Waduh.!! Bantuan 500 Ribu Rice Cooker Disalah Gunakan Oknum Caleg

HIBURAN63 Dilihat

Pontianak, Timurpos.co.id – Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah sudah mulai membagikan 500 ribu unit alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker ke masyarakat di mulai bulan januari 2024. Senin (22/01/2024).

Menurut Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan anggaran yang disiapkan untuk program itu mencapai Rp 347,5 miliar.

Adapun Anggaran itu berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kementerian ESDM.

“Sumber Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga,” terangnya.

Dari informasi yang dapat dihimpun dan didapatkan tim awak media dilapangan, 20 Januari 2024 ada beberapa tim sukses (TIMSES) Oknum caleg yang mana diduga memanfaatkan atas pembagian rice cooker tersebut.

Baca Juga  Empat Preman Divonis 5 Bulan Penjara, 30 Orang Masih Buron

“Seperti sodara Yanto (nama samaran) mengaku tim sukses dari Partai Golkar menyebut pendataan penerima rice cooker tersebut di data dari bulan Oktober dan dipilih hanya pendukung dari beberapa caleg tertentu.

“Adapun pembagian rice cooker tidak ada hubungannya dengan PKH, didapat jatah hanya 3 ribuan dipontianak. Penerima rice cooker hanya di pilih oleh oknum caleg yang hanya pendukungnya saja,” ucapnya.

Terkait dengan pembagian rice cooker yang diduga dimanfaatkan oleh oknum caleg, bapak Zamroni selaku Deputi Kantor Pos Pontianak enggan berkomentar banyak.

“Kami no komen la, karena fungsi kami kan hanya penyaluran,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan saat dikonfirmasi tim awak media responsif menerangkan bahwa anggota dewan yang aktif sekarang serta menjadi caleg menyebut mempunyai aturan-aturan yang mengatur berkaitan dengan bagaimana mekanisme reses yang dilakukan para dewan.

Baca Juga  Renaldi Timses Caleg Gadaikan Mobil Sewa untuk Modal Kampanye

“Ketika memang ada caleg yang menggunakan anggaran/menimbung terhadap aktivitas itu harus jelas ini kategori ini seperti apa, jelas didalam aturan PKPU 15 itu Pemerintah ASN, Aparatur Negara Netralitasnya itu harus di pertanggungjawabkan karena ada aturan selain aturan pidana,” tegasnya.

Ridwan menambahkan kepada masyarakat yang melihat dan mempunyai bukti caleg yang menggunakan fasilitas negera, silakan melapor ke bawaslu. M12

 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *