Upaya Hukum Banding Widowati Hartono Ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya

Timurposjatim.com – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan I Surabaya dan Widowati Hartono dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Mulya Hadi berkaitan obyek sengketa kepemilikan tanah seluas 6.850m2 di Jalan Puncak Permai Utara, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Sabtu, (29/05/2022).

Hal ini berdasarkan keterangan yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dapat diakses melalui laman resmi PN Surabaya yakniย https://pn-surabayakota.go.id/.

Diketahui putusan banding dalam perkara tersebut tertanggal 12 Mei 2022 dengan Nomor Putusan Banding 196/PDT/2022/PT.SBY, Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Hakim Ketua Nyoman Sumaneja, S.H., M.Hum dibantu Hakim Anggota Rasminto, SH., M.Hum serta Sutriadi Yahya, SH, MH.

Dalam amar Putusan Banding berbunyi pertama, menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding I semula Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan I Surabaya) dan Kuasa Pembanding II semula Tergugat (Widowati Hartono). Kedua, menguatkan Putusan PN Surabaya tanggal 31 Januari 2022 Nomor : 374/Pdt.G/2021/PN.Sby yang dimohonkan banding tersebut. Ketiga, menghukum Pembanding I semula Turut Tergugat dan Pembanding II semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ribu rupiah).

Baca Juga  Pemkab Blitar Program PMA Dengan Peningkatan Kualitas Jalan

Humas PN Surabaya Agung Pranata mengatakan salinan putusan banding perkara tersebut informasinya belum diberitahukan kepada para pihak karena berkas belum turun dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan ada pergantian JSP (Juru Sita Pengganti).

โ€œUntuk perkara tersebut belum ada penunjukkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti. Masih menunggu Putusan turun dari PT Surabaya dulu,โ€ ucapnya.

Hal senada diutarakan Johanes Dipa Widjaja selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Mulya Hadi sebagai Terbanding.

โ€œSaya belum dapat Relaas (Surat Panggilan),โ€ kata Dipa melalui WhatsApp (WA) baru-baru ini kepada awak media.

Pada putusan tingkat pertama di PN Surabaya, gugatan Mulya Hadi kepada Widowati Hartono (Tergugat) dan Kepala Kantor Pertanahan I Surabaya pada tanggal 31 Januari 2022 diputus dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang diketuai Ketua Majelis Hakim Sudar.

Baca Juga  Imigrasi Tanjung Perak Gencar Deportasi WNA Yang Melanggar Aturan

Salah satu amar putusan perkara itu di tingkat pertama yakni menyatakan Penggugat (Mulya Hadi) adalah pemilik sah atas obyek sengketa Petok D No.14345 Persil 186 klas d.II seluas ยฑ 6.850 m2 dan Tergugat (Widowati Hartono) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan menghukum Tergugat (Widowati Hartono) dan/atau Siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah berikut segala sesuatu yang melekat/berdiri diatasnya kepada Penggugat sebagai Pemilik Sah tanah dimaksud dalam keadaan baik dan kosong dan menyatakan Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.1 miliar.

Perkara perdata PMH antara Mulya Hadi melawan Widowati Hartono atas obyek sengketa lahan seluas 6.850m2 di Jalan Puncak Permai Utara, Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep yang disidangkan di PN Surabaya menyedot perhatian publik dan awak media.

Baca Juga  Emosi, Heru Herlambang Tendang Kaki dan Arah Muka Korban

Pasalnya, Mulya Hadi diketahui hanyalah masyarakat biasa atau rakyat jelata bertempat tinggal di daerah Gadel Kecamatan Tandes Surabaya.

โ€œBertarung dengan Widowati Hartono yang merupakan istri konglomerat pemilik pabrik rokok serta bank nasional dan juga tercatat sebagai salah satu orang kaya di Indonesia.

โ€œSeperti pertarungan David vs Goliath,โ€ ujar Dipa, PH-nya Mulya Hadi waktu itu.ย (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *