Kapolres Jember Serahkan Santunan untuk Keluarga Anggota KPPS Yang Meninggal

Pemilu Serentak 2024

KEPOLISIAN42 Dilihat

Jember, Timurpos.co.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, bersama dengan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Jember, melakukan penyerahan santunan kepada ahli waris anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Santunan diberikan sebagai wujud kepedulian Polres Jember terhadap musibah yang dialami keluarga almarhum Rasul, warga Dusun Gempal Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari, dan keluarga Abdul Wafi, warga Dusun Krajan Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Jember.

Almarhum Rasul, yang pada hari pencoblosan masih bertugas di TPS 35 Dusun Gempal Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, merupakan sosok yang turut aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara demokrasi.

Namun, takdir berkata lain saat keesokan paginya, setelah sholat subuh, beliau mengantarkan kotak pemilu beserta rombongan KPPS menuju Kantor Kelurahan Wirolegi.

Baca Juga  Polres Malang Berangkatkan Ratusan Peserta Balik Mudik Gratis Lebaran 2024

Selah menyelesaikan tugasnya dengan baik, Rasul kemudian mengalami sakit yang tak terduga setelah pulang dari tempat kerja sebagai driver di SPBE unit distribusi gas Elpiji.

Meskipun telah dilarikan ke rumah sakit, almarhum dinyatakan meninggal dunia, meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga dan rekan-rekan kerja.

Dalam momen yang penuh kepedulian tersebut, Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, turut mengucapkan belasungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.

Ia mengatakan bahwa almarhum Rasul dan Abd. Wafi merupakan mitra kerja yang baik bagi kepolisian di lapangan, yang selalu setia menjalankan tugasnya demi kelancaran proses demokrasi.

“Kepada keluarga, kami menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam. Semoga keluarga dapat ikhlas menerima takdir ini dan memperoleh kekuatan dari Allah SWT,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Baca Juga  Jual Produk Implora Palsu Samuel Dan Rochmat Gunadi Dituntut 1 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Juta

Santunan yang diserahkan oleh Kapolres Jember ini juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian almarhum Rasul dalam menjaga keutuhan proses demokrasi di wilayahnya.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan dapat menemukan ketenangan dan kekuatan untuk menghadapi cobaan ini,”pungkas AKBP Bayu Pratama. M12

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *