Tan Tjong Hwie Jual Mobil Rental Disidangkan

Timurposjatim.com – Tan Tjong Hwie alias Edward diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya, lantaran penipuan dan penggelapan penjualan Mobil Honda Brio warna merah plat No. L 1505 G, yang merugikan Ir. Albinus Onekhesi sekitar Rp.90 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ir. Albinus Onekhesi Daeli mengatakan bahwa, saat itu terdakwa Edward, menghampiri ke rumah korban, tepatnya di Jalan Rungkut Lor V blok K Surabaya. Di sana, ia menawarkan sebuah mobil Honda Brio warna merah dengan plat Nomor L 1505 G senilai Rp. 135.000.000.

“Dia (terdakwa) datang ke saya, jual mobil Brio merah senilai Rp 135 juta dan sudah bayar Rp 90 juta,” kata Albinus saat sidang dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Rabu (22/6/2022).

Tan Tjong Hwie Jual Mobil Rental Disidangkan

Namun, saat itu terdakwa tak berterus terang jika mobil tersebut adalah milik rekannya yang mempunyai rental. Demi meyakinkan Albinus, terdakwa menunjukkan kelengkapan surat mobil yang ditawarkan.

Baca Juga  Yuni Utomo Mantan Lurah Keputih Di Duga Terlibat Dengan Mafia Tanah

Otomatis, korban percaya. Lalu, terjadi kesepakatan diantara keduanya. Namun, Albinus tak bisa melunasinya langsung. Ia mengaku telah membayar uang muka dan tanda jadi terlebih dulu kepada korban senilai Rp. 90.000.000 melalui transfer M-Banking secara bertahap sebanyak 4 kali. Sisanya, Rp. 45.000.000, akan dibayar setelah terdakwa memberikan BPKB mobil tersebut.

Dalam perjanjiannya, terdakwa menyebut akan memberikan BPKB mobil pada tanggal 21 Maret 2022. Namun, ketika sudah pada tanggal yang ditentukan, terdakwa tak memberikan apa pun.

Lantas, korban berupaya menghubungi terdakwa. Sayangnya, terdakwa tidak menjawab.

Keesokan harinya, korban dihubungi oleh istri terdakwa. Kala itu, istri terdakwa mengungkapkan bila suaminya telah ditangkap dan diproses hukum oleh Polsek Lakarsantri.

Seketika itu pula, Albinus mendatangi Polsek Lakarsantri dan langsung dipertemukan penyidik dengan terdakwa. Di ruang penyidik, korban menagih BPKB yang dijanjikan terdakwa.

“Pas dihubungi istrinya Edward, dia bilang mobil yang dijual itu adalah mobil rental, lalu bilang suaminya sudah ditangkap. Kemudian, saya bertemu dia (terdakwa) di kantor polisi, pas saya tagih bilang ke saya tidak ada (BPKB),” ujarnya.

Baca Juga  Sri Yuliani Pegawai PT BAS Dihukum 2 Tahun Penjara

Saat bertemu, terdakwa pun mengamini bila BPKB mobil memang tidak ada dan barang yang dijual adalah milik rental.

Damanik pun lantas menegur saksi korban dalam persidangan. “Kenapa kamu kok bisa begitu percaya?,” tanya hakim.

Korban mengaku, telah percaya lantaran terdakwa adalah temannya. Namun, ia mengaku menyesal telah berbisnis dengan Edward. Begitu pula sebaliknya, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.

Kemudian, korban bertanya pada hakim bagaimana uangnya bisa dikembalikan terdakwa. Meski, uang itu terlanjur diberikan terdakwa dan mobil yang dijanjikan telah disita Kejari Surabaya.

“Boleh tanya yang mulia, saya harap uang saya bisa kembali, bagaimana caranya?,” tanya Albinus.

Sontak, hakim sempat tersenyum dan nampak ‘welas asih’ dengan ucapan korban. Damanik kemudian menyarankan untuk kembali menggugat secara perdata, agar kerugian uang yang diderita bisa dibayar oleh terdakwa.

Baca Juga  Aparat Penegak Hukum Harus Profesional Guna Memberikan Keadilan Dan Kepastian Hukum

“Ya gugat perdata, biar eksekusinya jelas dan bisa disita uangnya,” tutur Damanik.

Lalu, Damanik mewanti-wanti korban mau pun terdakwa. Ia ingin keduanya tak berbisnis atau memberikan uang dengan alih-alih persaudaraan.

“Saya ingatkan ya pak, kalau urusan uang itu, tidak ada istilah bersaudara. Ini kan tidak hanya kelakuan terdakwa (menipu) saja, tapi Anda juga terlalu percaya, akhirnya Anda sendiri yang merugi,” kata Damanik, lalu menunjuk korban dan terdakwa bergatian.

Mendengar ungkapan itu, terdakwa hanya tertunduk. Sesekali, ia menjawab dan mengakui penipuan yang dilakoninya.

“Betul, saya menyesal yang mulia,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa, menipu dan menimbulkan kerugian Rp. 90.000.000 pada korban telah melanggar hukum. Terdakwa terancam pidana dalam Pasal 378 KUHP terkait penipuan. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Tan Tjong Hwie Jual Mobil Rental Disidangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *