Perkara Rebutan Anak, Para Tergugat Diduga Gunakan Bukti Palsu

HUKRIM82 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id  –  Perkara hak asuh anak KV (16) dan JD (13) antara NA (65) nenek dari pihak ibu selaku Penggugat dengan Tergugat I CB (64), Tergugat II LT (62) dan Tergugat III RE (35) dan Turut Tergugat EP (36) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang saat ini masuk agenda keterangan saksi dari pihak Tergugat, Selasa (04/03/2023).

Pasalnya, Jan Dominggus Labobar, Penasihat Hukum (PH)-nya Penggugat NA menduga bukti Akta Kelahiran almarhum MT, bapak dari KV dan JD yang diajukan para Tergugat adalah palsu.

“Akta Kelahiran almarhum MT yang asli ada di tangan Penggugat. Tetapi para Tergugat mengajukan bukti Akta Kelahiran dengan nomor yang sama, tetapi terdapat perbedaan nama,” seru Jan Labobar, panggilan karibnya, kepada awak media 

Menyikapi hal tersebut, pihaknya kata Jan Labobar mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum setelah perkara hak asuh anak ini selesai.

“Kami berharap kepada Majelis Hakim memutuskan hak asuh kedua anak itu jatuh ke tangan NA. Sebab, selama ini NA yang merawat dan membiayai sekolah cucunya tersebut,” pintanya.

Sementara itu Yafet Sahupala, PH-nya Para Tergugat memastikan pihaknya telah mengecek di Gereja tempat perkawinan MT dan EP. Disitu menurutnya di nomor Akta Kelahirannya tercatat MTAB.

Baca Juga  Syahrur Romadhon Mabuk Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

“Kita juga sudah periksa itu khan ada surat Baptisnya, karena ketika perkawinan itu yang dimasukkan dokumen-dokumen itu. Kita sudah tanya ke Pimpinan Gerejanya kalau surat Baptis, KTP, KK dan Akta Kelahirannya itu semuanya atas nama MTAB,” jelas Advokat yang akrab disapa Yafet ini seusai persidangan.

Pihaknya sambung Yafet, juga sementara menyelidiki terkait dugaan pemalsuan, karena ada dua dokumen yang berbeda itu di tahun 1995 ada dua Akta Kelahiran semuanya sama, cuma yang beda adalah nama marga. Jadi urai Yafet, yang di orang tuanya MTAB tersebut (CB dan LT) marganya ada, tetapi di mereka (NA) itu hanya MT.

Yang pihaknya merasa janggal lanjut Yafet, semuanya harus berdasarkan KTP. Tetapi menurutnya yang menjadi persoalan, kenapa mereka (NA) tidak mengajukan dokumen KTP, padahal KTP dan semua dokumen asli MTAB itu ada di mereka.

“Ketika mau melangsungkan pernikahan juga harus ada KTP. Membuat KTP juga harus ada KK,” tuturnya memberi contoh.

Baca Juga  Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak di Bobol Satpam

Menurut Yafet di dokumen itu semua harus dicantumkan, tetapi ia mengklaim mempunyai saksi kunci terkait dengan masalah marga ini.

Disinggung apa motif dari rebutan hak asuh anak ini, Yafet mengatakan juga tidak bisa bilang karena perkara ini memang terkait dengan warisan atau apa. Pihaknya kata Yufet menilai masih abu-abu dan tidak berani menjustice kalau perkara ini masalah warisan.

“Tapi yang prinsipnya disini menyangkut hak asuh anak. Cuma yang kita sedih dari pihak Penggugat kalau memang mereka mau mengambil anak kenapa mereka harus melaporkan KV ke Polisi,” sesalnya.

Yafet memastikan anak-anak sekarang masih diasuh oleh para Tergugat di Surabaya dan Malang. Kedua anak ini papar Yafet ikut ibunya EP sejak ayahnya MTAB meninggal tahun 2021.

“Saya cuma berpikir mereka ini salah persepsi saja terhadap ini untuk menghilangkan asal usul dari MTAB jauh-jauh hari sebelum gugatan ini,” duganya.

Kedua anak ini lanjutnya memang mau pulang dengan persyaratan kalau tidak ada orang lain tinggal disitu (rumah NA). Ketakutan pihaknya terang Yafet karena ada orang-orang yang bukan keluarga tinggal di rumah NA.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Genk di Daerah Bulak Bateng

“Kemudian waktu mediasi di Gereja itu ada dari pihak Penggugat sendiri itu yang mengatakan kalau ibu NA itu diracuni. Jadi kelihatannya ini anak-anak itu takut,” tandasnya.

Pihaknya kata Yafet saat ini tidak bisa berkata apa-apa Kalau Penggugat (NA) mengklaim Akta Kelahiran yang dipegang mereka adalah asli. Tapi, Yafet mengingatkan dari fotokopinya pihaknya bisa bandingkan.

“Saya sudah telusuri semua, tetapi memang dokumen itu belum diuji, karena sekarang ini perkara perdata tidak mempunyai kompetensi disitu,” tuturnya.

Dia mengutarakan yang menjadi persoalan, ada KK nomornya semua sama, tetapi disitu anak-anak punya nama marga bapaknya sudah hilang. Bahkan pihaknya menurutnya juga sudah cek di Kantor Catatan Sipil Kepanjen itu sudah berbeda lagi, tetapi mereka tidak jadi ambil.

“Kita nanti akan menyurati Kantor Catatan Sipil. Setelah ini selesai nanti kita akan laporkan tentang pemalsuan dan atau menggunakan dokumen palsu dan atau penggelapan asal usul. Itu ada tiga perkara,” ancamnya menutup perbincangan. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *