Foto: ilustrasi (Int)
Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami istri (Pasutri) tersandung kasus dugaan, penipuan dan penggelapan jual-beli Vespa dengan nilai kerugian sekitar Rp 87.750.000 yang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Senin (04/09/2023).
Aw selaku pelapor dalam perkara ini menceritakan, bahwa berawal dirinya membeli dua unit vespa bekas kepada Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya, sekitar bulan Januari 2023. Saat itu Greddy menawarkan dan menjual dua Vespa warna biru dan kuning dengan harga Rp. 87.750.000. Singakat cerita kami sepakat dengan harga tersebut.
“Kemudian Greddy bersama istrinya (Dinda Alita Widiariputri) memberikan kuintansi tanda lunas kendaraan dan ada tandatangani diatas materi,” katanya.
Ia menambahkan, setelah itu, Greddy berjanji akan mengirim kendaran bersama dengan surat-surat dan kelengkapan jual-beli lainnya. Namun setelah beberapa minggu motor vespa warna biru didatangakan terlebih dahulu, tampa dilengkapi BPKBnya. Sendangkan Vespa warna kuning belum dikirim. Sempat menayakan terkait masalah BPKB dan STNKnya untuk Vespa warna biru , mereka beralasan ketelisut dan masih mencarinya. Selang beberapa minggu baru dikirimkan STNKnya aja.
“Hingga waktu waktu yang ditunggu Vespa warna kuning tidak kunjung datang. Serta tidak lengkapnya surat-surat Vespa warna biru, kemudian kita laporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tambahnya.
Disingung bagaimana perkembangan kasus ini, Aw menjelaskan, bahwa pasutri berinisal GH dan DN, informasinya sudah ditetapkan tersangka terhadap GH. Namun saat DN waktu diperiksa terkait perkara dugaan penipuan yang dilakukan suaminya, DN selalu mengelak dengan bilang tidak tahu-menahu terkait perkara masalah ini. Padahal saat transaksi GH dan DN ada, kuintasi pembayaran motor itu diberikan dan ditanda tangani istrinya.
“Dan informasinya terhadap GH sudah dilakukan penahanan di Kejari Tanjung Perak.” Pungkasnya.
Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomer: LP/B/208/V/2023/SPKT/POLRES TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Pada hari Senin, 29 Mei 2023 lalu. Tok