PN Surabaya Masih Berlakukan Sidang Daring Meskipun Pandemi Covid-19 Sudah Dicabut

Keppres no 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi corona virus disease 2019 (Covid) 

HIBURAN, PEMERINTAHAN411 Dilihat

Suasana sidang Daring (Online) di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus masih saja menjalankan persidang secara daring (dalam jaringan) terhadap perkara Pidana meskipun masa pandemi Covid- 19 statusnya sudah dicabut oleh Pemerintahan Republik Indonesia. Meskipun ada juga sidang yang dilakukan secara ofline (terdakwa dihadirkan) di Persidang secara langsung.

Dari catatan Timurpos.co.id sidang daring banyak persoalan yang harus dihadapi, khususnya dalam hal jaringan, tak segan-segan baik Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelancaran sehingga mengunakan Video call, meskipun hampir setiap ruang sidang sudah dilengakapi TV, cuma dua ruangan Sari 2 dan Sari 3 tampa dilengkapi TV.

Hal ini bisa mempengaruhi kemandiri dan independesi Hakim dalam memutus sebuah perkara Pidana sehingga berpontensi sikap subyektifitas Hakim yang berdampak pada munculnya disparitas putusan Pidana.

Baca Juga  Pertahankan Nama Perguruan Miliknya Ketua DPP Perguruan Pembinaan Mentalkyokushinkai Karate Do Indonesia, Mala Diadili

Terkait permasalah tersebut, Shadiqin SH menjelaskan, bahwa adanya sidang daring ataupun online menjadi tantangan bagi Majelis Hakim untuk menggali kebenaran Materiil atas terjadinya peristiwa Pidana.

“Karena dalam putusan sidang Pidana menyakut nasib orang yang mana dalam hal ini dibutuhkan kehati-hatian dan keseriusan dalam menggali kebenaran materiilnya,” kata Shodiq kepada Timurpos.co.id. Senin (07/08/2023).

Apa lagi tambah Shadiq, seharusnya Pengadilan juga memperhatikan Keppres no 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi corona virus disease 2019 (Covid)  di Indonesia. tidak ada alasan lagi diberlakukannya sidang Online karena menghindari Covid 19.

Karena lanjut Shadiq, semua tempat pelayanan publik sudah melaksanakan Keppres yang sudah diberlakukan sejak 21 Juni 2023 lalu, kemudian kenapa Pengadilan belum bisa melaksanakan Keppres itu,  padahal ini menyangkut seseorang yang juga ingin mendapatkan hak yang sama di depan hukum.

Baca Juga  Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

“apa alasan daripada sidang yang tetap menggunakan sistem online, kalau yang kemarin-kemarin masih punya alasan Covid 19, tapi sejak 21 juni lalu sudah ada Keppres tentang penetapan berakhirnya Pandemi, itu harus jadi acuannya agar bisa sidang tatap muka,” tandasnya. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *