Hendy Setiono, PT Baba Rafi Indonesia Dan PT Tambak Udang Baba Rafi Digugat Wanprestasi Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama investasi tambak udang vaname di Subang, Jawa Barat. Pemilik PT Baba Rafi Indonesia digugat 12 investor Rio Susanto senilai Rp 3,5 miliar. Hendy Setiono dan dua turut tergugat PT. Baba Rafi Indonesia dan PT. Tambak Udang Baba Rafi dengan agenda pembacaan gugatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/06/23).

Dalam sidang kali ini pihak pengugut meminta kepada Majelis Hakim, untuk gugatanya diangap dibacakan, dikerana tidak ada perubahan dan pihak tergugat juga tidak keberatan.

Ketua Majelis Hakim berharap dalam perkara ini bisa diselesaikan secara perdamaian serta persidangan nanti digelar secara E- litigasi “Kami harap bisa diselesaikan secara damai,” ucap Marper saat persidangan

Sementara itu, Joni Lala, Penasihat Hukum 12 penggugat ditemui usai sidang mengatakan, bahwa pihaknya tetap menuntut kepada para tergugat agar mengembalikan uang 12 kliennya yang terjadi permasalahan sejak 2017.

“Klien kami butuh kepastian untuk pengembalian uang modal investasi pokok sebesar Rp 2.6 miliar ditambah denda Rp 68 juta atas perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang vaname yang berjalan sejak 2017. Gugatan ini karena Hendy Setiono dianggap wanprestasi,” tegas Joni.

Joni menambahkan, apa yang disampaikan pihak tergugat dalam persidangan akan mengajukan perdamaian pihaknya respons sangat baik. Yang penting perdamaian itu benar-benar dilakukan dengan baik. “Artinya tidak sekadar kata-kata saja tetapi dilakukan dengan fakta yang nyata. Kami sudah lama menunggu sejak 2017 seperti itu ingin ada pengembalian-pengembalian tapi sampai dengan 2023 tak ada,” ujarnya.

Joni menjelaskan, bahwa Rio Susanto dkk sudah menyerahkan dana investasi dan telah disepakati jika para korban mendapatkan keuntungan panen sebesar 70 persen. Bagi hasil ini akan berlangsung selama dana investasi awal telah kembali secara penuh. Lalu, setelah investasi awal telah kembali secara penuh maka pembagian bagi hasil berikutnya adalah sebesar 50 persen.

“Dalam perjalanannya, Hendy Setiono tidak menjalankan perjanjian kerja sama investasi usaha tambak udang vaname secara baik dan benar yaitu para korban hanya menerima bagi hasil Rp 307 juta” tegasnya.

Untuk, keuntungan bagi hasil tersebut akan dibayarkan setiap masa panen yaitu empat bulan sekali dengan cara transfer ke rekening investor dan investor akan menerima laporan bagi hasil untuk setiap periode panen serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dari setiap perhitungan dalam laporan tersebut juga tak dilakukan. “Itu tidak dilakukan secara transparan,” jelasnya.

Disinggung apakah ada bentuk fisik atau proyek tambah udang itu, Joni mengatakan ada sesuai dengan keterangan kuasa hukum tergugat. “Katanya di Subang dan Lampung. Di mana pihak tergugat menyediakan peralatan dan tambak milik warga,” jelasnya lagi.

Sementara itu terpisah One Dika, kuasa hukum para tergugat membenarkan bahwa penggugat menuntut pengembalian investasi dan juga bunga-bunga yang diminta kepada tergugat mengenai investasi tambak udang di Subang, Jawa Barat. “Total gugatan sekitar Rp 3 miliar sekian. Akan kita sampaikan pada waktu agenda jawaban,” jelasnya.

One Dika menambahkan, bahwa berdasarkan akadnya antara tergugat dan penggugat adalah kerja sama.Jadi bukan masalah macet tetapi pembagian hasil saja. Bahwa gugatan kepada kliennya adalah wanprestasi. Dalilnya seperti itu. Dari pihak penggugat dan tergugat sama-sama ingin diselesaikan di luar persidangan. Kita awal perjanjian itu akadnya baik, tidak ada akad untuk mencederai satu sama lain.

“kemungkinan satu dua hal terkait kondisi alam, pada waktu operasional ada kejadian bencana atau virus yang tak terduga atau force majeure. Sehingga ada hal-hal yang belum bisa terpenuhi,” Tambahnya. TOK

Erick Sastrodikoro Terindikasi Merekayasa Dalam Kesaksiannya Dipersidangan.

Penasehat terdakwa selapas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik dengan terdakwa liliana herawati memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi pelapor yakni Erick Sastrodikoro dan Hadi Susilo.

Pada pemeriksaan saksi pertama, Jaksa Darwis langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepada Erick Sastrodikoro yang patut diduga merekayasa sejumlah fakta. Saksi memulai memberikan keterangan mengenai pengunduran diri terdakwa Liliana dari Perkumpulan Pembinaan Mental karate.

Erick menjelaskan,  Perkumpulan PMK Kyokushinkai berdiri tanggal 16 Januari 2015.

“Yang menjadi pendiri adalah Bambang Irwanto, Tjandra Sridjaja dan terdakwa Liliana Herawati,” ujar Erick Sastrodikoro,” dihadapan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno, anggota Pata Bargawa dan Arlandi.

Jaksa Darwis kemudian bertanya ke Erick tentang kegiatan yang dilakukan Perkumpulan. Erick pun menjawab bahwa perkumpulan selain menampung dana CSR juga mengelola dana arisan dan arisan itu terbuka untuk umum.

Erick kemudian menceritakan awal mula kasus pidana ini muncul. Sekitar Oktober 2019, terdakwa ditegur Tjandra Sridjaja  yang ketika itu menjabat sebagai Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai

“Ketum mengatakan bahwa ada yayasan yang berdiri dengan nama sama dengan Perkumpulan yaitu Yayasan Pembinaan Mental Karate yang didirikan Terdakwa. Padahal saat itu terdakwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai pendiri Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia”, ujar Erick.

Atas pendirian Yayasan tersebut, Tjandra Sridjaja meminta penjelasan ke terdakwa Liliana Herawati.

Ketika ditanya beberapa kali, terdakwa akhirnya tetap pada pendiriannya akan membesarkan yayasan. Ketum kemudian meminta kepada terdakwa untuk menyampaikan hal ini dalam rapat, bahwa terdakwa akan keluar dari perkumpulan

Kemudian pada 7 Nopember 2019, diadakan rapat antara perkumpulan dengan perguruan. Yang menginisiasi rapat adalah Ketum Tjandra Sridjaja agar ada kepastian.

Ada tiga hal yang dibahas dalam rapat itu. Pertama, Tjandra Sridjaja sebagai Ketum Perkumpulan mengumumkan berhenti dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perguruan.

Point kedua, Kaicho Liliana Herawati mengundurkan diri. Dan point ketiga diusulkan agar nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate supaya diganti.

“Hasil dari rapat itu, ada voting. Diputaran pertama hasilnya dua banding lima. Dua orang itu dalam rapat menghendaki nama perkumpulan diganti dan Liliana Herawati keluar dari perkumpulan, sedangkan yang lima tetap,” kata Erick.

Tanggal 11 Nopember 2019, terdakwa Liliana Herawati menghubungi Erick melalui pesan Whatsaap, bahwa Liliana Herawati menyambut baik dan setuju dengan usulan Shihan Tjandra Sridjaja.

Begitu juga dengan suara terbanyak saat rapat, nama Perkumpulan dirubah dengan meniadakan nama Pembinaan Mental Karate. Kemudian terdakwa Liliana Herawati keluar dari perkumpulan, sehingga Perguruan PMK yang saat ini terpisah dengan perkumpulan tidak ada hubungan.

Menanggapi isi Whatshaap terdakwa Liliana Herawati tersebut, Erick menjawab bahwa hal itu akan disampaikan ke Tjandra Sridjaja untuk kemudian akan dimasukkan sebagai agenda rapat mendatang.

Terkait perubahan nama perkumpulan, Erick mengatakan bahwa Rapat menolak dan tidak bisa nama perkumpulan itu dirubah.

“Alasannya, dalam rapat diputuskan, untuk mengubah nama perkumpulan juga akan mengubah nama rekening bank akibatnya pengumpulan dana arisan melalui rekening jadi kacau,” kata Erick.

Kepada Tjandra Sridjaja, terdakwa Liliana Herawati menjawab tidak apa-apa namun ia tetap bersikukuh mengundurkan diri (dari perkumpulan). Yang mendengar pembicaraan itu, selain Erick ada Hendra dan Manopo.

Sehubungan hal itu, Ketum Tjandra Sridjaja kemudian mengusulkan supaya diadakan perubahan susunan pendiri dan pengurus untuk dilaporkan ke Kemenkumham. Kemudian, Tjandra Sridjaja memberikan kuasa kepada Manopo mengurus perubahan susunan pendiri dan pengurus tersebut di notaris.

“Dan sebelum dilakukan perubahan susunan pendiri dan pengurus di notaris, saya diminta untuk mengklarifikasi dan menanyakan ulang terakhir kepada terdakwa tentang keputusannya tersebut,” papar Erick.

Untuk melakukan klarifikasi dan menanyakan ulang ke terdakwa, Erick mengaku sampai mendatangi terdakwa di rumahnya yang berada di Jalan Imam Bonjol Batu Malang. Dan begitu bertemu dengan terdakwa, Erick mengaku menyampaikan foto kopi notulen 7-11-2019,menyampaikan perubahan nama perkumpulan tidak mungkin dilakukan dan menanyakan keputusan Terdakwa mengundurkan diri.

Tanggapan terdakwa saat itu bahwa ia tetap bertekad bulat mundur untuk membesarkan yayasan. Pernyataan Liliana Herawati ini didengar langsung Hadi Susilo dan Kenedy Kawulusan.

“Usai menemui terdakwa di rumahnya, saya melaporkan hasil pertemuan ini dengan Ketum, waketum dan Manopo. Kemudian, diadakan rapat. Setelah itu barulah Manopo menemui Notaris Setiawati Sabarudin, sesuai kuasa dari Ketum,” cerita Erick didalam persidangan.

Manopo menemui Notaris Setiawati Sabarudin untuk melakukan perubahan pendiri dan pengurus perkumpulan tanggal 18 Juni 2020. Hal itu tertuang dalam akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020.

Setelah adanya akta nomor 16 dan terjadi perubahan susunan pengurus perkumpulan, diakhir 2021 tanpa sengaja Erick bertemu dengan terdakwa Liliana Herawati dan menyampaikan bahwa dana arisan dan CSR sudah terkumpul Rp. 7 miliar lebih.

Tanggal 4 Mei 2022 Erick mengaku menerima sebuah surat nomor 014 dari terdakwa Liliana Herawati. Isi dari surat tersebut adalah bahwa perkumpulan tidak ada hubungan sama sekali dengan perguruan.

Pada persidangan ini, Jaksa Darwis juga menanyakan beberapa akte kepada saksi, termasuk adanya akte nomor 45 tanggal 28 Januari 2022.

Terkait akta nomor 45 tanggal 28 Januari 2022 ini, Erick Sastrodikoro menjelaskan bahwa akta ini berisikan penyusunan pengurus baru.

Penuntut umum kembali bertanya ke saksi, apakah saksi mengetahui akta-akta lain yang dibuat terdakwa Liliana Herawati di notaris yang lain? Saksi Erick Sastrodikoro pun mengatakan bahwa ada akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022.

Akta ini isinya bahwa terdakwa Liliana Herawati tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari perkumpulan.

“Lalu, sebelum akta ini dibuat, adakah terdakwa menanyakan bagaimana pengelolaan dana CSR? Bagaimana pengelolaan dana arisan selama ini? Kapan hal itu ditanyakan terdakwa?,” tanya Jaksa Darwis kepada Erick Sastrodikoro.

Erick pun menjawab bahwa akhir 2021, terdakwa Liliana Herawati ada menanyakan pengelolaan dana CSR dan juga bagaimana pengelolaan dana arisan.

Karena tidak mempunyai pikiran macam-macam, Erick mengaku menceritakan perihal pengelolaan dana CSR dan dana arisan kepada terdakwa Liliana Herawati, begitu juga dengan jumlahnya yang telah mencapai Rp. 7,9 miliar.

Setelah itu, tepatnya tanggal 17 Juni 2022, menurut cerita Erick dipersidangan, terdakwa Liliana Herawati melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

“Saya sempat memenuhi panggilan itu bersama beberapa pengurus perkumpulan yang lain seperti Kennedy, Tjandra Sridjaja, Alex Tanaya,” ungkap Erick.

Erick kembali menjelaskan bahwa kerugian secara materi yang ia rasakan secara pribadi adalah dipanggil bolak balik ke Mabes Polri atas laporan tersebut.

Fakta-Fakta Persidangan

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Liliana membantah sejumlah pernyataan saksi diantaranya mengenai pertemuan 7 november 2019, kemudian mengenai pengunduran diri terdakwa pada Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai.

“Fakta pertama bahwasannya memang rapat 7 november 2019, itu rapat perguruan bukan merupakan rapat perkumpulan dan dibantah oleh pihak terdakwa yang hadir adalah orang orang perguruan. Pembentukan yayasan yang didirikan oleh terdakwa”Ungkap tim penasehat terdakwa  Junior B.Gregorios SH. kamis, (08/06/2023).

Kedua, mengenai pengunduran diri terdakwa liliana. Ini, tidak ada secara tertulis mengenai pengunduruan diri terdakwa. Dia hanya menyampaikan lewat telepon. Saksi tidak dapat menunjukkan bukti pernyataan tertulis mengenai pengunduran diri terdakwa. Kata Junior.

Lebih lanjut, Greg mengatakan, menyangkut kerugian yang di beberkan saksi sangat inkonsistensi, sebab nilai kerugian akibat perbuatan terdakwa dimana awal itu dinyatakan kerugian perkumpulan dan kerugian pribadi. Dan terakhir menyatakan kerugian pribadi saksi pelapor sebesar Rp263 juta sebagai biaya operasional dalam pemeriksaaan perkara di bareskrim, faktanya saksi hanya dua kali diperiksa.

“Kemudian, fakta keempat mengenai rekening. Rekening itu dinyatakan ada di BCA. Namun ternyata di rekening BCA hanya sebesar Rp20juta Diakui oleh saksi, bahwa dana itu ada di beberapa rekening yang jumlah Rp7.9 Milyar” Ungkap Greg. Ti0

Jual Produk Implora Palsu Samuel Dan Rochmat Gunadi Dituntut 1 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Juta

Suasana sidang Tuntutan Penjulan Produk Implora di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Samuel Sutanto Putra dan Rachamat Gunadi Putra dituntut 1 Tahun dan denda Rp.10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Maharani dan Evelin Nur Agusta lantaran menjual produk kosmetik merk Implora palsu yang dipimpin oleh Ketua Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (07/062023).

JPU Novita Maharani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terhadap terdakwa dituntut dengan Piadan Penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.10 juta sub 2 bulan kurungan

Atas tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” saya serahkan kepada Penasehatkan Hukum,” saut terdakwa melalui video call.

Perlu diperhatikan, bahwa Modus yang dilakukan terdakwa adalah membeli cair kosmetik lalu dimasukan ke dalam botol, kemudian di tempelkan merek Implora, sebelum produknya dijual.

Produk yang dijual oleh para terdakwa sebagaian besar adalah bertuk serum. Para terdakwa berkelit tidak memproduksi Impora palsu, cuma membeli cairan untuk produk kosmetik, pada seorang yang baru dikenalnya di dekat pasar daerah SMK di daerah Jakarta.

“Saya beli sama orang yang baru kenal, dengan alasan lebih murah dan baru jual produk Impora sekitar bulan April 2023 lalu.

Berdasarkan surat dakwaan Terdakwa Samuel Sutanto dan terdakwa Rachmat Gunadi, menyewa rumah di Jalan Cluster Opal Selatan II, No. 8 Pakulonan Barat Kelapa Dua Gading Serpong Tangerang Banten sejak bulan September 2021 untuk digunakan sebagai tempat usaha memproduksi atau memperdagangkan kosmetik merek Implora dan sebelumya terdakwa juga memjual Kosmetik merek Implora dari distributor resmi Implora, namun karena saingan di pasar tinggi sehingga memutuskan untuk berhenti setelah barang habis, selanjutnya pada awal tahun 2022.

Terdakwa Samuel dan Rachmat pergi pergi jalan ke pasar Asemka yang berada di Jakarta Barat bermaksud untuk membeli kosmetik dan menemukan sebuah toko yang memperdagangkan kosmetik dan terdakwa membeli beberapa kosmetik salah satunya merek Implora dan meninggalkan nomor telepon kepada pemilik toko kosmetik tersebut, hingga pada bulan Februari tahun 2022 terdakwa Rachmat dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal menawarkan kosmetik merk Implora dengan harga yang lebih murah namun harus melakukan pengemasan sendiri dan hanya diberikan botol merek Implora kemasan merek Implora. Kemudian kedua terdakwa mulai memproduksi dan memperdagangkan kosmetik merek Implora hasil tindak pidana dengan dibantu oleh 2 orang karyawan bernama saksi Putri Ananda dan Shiva Oktavia Difrianti.

Produk yang diproduksi para terdakwa antara lain

Luminos Brightening Serum merk IMPLORA
Acne Serum merk IMPLORA
Peeling Serum merk IMPLORA
24 K Gold Serum merk IMPLORA
Hydrating Serum merk IMPLORA
Midnight Serum merk IMPLORA
Bahwa kedua terdakwa tidak mempunyai hak untuk menggunakan merek Implora untuk diproduksi atau diperdagangkan. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa PT. Implora Sukses Abadi mengalami Rp.50 miliaar sampai Rp.60 Miliar atau setidaknya dalam jumlah itu dan dampak yang diterima oleh masyarakat yaitu tidak mendapatkan kosmetik yang memenuhi standar dan atau persyaratan, mutu dan kemanfaatan serta didakwa dengan Pasal 100 ayat 2 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Anggota Polres Sampang, Diadili Terkait Perkara Tipu Gelap Di PN Surabaya

 

Anggota Polres Sampang Ayuhan Sauul Zazila Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengusahan Rental Mobil, Ayuhan Sauul Zazila diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, terkait perkara penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp.350 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/06/2023).

JPU Siska Chistina mengatakan, bahwa Bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

“Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” kata Siska saat membacakan surat dakwaan di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Gugatan Sederhana Diajukan Wiiwit Harti Utami Ditolak PN Surabaya

Hakim Tunggal Djuanto saat Membacakan Amar Putusan di Ruang Sari 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang dilayangkan oleh Anton Yanuarsyah melalui pengacaranya Wiwit Harti Utami Kepada tergugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irinanto oleh Hakim Tunggal Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/05/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Djuanto mengatakan, bahwa gugatan dari pengugat tidak dapat diterima dan menghukum pengugat dengan membayar biaya perkara.

“Gugatan dari pengugat tidak dapat diterima,” kata Hakim Djuanto di Ruang Sari 2 PN Surabaya.

Sebelum memutus perkara tersebut, Sebagai pertimbangan Hakim adalah berdasarkan Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomer 4 tahun 2019 atas perubahan Perma Nomer 2 Tahun 2015. Bahwa tergugat lebih dari satu orang dan yang diajukan oleh pengugat terkait sengketa tanah (stusus Qou), itu bukan termasuk gugatan sederhana.

Untuk diketahui perkara ini berawal saat tergugat meminjam dana talangan sebesar Rp.100 juta kepada Weni dengan jaminan SHM No 7653 di Kelurahan Babatan Wiyung Surabaya, entah apa yang merasuki Weni dkk, sehingga membuat kuasa jual dan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan Notaris Alexsandra.

Singkat cerita pengugat telah membayar dana talangan sekitar Rp.50 juta dan sisanya akan dibayar 3 bulan lagi. Namun oleh Weni Obyek tersebut di Jual kepada Daniel melalui pelantara Wahyu dan Bagus pengawai PT Asbab yang bergerak di bidang Porperty tampa sepengetahuan pemilik SHM.

Dalam fakta persidangan Notaris Dedi Wijaya telah mengakui telah membuat AJB dari antara Daniel kepada Anton (Pengugat).

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pihak pengugat pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan semua gugatan dari penggugat seluruhnya dengan segera mengosongkan rumah dengan cara pindah rumah dan membayar uang sewa sebesar Rp.65 juta.

Terkait permasalah tersebut Heri (Tergugat) sudah melaporkan Notaris Dedi Wijaya ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan Pemalsuan Surat Kuasa Jual dan Pembuatan SHM dengan Bukti Laporan Nomer: TBL/B/553/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya, Senin, 22 Mei 2023 lalu. Ti0

Roberto Akui Telah Dipukuli Dan Diperas Didalam Sel Tahanan

Terdakwa Roberto Agustinus saat memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Perkara pembelian Mobil bodong (tidak ada suratnya) yang membelit terdakwa Roberto Agustinus dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (30/05/2023).

Dalam keterangan terdakwa dimuka sidang menyapaikan, bahwa dalam penyidikan sempat dimintai uang oleh penyidik yang bernama Daniel dengan janji perkaranya selesai.

Begini ceritanya, saat itu Daniel (penyidik) meminta uang sebesar Rp.100 juta, namun saat itu, saya bilang gak ada uang cuma Rp.5 juta aja. Kemudian istri saya datang ke Polres, permintaannya berubah menjadi Rp.30 juta.

Tidak sampai disitu Dramanya masih berlanjut, dimana terdakwa (Roberto) mengakui telah dipukuli oleh napi-napi lain dengan alsaan membayar uang keamaan dan uang kamar.

“Saya dimintai uang keamanan dan kamar sebesar Rp.7 juta oleh Napi lain,” beber Roberto di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Josef Wade menjelaskan terkait uang-uang itu, memang benar tapi, belum sempat masuk. Namun hal itu membuktikan adanya upaya intervensi dan janji yang diberikan penyidik.

“kliennya sebagai korban,” katanya selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma menyatakan, Roberto yang butuh mobil menemukan postingan iklan mobil di marketplace Facebook. Dia menawar mobil tersebut. Ilham akhirnya sepakat menjual mobil itu seharga Rp 11,5 juta.

Sebelum diserahkan kepada Roberto, Ilham mengganti nomor polisi mobil tersebut. Dari sebelumnya L 1232 ABT menjadi DK 1232 ABT. Ilham berdalih agar mobil itu tidak ditarik leasing. Terdakwa Ilham menjual mobil tersebut dengan harga rendah dan tanpa dilengkapo dengan surat kendaraan serta bukti kepemilikan, sehingga sepatutnya mobil tersebut diduga atau diperoleh dari hasil kejahatan.

Mobil Toyota Avanza Tahun 2004 warna silver Nopol L-1232 ABT adalah milik Alusius Partogi Sitorus, SE, SH, MH, yang sebelumnya telah hilang di depan rumahnya di Jalan Lebak Timur Asri gang 1 Surabaya, 19 September 2022 lalu.

Pada hari Sabtu, 11 Febuari 2023, terdakwa Roberto Agustinus dilakukan penangkapan oleh saksi Hendro Setiawan dan Ahmat Ihsan anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Akibat Perbuat terdakwa yang merugikan saksi Alusius sebesar Rp.85 juta, terhadap terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 480 KUHPidana.  Ti0

Solikin Penjual Sabu Di Makam Tembok Dukuh Surabaya Diadili

JPU Nanik Prihandini menunjukan barang bukti yang disita oleh petugas di hadapan Majelis Hakim

Surabaya – Solikin alias Jepang diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (30/05/2023).

Dikarenakan saksi penangkap tidak bisa hadir dan para pihak tidak ada yang  keberatan, sehingga JPU Nanik membacakan isi dari saksi penangakap.

JPU Nanik Prihandini mengatakan, bahwa berawal saksi M Riswan dan Alfa Bravasta F petugas Distresnarkoba Polda Jatim, mendapatakan inforamasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang bernama Jepang.

Kemudian ditindak lanjuti, 17 Januari 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Tembok Dukuh V Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit HP, 24 poket sabu dengan berat 14,43 gram, 2 plastik kosong dan satu timbangan elektrik.

Dari pengakuan terdakwa barang tersebut didapatakan Wahyu Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara diranjau di semak daerah Wiyung Surabaya yang dibungkus di oreo dengan berat sekitar 20 gram.

Atas ketarangan saksi yang dibacakan JPU, terdakwa tidak membatahnya. Lanjut pemeriksan terdakwa.

Terdakwa Solikin mengatakan, bahwa saat ditangkap sedang tidur serta saat dilakukan pengeledahan ditemukan sabu sebanyak 24 poket, yang didapatkan dari Wahyu (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.1 Juta pergramnya.

“Selain dipakai sendiri, sabu juga dijual di daeeah makam Tembok Dukuh Surabaya,” katanya.

Kemudian JPU menunjukan barang bukti yang disita dihadapan Majelis Hakim dan  Terdakwa tidak membatahnya.

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa Victor Sinaga menayakan, bagaimana perasaan terkait masalah ini?” saya merasa bersalah dan mengakui kesalahannya,” kata Solikin.

Atas perbauatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 122 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

 

Mediasi Gugatan Wanperstasi Terkait Fee Tidak Ada Titik Temu

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi sebagai pengugat Emir Baramuli, MBA terhadap PT. Graha Agung Permata sebagai tergugat, serta turut tergugat I Margaretha Dyanawaty, SH dan turut tergugat II Ranty Artsilia,SH, dalam klarifikasi perkara Wanprestasi, Nomor Perkara 325/Pdt.G/2023/PN Sby. Status Perkara terkait pembayaran Fee penjulan tanah di NTT, memasuki babak mediasi kedua, dengan Hakim mediasi yang ditunjuk yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, diruang sidang mediasi PN.Surabaya, Senin (29/05/2023).

Menurut kuasa hukum tergugat Ahmad Fauzi, SH, agenda mediasi yang intinya tidak ada titik temu, untuk selanjutnya akan memasuki pokok perkara pembuktian, namun menurut Fauzi dalam Berjalannya waktu tidak menutup kemungkinan adanya upaya perdamaian, dikarenakan pihak tergugat Nurhadi siap untuk membayar.

Fauzi juga menerangkan kepada awak media, ” kenapa kita menolaknya, kita menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada persidangan yang berjalan, karena dirasa sudah terlalu banyak pemberitaan yang menskriditkan klien nya, pemberitaan tentang ngemplang , kantor Graha Kencana Grup difoto, bisa diprotes itu, karena gak terima kantornya di foto, kan yang digugat adalah PT.Graha Agung Pernata, salah alamat itu,” jelas Fauzi.

“Yang intinya saat belum masuknya gugatan di PN Surabaya, telah gencarnya pemberitaan terhadap klien kami dan telah mencemarkan nama baik kita, menang maupun kalah kalau sudah waktunya bayar fee ya kita bayar fee nya, ingat fee dibayar setelah kita mendapatkan sesuatu yang kita inginkan dan harapkan, biarkan sidang ini berjalan sampai keputusan, agar kita bisa mengurus perihal pencemaran nama baik yang telah bergulir selama ini,” tegasFauzi.

Menurut Fauzi, Fee itu tidak berdiri sendiri, kalau jual belinya belum rampung bagaimana fee bisa dibayarkan seluruhnya.Adanya fee karena ada transaksi jual beli, Fee itu tidak ada kelanjutannya berasal dari jual beli, sedangkan kalau Difinisi Fee itu sendiri yang dimaksud malah gak masuk lagi hal ini.Yang ditakutkan lagi jika tanah tersebut ada masalah dikemudian hari.

Penjelasan Nurhadi selaku tergugat di agenda mediasi sebelumnya, kepada awak media mengatakan
Sebenarnya ini bagian dari jual beli tanah, yang jatuh temponya masih bulan September 2023 mendatang, jadi saya rasa gugatan Wanprestasi ini sangat aneh, Saya gak merasa melakukan Wanprestasi. Jika nanti kewajiban balik nama tanah tersebut sudah atas nama saya pasti akan saya lunasi, tanpa kurang satu sen pun,” jelas Nurhadi.

Menurut Nurhadi, tanah yang dibelinya dari Emir selesai jatuh temponya pada September 2023.

“Masalahnya sekarang, fee itu adalah yang diminta oleh penjual atas tanah yang saya beli. Yang tentunya jika tanahnya terlantar ya harus selesaikan dulu kewajibannya kepada Pembeli, maka AJB (Akta Jual Beli) bisa dijalankan, belum selesai semuanya kok gugatan fee diajukan, jadi ini lucu bin ajaib,” katanya.

Nurhadi juga menegaskan, fee akan dibayar jika tanah tidak mengalami masalah dengan pihak lain. Bahkan, Nurhadi mengaku telah memberikan sebagian fee kepada Emir Baramuli. Perjanjian pokoknya adalah pembelian tanah yang jatuh temponya pada bulan September 2023, selesai masalah pokok, fee pasti akan dibayarkan.

“Mediasi dikatakan gagal atau tidak kan bukan wewenang kami, Pengadilan yang menentukan, Dalam hal ini perlu diketahui penjual tanah tersebut juga titip fee ke pembeli, sedangkan jual beli tanah masih jatuh tempo September 2023, Atas dasar itu, silahkan tetap berjalan sidang gugatan wanprestasi ini hingga selesai,” tutup Nurhadi. Ti0

Anton Kerahkan Preman Dan Tukang Untuk Kuasai Rumah Dengan Surat SHM Diduga Palsu

Anton Yanuarsyah, saat sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara gugatan sederhana dengan pengugat Anton Yanuarsyah mengugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irianto dengan agenda saksi dari tergugat yang dipimpin oleh Hakim tunggal Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (29/05/2023).

Dalam sidang kali ini tergugat mengahadirkan Dua orang saksi yakni, Drs Amirudin dan Bagus Sukma yang merupakan bagian dari PT Asabab.

Amir mengatakan, bahwa terkait perkara ini tahunya adalah, saat itu Cahyo telpon bilanganya rumahnya ada orang yang mau mengosongkan rumahnya di daerah Babatan Wiyung Surabaya, saat itu sempat bertemu dengan pengugat (Anton) dan pg yang hendak membangun rumah tersebut.

“Anton juga bilang, kalau rumah itu miliknya dengan menunjukan bukti kepemilikannya,” kata Amir dihadapan Hakim di Ruang Sari 2 PN Surabaya.

Disingung oleh penasehat hukum tergugat, apakah saksi mengetahui terkait jual belinya ataupun surat perjanjiannya?,” Saya tidak tahu terkait surat perjanjian, cuma saya tahu saat itu Anton balik,” kata Amir.

Atas Keterangan saksi Amir, tergugat membenarkan keterangannya, namun pihak tergugat menolaknya.

Lanjut saksi Bagus menjelaskan, bahwa berawal dari Wahyu menceritakan adanya aset. Kemudian saya tanya aset berasal dari mana. Informasinya aset dari Dana talangan dari Weni.

Saat disingung apakah saksi mengenal dengan Weni, Wahyu dan Notaris Dedi Wijaya?. Bagus mengatakan, bahwa kenal sama Weni dikenalkan sama Wahyu dan Wahyu sendiri satu PT di Asabab, Sementara untuk Notaris Dedy Wijaya sudah kenal lama sebelumnya. Dedi sendiri sering dipakai untuk membuat akta.

“Terkait perkara ini setahu saya, Notaris Dedi Wijaya membuat Jual Beli Gantung istilahnya dan tahunya saya IJB saja. Untuk Wahyu di PT Asabab jabatannya Direktur dan aset itu juga dialah (wahyu) yang meperoleh dan saat itu dibilang aman sehingga kami acarakan,” katanya.

Disingung apakah saksi mengetahui kalau rumah yang dijual ada penghuninya dan berapa jumlah dana talangan tersebut?,” iya benar, cuma saya liat dari jauh. Waktu survai lokasi. Terkait dana talangan nilia saya tidak tahu, cuma waktu itu Weni setor Rp.400 juta.” saut Bagus.

Lanjut pertanyaan dari Kuasa Hukum Anton, mengatakan, bahwa saksi  berasal dari PT Asbab dan saat menjualkan mendapat komisi?, saat itu kita cari sendiri dari yang disentorkan Weni Rp.400 juta.

Lanjut pertanyaa dari Kuasa Hukum Anton, bahwa terkait perjanjian tersebut saksi mengetahuikan, ” iya saya mengetahui,” kata Bagus.

Atas keterangan dari saksi Bagus, pihak tergugat menyatakan ada yang benar dan ada juga yang salah, semetara itu pihak tergugat menyatakan benar atas ketarangan saksi.

Hakim Tunggal Djuanto, sebelum menutup persidang menyapaikan, bahwa sidang tidak ada agenda kesimpulan, sehingga untuk sidang selanjutnya agenda pembacaan putusan.

“Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan.” Kata Hakim Djuanto sembari mengetuk palu sidang.

Untuk diketahui, bahwa Heri sudah melaporkan Notaris Dedi Wijaya ke Kepolisi terkait dugaan pemalsuan akta autentik berdasarkan Bukti Lapor Nomor: TBL/B/553/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Senin, 22 Mei 2023 lalu. Ti0

Ada Korban Tewas, Selain Rio Di Asrama Polteknik

Terdakwa Alpard Taruna Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya selepas Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kematian taruna Politek Pelayaran Surabaya, akibat penganiyaan dengan Terdakwa Alpard Jeles R. Poyono, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (29/05/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan para saksi yakni ayah dari korban M. Rio Ferdinan Anwar. M Yani Kemudian saksi Ni Komang, Davier Zola Gracia Taviono (Gading), Fransisco, Ramadhan, Sendi dan Jornada.

M Yani mengatakan, bahwa sekitar pukul 22.47 WIB dihubungi dari pihak Kampus, yang menyatakan bahwa Rio ( Anaknya) sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Sukolilo ( RS Haji), Kemudian saat di RS, pihak perawat tidak menjelaskan sebab kematian, saat ditanya diam aja. Kemudian terdakwa dan ada dua Seniornya bilanganya karana kepleset dari Kamar mandi. Namun karena adanya kejagalan, kemudian saya laporkan ke Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya.

“Kejagalan itu, Seperti ada luka memar pada bagian Dada, dagu sobek, bibir menghitam, pipi dan darah keluar terus dari mulutnya, hingga saat pemakaman.

Nah saat Majelis Hakim menanyakan terkait keluarga korban meminta maaf atau tidak. “Ada dari orang tuanya, namun minta maaf saja. Tidak ada untuk biaya. Saya sedih dengan kejadian ini, karena tidak ada lagi yang meneruskan saya Yang Mulia. Dia anak tunggal Yang Mulia,”terangnya.

Menanggapi keterangan dari saksi, terdakwa langsung berdiri dan menghampiri ayah korban untuk meminta maaf. “Minta maaf,”ujarnya. Namun Majelis Hakim meminta terdakwa untuk balik lagi ke tempatnya.

Menurut Alpard Jales Poyono mengatakan bahwa sebelumnya juga ada yang meninggal di asrama Politeknik Pelayaran yaitu saudara diky. Nahh untuk kronologi pihaknya tidak tahu.

“Benar tapi saya tidak tahu kronologinya. Waktu ada kabar meninggal itu langsung ada pengecekan perut ada biru-birunya apa tidaknya itu. Saat diperiksa anak-anak semuanya tidak pakai baju cuma pakai celana pendek dan banyak anak-anak cowok itu kabur, karena perutnya banyak yang biru. Untuk meninggal itu di asrama,”ucap Alpard saat selesai sidang.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ari Mukti mengatakan, untuk masalah yang sebelumnya ada kematian di kampus. Pihaknya akan menggali lagi di persidangan selanjutnya. Apakah selama ini ada penganiayaan apa tidak sampai opname atau meninggal. “Bukan berarti kita tahu, makanya kita akan gali lagi di persidangan selanjutnya,”tutupnya.

Menurut JPU Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Alpard Jales Poyono dijerat Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.

“Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak,”kata Herlambang dalam dakwaannya. Ti0