Komplotan Pembobol PT Duta Cipta Pakarperkasa Dituntut 10 Bulan Penjara

JPU Samsu Efendi saat membacakan surat tuntutan di ruang Garuda 1 PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sugianto Hadi Widodo dituntut dengan Pidana penjara 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi dari Kejaksan Negeri Surabaya, melakukan Pencurian kawat tembaga dan besi di PT Duta Cipta Pakarperkasa di Jalan Raya Mastrip Waru Gungung Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Magapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (18/07/2023).

JPU Samsu Efendi mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian tembaga dan besi di PT Duta Cipta Pakarperkasa, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 4 dengan Pidana Penjara selama 10 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut Pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU Samsu di hadapan Majelis Hakim.

Atas tuntutan tersebut memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa ketika terdakwa Sugianto Hadi Widodo, saksi Agus Siswanto, Vendra Agustiawan (berkas terpisah) bersama Woko, Baul, Riki, Yusron (Buron) mengetahui bahwa PT. Duta Cipta Pakarperkasa yang berada di Jl. Raya Mastrip Waru Gungung No. 07, Kec. Karang Pilang, Kota Surabaya mengalami kepailitan sehingga aktifitas di dalam pabrik terhenti dan akhir-akhir ini tidak ada yang menjaga disitu. Kemudian mereka mendatangi pabrik tersebut dengan menggunakan 4 unit sepeda motor, mereka dan setelah sampai di lokasi yang dituju, mereka masuk kedalam area pabrik dengan melompati pagar belakang sedangkan terdakwa tetap menunggu di luar pagar untuk menjaga keamanan.

Setelah itu, Agus, Vendra Agustiawan bersama Woko, Baul Riki, Yusron mengumpulkan besi-besi bekas dan kabel-kabel listrik, kemudian besi-besi bekas dimasukan ke dalam sebuah karung sedangkan gulungan-gulungan kabel langsung diangkut menuju ke luar pagar yang diterima oleh terdakwa yang berada diluar pagar. Selanjutnya terdakwa bersama teman-teman mereka membawa kabel-kabel yang baru saja mereka ambil menuju ke tempat pembuangan sampah umum lalu mereka membakar kabel-kabel tersebut untuk memudahkan mengambil isi kabel berupa kawat tembaga. Setelah berhasil mengumpulkan isi kabel, mereka membawa karung berisi besi bekas dan kawat tembaga ke penampungan barang bekas dan besi tua untuk dijual.

Bahwa M. Agus Budiman selaku Kurator yang menangani kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa seringkali menemukan kehilangan besi-besi dan kabel dalam area pabrik sehingga meminta pihak kepolisian untuk memantau apabila ada aktifitas yang mencurigakan. Atas permintaan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Karang Pilang selalu melakukan patroli rutin ke lokasi pabrik tersebut dan bertepatan ketika terdakwa bersama teman-temannya masuk dan mengambil barang-barang berupa besi bekas dan kabel, patroli dari polisi melihat aktifitas mereka sehingga polisi kemudian mengejar terdakwa dan teman-temannya ketika mereka sedang menjual besi bekas dan isi kabel dari tembaga di penampungan barang bekas di Jl. Raya Bambe No. 01, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik dimana polisi berhasil menangkap saksi Agus Siswanto dan Vendra sedangkan Woko, Baul, Riki, Yusron berhasil melarikan diri dan terdakwa baru tertangkap pada tanggal 05 April 2023. Saat penangkapan, polisi menemukan 2 buah karung beisi kawat tembaga seberat 78 kilogram dan 1 karung berisi besi bekas seberat 18 kilogram.

Dari keterangan Agus, Vendra menerangkan bahwa mereka seringkali mengambil besi bekas dari bekas pabrik PT. Duta Cipta Pakarperkasa karena sejak pabrik itu ditutup, tidak ada penerangan dan juga pengawasan hanya pada siang hari. Akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya, PT. Duta Cipta Pakarperkasa mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Tok

Kho Handoyo Santoso Divonis 3 Tahun Penjara Oleh Hakim Mahkamah Agung

Kuasa Hukum Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH.,

Surabaya, Timurpos.co.id – Kho Handoyo, warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya, divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Sebelumnya Kho Handoyo dilaporkan oleh Elanda Sujono atas perkara pemalsuan dan penipuan. Dan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kho Handoyo Divonis 4 Tahun Penjara, melalui kuasa hukumnya terdakwa upaya hukum banding.

Dipengadilan Tinggi (PT) Kho Handoyo dinyatakan Bebas, berdalih Jaksa tidak mengajukan kontra memori.

Ketua Majelis Hakim Agung RI, Suhadi yang saat ini juga ditunjuk sebagai Hakim Agung yang menangani perkara Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu menyatakan terdakwa Kho Handoyo Santoso terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan.

“Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan. “Kata Hakim Suhadi

Atas putusan Hakim MA itu Kuasa Hukum Elanda Sujono, Jance Leonard Sally, SH. Mengatakan, Ini membuktikan bahwa keadilan masih ada di negara kita ini,” katanya Jum’at (14/07/2023) Sore kepada awak media.

Lebih lanjut, saya secara pribadi dan mewakili Klien saya sangat mengapresiasi atas putusan kasasi ini, isi putusan telah mencerminkan keadilan didalam hukum dan berterima kasih kepada majelis hakim agung yang telah memberikan putusan yang adil, serta kepada pihak-pihak yang terkait atas atensinya terhadap perkara ini.

Untuk selanjutnya kita harap pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan, saya optimis pasti berjalan lancar tanpa hambatan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Tok

Bioa You Warga Negara Asing Kecewa Dengan Sistem Hukum Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) oleh Ditreskrium Polda Jatim terhadap tersangka Li Yuji dipersoalkan oleh pelapor Ye Xiaoyun Warga Negara Asing (WNA). melalui Kuasa Hukumnya Norma Sari Simangunsong mengajukan permohonan di Praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan dengan termohon Kalpolri, Kalpolda Jatim dan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini pemohon menghadirkan saksi Biao You yang merupakan suami dari pemohon dan weiheng He serta Saksi Hartanto Tedjo Kusumo penerjemah bahasa madirin ke indonsisa begitu sebaliknya. warga prapen indah, Surabaya. Yang sudah di memiliki sertifikat yang dikeluarkan gubenur Jawa Timur.

Namun pihak termohon keberatan dengan saksi Biao You karena masih ada hubungan suami istri dengan pemohon.

Dikarenakan adanya keberatan dari pihak termohon maka, Hakim Tunggal memutuskan saksi Biao You tidak dilakukan sumpah.

Biao menjelaskan melalui penerjemah, sudah lebih dari 5 kali di periksaan sebagai saksi dan ada surat pemangilanya dalam perkara pelaporan istrinya terhadap Li Yuji di Polda Jatim Dugaan Peggelapan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, sempat memberikan bukti-bukti dan tanda tanggan,
namun oleh Polda Jatim tidak diberikan BAPnya,” katanya.

Biao You saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Disingung terkait apakah saksi mengetahui uang yang sudah dikembalikan oleh Li Yuji,” saya tidak tahu, kalau terkait pengembalian uang tersebut. Saya tahunya diberitahu Polda Jatim,” tegas Biao melalui penerjemah.

Sementara saksi weiheng He, hanya menerangkan terkait tranferan saja.

Dikarenakan pihak termohon tidak mengajukan saksi, maka sidang besok diagendakan kesimpulan dan untuk putusannya secara online.

Selapas sidang Norma Sari Simangunsong kuasa hukum pemohon menjelaskan, bahwa klien kami sangat kecewa dengan penerapan hukum disini, terlebih perkara ini tidak bisa dilanjutkan persidangan. Tadi Kuasa hukum termohon (Bidkum Polda Jatim) mala menerangkan masalah tranferan uang, itukan sudah masuk pokok perkara. Dan tadi kita tahu semua kalau klien kami tidak mengetahui terkait pengembalian dana dari terlapor (Li Yuji), namun dalam jawaban dari pihak termohon klien kami menyembunyikan infomasi terkait pengembalian dana, itu namanya fitnah.

“Pihak termohon hanya lebih fokus pada pengembalian uang, fokus mengenai uang sudah dikembalikan, tidak ada unsur kerugian maka pekara dihentikan, seharusnya tidak seperti hukum acara pidana, ada kewengan hakim tapi bukan hakim tunggal (praperadilan), karena sudah masuk pokok perkara.” Kata Norma Sari.

Sementara pihak Bidkum Polda Jatim, saat dikonfirmasi selapas sidang, engan untuk berkomentar.

Untuk diketahui berdasarkan petitum dari pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor : S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum tertanggal 26 Desember 2022 yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan atau tidak sah dan Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara atas laporan Polisi Nomor : LP/B/336.01/VI/2021/SPKT Polda Jatim atas nama Ye Xiaoyun ke tahap penuntutan dan persidangan pengadilan.

Perkara ini bermula saat, Ye Xiaoyun melaporkan Li Yuji, atas dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 372 KUHPidana, pada tanggal 4, Juni 2021, setelah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim dan Berdasarkan Hasil Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) Nomor:B/1759/SP2HP5/VIII/RES.1.11./2022/Ditresrkrimum, Penyidik Telah melakukan gelar Perkara Pada Tanggal 01 Agustus 2022 dan menetapkan Li Yuji sebagai tersangka.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara di perkara khusus di Mabes Polri, kemudian Polda Jatim menerbitkan Penetapan Surat Ketetapan, Nomor:S.Tap/239/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum, tertanggal 26 Desember 2022, tentang penghentian penyidikan atas laporan tersebut. Tok

Norma Sari: Jawaban Bidkum Polda Jatim Memutar Balikan Fakta

Suasana Sidang Praperadilan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang permohonan praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian penyidikan kembali digelar dengan agenda jawaban dari termohon Ditreskrimum Polda Jatim.

Ye Xiaoyun, pemohon dalam perkara ini mengajukan upaya hukum tersebut setelah laporannya terkait kasus tipu gelap senilai Rp 7 miliar yang dihentikan (SP3) tiba-tiba oleh penyidik. Padahal, terlapor Li Yuji sudah ditetapkan tersangka.

Norma Sari Simangunsong, pengacara Ye Xiaoyun (pemohon) saat ditemui media ini menyampaikan bahwa dirinya mempertanyakan hukum acara pidana apa yang dipakai penyidik.

“Saya sampai bingung hukum acara pidana apa yang pakai penyidik ini. Kok diputar balikkan semua di jawabannya,” katanya usai sidang di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/7/2023).

Norma lalu membeberkan, di dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 26 Desember 2022 yang dikeluarkan penyidik, disebutkan alasannya kurang cukup alat bukti.

“Nah, ini di jawaban praperadilan mereka, disebutkan sudah ada pengembalian uang ke pelapor. Sehingga tidak ada kerugian yg diderita Pemohon yg dijadikan dasar hukum oleh Termohon untuk menghentikan proses penyidikan a quo karena unsur akibat tidak terpenuhi. Dari mana tidak ada kerugian. Lha yang dikembalikan itu tidak sesuai. Klien kami setor itu Rp 7 miliar. Dikembalikan kurang lebih Rp 4 miliar,” bener pengacara asal Pekanbaru tersebut.

Lebih lanjut Norma menjelaskan bahwa sepengetahuan dirinya tentang hukum, meski sudah ada pengembalian, hal itu tidak menghapuskan pidananya. Dan pengembalian uang tersebut adalah kewenangan pengadilan yg mana pengembalian uang tersebut bisa jd bahan pertimbangan hakim utk mengurangi hukuman si Terlapor , Jd tidak ada hak penyidik utk menghapus pidananya semua itu harus melalui pemeriksaan di persidangan.

“Yang punya kewenangan memutuskan ya pengadilan dong. Kalau ada pengembalian itu hakim yang menilai. Apakah putusannya nanti dikurangi hukumannya ataupun dibebaskan. Kan hanya meringankan hukumannya kalau pengembalian uang ke pelapor,” jelasnya.

Sementara itu, sambung Norma, terkait pengembalian uang tersebut, pengacara Polda Jatim mendalilkan jika pemohon dengan sengaja menyembunyikan pengembalian uang yang dilakukan tersangka Li Yuji.

“Di sidang praperadilan sebelumnya yang ditolak hakim lantaran terkait legalitas pemohon, ini (sambil menunjukkan bukti) pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2022, bukti dari termohon ada pengembalian. Lha yang disembunyikan apanya,” jelas pihak pemohon tahunya ada pengembalian karena ada di telfon oleh penyidik. Dan berita acara pengembalian juga tidak ada atau setidaknya ada pemberitahuan dr penyidik akan ada pengembalian uang oleh Terlapor. tegas Norma keherananan.

Tanggal 1 Agustus 2022 Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka sesuai bukti yg kita terima dari Termohon sidang terdahulu pengembalian uang oleh Terlapor tanggal 29 agustus dan tanggal 30 Agustus 2022 kok bisa bisanya Termohon menyatakan klien kami telah menyembunyikan fakta tentang adanya pengembalian uang. Kan gak masuk akal. Sedangkan berita acara pemeriksaan tersangka tertanggal 31 Agustus 2022, surat SP2HP ke 6 tertanggal 30 September 2022. Tok

Perabotan Rumah Ali Djojo Dicuri Pegawainya

Ali Djojo Santoso saat menberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Agung Mujianto diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto terkait perkara pencurian rumah milik Ali Djojo Santoso yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 30 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (11/10/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi korban Ali Djojo Santoso yang merupakan bos dari terdakwa.

Ali Djojo Santoso mengatakan, bahwa telah kehilangan pintu harmoni, kusen dan besi-besi dibelakang rumah. Terdakwa sudah berkarja sama saya sekitar 5 tahuan.

Saat disingung bagaimana cara terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan bagaimana saksi tahu kalau yang mengambil itu terdakwa, tanya JPU.

“Yang tahu adalah saksi yang satunya. Dia (terdakwa) mengambilnya dengan cara masuk, kemudian dengan mengeraji dan kuyu dan kusen-kusen serta mengambil besi- besi di belakang rumah. ” kata Ali saat membarikan keterangan di hadapan m
Majelis hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada bulan Januari 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kerumah majikan terdakwa yaitu saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, terdakwa tanpa ijin atau mengambil pagar besi pembatas yang ada didalam rumah tersebut dengan menggunakan grenda mesin yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya kemudian terdakwa bongkar dan terdakwa potong-potong pagar besi tersebut menjadi beberapa bagian kemudian potongan besi tersebut terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor menuju ketempat jual besi tua di Jl. Pumpungan Surabaya dan potongan besi tersebut laku terjual dengan harga Rp. 170 juta.

Bahwa pada bulan Februari 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kembali kerumah saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, tanpa ijin telah mengambil 4 buah kusen pintu dengan cara terdakwa bongkar terlebih dahulu kemudian terdakwa potong-potong dengan menggunakan mesin grenda kemudian terdakwa potong menjadi kecil-kecil kemudian terdakwa bawa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke tempat jual besi tua dan laku terjual sebesar Rp. 300 ribu.

Bahwa pada bulan Maret 2023 pada hari, tanggal dan waktu yang tidak diingat lagi tepatnya pada malam hari terdakwa datang kembali kerumah saksi Ali Djojo Santoso di Jl. Manyar Rejo No. 1 Surabaya, tanpa ijin telah mengambil sebuah pintu harmonika dan 2 unit pompa air yang terdakwa bongkar dengan menggunakan grenda, kemudian pintu harmonika tersebut terdakwa potong kecil-kecil kemudian terdakwa bawa dengan sepeda motor menuju ke tempat jual besi tua dimana pompa air laku terjual sebesar Rp. 80 ribu, pintu harmonika laku terjual sebesar Rp. 150 juta dengan total hasil penjualan sebesar Rp. 700 juta.

Bahwa terdakwa, Sabtu, 15 April 2023 petugas dari Polsek Sukolilo berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sukolilo guna proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ali Djojo Santoso mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250 . Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok

PT Banyu Telaga Emas Memiliki Utang Rp.22,7 Milaar Diajukan PKPU Di PN Surabaya

Suasana sidang PKPU yang diajukan CV Baja Teknik terhadap PT Banyu Telaga Mas di Ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Adi Iswanto, direktur utama CV Baja Teknik mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Banyu Telaga Mas (BTM) di Pengadilan Niaga Surabaya. Adi mengaku PT BTM memiliki tagihan utang senilai Rp 22,7 miliar terkait bisnis pengelolaan tambang emas di Kalimantan yang belum terselesaikan. Senin, (10/07/2023).

Pengacara Adi, M. Fadhli menjelaskan, kliennya awalnya menandatangani kerjasama pengelolaan tambang emas dengan PT BTM pada 2020. Dalam perjanjian itu, Adi harus membayar uang muka untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP). Setelah itu, PT BTM akan mulai melakukan produksi dan penjualan sebagaimana yang telah disepakati.

Adi lantas membayar uang muka yang diminta PT BTM itu senilai Rp 22,7 miliar. Namun, PT BTM tidak kunjung melakukan produksi hingga penjualan. Ternyata, perusahaan tersebut masih belum menyelesaikan IUP. “PT Banyu Telaga Mas wanprestasi. Kami telah somaso dan mengajukan tagihan. Tapi, mereka tetap tidak memenuhi kewajiban,” kata Fadhli seusai persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Secara terpisah, pengacara PT BTM, Rudy Hartono mengeklaim tidak punya tagihan utang terhadap Adi. Tidak ada komisaris maupun pemegang saham yang mengetahui tagihan utang tersebut. Uang senilai Rp 22,7 miliar yang disebut telah disetor Adi ke BTM juga diklaim tidak pernah diterima perusahaan tersebut.

“Uang itu tidak ada masuk ke perusahaan. Sudah dibuktikan dari rekening tidak ada yang masuk,” kata Rudy.

Rudy menduga masalah itu ulah dari direksi lama yang sudah diberhentikan. Kini pihaknya sedang melakukan audit investigasi untuk memastikan apakah ada atau tidak tagihan tersebut. Jika memang terbukti ada, PT BTM masih punya uang untuk membayarnya.

Namun, apabila tagihan utang itu berasal dari ulah direksi lama yang diduga telah melampaui kewenangannya, pihaknya akan menempuh upaya hukum. Dia menduga ada kejanggalan dalam permasalahan ini. Sebab, setelah direksi lama tidak lagi menjabat, muncul permohonan PKPU dan tagihan-tagihan lain. “Kami sedang lakukan audit investigasi. Biar kesannya kami tidak hanya menolak tagihan. Kalau betul-betul utang itu nyata, kami masih mampu bayar,” tutur Rudy. Tok

Gak Bahaya Ta ! Kekerasan Di Poltekpel Sudah Memakan Korban

Terdakwa Alpard Jales R. Poyono, saat di periksa di ruang Tirta 1 PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – M. Rio Ferdinan Anwar bukan satu-satunya taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya yang meninggal dunia saat menempuh pendidikan di sekolah kedinasan tersebut. Sebelum kasus Rio, sudah ada taruna lain yang meninggal. Hal itu diungkapkan terdakwa Alpard Jales R. Poyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jales mengungkapkan bahwa taruna yang meninggal itu rekan seangkatannya. Namun, dia tidak tahu penyebab taruna tersebut meninggal. “Tahun kemarin ada yang meninggal. Taruna dari Banyuwangi. Tidak tahu saya sakit apa,” kata Jales saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kemarin.

Menurut dia, taruna itu tidur saja di barak. Sebelum meninggal sempat dibawa ke rumah sakit untuk rawat inap. “Dari kampus bilang kekurangan minum. Sore harinya setelah dia meninggal, kami semua (taruna) diperiksa badan. Ada dua teman yang lari saat diperiksa,” tutur terdakwa Jales kepada majelis hakim.

Menurut dia, kekerasan terhadap taruna di sekolah kedinasan tersebut sudah jamak terjadi. Bahkan, Jales sendiri juga pernah menjadi korban penganiayaan seniornya. “Sebelum kasus ini (meninggalnya Rio) ada kasus lain juga pemukulan di kamar mandi. Adik kelas sampai pipinya robek. Saya yakin seluruh jajaran tahu,” katanya.

Terkait kasus meninggalnya Rio, Jales mengakui telah memukul juniornya tersebut. Hanya, dia berdalih penganiayaan itu dilakukannya atas perintah senior-seniornya. Dia takut jika tidak menuruti perintah senior, dia sendiri yang akan celaka.

“Terdakwa sendiri junior kalau diperintah senior mana berani dia membantah, dia pasti khawatir,” tambah pengacara Jales, Ari Mukti saat dikonfirmasi seusai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, mendakwa Jales memukul Rio di kamar mandi karena tidak membawa buku saku dan bersikap apatis terhadap seniornya. Rio roboh setelah beberapa dipukul dan pada akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat pertolongan pertama. Tok

Hapsan Agus Wijaya Akui Cengkeram Mulut Dessy Dalam Perkara KDRT

Penasehat Hukum Terdakwa di PN Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Sidang perkara Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Hapsan Agus Wijaya digelar dipengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak, Hapsan merasa terganggu dengan bunyi gonggongan anjing milik Dessy Puspita Sari yang tak lain adalah istri terdakwa. Kami sempat cekcok dengan Dessy yang mulia, “terang Hapsan diruang sidang Cakra, Senin, (03/07/2023).

Tunggu dulu, “apakah Dessy ini adalah istri kamu?, Iya Bu hakim, Dessy adalah istri saya, namun statusnya adalah sebatas kawin gereja, “jawab terdakwa.

Apakah tidak ada keinginan menikah secara resmi dicatatan sipil atau bagaimana, ” sudah tidak yang mulia, “jawab Hapsan.

“Baiklah saat itu kenapa saudara terdakwa melakukan kekerasan dengan istrinya, tolong dijelaskan, pinta hakim ketua.

“Waktu itu tanggal 27 Desember sekitar jam 9 pagi saya mulai cekcok, masalah itu dipicu oleh gonggongan anjing istri saya, saya merasa terganggu, saya menegur istri saya, namun tidak terima jadilah cekcok mulut. Karena saya barusan tidur jam 5 pagi jadi saya spontan langsung pegang tangan kanan atas istri saya dan mencengkram mulut istri saya, dan juga melempar tas istri saya.

Masak hanya pegang tangan istrimu jadi lebam, ada bukti visumnya lo, jangan berbohong, kamu harusnya melindungi seorang wanita apalagi ini istri kamu, jangan bilang hanya dipegang lantas ada kebiru-biruan, dan ada visumnya, kau apakan istri saudara, “tanya hakim, “iya yang mulia, saya sempat emosi, saya pegang tangan sebelah kanan dengan kekuatan penuh dan begitupun mulut istri, ssaya cengkram dengan kuat, hingga terjatuh, tapi itu saya lakukan secara spontan, “terang Hapsan dihadapan Majelis Hakim.

“Namun keesokan harinya lanjut terdakwa, saya datang untuk menyusul terdakwa ke surabaya, pada saat itu sudah tidak ada masalah bahkan saya tidur bersama dengan istri saya (Dessy).

“Dengan kejadian itu, apakah saudara belum meminta maaf kepada istri saudara, “sudah yang mulia, saya sudah meminta maaf bahkan kepada orang tua Dessy, saya datangi orang tuanya ke bali, “kata orang tuanya sudah saya maafkan, namun masalah hukum tetap jalan, katanya.

Iwan Hidayat, pengacara terdakwa, bertanya, dengan persoalan ini apakah direncanakan apa bagaimana, “saat itu saya langsung spontan, “jawab Hapsan.

Sebenarnya perkara yang dilakukan klien saya itu secara spontan artinya tidak ada perencanaan.

Dessy saat mau pergi dia minta tas, minta dibawakan tas, sama Hapsan. Karena Hapsan tidurnya jam 5 pagi, tasnya dilempar, karena dilempar itulah Dessy tidak terima, “kamu ngusir saya ta, “kata Dessy.

“Akhirnya terjadilah perdebatan, dan pada saat itu Hapsan minta kepada Dessy untuk segera pergi biar tidak terjadi cekcok berkepanjangan. Memang Hapsan mengakui mencengkram, maka dibuatlah Laporan oleh Dessy ke Polres Mojokerto.

Mengenai permintaan maaf, sebenarnya Hapsan sudah meminta maaf bahkan kepada orang tua Dessy, ” Ungkap Iwan.

“Mengenai Perkawinan antara terdakwa memang sah, namun belum masuk catatan sipil, kalau di islam itu seperti kawin siri, ini sebenarnya pasal 352 penganiyaan ringan.

Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Ronald Talaway, mengatakan, Hukum melindungi Hak-hak perempuan, bahkan dalam UU perkawinan saja istri wajib dilindungi dari perbuatan semena- mena dan KUHP maupun UU Nomer 23 tahun 2004 melindungi setiap orang dari berbagai perbuatan kekerasan, baik itu kekerasan fisik maupun psikis.

“Oleh karenanya setiap pelaku kekerasan apapun alasannya, apalagi terhadap wanita tentunya harus dihukum agar kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal yang demikian, “tegas Ronald

“Demikian pula dengan perkara ini tentunya kami menginginkan keadilan dengan dihukumnya si pelaku (Terdakwa), “pungkasnya. Tok

 

Aniaya Pasutri Yobby Dharma Diadili Di PN Surabaya

Yuda Ardi Andriyanata saat memberikan keterangan di PN Surabaya

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Yobby Dharma Wisnu Anak dari Supriyadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penaniayaan terhadap Pasangan suami-istri (Pasutri) yakni Yuda Ardi Andriyanata dan Tri Rachmawati yang mengakibatkan mengalami luka lecet bagian bibir atas dan pinggang bagian kiri dan sampai tidak masuk kerja dua hari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Nurhayati menghadirkan Yuda Ardi Andriyanata.

Yuda Ardi mengatakan, bahwa pihaknya datang ke area parkir Pedagang Kaki Lima (PKL) Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Saat itu bersama istri naik mobil dan sampai disana langsung di pukul oleh terdakwa. Pertama yang dipukul adalah istri dan kemudian Yuda.

“Saya kesana ingin ketemu sama Krisna Arya Dharma Wisnu namun tiba-tiba terdakwa memukul sampai 3 kali. Sehingga mengakibatkan luka lecet pada bagian bibir atas, bengkak, nyeri pinggang bagian kiri akibat kena pukulan. Setelah itu saya langsung ke rumah sakit dan lapor kepolisi, Yang Mulia,”kata  Yuda saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(03/07/2023).

Terhadap keterangan saksi, terdakwa membantah kalau tidak melakukan pemukulan kepada saksi. “Saya tidak melakukan pemukulan kepada saksi, Yang Mulia,”kelit terdakwa lewat video call.

Menurut Nurhayati, kejadian itu, pada hari Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 22.30 wib, bertampat di area parkir PKL Unesa Kecamatan Wiyung Surabaya. Nah saat itu, awalnya terjadi kesalahpahaman antara Ajeng Kartika yang merupakan istri terdakwa dan Siti Khoiriyah yang merupakan istri saksi Krisna Arya Dharma Wisni dengan saksi Yuda Ardi Andriyanata. Ketika Ajeng Kartika dan Siti Khoiriyah bekerja sama dengan saksi Yuda Ardi Andriyanata. Kemudian saksi Krisna Arya Dharma Wisnu mengirim pesan dan menghubungi saksi Yuda Ardi Andriyanata untuk menyelesaikan kesalahpahaman namun justru terjadi perselisihan melalui pesan singkat (DM) instagram dan telepon.

“Akhirnya perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,”jelas Nurhayati.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Noky Leon Agusta dan Tri Septo Muji menjelaskan, bahwa ada kesalahpahaman antara mereka antara terdakwa dan saksi korban. Nah terdakwa itu tidak memukul korban. “Makanya tadi terdakwa tidak mengatakan memukul dan membantah si saksi korban. Karena memang tidak ada pemukulan malah yang memukul duluan yaitu istri korban,”terang Noky selesai sidang.

Pihaknya berharap semua kebenaran terbuka dan meskipun si Yobby bersalah dan mempunyai hak untuk membela kebenaran yang terbuka. Tok

Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Mobil

Terdakwa Ayuhan Sauul Zazilia saat mendengarkan tuntutan dari JPU Siska Chistina melalui Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ayuhan Sauul Zazilia dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina, dari Kejaksaan Negeri Surabaya karena terbukti bersalah melakuan penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp.350 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Chistina mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secah sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Siska di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin, (03/07/2023).

Atas tuntuntan tersebut Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi. ” kami minta waktu satu minggu yang mulia,” saut penasehat hukum terdakwa.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, Ika Aji mengatakan, bahwa terkait tumtutan dari JPU merasa keberatan, kami menilai harusnya lebih ringan dikarana mobil itu sudah dikembalikan oleh Propos Polres Sampang saat di Polda Jatim.

Disingung pengembalian mobil tersebut, apakah sudah ada laporan atau sebelum laporan. ” dari pengakuan klien kami, mobil tersebut sudah dikembali sebelum adanya laporan,” Ika Aji kepada Timurpos.co.id selepas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa Ayuhan Sauul Zazilia sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. Tok