Kasus Penipuan Geprek Joder Ka Dhani Tak Kunjung Naik Sidik Setelah 8 Bulan

Penyidik Polrestabes Surabaya Dipropamkan

KEPOLISIAN187 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Isu reformasi Polri untuk menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel seolah hanya isapan jempol. Kasus dugaan penipuan investasi pembukaan outlet ayam geprek “Joder Ka Dhani” yang ditangani Polrestabes Surabaya hingga kini tak kunjung menemukan titik terang. Sudah 8 bulan berjalan, status perkara masih berada di tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula ketika M. Raihan Al Ayyubi melaporkan pemilik usaha Ayam Geprek Joder Ka Dhani, Indrata Surya Rakhmadhani, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Raihan membuat laporan polisi pada 20 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/268/III/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

“Saya menyetor uang Rp150 juta kepada terlapor untuk pembukaan outlet. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi sama sekali,” ujar Raihan, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga  Lakukan Penipuan, Phillip William Karyawan PT.HAIDA Dihukum 30 Bulan Penjara

Ia mengaku sudah berulang kali mempertanyakan perkembangan perkara, baik secara langsung maupun melalui SP2HP, namun selalu dijawab “masih pendalaman”, padahal ahli pidana telah dihadirkan dalam gelar perkara.

“Bukti dan keterangan saksi saya rasa sudah cukup kuat untuk naik penyidikan. Tapi tetap saja tidak ada kepastian,” tegasnya.

Lelah dengan proses yang dianggap berlarut-larut, Raihan akhirnya melapor ke Wassidik Propam Polda Jatim karena menilai penyidik tidak serius menangani perkaranya.

“Saya harus bolak-balik Jakarta–Surabaya untuk menanyakan perkembangan laporan yang terkesan jalan di tempat,” keluhnya.

Raihan mengaku menerima informasi pada 19 November 2025 bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan, namun ia belum menerima SP2HP sebagai bukti resmi.

Baca Juga  Squad Garuda Menang Kusanjung Kalah Kudukung

“Katanya sudah penyidikan, tapi sampai hari ini saya belum menerima SP2HP,” tandasnya.

Di sisi lain, kasus ini semakin melebar. Muncul lima korban baru yang juga melaporkan Indrata atas perkara serupa melalui LP/B/1306/XL/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, dijerat Pasal 379a KUHP tentang penipuan dengan kerugian material.

Polisi dan Kejaksaan Beri Pernyataan Berbeda

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi saat dikonfirmasi menyebut bahwa perkembangan perkara sudah dikirim.“SP2HP sudah dikirim ke pelapor,” ujarnya singkat melalui WhatsApp.

Namun penyidik bernama Arya yang menangani perkara ini, saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, tidak memberikan respon hingga berita ini dipublikasikan.

Berbeda dengan kepolisian, Kejaksaan Negeri Surabaya justru telah memastikan bahwa perkara ini sudah naik penyidikan.

Baca Juga  Diduga Warkop Toger di Jalan Rajawali Jualan Bir

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengonfirmasi bahwa SPDP atas nama terlapor Indrata telah diterima pada 25 November 2025.“SPDP sudah masuk kemarin. Jaksa Penuntut Umum yang menangani adalah Pak Suparlan,” jelas Putu.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan kinerja penyidik yang diduga lamban menangani perkara dengan korban lebih dari satu orang. Publik menantikan komitmen Polri dalam penegakan hukum yang profesional tanpa tebang pilih. Tok