Timur Pos

Sistem Layanan Imigrasi Sudah Pulih

Jakarta, Timurpos.co.id – Sistem layanan Imigrasi antara lain perlintasan, visa, izin tinggal dan paspor telah beroperasi normal hari ini, Jumat (28/06/2024). Sistem perlintasan sudah pulih dan beroperasi dengan baik sejak Sabtu malam (22/06/2024).

Autogate, aplikasi visa dan izin tinggal sudah normal pada Minggu (23/06/2024). Aplikasi M-Paspor dan Cekal Online beroperasi kembali pada Minggu (23/06/2024), dan sistem penerbitan paspor pulih sepenuhnya hari ini.

“Sejak gangguan di PDN (Pusat Data Nasional) Kementerian Kominfo terjadi pada Kamis pekan lalu, kami melakukan langkah-langkah penanganan, dimulai dari mengeluarkan kebijakan yang responsif dan adaptif untuk menangani dampak serangan siber tersebut,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (28/06/2024).

Ia menjelaskan, penanganan paling awal dilakukan pada sistem perlintasan di tempat perlintasan imigrasi (TPI) bandara dan pelabuhan, yaitu dengan penggunaan pemeriksaan secara manual dan terdokumentasi. Meskipun proses masuk-keluar Bandara terganggu kendala kesisteman, Imigrasi tetap memiliki record perlintasan.

“Pengambilan keputusan pemindahan data center dilakukan setelah 12 jam sejak gangguan teknis di pusat data nasional (PDN) Kementerian Kominfo terjadi. Kami mengamati perkembangan recovery PDN yang tidak menunjukan hal positif di hari pertama gangguan.

Untuk menangani kendala sistem, langkah awal yang dilakukan oleh Tim IT Ditjen Imigrasi yaitu memastikan status database Imigrasi di PDN. Selanjutnya tim menyusun Application Recovery Plan, membentuk Satgas Pemulihan Layanan Imigrasi dan melakukan inventarisasi kebutuhan
teknis,” tuturnya.

Mulai Kamis (20/06/2024) sore, Tim IT Ditjen Imigrasi memindahkan dan mengintegrasikan data back up Imigrasi ke data center baru. Pada hari Jumat (21/06/2024) pemulihan sistem menunjukkan tanda-tanda positif.

Pemulihan layanan imigrasi secara bertahap dimulai dari Cekal Online, Interpol, Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dan Autogate. Setelah stabil, pemulihan dilanjutkan ke Layanan Visa, Izin Tinggal dan Layanan Paspor. Progress pemulihan
sistem menunjukkan hasil yang signifikan sejak hari Kamis (27/06/2024), di mana 60% dari seluruh titik layanan keimigrasian di Indonesia dan luar negeri sudah pulih. Hari Jumat (28/06/2024) sistem sudah pulih 100%.

“Tim IT Ditjen Imigrasi bekerja 24 jam untuk mengurai kendala sistem layanan Imigrasi. Ketika kita mendapat info berangsur pulihnya sistem aplikasi, petugas di bagian visa dan paspor masuk kerja pada hari libur (Sabtu-Minggu) untuk dapat melayani proses penerbitan visa dan paspor yang sempat terhambat,” tuturnya.

Kantor imigrasi se-Indonesia tetap melayani pemohon paspor seperti biasa saat gangguan PDN terjadi. Namun demikian, penerbitan paspor membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.

Sekitar 60.000 paspor yang penerbitannya sempat terhambat selama tiga hari gangguan pada PDN sudah mulai ter-cover. Bagi pemohon yang sudah melakukan wawancara dan foto di akhir pekan lalu diprioritaskan untuk dapat mengambil paspornya dalam pekan ini.

Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang terdampak oleh serangan siber pada PDN mengakomodasi 431 titik layanan imigrasi di unit pelaksana teknis, perlintasan, dan kantor wilayah di seluruh Indonesia serta perwakilan RI di luar negeri. Sistem ini juga terintegrasi dengan 22 kementerian atau lembaga terkait.

“Atas kejadian ini ada hikmah yang kami dapat, kami lebih bisa memahami dampak nyata dari serangan siber dan cara penanggulangannya, dibutuhkan keputusan yang cepat dalam menghadapi gangguan kesisteman yang disebabkan oleh serangan siber dan kita tentu akan menyiapkan langkah-langkah penanganan yang lebih baik,” pungkasnya. TOK/*

Dedy Kurniawan Hajar Istrinya Hingga Berdarah-darah Dihukum Satu Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Dedy Kurniawan, warga Jalan Mojo 3E/30E Surabaya dihukum Pidana penjara selama 1 Bulan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah karena terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Ika Agustina Kriswanti, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan menyakin, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Ika Agustina Kriswanti sampai mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dedy Kurniawan dengan Penjara selama 1 bulan penjara dan tetap ditahan,”kata Abu Achmad di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(27/06/2024).

Atas petusan tersebut, terdakwa Dedy menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim, ” saya terima yang mulia,” saut Dedy dihadapan Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan 1 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anuwibo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut 2 bulan penjara.

Perkara ini bermula, terdakwa Dedy dan istrinya yakni Ika Agustina cekcok terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Namun Dedy tidak bisa menahan emosinya sehingga mendorongnya Ika sampai terjatuh ke kasur. Nah saat Ika jatuh ke kasur dan kedua tangannya disilangkan di dadanya sama Dedy. Disitulah Dedy mulai menampar dua kali mengenai pipinya namun saat Ika mau berontak dan meminta bantuan dan membekap mulut.

“Gara-gara terkait uang pembayaran sekolah anak yang mau masuk TK. Dedy menampar dua kali mengenai pipi istrinya (Ika),”ujar Damang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menjelaskan, bahwa saat saksi Ika Agustina Kriswanti yang merasa kesakitan karena di kedua tangannya disilangkan di dadanya dan mulutnya ditutup dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian datang pembantu rumah tangganya dan melerai serta menyuruh terdakwa untuk melepaskan pegangan tangannya dari istrinya.

Dari kejadian itu, saksi Ika Agustina Kiswanti mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan. “Kejadian, 22 Juni 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya,”terangnya.

Menurutnya, terdakwa Dedy Kurniawan sebagai BLUD RS Dr Soetomo Surabaya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. TOK

Polda Jatim Mengadakan Lomba Mancing Bersama Jurnalis

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur mengadakan lomba memancing berhadiah umroh bagi jurnalis dalam rangka mempererat silaturahmi antara kepolisian dan awak media. Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 dan diselenggarakan di Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (28/06/2024).

Sebanyak 80 jurnalis dari berbagai media di Jawa Timur turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Hadir dalam acara tersebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, serta pejabat lainnya dari jajaran Ditlantas Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Pak Kasubdit Regident atas inisiasi, atas upaya melakukan pendekatan silaturahmi dengan teman-teman media. Ini langkah yang sangat maju sehingga hubungan antara Polri bersama media ini lebih baik lagi,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Lebih lanjut, Dirmanto menambahkan, “Silaturahmi yang dikemas dengan lomba memancing ini banyak berkah yang bisa kita torehkan, kita bisa tersenyum bareng dan bahagia bersama.”ungkapnya.

Dirmanto berharap melalui acara silaturahmi ini, kolaborasi antara Polri dan jurnalis dapat terus berlangsung dengan baik, baik dengan Humas Polda Jatim maupun pihak lainnya.

Dalam lomba memancing tersebut, juara ketiga diraih oleh Tunggal dari media Duta Masyarakat, juara kedua oleh Rojab dari TV9, dan juara pertama yang sekaligus mendapatkan hadiah utama berupa umroh adalah Pambudi dari media Tribun.com.

Acara ini menunjukkan upaya positif dari pihak kepolisian dalam membangun hubungan yang lebih erat dengan media, sekaligus memberikan apresiasi kepada para jurnalis yang telah berkontribusi dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. ***

Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 263 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Gregorius Ronald Tannur dituntut dengan Pidana Penjara selama 12 Tahun dan membayar Restitusi sebesar Rp 263 Juta kepada ahli waris Alm Dini Sera Afriyanti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Muzakki mengatakan bahwa, pada intinya terhadap terdakwa Geogorius Ronald Tannur dituntut dengan Pidana Penjara selama 12 tahun, karana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagainama diatur Pasal 338 KUHP serta membayar Restitusi sebesar Rp. 263 juta kepada ahli waris alm, apabila tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 12 Tahun,” kata JPU Muzakki di Ruang Cakra PN Surabaya. Kamis (27/06/2024).

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Saya ajukan pembelaan dan juga melalui penasehat hukum,” saut terdakwa Geogoris.

Selepas sidang penasehat hukum terdakwa Sugianto menyapaikan, kami akan mengajukan pembelaan, tanggal 11 Juni 2024.

“Kami akan melakukan pembelaan nanti isi dari pembelaan kita bikin sesuai dengan pembuktian di persidangan sebelumnya,”ucap Sugianto selesai sidang. TOK

Kajati Jatim Dr Mia Amiati Lantik 18 Pejabat Baru

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 18 pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Dr. Mia Amiati, SH, MH, Kamis (27/06/2024).

Pelantikan ini, meliputi posisi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, 14 Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Bagian Tata Usaha, dan 2 Koordinator.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Koordinator pada Bidang Pidsus Kejagung, Pak Ardito, SH, MH, dan Pak Erich Folanda, SH, MH; Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bapak Agus Kurniawan, SH, MH; serta pejabat dari berbagai Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Dalam sambutannya, Dr. Mia Amiati menekankan pentingnya menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan.

“Jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan kepada saudara, buktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang akan diemban di pundak saudara,” ujarnya.

Beliau juga mengingatkan para pejabat baru untuk memaknai sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai momentum refleksi diri. “Sumpah jabatan harus dimaknai sebagai momentum untuk merefleksi, introspeksi, dan kontemplasi diri terhadap tugas dan jabatan yang akan diemban yang merupakan amanah dan kepercayaan,” tegasnya.

Dr. Mia Amiati juga menyoroti peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dalam tiga tahun terakhir. “Apresiasi dari masyarakat tersebut tidak terlepas dari keberhasilan Kejaksaan bertransformasi menjadi penegak hukum yang humanis, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, namun justru tajam ke atas dan humanis ke bawah,” ungkapnya.

Terkait Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung sekitar November 2024, beliau mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga netralitas.

“Sebagai ASN kita harus bersikap netral, tidak ikut campur dalam politik praktis dan tidak berpihak pada bentuk pengaruh dan kepentingan siapapun demi terwujudnya atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk, kondusif, serta tidak berpihak,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pelantikan ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. TOK/*

Hari Bhayangkara ke–78 Polres Pacitan Beri Kado Sumur Dalam Untuk Masyarakat

Pacitan, Timurpos.co.id -Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78, Polres Pacitan menggelar Baksos dan Bansos di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo.

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya air bersih dan ketahanan pangan.

Berbagai bantuan disalurkan, mulai dari paket sembako, bakti religi membersihkan tempat ibadah, hingga pengadaan sumur bor air bersih.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, melalui Wakapolres Kompol Pujiyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat.

Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045, menjadi tema kegiatan ini.

“Pengadaan air bersih diharapkan dapat membantu masyarakat sekitar 50 KK di RT 03 dan RT 04 Desa Kebondalem,”ungkap Kompol Pujiyono, Kamis (27/6).

Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergitas TNI, Polri, dan stakeholder terkait dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.

“Mari kita jaga keamanan, beda pilihan silahkan tapi kita tetap saudara saklawase,” pesan Kompol Pujiyono.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Kebondalem, Mahrubin, mengucapkan terima kasih atas bantuan tersebut.

“Semoga bantuan Polres Pacitan ini dapat membantu masyarakat dan bermanfaat bagi ketahanan pangan,” ujar Kepala Desa. M12

Cegah Demam Berdarah, Polres Gresik Gelar Fogging Serentak

Gresik, Timurpos.co.id – Polres Gresik Polda Jatim bersama jajarannya bergerak cepat dalam mengantisipasi lonjakan kasus demam berdarah dengue (DBD) di wilayahnya.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, memimpin pelaksanaan fogging di Markas Komando (Mako) Polres Gresik dan seluruh Polsek Jajaran.

Kegiatan fogging ini merupakan upaya proaktif dalam memutus rantai penyebaran DBD yang disebabkan oleh nyamuk Aedes Aegypti.

Fogging dilakukan di seluruh area Mako Polres Gresik, serta di area luar dan dan Mako Polsek Jajaran Polres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, menjelaskan bahwa fogging ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran DBD, mengingat mulai meningkatnya curah hujan di wilayah Gresik yang berpotensi meningkatkan populasi nyamuk.

“Kegiatan fogging ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Gresik dalam memerangi DBD. Kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya lonjakan kasus DBD di Gresik,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom, Kamis (27/06/2024).

Pelaksanaan fogging di Mako Polres Gresik dan Polsek jajaran dilakukan oleh personel Sidokkes Polres Gresik dan Tim Biddokkes Polda Jatim.

Fogging dilakukan secara menyeluruh dan merata, dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi fogging.

Selain fogging, Polres Gresik juga terus mengimbau kepada personil Polri maupun masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara mandiri di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Hal ini dilakukan dengan menerapkan 3M Plus, yaitu: Menguras tempat penampungan air, Menutup rapat tempat penampungan air, Mendaur ulang barang bekas dan Membersihkan lingkungan dari sampah.

“Dengan adanya kegiatan fogging ini diharapkan kasus DBD di Gresik dapat ditekan dan angka kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan,” tutup Kapolres Gresik. M12

Tiga Sumur Bor Dibangun Polres Malang di Hari Bhayangkara ke-78

Malang, Timurpos.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, terus mengadakan berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Salah satu bentuk nyata dari kegiatan tersebut adalah pemberian bantuan sumur bor gratis kepada warga Kabupaten Malang yang sering kesulitan mendapatkan air bersih pada musim kemarau.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, secara langsung meresmikan salah satu sumur bor di Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, pada Selasa (25/6/2024).

Dalam sambutannya, AKBP Putu menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap warga Kabupaten Malang yang kerap mengalami krisis air bersih saat musim kemarau.

“Terdapat tiga lokasi penerima bantuan sumur bor gratis, yaitu Desa Mentaraman di Kecamatan Donomulyo, Desa Wadung di Kecamatan Pakisaji, dan Desa Sitirejo di Kecamatan Wagir,” jelas AKBP Putu di Donomulyo, Selasa (25/6).

Sumur bor ini kini telah difungsikan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat setempat.

Di Desa Mentaraman, Kecamatan Donomulyo, sebanyak 68 kepala keluarga, musala, balai dusun, dan sekolah dasar kini dapat menikmati air bersih dari sumur bor tersebut.

Di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, sekitar 55 kepala keluarga dan sebuah musala juga telah memanfaatkan fasilitas serupa.

“Untuk di Kecamatan Pakisaji, ada 130 kepala keluarga dan empat musala yang kini dapat menggunakan air bersih dari sumur bor ini,” tambah Kapolres AKBP Putu.

AKBP Putu juga mengungkapkan bahwa Polres Malang bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah dalam mendukung program pipanisasi dan ketahanan pangan di Kabupaten Malang.

“Kegiatan ini sejalan dengan upaya TNI-Polri di Kabupaten Malang. Khusus untuk TNI, kami mendukung program pipanisasi dan ketahanan pangan yang dilakukan oleh Kodim 0818 Malang-Batu, bersinergi dengan komponen masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan sosial ini menunjukkan komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan kesejahteraan serta ketersediaan kebutuhan dasar seperti air bersih.

Dengan adanya sumur bor gratis ini, diharapkan warga Kabupaten Malang yang mengalami kesulitan air bersih saat musim kemarau dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik lagi. M12

Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Menjabat Kabaintelkam

Jakarta, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi dan memutasi ratusan anggota Polri. Berdasarkan 4 Surat Telegram (ST), sebanyak 745 personel baik perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) dimutasi dan dirotasi jabatannya.

Adapun keempat surat telegram itu bernomor ST/1236/VI/KEP./2024, ST/1237/VI/KEP./2024, ST/1238/VI/KEP./2024, dan ST/1239/VI/KEP./2024. Telegram itu ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo pada tanggal 26 Juni 2024.

“Promosi dan mutasi di internal Polri adalah hal biasa dalam rangka kebutuhan organisasi, pembinaan karir, tour of duty, tour of area dan pergantian anggota yang memasuki masa pensiun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Salah satu jabatan yang berganti yakni Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri bakal diisi oleh Irjen Pol Syahardiantono. Ia menggantikan Komjen Pol Suntana yang memasuki masa pensiun.

Nantinya pangkat Irjen Syahar yang kini menjabat Kadiv Propam Polri akan menjadi jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Sebagai pengganti Irjen Syahar, ditunjuk Irjen Pol Abdul Karim sebagai Kadiv Propam. Irjen Abdul Karim kini menjabat sebagai Kapolda Banten. Nantinya Kapolda Banten akan diemban oleh Brigjen Pol Suyudi Ario Seto yang saat ini sebagai Wakapolda Metro Jaya.

Kemudian Wakapolda Metro Jaya akan ditempati oleh Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy yang kini menjadi Wakapolda Kalimantan Timur.

Selain itu, ada juga pergantian pimpinan Kapolda Sumatera Utara. Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri (Persiapan Penugasan di Luar Struktur). Penggantinya adalah Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang kini menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri. M12

Hakim Kabulkan Gugatan PT Aplus Pasific di PN Niaga Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Aplus Pasific bisa bernafas lega pasalnya gugatan melawan PT Bumimas Multikarya Perkasa yang di ajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya menang sengketa merek berdasarkan putusan Pengadilan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadie melalui e-coert Mengabulkan gugatan penggugat seutuhnya serta menyatakan penggugat adalah pemakaian pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas merek Aplus.

“Memerintahkan turut tergugat untuk mencoret dan membatalkan pendaftaran merk Aplus Nomor pendaftaran IDM000885129 kelas barang 19 tanggal permohonan 13 April 2020 atas nama tergugat dari daftar umum merek dan mengumumkan dalam berita resmi merek,” ucapnya

Pengacara PT Aplus Pasific Nugraha Setiawan menjelaskan bahwa, jadi menurut kami majelis hakim sudah tepat mengabulkan gugatan kami, dengan membatalkan merk Aplus milik PT Bumimas itu merupakan wujud perlindungan hukum bagi pelaku-pelaku usaha karena merek adalah identitas dari perusahaan kalau tiba-tiba dipakai oleh perusahaan lain secara fonetik maupun secara penampakan itu sama tentu akan menjadi kebimbangan dan membuat kebimbangan di masyarakat membangun asumsi bahwa itu adalah produk perusahaan yg sama, meskipun berlainan jenis.

“Harapan kami ke depan pelaku-pelaku usaha lebih peduli untuj melindungi merek mereka karena merek adalah tentang identitas dari perusahaan tersebut,” jelasnya saat diwawancarai awak media, Kamis (27/06/2024)

Sementara itu terpisah kuasa hukum PT Bumimas Multikarya Perkasa Hary Aconk tentu akan melakukan upaya hukum lanjutan, untuk mempertahankan merek Aplus kelas 19 (produk pintu). Menurut pendapat kami keputusan yang menyatakan Penggugat adalah pemilik merek Aplus kelas 19 yang pertama, adalah bertentangan azas yamg berlaku di Indonesia yaitu First To File. Sedangkan yang terdaftar lebih dulu (first to file) jelas dan terang benderang Merek Aplus milik PT Bumimas.

“Sedangkan Penggugat tidak memiliki merek Aplus. Bagaimana mungkin tidak memiliki merek dianggap yang memiliki pertama kalo tidak memiliki merek Aplus kelas 19 yg didaftar. Jadi kami akan mencari keadilan di tingkat selanjutnya,” pungkasnya. TOK