Koruptor Ririn Sikinaningsih Digulung Tim Tabur Kejagung RI

Modus Pengajuan Kredit Ke Bank BRI Petemon Surabaya dengan Dokumen Palsu

PERISTIWA165 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap dan mengamankan DPO terpidana perkara korupsi Kejari Surabaya atas nama Ririn Sikinaningsih pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Jakarta Timur.

Kasi Intel Kejaksan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibsana menjelaskan, bahwa Terpidana sebelumnya ditetapkan menjadi DPO sejak tahun 2023 dan dilakukan pencarian namun belum membuahkan hasil. Berkat kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Eksekutor, akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan.

Terpidana ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan 8 (delapan) tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 6 (enam) bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 776 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara tersebut.

Baca Juga  Pagar Nusa Kabunan PAC Balen Bersama Rembol-76 Merawat Kesakralan Dengan Berbagi Takjil Dan Buka Bersama

“Saat ini terpidana telah sampai di Surabaya dan telah dibawa Rutan Kejati Jatim dan besok dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong Sidoarjo.” Jelas Putu Arya. Kamis (25/01/2024).

Seperti diketahui sebelumnya, Ririn Sikinaningsih selaku pegawai Bank BRI Unit Petemon Surabaya bersama-sama dengan Fanny Triana (terpidana dalam berkas terpisah) bersekongkol mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Unit Petemon Surabaya sebesar 750 juta dengan dokumen palsu. Akibat perbuatan terpidana, Bank BRI mengalami kerugian sebesar 617 juta rupiah. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *