Timur Pos

Polres Jember Berhasil Ungkap Pencurian Alat Perekam KTP

Jember, Timurpos.co.id – Tim Kalong Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian alat perekam KTP yang melibatkan tenaga honorer dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Jember.

Terpantau melalui CCTV, pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini diduga seorang honorer staf administrasi umum Dispenduk Jember, berinisial YE (32 tahun) dan seorang cleaning service bernama AP, warga Jember.

Peralatan milik negara yang berhasil dicuri oleh pelaku, mempunyai total nilai mencapai 160 juta rupiah itu telah dijual oleh pelaku dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni sekitar 30 jutaan rupiah secara online.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat dalam konferensi persnya di Mapolres Jember, Selasa (30/1).

“Jadi pelaku menjual barang tersebut secara online dengan harga sekitar Rp 30 jutaan rupiah,” kata AKBP Nurhidayat.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa alat perekam KTP tersebut dibeli oleh seorang warga di Sidoarjo.

“Barang-barang hasil curian ini kemudian dijual kembali, sehingga tersebar di daerah Jawa Barat dan Kalimantan,” tambah AKBP Nurhidayat.

Tersangka YE dan AP bersama-sama melakukan aksi pencurian perangkat mobile enrollment, alat perekam KTP tersebut di gudang lantai dua Dispenduk Jember.

“Aksi pencurian ini telah melibatkan penjualan barang hasil curian secara ilegal, menciptakan jejak transaksi online yang mengarah pada pelacakan pelaku,” terang Kapolres Kapolres Jember.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal selama 7 tahun. M12

Polisi bersama TNI Gelar “Sapu Bersih Sampah Laut” di Pamekasan

Pamekasan, Timurpos.co.id – Satpolairud Polres Pamekasan, bersama instansi terkait dan masyarakat nelayan Tlanakan, melaksanakan kegiatan “Sapu Bersih Sampah Laut” di pesisir Pantai Tiga Dermaga Desa Branta Pesisir, Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan Kegiatan Bakti Sosial (Baksos) ini diinisiasi Korpolairud Baharkam Polri dalam upaya menjaga kebersihan pesisir pantai dari sampah plastik dan ranting kayu yang terbawa banjir.

“Tujuannya untuk membangun sinergi antara Polairud Polres Pamekasan dengan instansi terkait serta masyarakat Nelayan Tlanakan untuk mewujudkan lingkungan sehat,” ujar AKP Sugiarto, Rabu (31/1).

Selain itu kegiatan itu kata AKP Sugiarto bertujuan untuk memberikan edukasi dan penyadaran tentang bahaya pencemaran laut kepada masyarakat.

“Kegiatan ini juga untuk mendorong masyarakat agar berperan serta dalam menjaga kebersihan pantai,” tambahnya.

AKP Sri Sugiarto mengatakan , kegiatan “Sapu Bersih Sampah Laut” akan rutin di laksanakan dengan sinergi TNI-POLRI dan instansi terkait serta masyarakat.

“Insya Allah kegiatan Sapu Bersih Sampah Laut” akan rutin di laksanakan dengan sinergi TNI-POLRI dan instansi terkait serta masyarakat,” pungkasnya. M12

Dirtipidkor Bareskrim Usut Perkara Dugaan suap Pengurusan DID di Pemkot Balikpapan

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara pengurus DID adalah pengembangan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Mengenai pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri kata Trunoyudo merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Trunoyudo.

Trunoyudo membeberkan bahwa kasus dugaan suap naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu. Ia mengungkapkan pada Maret 2017 lalu, dimana RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Akhirnya anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terang Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU nya dijabat oleh TA. “FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar,” kata Truno.

Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlahDID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya TA mengiyakan permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. “Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” bebernya. M12

Kapolda Jatim Resmikan Gedung Meteor dan Polsubsektor Kedopok

Kota Probolinggo, Timurpos.co.id – Kapala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si meresmikan Gedung Polsubsektor Kedopok dan Gedung Meteor (Sistem Keaman Terpadu Kota Probolinggo), Senin (29/01/24).

Gedung Polsubsektor Kedopok terletak di Jalan Serayu dan dibangun di atas lahan seluas 750 m² sedangkan Gedung Meteor di atas lahan Kantor Satpol PP Kota Probolinggo.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si. puji kinerja Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin atas sinergitas pemkot bersama TNI dan Polri.

Apresiasi tersebut disampaikan atas inovasi pelayanan bantuan kedaruratan bagi masyarakat yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Probolinggo.

“Saya selaku Pimpinan Polda Jawa Timur mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya, khususnya kepada Bapak Wali Kota Probolinggo atas dukungan pembangunan Mako Polsubsektor Kedopok dan yang kedua pembangunan Gedung Kedaruratan Meteor,”ungkap Irjen Imam.

Diuraikan oleh Kapolda Jatim yang menjabat sejak Oktober 2023 itu, aspek keamanan memegang peranan kunci dalam roda perekonomian.

Untuk itu diri Polda Jatim menyambut baik perhatian Pemerintah Kota Probolinggo yang telah peduli dalam menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman.

Menurut Kapolda Jawa Timur ini, salah satu prasyarat untuk membuat investor nyaman yaitu aman, ada di Kota Probolinggo.

“Apalagi dikatakan oleh Pak Walikota tadi, pemprov akan mereklamasi area pelabuhan seluas 1000 hektar yang mungkin akan berkelas internasional. Mudah-mudahan pekerjaan ini bisa dikerjakan dengan waktu yang tidak terlalu lama dan Kota Probolinggo menjadi kota yang mandiri yang di dalamnya memiliki fasilitas lengkap,” ujar Irjen Imam.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal dalam sambutannya menceritakan mengenai latar belakang dibangunnya Gedung Meteor ini.

Bermula dari peluncuran aplikasi Mangga Manis oleh Polres Probolinggo Kota, Habib Hadi mengkolaborasikannya dengan sistem keamanan terpadu milik pemkot yakni layanan Call Centre 112 dan Siab Maspro (Sistem Informasi Tanggap Bencana Masyarakat Kota Probolinggo.

Berdirinya Gedung Meteor ini pun juga tak lepas dari dukungan seluruh jajaran forkopimda.

“Semua ini hanya semata-mata untuk melayani Warga Kota Probolinggo. Terimakasih untuk Forkopimda Kota Probolinggo yang telah bekerja sama untuk mewujudkan harapan Warga Kota Probolinggo dan gedung ini bukan hanya sebagai simbol semata tapi sebagai titik layanan untuk warga,” ungkapnya.

Guna memaksimalkan layanan kesiapsiagaan penanganan kegawatdaruratan, pemkot juga telah memberikan hibah sarana pendukung.

Yakni, berupa 31 unit sepeda motor trail untuk Babinsa dan Babinkamtibmas serta 70 unit motor matic untuk Polisi RW.

Masih di lokasi yang sama, selain meresmikan Gedung Meteor, Walikota juga meresmikan Gedung Pemadam Kebakaran, lengkap dengan 6 armada damkar.

“Alhamdulillah Gedung Damkar juga telah terbangun, bahkan mobilnya pun sudah siap 6 mobil. Yang tadinya cuman 3 Mobil, yang 2 rusak, yang berfungsi hanya satu,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani yang mengamini pernyataan Walikota Probolinggo. M12

Polrestabes Surabaya Terjunkan 2.665 Personil, Amankan Bola Persebaya vs PSIS Semarang

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya menyiapkan langkah antisipasi untuk mengamankan pertandingan sepak bola Liga 1 BRI.

Pertandingan tersebut akan mempertemukan Persebaya melawan PSIS Semarang di Stadion Gelora Bung Tomo, Selasa 30 Januari 2024.

Sebanyak 2.665 personil gabungan TNI, Polri dan Pemkot akan melaksanakan pengamanan bola tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kabagops AKBP Wibowo mengatakan pihaknya telah memastikan kesiapan petugas keamanan yang akan dilibatkan.

“Sudah kita pastikan kesiapan personel pengamanan saat kita gelar rakor agar tercipta keamanan dan kenyamanan para penonton serta menjaga kelancaran jalannya pertandingan,” ujar AKBP Wimboko,” Selasa (30/1).

Selain kehadiran personel TNI dan Polri dalam pengamanan, Polrestabes Surabaya juga bekerja sama dengan petugas keamanan stadion dan steward untuk meningkatkan pengawasan di setiap sudut area pertandingan.

Upaya ini dilakukan agar tidak ada celah bagi orang yang berniat mengganggu ketertiban jalannya pertandingan tersebut.

Ditempat terpisah Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menghimbau para pecinta bola untuk tetap mematuhi aturan dan petunjuk dari petugas kepolisian maupun panitia pertandingan selama berada di lokasi stadion.

Haryoko juga menyampaikan bahwa barang-barang berbahaya seperti Flare, Petasan, Kembang api, sajam, narkoba dan miras dilarang masuk ke dalam stadion.

“Tiket pertandingan akan dijual oleh Panpel selesai Rakor, bagi para pecinta bola, yang tidak punya tiket kami menghimbau silahkan nonton TV, akan disiarkan langsung oleh TV Swasta,
“pungkas Haryoko”. M12

Kapolda Jatim Bersama Media Deklarasikan Pemilu Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, menggelar Silaturrahmi dengan pimpinan redaksi dan kepala biro media Jawa Timur serta organisasi kewartawanan di Lobby Gedung Patuh Lantai 2 Mapolda Jawa Timur, Senin (29/1).

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk memperkuat silaturahmi dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin antara Polda Jawa Timur dengan insan pers.

Irjen Imam berharap melalui media, berita – berita yang muncul tentang aspek keamanan di Jawa timur terkelola dengan baik dan memberikan pembelajaran yang positif kepada masyarakat.

“Apalagi ini menjelang puncak penyelenggaraan pemilu tanggal 14 februari 2024, mari kita bersama – sama berkomitmen mewujudkan kondusifitas di Jawa Timur sesuai yang tadi sudah kita deklarasikan yaitu pemilu damai,”ujar Irjen Imam.

Kapolda Jatim juga berharap, melalui media bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat pembelajaran demokrasi bahwa persatuan dan kesatuan bangsa merupakan hal yang paling utama.

“Ini penting sekali, jadi kami berharap rekan – rekan media juga dapat mengedukasi Masyarakat tentang pentingnya persatuan meski beda pilihan,”tambah Irjen Imam.

Kapolda Jatim juga meminta para insan pers dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang pentingnya Pemilu bagi perjalanan bangsa Indonesia ke depan.

“Jadi mohon menjadi kajian utama bahwa kontestasi ini adalah penggalan, sisanya bagaimana kita memajukan bangsa kita supaya betul betul menjadi bangsa yang kuat,” terangnya.

Selain itu Kapolda Jatim juga berpesan kepada media untuk turut membantu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu sehingga akan bersinergi dengan Stakeholder terkait terutama aparatur Polri dan penyelenggara pemilu.

Sehingga pemilu betul betul bersih dalam penyelenggaraannya dan menghasilkan pemimpin yang diharapkan oleh rakyat.

Lebih jauh, Kapolda Jatim juga mengajak seluruh awak media untuk berkomitmen memerangi hoax.

“Terima kasih rekan – rekan selama tiga bulan saya disini begitu ada berita berita mendeskriditkan salah satu institusi atau salah satu pihak, secara cepat kita berikan klarifikasi kemudian kita muat secara real-time, sehingga persoalan yang sengaja memecah bela itu tidak jadi viral,” ungkap Irjen Imam.

Diakhir sambutannya, Kapolda Jatim titip pesan agar media juga memberikan sosialisasi dan mengajak masyarakat terutama golongan millennial, pada 14 Februari secara sukarela dan sadar mau hadir ke TPS TPS.

“Salah satu tolak ukur keberhasilan penyelenggara pemilu adalah partisipasi masyarakat itu hadir di TPS dan menyodorkan suaranya,” pungkasnya.

Sementara itu Dwi Eko Lokononto, yang dikenal dengan panggilan Lucky, ini menyampaikan, hubungan antara polda dan wartawan berjalan relatif kuat karena ada ketua PWI dan ketua Amsi yang senior.

“Yang hadir di sini rata rata menikmati bagaimana meliput di Polda Jatim. Sebagian besar sudah selesai, 85 persen persoalan di Polda sudah selesai,” jelasnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jatim, dalam kegiatan ini bisa menjadikan sinergitas antara media dan Polri.

“Kami ucapkan terima kasih karena index kebebasan pers di Jatim itu naik, kita ditahun sebelnya 2022 ada di peringkat tiga kebawa, kemarin ini sudah naik pada level tengah, dan ini adanya hubungan harmonis antara jajaran Polda Jatim dengan teman teman media,” tutup dia. M12

Ditlantas Polda Jatim bersama Komunitas Otomotif Deklarasikan Zero Knalpot Tidak Sesuai Spektek

Kota Malang, Timurpos.co.id – Ditlantas Polda Jawa Timur bersama Polresta Malang Kota gandeng komunitas otomotif gelar Deklarasi Zero Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek).

Deklarasi dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, dihadiri langsung oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim, Kompol Amirul Hakim dan diikuti enam Polres Jajaran Polda Jatim.

Enam Polres tersebut diantaranya Polres Malang, Polres Batu, Polres Pasuruan Kota, Polres Pasuruan, Polres Blitar Kota, Polres Blitar,

Dari tiap Polres yang hadir, membawa perwakilan sepuluh komunitas otomotif, baik komunitas roda dua maupun roda empat.

Dari anggota komunitas yang hadir di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota sepakat menandatangani komitmen mewujudkan dan mensosialisasikan larangan zero knalpot tidak sesuai dengan Spektek.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, deklarasi ini upaya kolaboratif antara kepolisian dengan masyarakat untuk menekan penggunaan knalpot tidak sesuai Spektek sekaligus menggaungkan kamseltibcarlantas.

“Kami bersama komunitas otomotif, sepakat mendeklarasikan zero knalpot tidak sesuai Spektek. Karena dapat mengganggu Kamseltibcarlantas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ungkapnya didepan awak media (Senin, 29/1/2).

Kompol Aris menegaskan bahwa knalpot yang tidak sesuai Spektek hanya boleh digunakam untuk balapan, itupun harus di sirkuit atau lintasan balapan. Knalpot diluar Spektek tidak boleh dipasang di kendaraan yang melintas di jalan raya.

“Pemakaian Knalpot diluar Spektek tidak boleh dipasang dikendaraan yang melintas di jalan raya” Tegas Kompol Aris.

Ia memastikan bahwa Polresta Malang Kota sudah bekerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang ada di Kota maupun Kabupaten Malang, sebagai wadah serta memberikan fasilitasi untuk komunitas otomotif, yang ingin melakukan adu skill, ketrampilan dan balapan disirkuit.

“Kami sudah koordinasikan dengan IMI Kota maupun Kabupaten Malang, komunitas otomotif bisa mengikuti latihan bersama di sirkuit yang sudah disiapkan lokasinya ada di Stadion Kanjuruhan,” terang Aris.

Sosialisasi Zero Knalpot tidak sesuai Spektek di Kota Malang, sudah dilakukan oleh Unit Kamsel Satlantas Polresta Malang Kota, baik secar langsung kepengendara maupun pemilik bengkel otomotif agar tidak sembarangan menjual Knalpot diluar spektek.

“Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi langsung ke bengkel, agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai spektek selain ke tim balap yang bisa menggunakan arena sirkuit.” Jelas Kompol Aris.

Dalam hal ini, Kompol Aris memperbolehkan pemilik bengkel menjual knalpot diluar spektek, namun dengan syarat penjualan hanya untuk para pembalap atau tim balap.

Dari salah satu anggota komunitas otomorif Rider Of King’s Community (ROKC) yang hadir dari Blitar, mengapesiasi dan mendukung deklarasi Zero Knalpot tidak sesuai Spektek yang digagas oleh Ditlantas Polda Jawa Timur.

“Kami bersama rekan-rekan yang hadir, siap mematuhi aturan lalu lintas, dan berkomitmen tidak menggunakan knalpot diluar spektek agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat” Ucap Candra anggota komunitas otomorif ROKC dari Blitar.

Dengan penandatanganan deklarasi Zero Knalpot yang tidak sesuai Spektek, Ditlantas Polda Jatim bersama Polresta dan Polres jajaran serta Komunitas Otomotif yang hadir Siap mewujudkan Jawa Timur Zero Knalpot yang tidak sesuai Spektek. M12

Kuasa Hukum CFK, Johanes Dipa: Pendapat Ahli Menguntung Termohon

Suasana sidang PKPU di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Cahaya Fajar Kaltim (CFK), Perusahaan Kelistrikan yang beroperasi di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, dan Bontang, diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS). Permohonan ini disampaikan setelah dua permohonan sebelumnya dicabut tanpa alasan yang jelas di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam sidang di Pengadilan Niaga, Ahli dari Pemohon, Dr. Hendro Jayadi dari Fakultas Hukum UKI Jakarta, menjelaskan bahwa perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi berlaku mengikat bagi kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian.

“Perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi mengikat kreditor yang tercantum di dalamnya,”katanya.

Lebih lanjut Johanes Dipa menerangkan, perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tersebut termasuk berlaku mengikat bagi PT CESS, karena CESS telah termuat dalam Daftar tagihan maupun Putusan homologasi, sehingga permohonan PKPU kembali oleh PT CESS adalah tidak berdasar hukum dan melanggar kepastian hukum.”ungkapnya.

Dalam pertanyaannya, Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., selaku kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), meminta klarifikasi tentang konsep kreditor yang terverifikasi menurut undang-undang. Dr. Hendro Jayadi seorang Ahli menjawab, “Bahwa kreditor yang terverifikasi adalah kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang yang telah ditetapkan hakim pengawas,” kata Dr. Hendro dalam ruang sidang Cakra, Selasa (30/01/2024).

Usai Sidang Johanes Dipa, menerangkan,
Ahli Pemohon justru menguntungkan Termohon, ahli Pemohon tegas menjelaskan bahwa, Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi mengikat kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian, kita ketahui Bahwa Pemohon merupakan kreditor yang terdaftar dan termuat di dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi.

Sehingga permohonan PKPU kembali oleh Pemohon selaku kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian adalah tidak berdasar hukum dan melanggar kepastian hukum, “terangnya.

Menurut Ahli, Verifikasi itu bertujuan untuk menentukan berapa besar utang dan suara yang dimiliki oleh kreditor. Penetapan Hakim Pengawas berlaku mengikat dan mengakhiri sengketa terkait besaran utang antara debitor dan kreditor.

Terkait dasar permohonan PKPU yakni tagihan sebesar 29 Miliar sebenarnya telah ditetapkan dibantah berdasarkan penetapan hakim pengawas dalam perkara PKPU nomor 52 sebelumnya. Sehingga pengajuan permohonan PKPU ini adalah hanya bersifat mengganggu proses homologasi yang sedang berjalan. Karena sudah dinyatakan dibantah oleh penetapan hakim pengawas yang bersifat final and binding,”pungkasnya.

Justru keterangan ahli yang menafsirkan Pasal 286 secara lain atau menyimpang, yakni menafsirkan perjanjian perdamaian tidak mengikat bagi kreditor yang tidak mendaftarkan tagihan, adalah patut dipertanyakan, karena frasa “semua kreditor” dalam Pasal 286 UU Kepailitan tersebut sudah sangat jelas yang berarti semua kreditor tanpa terkecuali. Tok

CV. Aditamah Mandiri Dihukum Denda Rp 10 Miliar Terkait Pekara Perusakan Lingkungan

Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti Membacakan Amar Putusan di PN Surabaya

Surabaya – Terdakwa CV. Aditamah Mandiri dan terdakwa Amir bin Daeng (Alm) Tata terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana mengakut dan menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tampa dilengakapi surat keterangan sah, yang dilakukan secara bersama-sama Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dihukum dengan Pidana denda kepada CV Aditamah Mandiri Rp 10 Miliar dan untuk terdakwa Amir dengan Pidana Penjara selama 7 tahun oleh Ketua Majelis Hakik Titik Budi Winarti di Pengdilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti mengatakan, sebelum mengambil keputusan Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan perusakan hutan dan hal meringankan perbuatan terdakwa adalah bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Terhadap terdakwa CV. Aditamah Mandiri dengan Pidana denda sebesar Rp 10 Miliar dan untuk terdakwa Amir bin Daeng (Alm) dengan Pidana Penjara selama 7 tahun serta membayar denda Rp 10 Miliar subsider 3 bulan kurungan. sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua JPU. Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.” Kata Hakim Titik Budi Winarti di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (30/01/2024).

Atas putusan Majelis Hakim terdakwa melalui penasehat hukumnya Victor Sinaga menyatakan banding, hal sama yang diungkapkan JPU Robiatul Adawiyah juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan, bahwa terdakwa CV. Aditamah Mandiri yang diwakili oleh Amir  Bin (Alm) Daeng Tata berdasarkan Akta Kuasa Nomor 15 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Nensi Simaremare, S.H., M.Kn., perihal Kuasa Direktur CV. Aditamah Mandiri telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri, bersama-sama dengan terdakwa Amir Bin (Alm) Daeng Tataselaku pengurus atau pengendali CV. Aditamah Mandiri juga berdasarkan Akta Kuasa Nomor 15 tanggal 18 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Nensi Simaremare, S.H., M.Kn., perihal Kuasa Direktur CV. Aditamah Mandiri, telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri, telah diberi kuasa khusus untuk mengurus dan menjalankan sepenuhnya kegiatan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri seluruh resiko atas pelaksanaan pekerjaan Perseroan Komanditer CV. Aditamah Mandiri baik yang akan timbul pada saat ini maupun yang akan timbul dikemudian hari menjadi tanggungjawab sepenuhnya penerima kuasa. Pada tanggal 19 Nopember 2022 dan tanggal 3 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2022 dan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Depo Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) di Jalan Nilam Timur No. 1 RT.002 RW.010 Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Kota. Surabaya.

Bahwa pada tanggal 19 Nopember 2022 pukul 12.00 WIB petugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuju ke terminal Berlian Jasa Terminal Indonesia (selanjutnya disebut BJTI) untuk mencari informasi terkait jadwal sandar kapal MV.Verizon yang diduga membawa kontainer yang berisi kayu gergajian ilegal dari Papua.

Bahwa sekira pukul 16.30 WIB petugas melihat Kapal MV.Verizon datang dan bersandar di terminal BJTI, kemudian petugas memantau di lokasi bongkar kontainer Kapal MV.Verizon tersebut. Pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 20 Nopember 2022 di terminal BJTI setelah muatan berupa kontainer selesai diturunkan, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw masih dalam kategori barang setengah jadi yang berasal dari Nabire Papua Tengah.

Bahwa petugas selanjutnya berkoordinasi dengan PT.Salam Pacific Indonesia Lines ( PT.SPIL), untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap 30 kontainer berisi kayu gergajian chain saw dari Nabire Papua Tengah tersebut.

Bahwa petugas bersamasama dengan pihak PT.SPIL dan pihak terminal BJTI kemudian melakukan pembukaan kontainer untuk melihat dan memastikan isi, volume, serta pemilik kayu gergajian chain saw dalam kontainer tersebut. Setelah dilakukan pembukaan kontainer diketahui bahwa dari 30 kontainer terdapat 23 kontainer yang merupakan milik dari terdakwa CV. Aditamah Mandiri.

Bahwa 23 kontainer berisi kayu gergajian chain saw milik terdakwa CV. Aditamah Mandiri, tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Untuk Kayu Olahan (SKSHHKO).

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022, petugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali melakukan operasi pengamanan peredaran kayu illegal, dengan cara memeriksa kapal Hijau Jelita karena kapal tersebut diduga mengangkut hasil hutan kayu ilegal yang berasal dari Papua menuju Jawa Timur.

Bahwa petugas meminta semua dokumen pengangkutan dari PT.SPIL dan berkoordinasi dengan Pelindo untuk bisa naik ke kapal Hijau Jelita yang sedang sandar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan terdapat 27 unit kontainer berisi kayu gergajian chain saw masih dalam kategori barang setengah jadi yang berasal dari Papua, yang selanjutnya diamankan oleh petugas di terminal BJTI.

Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022, petugas bersamasama dengan pihak PT.SPIL dan pihak terminal BJTI melakukan pembukaan kontainer untuk melihat dan memastikan isi, volume, serta pemilik kayu gergajian chain saw dalam kontainer tersebut. Setelah dilakukan pembukaan kontainer diketahui bahwa dari 27 kontainer terdapat 11 kontainer yang merupakan milik dari terdakwa I CV. Aditamah Mandiri, yang mana 11 Kontainer berisi kayu gergajian chain saw tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHHKO.

Sehingga total kontainer berisi kayu gergajian chain saw milik terdakwa CV. Aditamah Mandiri yang diangkut menggunakan kapal MV. Verizon dan yang diangkut menggunakan kapal Hijau Jelita adalah sebanyak 34 kontainer.

Atas Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dan JPU JPU Sabetania Ramba Paembongan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menuntut dengan Pidana denda sebesar Rp 15 Miliaar dan terdakwa Amir dengan Pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar subsider 6 bulan penjara. Tok

Mediasi Anak Dan Ibu Gagal, Andry Kuasa Hukum Penggugat: Tetap Pada Gugatan Awal

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Lanjutan Gugatan Malika Dewi Hardiono terhadap ibu Kandungnya Sylvia Rumyati, kembali digelar dengan agenda pembacan gugutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (30/01/2024).

HakimTatas mengatakan, bahwa ini adalah pembacaan gugatan. Gugatan ini apakah dibacakan atau bagaimana, karena Gugatan dari penggugat dan para tergugat sudah mengetahui waktu itu diminta untuk mediasi.

“Namun karena mediasi tidak ada kesepekatan, maka gugatan kembali digelar hari ini. Oleh karena itu Gugatan penggugat saya anggap sudah dibacakan. Bagaimana keberatan apa tidak, “baik pak Hakim saya tidak keberatan, “jawab, Andry.

Untuk itu lanjut Hakim, sidang kita tunda tanggal 6 Februari 2024 dengan agenda jawaban dari para tergugat dan para turut tergugat.

Usai sidang kuasa Hukum Malika Dewi Hardiono, Andry Ermawan bersama Dede Puji Hendro Sudomo, kepada Awak media, mengatakan, sebelumnya sudah mediasi, namun tidak tercapai, maka kita lanjut kepokok perkara, kami sebenarnya menginginkan mediasi ini tercapai.

“Jadi kita tetap pada gugatan awal, karena ada hak klien kami dari akte hibah tersebut, “tandas, Andry.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Tergugat I, dan Turut Tergugat I, Johan Widjaja mengatakan, bahwa tadi pembacaan gugatan dari penggugat.

“Sidang diteruskan pada Minggu depan, 6 Februari 2024, dengan agenda jawaban dari pihak kami selaku tergugat, “katanya selepas sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, didalam gugatan Malika disebutkan, bahwa akta hibah itu digunakan Willy untuk mengambil alih perusahaan paman mendiang Arianto Adinegoro Sugito. Willy saat pertemuan keluarga usai pemakaman Arianto, mengatakan bahwa dirinya telah membeli perusahaan tersebut telah dibeli senilai Rp 6 miliar sebelum pamannya meninggal.

Malika mendapatkan informasi dari Suryanto Hardiono, adiknya yang lain, bahwa Willy membeli perusahaan pamannya menggunakan surat hibah enam kilogram emas senilai Rp 6 miliar pemberian hibah dari ibunya, dalam perkara itu Dewi Malika menggugat secara Immaterial ibunya sebesar 25 Miliar. Tok