aset berupa mesin genset listrik.

Baca Juga  Kemplang Dana Pembangunan SMKN 10 Malang Arief Divonis 15 Bulan Penjara

Selanjutnya, PT Tower Bersama melakukan audit terhadap genset-genset listrik di regional Jatim dan ditemukan 3 unit genset listrik hilang. Nah, ketahuannya itu ketika saksi Edi Purwanto selaku Regional Operator Manager Jatim bersama tim audit internal melakukan audit menyeluruh di Jatim dan menemukan 12 unit permanen generator set yang hilang di daerah Banyuwangi, Bojonegoro, Kediri, Mojokerto, Lajang, Jember, Madiun, Lamongan, Probolinggo, Pasuruan, Tuban, Situbondo dan Ngawi.

Namun, setelah mendapatkan hasil dari tim audit internal bersama PT. Tekno Infrastruktur Sukses mitra PT. Tower Bersama ternyata ada 17 unit permanen yang tidak ada lokasi. Sehingga jumlah genset yang hilang totalnya 29 unit genset,
Akibat perbuatan terdakwa PT. Tower Bersama mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 Miliar dan harus membeli genset baru dengan harga per unitnya sekitar Rp 100 juta. Tok

Baca Juga  Polsek Karangpilang Lepas Abraham Teman Terdakwa

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *