Timur Pos

Andi Darti: Minta Harjanti Hudaya Di Tempatkan Khusus Agar Tim Forensik Independen Memeriksa Kejiwaanya

Ilustrasi seorang wanita (int)

Surabaya, Timurpos.co.id- Fransisca (Penggugat) mengajukan gugatan pembatalan penetapan Pengampuan nomor 108/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 9 Februari 2022 yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya.

Fransisca merasa dirugikan dengan penetapan pengampuan tersebut karena digunakan oleh Harjanti Hudaya untuk menghindar dari proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan suaminya, Subandi Gunadi.

Demikian disampaikan Ir. Andi Darti SH.MH Kuasa Hukum Fransisca pada sidang lanjutan gugatan Pembatalan Pengampuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Benar, klien saya melayangkan Permohonan Pembatalan Pengampuan,” katanya saat dikonfirmasi. Senin (31/7/2023).

Menurut Amri Darti, para pihak yang berperkara dalam gugatan Pembatalan pengampuan ini adalah, kliennya Fransisca, penghuni Apartemen Royale Sringhill, Tower Buvardia, Kelurahan Pademangan Timur-Jakarta Utara sebagai pihak Penggugat. Justini Hudaja, warga Puri Widya Kencana Blok K.1/15 kelurahan Lidah Kilon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya sebagai pihak Tergugat, dan Harjanti Hudaya, alamat di jalan Babatan Multi A-5 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya.

Dijelaskan Amri Darti, tujuan diajukannya permohonan tersebut adalah agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menempatkan Terampu Harjanti Hudaya ditempatkan di tempat khusus agar tim forensik independen bisa melakukan pemeriksaan terhadap dia.

“Pasalnya kondisi dia ini kan ada banyak orang-orang di sekitarnya kan. Jangan-jangan nanti akan banyak lagi korban, terus nanti dia berlindung lagi lewat jalur Pengampuan,” jelasnya.

Diceritakan Andi Darti, tanggal 21 Februari 2020, Fransisca (Penggugat) melaporkan Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ terhadap suami istri yang bernama atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang menimpahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Harjanti Hudaya dan suaminya yang bernama Subandi Gunadi ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya dan sekitar bulan November 2021 atau saat keduanya akan dilakukan penangkapan dan penahanan, tiba-tiba saja Harjanti Hudaya mendadak sakit yakni Stress menuju “Gila”.

Karena “Gila” maka untuk sementara penyidik tidak menahan Harjanti Hudaya namun Subandi Gunadi tetap ditahan berdasarkan Surat Nomor : B/21573/ XI/RES. 1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 05 November 2021.

Tanggal 5 November 2021, Subandi Gunadi menjalani proses Tahap Dua, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara dengan terdakwa Subandi Gunadi teregister dalam perkara No. 144/Pid. B/2022/PN.Jkt.Utr dibacakan pada tanggal 22 Februari 2022.

Namun pada tanggal 17 Januari 2022, ternyata Justini Hudaja (Tergugat) telah mengajukan permohonan penetapan pengampuan di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby terhadap Harjanti Hudaya, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Celakanya pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 Permohonan “Pengampuan” yang diajukan oleh Tergugat Justini Hudaja dikabulkan oleh Hakim Tunggal Suparno dengan amar putusan, menetapkan Justini Hudaja sebagai Pengampu dari Harjanti Hudaya.

Dengan adanya Penetapan Pengampuan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby tersebut maka Tergugat Justini Hudaja diberi hak untuk mengurus segala harta dan kepentingan Terampu Harjanti Hudaya.

Penggugat Fransisca mengetahui Penetapan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN
Sby tersebut karena Subandi Gunadi dan Terampu Harjanti Hudaya menggunakan
Penetapan tersebut sebagai bukti dalam perkara Nomor : 9/PDT.G/2022
PN Jkt Utr.

Berdasarkan fakta tersebut menjadi jelas
dan nyata bahwa tujuan Tergugat Justini Hudaja membuat Penetapan Pengampuan adalah dilandasi oleh suatu itikad buruk yakni agar dapat dipakai oleh Terampu Harjanti Hudaya sebagai bukti dalam perkara perdata
Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr dan membantu Terampu Harjanti Hudaya bisa lolos dari statusnya sebagai tersangka dan terhindar dari penangkapan dan penahanan.

“Subandi Gunadi divonis 1 tahun oleh Mahkamah Agung. Modus yang dilakukan investasi bodong jual beli tanah dan bangunan PT Citrinda dengan menggunakan cek kosong. Akibatnya, klien saya Fransiska atau Penggugat menderita kerugian sebesar Rp 2,8 miliar. Perkara Citrinda sendiri pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkas Andi Darti. Tok

Sugeng Ketua Unit Baitul Maal Slewengkan Dana Umat Diadili Di PN Surabaya

Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama, H. Muhammad Ramli saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama Sugeng Widodarsono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan dana sumbang umat untuk pembaguan Masjid sekitar Rp 600 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (31/07/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama, H. Muhammad Ramli dan pengurus lainnya.

Ramli mengatakan, bahwa kenal sama terdakwa sama-sama pengurus masjid dan terdakwa juga sebagai Ketua Unit Baitul Maal, yang mana tugasnya mencari dana, dengan cara door to door, menyebarkan kaleng-kaleng di Masjid dan dari donatur. Perkara ini berawal saat ada sumbangan dengan mengunakan Qris (sticker berbarcode) dari Bank Jatim Syariah, padahal rekening Yayasan cuma ada satu. Kemudian ditranfernya dana melalui Qris oleh Helmi. Ternyata dana tersebut masuk ke rekening pribadinya.

“Kami, curiga sehingga memanggil terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui kalau uangnya terpakai sekitar Rp.600 juta. Karana tidak ada bentuk pertanggung jawaban dan saat ditangih mbulet’ae (berkelit) sehingga saya laporkan ke Polda jatim,” kata Ramli yang merupakan Pimpinana terdakwa di Yayasan Hikmah Pratama.

Disingung oleh JPU terkait apa bentuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) terdakwa dan apakah benar ada sebagian dana tersebut untuk santuanan anak yatim, berapa kisaranya. ” benar, ada dokumen fotonya. Dana yang dibuat santuan anak yatim besaranya sekitar Rp 5 jutaan, namun terdakwa terkadang melaporkan dan kadang juga tidak melaporkan LPJnya,” jelas Ramli dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa. berapa kerugian yang diderita yayasan dan saat di Polda siapa saja yang dilaporkan.

Ramli mengatakan, bahwa saat itu saya laporkan hanya Sugeng (terdakwa), namun saya juga jelaskan sama penyidik dana yang dihimpun terdakwa itu dilaporkan sama bendara dan sekertaris. Untuk kerugian yayasaan dari infomasi teman-teman ditafsir (estimasi) sekitar Rp 1 milaaran.

“Yang saya laporkan saat itu cuma terdakwa saja, untuk pengembangannya itu tergantung dari penyidik,” beber Ramli.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan, membatah kalau Qris itu sepengetahuan dari yayasan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula saat terdakwa pernah ditunjuk sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya sebagaimana susunan panitia pembangunan masjid Al-Hikmah berdasarkan perintah pengurus lama Yayasan Al Hikmah Yoyong dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal, selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2021 Terdakwa ditunjuk dan dikukuhkan sebagai Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama No. 46, tanggal 19 Februari 2021.

Bahwa Yayasan Al Hikmah Pratama memiliki rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama Yayasan Al Hikmah Pratama sebagai rekening khusus yang digunakan oleh Yayasan Al Hikmah Pratama untuk menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya serta pembangunan Masjid Al Hikmah.

Bahwa Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai penggalang dana pembangunan dan menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya untuk keperluan pembangunan Masjid Al Hikmah yang berlokasi di Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya, bertanggung jawab bersama-sama Bendahara Pembangunan, membuat laporan keuangan setiap tahunnya yang dilaporkan kepada Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama dan bertanggungjawab atas penggunaan dana yang telah didapat.

Bahwa Terdakwa sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal di Yayasan Al Hikmah Pratama Terdakwa telah menggunakan 4rekening tersebut sebagai sarana menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, TERDAKWA tidak Memasukkan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Kemudian terdakwa mengajukan permohonan barcode QRIS (aplikasi Merchant) pada tanggal 14 April 2021 di Kantor Bank Jatim Capem Syariah Wiyung Surabaya. Sejak itu terdakwa telah memiliki barcode QRIS agar proses transaksi dengan kode QR dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya dalam menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer ke rekening miliknya

Selanjutnya selang satu hari dari terpasangnya banner tersebut, pengurus yayasan Al Hikmah Pratama yakni saksi Ahmad Helmi MMT selaku Sekertaris Umum Yayasan Al Hikmah Pratama, mengetahui adanya banner yang berada di teras Masjid mencurigai adanya barcode (QRIS) yang tidak sesuai penggunaannya dan melakukan pengujian dengan cara melakukan transfer melalui barcode (QRIS) dengan nominal Rp. 1.111,-, namun uang tersebut tidak masuk ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023, saksi ahmad Helmi MMT melakukan pengecekan di Bank Jatim Syariah terkait dengan transfer sebesar Rp. 1.111,- tersebut, karena tidak masuk ke Rekening Yayasan Al Hikmah Pratama, dengan meminta diprint out dari Bank Jatim Syariah dan diketahui bahwa uang tersebut masuk ke Rekening atas nama Sugeng Widodarsono. Kemudian pengurus yayasan memangil terdakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal melalui undangan lewat WA (WhatsApp) untuk diklarifikasi masalah tersebut, namun Terdakwa tetap tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 04 April 2023, diadakan rapat dan menghadirkan Tedakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal untuk diklarifikasi kembali dan mengakui telah menggunakan dana Yayasan hasil Infaq Jamaah sebesar Rp. 600 juta dengan dikuatkan dengan dibuatnya Surat Pernyataan tertanggal 04 April 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa.

Bahwa Penerimaan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 1.190.878.444,53.

Dari dana sebesar Rp. 1.143.278.444,53 dipergunakan oleh Terdakwa untuk pengeluaran dana pembangunan masjid Al-Hikmah sebesar Rp. 383.775.635, sisa dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 sebesar Rp. 759.502.809,53, belum dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. Atas perbuatannya terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tok

Hakim Anggota Damanik Tidak Tahu Dan Siapa Yang Hadir Dalam Sidang Putusan Majelis Hakim

Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus di Jalan Arjono Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Kisruh putusan Ketua Majelis Hakim Slemet Suripto, dengan angota Hakim Hj Halima Umaternate dan Hakim Erintuah Damanik dalam perkara nomer 990/Pid.Sus/2023/PN.Sby terkait perkara Undang-Udang Kesehatan. Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Slemet Suripto menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan dendan Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun ada hal yang menarik dimana putusan dalam perkara tersebut, salah satu anggota Hakim yakni Erintuah Damanik menyatakan tidak tahu siapa saja yang hadir, nanti saya tanya dulu kepada Hakim Suripto.

“Saya kok, gak tahu ya. Waktu putusan siapa saja yang hadir,” kata Hakim Damanik melalui pesan singkat.

Apakah sidang agenda putusan dari Majelis Hakim itu sudah berlangsung atau tidak ada sidang tersebut, itu masih ?

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi tetkait putusan dari Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto apakah banding, terima atupun masih pikir-pikir. Dimana putusan Majelis Hakim lebih ringgan sudah melebihi dari 2/3 dari tuntutan dari JPU, Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp.5 juta subsider 1 bulan kurungan, kerana terbukti bersalah melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kami masih laporkan dulu mas,” singkatnya, saat Timurpos.co.id bertemu di PN Surabaya. Senin (31/07/2023).

Perlu diperhatikan, bahwa istilah sidang Tikus bagi masyarakat awan mengartikan sidang yang tidak melibatkan penonton (pengunjung) dan juga wartawan. Bukan karena tidak ada penonton atau wartawan, tapi saat sidang waktunnya dibuat tidak tepat, biasanya digelar pagi agar pengunjung masih belum datang, ataupun sidang digelar sore untuk menghindari para Jurnalis, karena sore hari biasa para Jurnalis melakukan rapat redaksi dan dikerjar deadline serta para pengunjung sudah banyak pulang.

Untuk diketahui Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketiua Mejelis Hakim Slemet Suripto mengatakan, bahwa terdakw Nur Yuliatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp. 2,5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Slemet Suripto di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa untuk barang bukti berupa: King Cobra kapsul, Urat Madu kapsul, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus;, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus dan Urat Madu @10 Sachet dirampas untuk dimunahkan.

Berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekitar jam 09.45 WIB saksi Sri Suryati, SH., dan Ahmad Faris Darmawan S. Sos merupakan petugas Balai Besar POM di Surabaya melakukan pemeriksaan di Toko Sumber Rejeki di Jl. Banyu Urip Kidul Kota Surabaya dan Rumah di Jalanl. Banyu Urip Kidul IV, Kota Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan dokumen berupa dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Untuk produknya berupa King Cobra kapsul, Urat Madu kapsu, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus, Urat Madu @10 Sachet yang tidak memiliki Perizinan Berusaha serta dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Bahwa barang bukti tersebut termasuk Obat Tradisional tidak memiliki izin edar berdasarkan pada kemasan produk Obat Tradisional tersebut tidak memiliki atau tidak mencantumkan Nomor Izin Edar dari Badan POM RI dan ada yang tercantum Nomor Izin Edar fiktif. Setelah dilakukan pegecekan di Cek Klik BPOM tidak ditemukan nama produk tersebut.

Bahwa terdakwa menjual obat tradisional tanpa ijin edar dengan cara untuk customer wilayah Surabaya langsung pada konsumen yang datang ke toko tanpa menggunakan nota sedangkan yang luar pulau melalui jasa expedisi pemesanan via telp untuk melakukan pemesanan kemudian obat tradisional tanpa ijin edar diambil oleh kurir yang disuruh oleh customer dari Sampit sedangkan untuk customer Ternate langsung dikirim melalui TIKI menggunakan nota penjualan kepada customer, dari hasil penjualan obat tradisional terdakwa mendapat omset Rp.50 juta dalam 1 bulan dengan cara menerima pesanan dari konsumen, kemudian terdakwa menayakan kepada sales yang datang ke tokonya. Untuk pesanananya bisa diambil ditoko ataupun diantar.

Akibat perbuatan terdakwa yang memperjual belikan Obat Tradisional tersebut tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk tanpa izin edar (TIE) tidak dapat dijamin keamanan, mutu dan kemanfaatannya. Sehingga penggunaan produk TIE tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan. Bahwa yang dirugikan terhadap beredar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu Pemerintah, Masyarakat dan Importer dan atau Produsen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tok

Pelayanan PN Surabaya Tidak Sesuai SOP Pelayanan Publik

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait adanya Sitem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) yang lemot saat dibuka websitenya, yang sudah menjadi buah bibir dan sempat dipersoalkan di kalangan awak media yang bisanya ngepos di PN Surabaya dalam beberapa hari yang lalu.

Menangapai Hal tersebut, Billy Ardo Risky Perdana Putra, SH salah satu Advocat meyapaikan, bahwa kinerja Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak memcerminkan sebuah pelayanan yang prima. Dimana dalam Sitem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut. Sudah banyak mencakup informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, rekan sejawat ataupun teman-teman jurnalis untuk mencari berita dan diteruskan halayak umum.

“Seharusnya SIPP PN Surabaya memiliki system yang mumpuni, hal ini berpengaruh pada penyerapan informasi pada masyarakat dalam menggunakan layanan SIPP,” kata Billy lulusan Universitas Bhayangkara Surabaya. Minggu (30/07/2023)

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan Undang-Udang Nomer 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 huruf k. Dengan SIPP PN Surabaya yang lemot.

“Saya rasa system dan mekanisme pada SIPP PN Surabaya sangat kurang, sehingga menyebabkan kinerja PN sering terkendala dan itu menyebabkan tidak sesuai dengan standart pelayanan publik.” Tambahnya.

Untuk diketahui, bahwa SIPP PN Surabaya adalah Website yang biasanya dipakai untuk mencari informasi terkait jadwal sidang, donwloud putusan dan lain sebagainya. SIPP PN Surabaya salah satu pelayanan yang dilberikan oleh PN Surabaya kelas I.A Khusus yang juga ada di ruangan PTSP merupakan pelayanan secara terintigrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari penyelesaian produk pelayanan Pengadilan yang berdasarkan keputusan Direktur Jendaral Umum nomer 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018, yang dirancang dengan prinsip-prinsip dasar keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabitas dan aksesbilitas. Tok

Gak Bahagia Ta…! Hakim Slamet Suripto Vonis Penjual Obat Kuat Ilegal Hanya 45 Hari Penjara

Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto saat membacakan amar putusan di ruang Garuda 2 PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Nur Yuliatin diputus bersalah memproduksi atau mengedarkan obat-obat tidak mememui standar oleh ketua Majelis Hakim Slemet Suripto dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (28/07/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketiua Mejelis Hakim Slemet Suripto mengatakan, bahwa terdakw Nur Yuliatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp. 2,5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Slemet Suripto di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa untuk barang bukti berupa: King Cobra kapsul, Urat Madu kapsul, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus;, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus dan Urat Madu @10 Sachet dirampas untuk dimunahkan.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang sebelumnya menuntut terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 3 bulan, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 3 bulan penjara di kurangi selama dalam tahanana sementara dan denda sebesar Rp. Rp.5 Juta Subsidair selama 1 bulan kurungan.

Saat dikonfirmasi apakah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui JPU Bunari tekait putusan Majelis Hakim, bagaimana sikapnya.

Namun JPU Bunari belum bisa dikonfirmasi apakah banding, terima ataupun masih mikir.

SIPP PN Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekitar jam 09.45 WIB saksi Sri Suryati, SH., dan Ahmad Faris Darmawan S. Sos merupakan petugas Balai Besar POM di Surabaya melakukan pemeriksaan di Toko Sumber Rejeki di Jl. Banyu Urip Kidul Kota Surabaya dan Rumah di Jalanl. Banyu Urip Kidul IV, Kota Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan dokumen berupa dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Untuk produknya berupa King Cobra kapsul, Urat Madu kapsu, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus, Urat Madu @10 Sachet yang tidak memiliki Perizinan Berusaha serta dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Bahwa barang bukti tersebut termasuk Obat Tradisional tidak memiliki izin edar berdasarkan pada kemasan produk Obat Tradisional tersebut tidak memiliki atau tidak mencantumkan Nomor Izin Edar dari Badan POM RI dan ada yang tercantum Nomor Izin Edar fiktif. Setelah dilakukan pegecekan di Cek Klik BPOM tidak ditemukan nama produk tersebut.

Bahwa terdakwa menjual obat tradisional tanpa ijin edar dengan cara untuk customer wilayah Surabaya langsung pada konsumen yang datang ke toko tanpa menggunakan nota sedangkan yang luar pulau melalui jasa expedisi pemesanan via telp untuk melakukan pemesanan kemudian obat tradisional tanpa ijin edar diambil oleh kurir yang disuruh oleh customer dari Sampit sedangkan untuk customer Ternate langsung dikirim melalui TIKI menggunakan nota penjualan kepada customer, dari hasil penjualan obat tradisional terdakwa mendapat omset Rp.50 juta dalam 1 bulan dengan cara menerima pesanan dari konsumen, kemudian terdakwa menayakan kepada sales yang datang ke tokonya. Untuk pesanananya bisa diambil ditoko ataupun diantar.

Akibat perbuatan terdakwa yang memperjual belikan Obat Tradisional tersebut tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk tanpa izin edar (TIE) tidak dapat dijamin keamanan, mutu dan kemanfaatannya. Sehingga penggunaan produk TIE tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan. Bahwa yang dirugikan terhadap beredar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu Pemerintah, Masyarakat dan Importer dan atau Produsen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tok

Terdakwa Pasutri Bisnis Alat Kesehatan Bodong, Dengan Total Kerugian Sekitar Rp 1,3 Miliar

Saksi Candy saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto melakukan penipuan investasi alat kesehatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi korban yaitu Candy, Stevanus Nurcahya, Steven Christian dan Tiara Natalia Alim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Candy mengatakan, bahwa hanya kenal dengan teman kerja saja sama Grace dari Tahun 2018 sampai 2019. Namun ia hanya sekedar tahu saja sama suaminya Grece yaitu Sindo. Lalu Grece mengajak ke Jakarta tapi tidak mau ikut, karena Corona. Pada tanggal 5 Maret 2021 Grece mulai mengajak investasi alat kesehatan melalui chat whatsapp. Di tanggal 9 Maret 2021, ia menawarkan lagi terkait bisnis itu dan mulai tertarik untuk ikut. “Saya mulai ikut investasi bisnis alat kesehatan dan sudah beberapa kali mentransfer uang kepada Grece, Yang Mulia,”kata Candy di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(27/07/2023).

Selanjutnya Candy sudah mulai curiga dengan bisnis bodong itu. Nah untuk kerugian saya sekitar Rp 600 juta, Yang Mulia,”terangnya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Awalnya terjadi perjanjian kerjasama pemenuhan kebutuhan alat kesehatan rumah sakit antara terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto bersama-sama dengan Tiara Natalia Alim. Nah Tiara Natalia Alim menunjukkan Aurat Pemenuhan Kebutuhan (SPK) sebagai dasar dari kerjasama yang terjadi. Sehingga dengan kerjasama itu Tiara Natalia Alim menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen/ 14 hari dari profit kepada para terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia menyebabkan kerugian bagi saksi Candy, Ferry Antonius, Stevanus Nurcahya, Faris Husain dan Ayu Cahya dengan total kurang lebih 1.3 miliar. “Untuk itu, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,”ungkapnya.

SIPP PN Surabaya Bermasalah, Pihak Pengadilan Acuh

Foto Ilustrasi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjono Surabaya dipasang kawat berduri 

Surabaya – Sitem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sudah 4 hari lamanya diwaktu pagi hingga sore hari, sulit untuk diakses, namun sore hingga malam masih bisa dibuka. Kamis (27/07/2023).

Saat salah satu wartawan mencoba untuk membuka SIPP PN Surabaya melalui komputer yang disediakan oleh PN Surabaya di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ,” Akses SIPP PN Surabaya bisa dibuka, namun agak lemot.”ujarnya.

Hal sama yang dikeluhkan para perwata yang bisanya ngepos di Pengadilan, juga mempersoalkan lemotnya SIPP di PN Surabaya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Hakim Suparno SH.,MH., saat dikonfirmasi terkait sulitnya mengakses SIPP PN Surabaya, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui, bahwa SIPP PN Surabaya adalah Website yang biasanya dipakai untuk mencari informasi terkait jadwal sidang, donwloud putusan dan lain sebagainya. SIPP PN Surabaya salah satu pelayanan yang dilberikan oleh PN Surabaya kelas I.A Khusus yang juga ada di ruangan PTSP merupakan pelayanan secara terintigrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari penyelesaian produk pelayanan Pengadilan yang berdasarkan keputusan Direktur Jendaral Umum nomer 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018, yang dirancang dengan prinsip-prinsip dasar keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabitas dan aksesbilitas.

Namun sayangnya, poin dasar untuk mengakses SIPP PN Surabaya terasa sulit. Terlihat PN Surabaya tak mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat umum, terlebih para pengais keadilan, dengan dibuktikan sulitnya mengakses SIPP PN Surabaya. Tok

Posisi Hukum Harijana Semakin Terjepit Dengan Mengaku Sebagai Ahli Waris Aprilia Okadjaja

Tim Wang Suwandi SH., M.Kn., saat di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Dikabulkannya gugatan perdata dengan register perkara Nomor: 1335/Pdt.G/2022/PN. Sby tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) menjadi angin segar bagi Wang Suwandi.

Dimana dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Khusaini pada intinya menyatakan, bahwa Surat Penunjukan Pelaksanaan Tugas Direktur PT. Alimij tertanggal 18 Desember 2020 dan Surat Pernyataan dan Penunjukan Kuasa tertanggal 27 September 2021 adalah
tidak sah, dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

“Jadi secara hukum PT. Alimij dikembalikan dalam keadaan semula, kepada pemegang saham, sedangkan Harijana Dkk yang dalam hal ini disebut sebagai tergugat tidak
berhak lagi mengurusi PT. Alimij.” Kata Wang Suwandi kepada awak media di PN Surabaya, Rabu (26/07/2023).

Masih kata Wang Suwandi, bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan terbuka untuk umum, baik melalui keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang diajukan dimuka sidang diperoleh kepastian hukum, bahwasanya Harijana Dkk yang dalam hal ini disebut sebagai tergugat dinyatakan telah terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).

“Kami sependapat dengan Putusan dari Majelis Hakim yang telah mencerinkan rasa keadilan secara hakiki bagi masyarakat selaku pencari. Kami menilai kalau posisi Hukum Harijana semakin terjepit dengan mengaku sebagai ahli waris Aprilia Okadjaja yang tumbang dalam gugatan Wang Suwandi dan King Finderwong,” kata Wang Suwandi.

Ia menambahkan kami, juga telah
berperkara dengan Harijana Dkk No. 220/Pdt.G/2022/PN. Sby. Dan kami menang dalam perkara tersebut, yang diputuskan pada 14 Febuari 2023 lalu. Untuk saat ini kami mengajukan eksekusi putusan serta merta. Tok 

Sabransyah Tipu Jhovan Phatriot Dihukum 10 Bulan Penjara Di PN Surabaya.

Terdakwa Muhammad Sabransyah mendengarkan amar putusan melalui Video call di saat sidang di PN Surabaya

Surabaya – Muhammad Sabransyah divonis bersalah melakukan tindak Pidana penipuan terhadap Jhovan Phatriot Hutama dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (26/07/2023).

Ketua Mejelis Hakim Arwana mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penipuan dan menghukum terhadap terdakwa Muhammad Sabransyah dengan Pidana penjara selama 10 bulan.

“Menghukum terdakwa Sabransyah Pidana 10 bulan penjara,” kata Hakim Arwana di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa Sabransyah menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding.” Saya menerima, Yang Mulia,” saut terdakwa Sabransyah dalam sidang secara video call.

Perkara ini bermula saat Muhammad Sabransyah menawari Jhovan Phatriot Hutama untuk bekerja di PT Adaro Energy. Dia yang mengaku punya kenalan orang dalam mengatakan bisa memasukkan Jhovan untuk bekerja sebagai karyawan di perusahaan tambang batu bara yang berkantor pusat di Jakarta tersebut. Namun, Jhovan tidak diterima bekerja di perusahaan itu setelah menyerahkan sejumlah uang kepada Sabransyah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa Sabransyah yang menjanjikan kepada Jhovan bisa mencarikan pekerjaan di PT Adaro Energy meminta uang dengan alasan untuk registrasi di perusahaan tersebut. Jhovan mempercayainya.

Sabransyah lantas memberitahu Jhovan telah diterima untuk bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Menurut dia, Jhovan akan mulai bekerja pada tanggal 3 Januari 2023. Jhovan yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang yang diminta ke rekening Sabransyah.

Jhovan mentransfer sebanyak delapan kali. Mulai dari 24 Oktober 2022 hingga 2 Februari 2023. Nilainya beragam. Mulai Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Sabransyah menyampaikan banyak alasan ketika meminta uang tersebut. Namun, setelah Jhovan menyerahkan uang senilai Rp 5,5 juta, dia tidak pernah diterima bekerja di perusahaan tersebut.

“Selanjutnya pada saat sudah melewati pada tanggal yang dijanjikan yaitu tanggal 3 Januari 2023 tidak ada kelanjutan Jhovan untuk masuk kerja,” ungkap JPU Harwiadi dalam dakwaannya. Tok

DPC GMNI Surabaya Tuntut Kejaksaan Tuntaskan Kasus Suap Ketua Bawaslu Surabaya

Teman-teman  Dewan Pimpinan Cabang GMNI  saat bertemu Bidang Inteljen Kejaksaan Negeri Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kota Surabaya menggelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Aksi dilakukan untuk menuntut Kejari Surabaya segera menuntaskan kasus suap jual-beli jabatan yang diduga dilakukan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar.

Pada aksinya kali ini, DPC GMNI Kota Surabaya juga membawa bukti kuat yang menunjukkan bahwa M. Agil Akbar memang melakukan tindak pidana suap jual beli jabatan dalam seleksi Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Surabaya tahun 2022.

Bukti yang diserahkan ke Kejari Surabaya tersebut, berisi screenshoot obrolan dan bukti transaksi antara M. Agil Akbar dengan korbannya. Dalam bukti itu, M. Agil Akbar meminta uang sebesar 5 juta dan menjajikan posisi sebagai Panwascam Kecamatan Sukolilo.

Ketua DPC GMNI Kota Surabaya, Prima Dwi mengungkapkan bahwa jikakasus suap jual-beli jabatan tersebut telah mencederai demokrasi dan membahayakan jalannya Pemilu di masa mendatang. Pasalnya, terduga pelaku M Agil Akbar kembali mencalonkan diri menjadi komisoner Bawaslu Kota Surabaya periode 2023-2028.

“M. Agil Akbar sangat mencoreng nama Instansi Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dibidang pemilu yang sangat menjujung tinggi integritas dan nilai-nilai demokrasi” jelas Prima Kepada Timurpos.co.id, Rabu (26/07/2023).

Untuk itulah, DPC GMNI Kota Surabaya mendesak Kejari Surabaya dalam 14 hari ke depan menuntaskan kasus suap tersebut. Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intel Kejari Surabaya yang menemui peserta aksi, mengatakan bahwa Kejari Surabaya akan segera menindaklanjuti tuntutan dari DPC GMNI Kota Surabaya.

“Kami selalu berkomiten memberantas praktik suap dan gratifikasi, khususnya dalam kasus dugaan suap Komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Kami akan menundaklanjuti sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Undang-Undang dalam penanganan perkara” jelas Kasi Intel Kejari kepada peserta aksi.

Di akhir aksinya, DPC GMNI juga mendesak agar Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Jawa Timur menganulir pencalonan M. Agil Akbar dalam seleksi anggota komisioner Bawaslu Kota Surabaya periode 2023-2028. Pasalnya, selain kasus suap jual-beli jabatan, Agil Akbar juga pernah terbukti melanggar kode etik sebagai pengawas pemilu, dengan aktif mendukung calon tertentu dalam Pemilu tahun 2019 yang lalu. Kin/Tok