Kapolsek Simokerto Dinonaktifkan, Buntut Tewasnya Terduga Pelaku Curanmor 

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat memberikan penjelaskan kepada rekan media di Gedung Bidhumas Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id -Tewasnya terduga pelaku Pencurian bermotor (Curanmor) di Rumah Sakit yang ditangani Polsek Simokerto akhirnya terungkap penyebabnya.

Kasus ini menjadi perhatian pihak Kepolisian dan memeriksa Kapolsek Simokerto, Kompol AR Dwi Nugroho bersama beberapa anggotanya di Propam Polda Jatim.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat di komfirmasi media di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim sesuai arahan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto, untuk sementara waktu Kapolsek dinonaktifkan untuk mencari kebenaran dari peristiwa kematian tersangka Curanmor. Kamis (07/09/2023).

“Iya, Sesuai arahan Bapak Kapolda Jatim bahwa Kapolsek Simokerto dinonaktifkan dulu untuk mempermudah proses penyelidikan oleh Bidpropam Polda Jatim,” ujar Kombes Pol Dirmanto. Kamis (07/09/2023).

Masih kata, Kombes Pol Dirmanto untuk mempermudah proses penyelidikan dan menjaga netralitas serta agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Dirmanto kasus ini ditemukan informasi bahwa tersangka AM kepergok warga saat melakukan aksi curanmor.

Pelaku Curanmor dimassa oleh masyarakat di daerah Jalan kebondalem masuk Polsek Simokerto, selanjutnya oleh warga diserahkan ke Polsek Simokerto.

Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku ini untuk meredam amarah massa.

Hingga akhirnya, terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Simokerto. Ketika pemeriksaan ini, nampak wajah AM pucat dan sesak napas.

Penyidik akhirnya segera membawa yang bersangkutan ke rumah sakit, namun saat mendapat penanganan medis yang bersangkutan tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

“Hasil pemeriksaan tim dokter, kondisi perut AM kosong. Diduga ia syok saat dihajar massa hingga menyebabkan sesak napas,” kata Kombes Dirmanto.

Sementara itu menurut keluaga AM yang sempat hadir di Polsek Simokerto menyatakan bahwa AM memiliki Riwayat sesak nafas sudah lama.

“Dulu juga pernah dibawa ke rumah sakit di Madura, dan almarhum memang memiliki Riwayat sakit sesak nafas terlebih saat ia tegang, “ujar Muhammad Sari yang merupakan Paman dari tersangka AM.

Setelah itu kata Sari tersangka AM tersebut sudah tidak pernah menjalani perawatan dokter lagi.

“Masuk rumah sakit sekitar satu atau dua tahun yang lalu,”katanya.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga mengaku Ikhlas dan tidak memperpanjang persoalan ini.

“Kami dari keluarga mengikhalskan, jadi autopsy enggak perlu lagi, kami sudah Ikhlas,” pungkasnya.

Perlu diperhatikan, bahwa Ketua Umum Ormas Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar menjelaskan, Kematian korban sungguh sangat janggal. Pasalnya, ada dugaan penganiayaan terhadap korban oleh pihak kepolisian, berdasarkan keterangan anggota Ormas AMI yang ada dilokasi saat kejadian, ketika korban diserahkan ke Polsek Simokerto tidak ada luka lebam. Namun faktanya, di muka korban, ada luka lebam.

dirinya menduga kematian A akibat ada penganiayaan dari pihak kepolisian untuk pengembangan kasus. Hal tersebut sudah bukan rahasia umum dikalangan para mantan pelaku kriminal.

“Oleh karena itu, pihak keluarga didampingi Ormas AMI akan segera melaporkan kejanggalan kematian korban ke Propam Polda Jatim,” pungkasnya.

Kecurigaan keluarga semakin bertambah karena adanya video yang sudah tersebar dimasyarakat, dimana, saat kejadian, korban masih terlihat bisa berjalan biasa.

Yang lebih miris lagi, juga beredar foto korban saat berada didalam ruangan yang diduga salah satu ruangan di Polsek Simokerto dengan posisi terduga pelaku curanmor dalam keadaan tangan diborgol dan mata ditutup lakban.

Foto: korban, dokomen keluarga

“Itu kejadiannya sekitar jam 17.00 WIB. Saudara kami itu dibawa ke RS Soewandi sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam jeda 2 jam ini, apa saja yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tanyanya.

Menurutt konstitusi peran dan tugas pokok Polri sama dengan TNI. Ada tiga peran Polri. Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order). Kedua, memerangi kejahatan (fighting crimes). Ketiga, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Polri menjadi pemeran dan komponen penting dalam pembangunan lima tahun mendatang, perlunya terus membangun kemitraan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian serta memantapkan kepercayaan masyarakat karena people trust ini sangat penting. Slm/M12

 

Terlibat Perkara Dugaan Tipu Gelap Jual-Beli Vespa, Greddy Harnando di Polisikan

Foto: ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami istri (Pasutri) tersandung kasus dugaan, penipuan dan penggelapan  jual-beli Vespa dengan nilai kerugian sekitar Rp 87.750.000 yang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin (04/09/2023).

Aw selaku pelapor dalam perkara ini menceritakan, bahwa berawal dirinya membeli dua unit vespa bekas kepada Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya, sekitar bulan Januari 2023. Saat itu Greddy menawarkan dan menjual dua Vespa warna biru dan kuning dengan harga Rp. 87.750.000. Singakat cerita kami sepakat dengan harga tersebut.

“Kemudian Greddy bersama istrinya (Dinda Alita Widiariputri) memberikan kuintansi tanda lunas kendaraan dan ada tandatangani diatas materi,” katanya.

Ia menambahkan, setelah itu, Greddy berjanji akan mengirim kendaran bersama dengan surat-surat dan kelengkapan jual-beli lainnya. Namun setelah beberapa minggu motor vespa warna biru didatangakan terlebih dahulu, tampa dilengkapi BPKBnya. Sendangkan Vespa warna kuning belum dikirim. Sempat menayakan terkait masalah BPKB dan STNKnya untuk Vespa warna biru , mereka beralasan ketelisut dan masih mencarinya. Selang beberapa minggu baru dikirimkan STNKnya aja.

“Hingga waktu waktu yang ditunggu Vespa warna kuning tidak kunjung datang. Serta tidak lengkapnya surat-surat Vespa warna biru, kemudian kita laporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tambahnya.

Greddy Harnando warga Pagesangan III bersama dengan istrinya harus berurusan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto Dokumen Korban AW

Disingung bagaimana perkembangan kasus ini, Aw menjelaskan, bahwa pasutri berinisal GH dan DN, informasinya sudah ditetapkan tersangka terhadap GH. Namun saat DN waktu diperiksa terkait perkara dugaan penipuan yang dilakukan suaminya, DN selalu mengelak dengan bilang tidak tahu-menahu terkait perkara masalah ini. Padahal saat transaksi GH dan DN ada, kuintasi pembayaran motor itu diberikan dan ditanda tangani istrinya.

“Dan informasinya terhadap GH sudah dilakukan penahanan di Kejari Tanjung Perak.” Pungkasnya.

Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomer: LP/B/208/V/2023/SPKT/POLRES TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Pada hari Senin, 29 Mei 2023 lalu. Tok

 

 

 

Agus Tiyadi Selundupkan Konten Judi Online di Website Kampus ITS Surabaya

Suasana sidang perkara peretasan website dan memasukan konten berbau judi online (situs gacor dan situs 88) di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Agus Tiyadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peretasan website Kampus ITS Surabaya dengan menampilkan Iklan Promosi Judi Online dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (04/09/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi dari pihak Kampus ITS Surabaya Baskoro dan Masduki serta saksi penangakap Rio Sulistiono anggota Polri.

Saksi Baskoro mengatakan, bahwa berawal adanya laporan dari peserta dan bagian IT, kemudian kita cek di halaman Website bagaian pendaftaran dan ujian Paska Sarjana S2 dan S3. Saat masuk di link https:/tpka.its.ac.id, kami menemukan adanya iklan promsi judi slot yakni slot gacor dan slot 88 yang menyatakan ajakan untuk bermain judi online.

“Kemudian kita laporkan ke Polda Jatim,” kata Baskoro dihadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.” Katanya.

Disingung oleh JPU apa yang dirugikan pihak kampus terkait perbuatan terdakwa.

“Kerugiannya, website saat itu gak bisa akses oleh para peserta dan reputasi kamus juga terkana dampak dengan adanya situs judi slot yang muncul di webaite kami,” kata Baskoro.

Lanjutan saksi penangkap Rio mengatakan, bahwa, benar kami tangakap terdakwa di daerah Cirebon diduga melakukam ilegal akses di website. Dari pengakuan terdakwa sudah banyak website yang telah diretas oleh terdakwa salah satunya di Kampus ITS.

“Dari pengakuan ia (terdakwa sudah banyak yang diretas dan menawarkan (dijual) di grop telegram Nusantara Ekporiud, biasanya seharga Rp. 200 ribu, serta terdakwa juga sempat menyatakan sebagai heker spesialis merubah tampilan website,” kata Saksi Rio.

Masih kata Rio mengatakan, bahwa kami selalu melakukan patroli siber dan sosialisai kepada beberapa intansi terkait adanya informasi peretasan yang dilakukan oleh terdakwa dan kelompok. Ada sekitar 5 juta website yang telah diretas baik level nasional ataupun internasional.

“Barang bukti yang disita satu buah Hand Phone dan komputer berupa monitor dan CPU,” katanya.

Terkait keterangan para saksi, terdakwa pada intinya membenarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa sekitar bulan Febuari 2023 terdakwa Agus Tiyadi buka google chrome lalu masuk link https://tpka.its.ac.id/ milik program pascasarjana ITS yang berlokasi di Surabaya, kemudian setelah itu pilih menu dengan menggunakan software priv 1337 laravel yang terdapat pada cloud shell, sehingga muncul menu result dibuka , maka apabila muncul tampilan “404 not found “ berarti tidak ada celah keamanan (bug) , berarti terdakwa tidak bisa masuk ke link https://tpka.its.ac.id/ , akan tetapi jika tampilannya blank putih atau “403 forbidden “ berarti ada celah keamanan (bug) berarti terdakwa bisa masuk ke link https://tpka.its.ac.id/ , dan bisa merubah akses link tersebut , sehingga berubah gambar tampilannya menjadi menjadi https://tpka.its.ac.id/slot88 dan https://tpka.its.ac.id/slot-gacor , yang merupakan website untuk perjudian dan hasil peretasan tersebut oleh terdakwa dijual ke oranglain seharga Rp. 200 ribu.

Bahwa terdakwa melakukan peretasan sejak tahun 2018 – 2019, selain website ITS yang dapat diretas, terdakwa berhasil juga melakukan peretasan di Biro Umum Jatimprov ,Sustem pejamur dll.

Bahwa perangkat keras yang terdakwa gunakan untuk meretas website https://tpka.its.ac.id/ dan yang lainnya yaitu :Komputer (PC) rakitan warna hitam, Handphone android merek Samsung warna merah, nama model Galaxy A04.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa , dampak dari diretasnya website https://tpka.its.ac.id/ adalah banyak pendaftar pascasarjana ITS di Surabaya yang tidak bisa mendaftar TPKA (Tes Potensi Kemampuan Adademik) sehingga website tersebut menjadi terganggu atau tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 33, Jo Pasal 32 Ayat 1, Jo Pasal 49 Pasal 34 ayat 1 huruf a jo pasal 50 UU no.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Tok

Drama Perkara Pencurian Limbah Medis di RSUD DR M Soewandhie, Billy: Minta Diusut Tuntas

Direktur RSUD DR. M Soewandhie Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., saat memberikan penjelasan kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya kabar tak sedap terkait perkara pembuang limbah medis di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Tambak Rejo, oleh pihak Rumah Sakit, Direktur RSUD DR. M Soewandhie Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., angkat bicara. Kamis, (31/08/2023).

dr. Billy Daniel Messakh, Sp.B., menjelaskan, bahwa berawal saat petugas kebersihan ditadangi oleh dua orang pria tak dikenal dengan menuding ada limbah medis milik RSUD DR. M. Soewandhie dibuang di TPS berupa box berwana kuning yang isinya puluhan jarum suntik. Kemudian kami mengecek daftar limbah medis. Kerana setiap safety box berisi sampah medis ada Resgistrasi.

“Kemudian kami melakukan pengecekan CCTV didapatkan Zaenal (ZA) yang berkerja sebagai OB mengambil sekotak jarum suntik dari ruang labotarium,” kata dr. Billy.

Kemudian pihak Rumah Sakit memangil Zainal untuk dimintai keterangan, Namun pria tersebut tidak mengakui, padahal kami sudah mengangap ZA ini seperti anak sendiri, karana ia bisa diterima disini karana mengantikan ayahnya.

“Sebenarnya kami sudah berusaha untuk menyelsaikan secara kekeluargaan, namun ZA tidak mengakui perbautanya dan sempat bilang, saya salah apa?. Akhirnya kita laporkan ke Polsek Simokerto,” tegas dr. Billy.

Disinggung terkait dalam pengembangan Polisi atas pelaporan pihak rumah sakit, selain za ada satu lagi yang sudah ditetapkan tersangka dan ditemukan bahwa dugaan skenario untuk menjatuhkan nama baik rumah sakit.

Billy mengatakan, bahwa terkait adanya berita-berita yang kemarin adalah fremming negatif untuk masyarakat, maka dari itu kami berreaksi. Rangakai peristiwa ini gerbongnya sampai mana, kami minta usut tuntas. Tujuhan kami memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terkait pengembangan kasusnya kami serahkan kepada pihak kepolisian.

“Rumah sakit ini bukan milik saya tapi milik Pemkot Surabaya, yang melayani masyarakat Surabaya, untuk rawat jalan setiap harinya ada sekiran 1.400 pasien hingga 1.800 pasien, untuk itu,  kita jaga betul jangan sampai menyalahi aturan pembuangan limbah medis yang berakibat rumah sakit bisa ditutup,” terang dr. Billy. Tok

Penyidik Polrestabes Surabaya Dilaporkan Kompolnas

Wang Suwandi bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut mangkraknya 3 laporan Wang Suwandi di Polrestabes Surabaya, beberapa penyidik diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selasa, (29/08/2023).

Wang Suwandi menjelaskan, bahwa ada 3 perkara yang kami laporakan di Polrestabes Surabaya, 24 Febuari 2022 lalu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasnya, sehingga kami adukan ke Kompolnas di Jalan Tirtayasa VII No.20, RT.9/RW.4, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

“Sudah hampir 1 tahun dan 6 bulan, perkara ini belum ada kejelasan. Kami berharap Polisi bersikap profesional dan tidak boleh tebang pilih,” keluhnya kepada awak media.

Sementara Agus Mulyo SH.,M.Hum., Penasehat Hukum Suwandi mengatakan, bahwa terkait permasalahan tersebut, kami melakuan pengaduan ke Kompolnas, dikarenakan kami menilai lambatnya proses penangan perkara yang ditangani oleh penyidik unit Resmob dan Tipiter Polrestabes Surabaya.

Disingung apakah sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik dan apakah isinya.” Kami sudah terima sekitar 2-3 kali, namun dalam isinya belum ada peningkatan karana masih sidik dan sifatnya klarifikasi,” kata Agus.

Masih kata Agus Mulyo, bahwa kami sangat prihatin atas keadaan dan kondisi yang fakta hukumnya belum berjalan sebagaimana mestinya. Ketiga laporan itu sudah memenuhi unsur delik Pidananya, kerana sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah, Seharusnya perkara bisa dinaikan ke proses Penyidikan dan atau di tetapkan Tersangkanya.

“Tidak berjalannya penegakan hukum secara efektif maka perkara akan menumpuk dan mengunung. Kami berharap adanya kepastian hukum dalam pekara ini,” tegas Agus.

Ia menambahkan, bahwa dalam audensi kemarin bersama Kompolnas di kantornya Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si. sebagai Sekretaris dan Ketua Harian Kompolnas menyapaikan, kompolnas tidak bisa intervensi terhadap peyidikan, namun apabila dalam proses penyidikan yang tidak sesuai atruran yang berlaku, kami bisa Bumemberikan rekomedasi baik melalui surat ataupun mendatangi langsung (sidak).

“Pada intinya Kompolnas akan menindak lanjuti aduan ini, agar segara dilakukan gelar perkara dan harus dihadiri para pihak, khususnya pihak terlapor,” katanya.

Untuk diketahui ada tiga Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Wang Suwandi antara lain Laporan Polisi No. LP/B 327/ll/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februan 2022. dengan Terlapor Harijana Dkk. Atas dugaan Kejahatan Tindak Pidena “Memasukan keterangan palsu kedalam Akte Autenthik dan/atau membuat Surat Paisu yang dapat menimbulkan hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

Laporan Pol: No. LP/B 328/l/2022/SPKT/Potrestabes Surabaya/Polda Jatim. tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Laporan Polisi No. LP/B/329/ll/2022/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Penggelapan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Terpisah Kasi Humas Polrestabes AKP Widhi Haryoko saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan singkat WhatsApps belum memberi tanggapan terkait laporan dari Wang Suwandi. Tok

Tahanan Narkoba Tewas Dihajar Sesama Tahanan Di Rutan Malpores Pelabuhan Tanjung Perak

Suasana sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online

Surabaya, Timurpos.co.id  – Sidang perkara penganiayaan dan pengeroyokan sesama tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terhadap Abdul Kadir (alm) tahanan kasus Narkotika hingga tewas yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IGN Ngurah Atmaja, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (28/08/2023).

Dalam Kasus tersebut ada 13 terdakwa diantaranya Bayu Aji Pangestu, Rizal Satria Arifuandi, Moch Rifai, Mansur, Agung Pribadi, Fahmi Kurnia Efendi (Alm) Dery Triawan Putra, Muhammad Rafi Subahtiar, Soni Reporwarno, M, Sobirin, A Farid, Novan Wijaya Hartanto.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi yakni istri dari korban, Sittiya dan temannya.

Sittiya mengatakan bahwa, pada saat itu suami saya (Abdul Kadir) meminta uang Rp.1 juta yang dikirim ke ATM.

“Lalu satu minggu kemudian meminta uang lagi sebanyak Rp 1,5 juta. Karena saya tidak punya uang sebanyak yang diminta suami saya adanya Rp 250 ribu.”ucap Sittiyah di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (28/08/2023

Ia menambahkan bahwa, uang Rp 250 ribu itu juga ditranfer ke Rekening yang ditunjuk suaminya, kemudian satu minggu berikutnya dia (suaminya) minta uang lagi, saya mulai curiga ada yang tidak beres. Terlihat pada saat chat WhatshApp ada kata-kata yang tidak biasanya suami saya bilang seperti itu, lalu terdengar suara mendorong dan suara suami saya terbata-bata.

Pada 28 April 2023 Penyidik yang bernama Mujiono memberi kabar bahwa suami saya katanya sakit, dan dilarikan kerumah sakit PHC, namun sesampai di rumah sakit suami saya sudah meninggal dunia. Penyidik mengatakan suami saya kehabisan oksigen.

“Tahunya tubuh suami saya penuh luka ada tiga luka dikepala dan banyak sumutan rokok hampir sekujur tubuhnya, tahunya tubuh suami saya penuh luka lebam dan luka yang menganga, itu setelah jenazah suami saya sampai dirumah, “pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Saat itu, Kadir dalam kondisi sehat ketika pertama kali masuk ke Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bahkan, dipastikan tak ada luka sedikitpun di luar dan dalam tubuhnya.

“Pada tanggal 20 April 2023 (sebulan pasca ditahan) pada saat apel malam sekitar pukul 19.00 WIB, Kadir masih dalam kondisi sehat dan bisa beraktivitas normal,” kata Nanik dalam dakwaannya saat sidang di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (28/8/2023).

Namun, setelah apel malam sekitar pukul 21.47 WIB, Kadir digiring oleh 3 tahanan lain, yakni Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar ke dalam ruang jemuran. Di sana, ketiganya menutupi CCTV dengan kain oleh tahan lain, yakni Dery Triawan Putra.

Di dalam ruang jemuran itu lah, Kadir dianiaya Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar menggunakan tangan kosong secara bersama-sama dengan tangan kosong. Lalu, datang tahanan lain, Ahmad Farid dan langsung memukul kepala korban Kadir.

“Terdakwa Ahmad Farid memukul menggunakan ikat pinggang dimana gesper terbuat dari besi sehingga kepala korban Abdul Kadir berdarah,” ujarnya.

Bukannya menghentikan aksinya, para tahanan justru terus menganiaya Kadir. Selain dipukul, Kadir juga ditendang oleh para tahanan lainnya berkali-kali.

Akibat ulah para tahanan itu, Kadir tak sadarkan diri. Pada saat apel pagi keesokan harinya, pada 21 April 2023 sekitar pukul 07.15 WIB, kondisi Kadir kian menurun.

“Korban Abdul Kadir berjalan pincang dan mengenakan songkok warna putih dengan tujuan agar luka korban di kepala tidak diketahui oleh petugas jaga,” paparnya.

Pukul 09.47, tahanan bernama Novan Wijaya Hartanto turut menganiaya Kadir. Ia menginjak dan menendang kaki Kadir berkali-kali. Lalu, diikuti tahanan lainnya, yakni Moch. Rifai, A. Farid, dan Sulaiman.

Penganiayaan itu dilakukan berulang kali. Baik di ruang tahanan, hingga ke area jemuran.

“Korban Abdul Kadir dipaksa oleh tahanan lain untuk mandi namun korban Abdul Kadir tidak mau. Sehingga korban Abdul Kadir diangkat paksa ke ruang jemuran,” ujarnya.

Pada 28 April 2023 pukul 05.51 WIB, Kadir dievakuasi petugas kesehatan dari dalam ruang tahanan ke RS PHC Surabaya. Nahas, dalam perjalanan nyawa Kadir tak tertolong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah tanggal 8 Mei 2023, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, kulit dada ditemukan darah diatas selaput tebal otak, hingga patah tulang tempurung kepala atas kanan akibat kekerasan tumpul pada jenazah Abdul Kadir. Lalu, ditemukan kebiruan pada ujung ujung jari tangan dan selaput lendir bibir yang lazim ditemukan pada mati lemas atau Asfiksia.

“Sebab kematian akibat penyumbatan pembuluh darah batang Otak yang terjadi karena penumpukan lemak pada bagian dalam pembuluh darah dan pengerasan pembuluh darah (athresclerosis) yang menimbulkan gangguan nafas sehingga mati lemas,” jelasnya.

Sementara, 13 terdakwa membenarkan aksi penganiayaan itu. Seluruhnya menjawab secara bergiliran saat sidang secara daring.

Akibat ulahnya itu, 13 terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait penganiayaan berat. Tok

Karoke Alexis Diserang 30 Orang Hingga Monitor Dan Kulkas Pecah, Hanya 4 Terdakwa Diadili

Dedi Delta Saputra selalu Manager operasional dan Donny Arthur Security dari Karaoke Alexi saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id –  Empat terdakwa yang melakukan pengrusakan Rekreasi hiburan umum (RHU) Karaoke Alexis di Jl Manukan Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (08/08/2023).

Keempat terdakwa diantaranya, Agung Laksono, Bambang Prayitno, Rudi Sugiarto dan Ismail, menurut Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak, dalam dakwaan dinyatakan Minggu (21/5/2023) dini hari terlibat senggolan dengan pengunjung lainnya.

“Ke empat terdakwa yang sebelumnya datang ke RHU Karaoke Alexis, sempat bersenggolan dengan pengunjung lain sehingga terjadi perkelahian, dimana kemudian mereka digiring keluar, ” terang JPU Ugik.

Ugik menambahkan, berselang 30 menit kemudian, para terdakwa bersama teman temannya yang berjumlah sekitar 30 orang, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan perusakan dengan melempar kursi dan benda lainnya.

“Para terdakwa bersama teman temannya, kembali ke RHU Karaoke Alexis dan melakukan pengrusakan dengan melemparkan kursi dan benda lainnya, yang menyebabkan monitor CCTV, kulkas dan barang lainnya pecah, ” tambahnya.

Pasca membacakan dakwaan, Jaksa menghadirkan dia saksi diantaranya Dedi Delta Saputra selalu Manager operasional dan Donny Arthur Security dari Karaoke Alexis untuk dimintai keterangan.

Dalam keterangannya, Dedi Delta Saputra mengatakan, bahwa dalam pengrusakan yang dilakukan para terdakwa selain merusak barang yang ada dalam Karaoke Alexis, juga terdapat korban luka.

“Terdakwa tadinya ada gesekan dengan pengunjung, lalu kami minta untuk keluar, namun setelah itu mereka datang lagi dan melakukan pengrusakan, hingga Mas Adam Maulana mengalami luka, ” ucapnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Waduh !!! Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik Diduga Lepas Penadah Barang Curian Senilai Rp 15 Juta

Ilustrasi (int)

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Gresik, tepatnya di Unit Pidum (Pidana Umum) Satreskrimnya, diduga melepaskan seorang penadah barang hasil tindak Pidana pencurian, menjadi buah bibir. Selasa, (18/07/2023).

Menurut informasi dari narasumber memceritakan, bahwa pada tanggal 27 Mei 2023, Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pencuri dan penadah palet plastik di are Romokalisari. Adapun, penadah yang ditangkap yakni berinisial P warga asli Sampang.

“Sekitar 3 hari, tepatnya pada tanggal 30 Mei 2023, setelah disidik oleh penyidik yang namanya Wijayanto Hadi, Pelaku berinisial P sudah dilepaskan. Itu keluarga mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah),” ujar narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Masih berdasarkan informasi narasumber, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa palet plastik dan mobil pick up untuk mengangkut palet plastik tersebut.

“Setelah, itu Pelaku dibebaskan, mobilnya masih diamankan di Polres Gresik. Selang beberapa hari, baru dikembalikan kepada P,” ungkap narasumber.

Agar pemberitaan tidak sepihak dan berimbang, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kanit 1 atau Pidum Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang.

Namun sayang, konfirmasi awak media melalui pesan aplikasi Whatsapp pada hari Senin (17/07/2023) tidak menanggapinya. Sedangkan Whatsapp awak media masih dalam kondisi diblokir oleh Kasat Reskrim Polres Gresik dan Kapolres Gresik.

Menurut informasi awak media di lapangan Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan dan Kapoles Gresik AKBP Adhitya Panji Anom alergi wartawan.

Bukankah, awak media merupakan mitra kepolisian pilar ke 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perlu diperhatikan, bahwa Upaya Kapolri, Jendral Listyo Sigit dalam memperbaiki citra Polri dimata masyarakat, kembali harus tersendat. Bukan tanpa alasan, hal tersebut, dikarenakan adanya ingkar komitmen yang diduga dilakukan oleh jajarannya.

Adapun komitmen pihak Kepolisian yang dilanggar yakni, memberantas segala bentuk tindak kejahatan, Namun Polres Gresik, khususnya Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrimnya, telah melakukan tidakan tidak profesional dengan melakuan dugaan pelepasan terhadap seorang penadah barang hasil tindak pidana pencurian. M12

Wahyudi Mantan Notaris Membuat Akte Bermasalah

Pelapor saat di SPKT Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Wahyudi Suyanto, S.H., (Terlapor) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya dilaporkan terkait dugaan Pemalsuan Surat dan Pemalsuan Akta Otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP di Polda Jatim.

Laporan tersebut berawal adanya fakta persidangan secara terbuka, terkait perkara gugatan perdata register No. 79/Pdt.G/2023/PN Sby dikarenakan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 yang dibuat mantan Notaris, tidak adanya Minuta Akta sebagai dokumen Negara.

Wang Suwandi, SH, M,kn selaku kuasa pelapor didampingi kantor advokat Agus Mulyo S.H., M.Hum menjelaskan, bahwa sebagai kuasa pelapor sangat memprihatinkan melihat kejadian langka ini, yang telah menimpa korban diketahui orang yang buta dan awam terhadap permasalahan hukum terkait dengan produk Notaris biasa disebut pejabat pembuat Akta.

“Informasinya telah banyak merugikan semua pihak, supaya tidak terjadi hal yang
sama dan akan menimpa banyak orang kelak dikemudian hari. Maka dari itu, sangatlah diperlukan sikap tegas dari pihak Kepolisian khususnya Polda Jatim untuk
memproses kasus ini secara profesional dan akuntabel.” Katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, (14/07/2023).

Disingung terkait surat kuasa dari pelapor, ia (Wang Suwandi) menjelaskan, bahwa soalnya kuasa pelapor yang secara legalitas formil berdasarkan surat kuasa dari Tjioe Sin Nang ke Wang tertanggal 06 Juli 2023 telah memenuhi persyaratan sebagai kuasa pelapor juga merupakan saksi pelapor. Yang mengalami, melihat
dan menyaksikan peristiwa yang
merupakan tindak Pidana mempunyai hak untuk mengajukan laporan. Atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

“Ini sudah mempunyai legal standing sebagai saksi pelapor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 108 KUHAP,” tambahnya.

Pasal 108 KUHAP sebagaimana diuraikan Maka setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana tersebut, berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Sebab antara terlapor dan korban memiliki Akta Keterangan Hak Mewaris dengan Nomor: 11/KHW/V1/2010 tanggal 30 Juni 2010 yang dibuat oleh Wahyudi Suyanto, S.H., (Terlapor) Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Surabaya terdapat adanya kekeliruan yang sangat masif terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 itu. Berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, kemudian
sekitar tahun 2020 oleh Wahyudi
Suyanto, S.H., (Terlapor) Notaris
dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
di Surabaya itu.

Telah terdapat adanya kekeliruan terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010/2010 tersebut. Sedangkan yang benar adalah tertulis pada tanggal 20-12-1972 berdasarkan pelapor telah menghadap kepada terlapor untuk melakukan perbaikan revisi dan namun demikian terlapor
tidak ada tanggapan untuk melakukan perbaikan dan melakukan revisi Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut, kemudian sekitar tahun 2022 pelapor mengetahui kalau pihak terlapor sudah pensiun dari jabatannya sebagai Notaris.

Pihak pelapor meminta kepada Wang Suwandi,S.H., M.Kn. supaya membantunya untuk mencarikan advokat atau pengacara melakukan somasi sebanyak dua kali. Yaitu pada tanggal 12 September 2022 dan pada tanggal 15 September 2022.

Kepada Notaris Lucia Lindhajani, S.H. Akan tetapi tidak ada tanggapan dari Maria Lucia Lindhajani selaku Notaris dari tidak Protokol terlapor mau melakukan perbaikan terhadap kekeliruan. penulisan pada Akta Keterangan Hak Mewaris itu.

Yang dikeluarkan oleh terlapor
di buat tanpa adanya minuta akta, atas kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 220 juta dan untuk immaterial sebesar Rp. 5 miliar, maka pelapor atas kuasa melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara ahli Kenotariatan dari
Universitas Gajah Mada (UGM)
Yogjakarta Prof. Dr. Djoko Sjkisno,
S.H., M. Hum. sekaligus menjabat
Majelis Dewan Kehormatan Notaris
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta & Dewan Penasihat Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, banyak karya akademik yang dihasilkan
terkait Hukum Kenotariatan, ketika
dimintai pendapatnya dimuka persidangan terkait dengan keahlianya tersebut menyatakan, bahwasanya Akta Keterangan Waris dibuat tanpa adanya minuta akta dapat di kategorikan surat palsu.

Sebab Notaris menurut ahli bertanggung jawab sepenuhnya atas isi Akta Autentik tersebut, karena Akta yang dibuat berdasar-
kan kesaksian Notaris, sehingga dapat juga disebut sebagai Akta kesaksian dari Notaris. Sedangkan terhadap isi Akta Notaris tidak bertanggung jawab, yang bertanggung jawab isi Akta adalah para pihak.

Dikarenakan isi Akta adalah
pernyataan atau kemauan dari para
pihak, Notaris hanya mengkonstatir saja dalam Akta yang dibuatnya tersebut. Sedangkan Minuta Akta adalah asli Akta yang disimpan oleh Notaris sebagai arsip Negara.

Terkait Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010 yang dibuat oleh mantan Notaris Telah dimulainya babak baru dengan adanya laporan polisi di SPKT Polda Jatim. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/419/VII/2023/SPKT Polda Jawa Timur, atas dugaan Pemalsuan Surat dan Pemalsuan Akta Otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP dan/ atau Pasal 264 KUHP. Tok

Telantarkan Dan Nikah Sirih, Iwan Jatong Dipolisikan Oleh Istrinya 

Mantan istri Iwan Jatong menunjukan bukti Laporan Polisi kepada awak media

Surabaya, Timurpos.co.id – Nasib Ida Prihatiningsih sungguh memprihatinkan. Selain ditelantarkan mantan suaminya Iwan Jatong, wanita warga Wonokusumo itu ditinggal nikah siri dengan seorang wanita berinisial WK.

Untuk itu, Ida mencari keadilan dengan cara melaporkan Iwan Jatong ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kasus tersebut dilaporkannya pada 16 Juni 2022 lalu, dengan nomer laporan polisi : LP/B/697/VI/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

Dalam laporan tersebut, Ida melaporkan perbuatan suaminya dengan dasar Pasal 279 KUHP dan atau 376 KUHP.

Kini, lantaran tidak ada kelanjutan proses hukum selama setahun, Ida lantas mendatangi kembali Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Saat ditemui, Ida mengatakan sudah menemui penyidik PPA bernama Anti. Menurutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukumnya. “Kata Bu Anti mau panggil ahli pidana dulu untuk gelar perkara. Saya menunggu SP2HP nya,” katanya, Senin (03/07/2023).

Sementara itu, Anti, Penyidik PPA ketika dikonfirmasi terkait surat laporan tersebut menyampaikan akan dilakukan gelar perkara. “Akan dilakukan gelar perkara,” ujar Anti.

Sedangkan Iwan, saat dihubungi menyampaikan bahwa benar adanya laporan polisi tersebut. “Iya benar mas. Sudahlah tidak usah dibahas. Itu sudah selesai. Karena itu juga aib dia. Laporan itu benar. Tapi dia juga ada tidak benarnya,” tandasnya. Tok