Anggota Polisi Terlibat Jaringan Sabu Timur Tengah

Timurposjatim.com – Sutikno, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya nekat menjadi kurir sabu-sabu. Bersama tiga teman lainnya, Desi Oktaviani, Riski M.

Haris dan Fikri Ardiansyah, pria asal Tegal ini mengambil paket sabu-sabu impor dari Afrika Selatan. Keempatnya ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim saat akan mengambil sabu-sabu tersebut di rest area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada (6/7) lalu. Kini keempatnya diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.Senin (20/12/2021).

Sidang agenda pemeriksaan para terdakwa dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum Ubaydillah dari Kejati Jatim, secara bergantian memberikan pertanyaan terhadap para terdakwa apakah semua keterangan dalam BAP di saat penyidikan di Polda Jatim, apakah ada yang dibantah atau secara keseluruhan sudah benar semua, Para terdakwa secara bergantian menjawab jika di dalam BAP benar semua.

Terdakwa Desi Oktaviani ditangkap di rest area pada hari Selasa 6 Juli jam 16.00 wib oleh ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, namun dirinya tidak tahu sabu seberat 4 kilo dalam koper dari mana asalnya, saat itu dirinya bersama terdakwa Fikri di dekat Pom Bensin rest Area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang.Dan Desi mengaku yang membawa barang sabu dalam koper adalah terdakwa Rizki dan terdakwa Sutikno anggota polisi aktif.

Peran Riski dalam keterangannya, dirinya yang memasukan dan mengangkat koper tersebut ke dalam mobil milik Sutikno.

Sementara terdakwa Sutikno menerangkan kalau dirinya ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, beberapa saat setelah koper yang berisi makanan luar negeri dan berisi sabu seberat 4 kilo.
Saat tas koper dibuka oleh petugas polisi Polda Metro Jaya, isinya sabu, dan makanan ringan luar negeri.

Terdakwa Desi mengaku baru satu kali mendapat tugas dari Jonatahan untuk mengambil sabu.

Hakim Ginting akan melanjutkan Persidangan pada tanggal 27 Desember, dengan agenda tuntutan dari JPU.

Dalam dakwaan jaksa menyatakan, penangkapan ini bermula ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua paket koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area. Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa.

“Dua koper warna merah maron berisi sabu-sabu yang dibawa petugas dari Ditresnarkoba Polda Hatim yang melakukan delivery control kemudian diambil oleh terdakwa Riski lalu dimasukkan ke mobil Datsun warna hitam yang ditumpangi para terdakwa.

Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.

Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. Barang-barang yang disita itu telah diuji laboratorium. Hasilnya, memang benar sabu-sabu.

Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tio)

Diputus Bersalah Pengacara Firdaus Fairus Mewek

Timurposjatim.com – Firdaus Fairus,SH.MH, diputus bersalah melakukan penyiksaan terhadap Elok Anggraini Setiowati yang tak lain asisten rumah tangganya (ART) sendiri dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan,Bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan Penjara serta denda Rp.25 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa diputus bersalah dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 3 bulan serta denda Rp.25 juta subsider 3 bulan kurungan,”Kata Hakim Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis (16/12/2021).
Sebagai pertimb

angan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa sudah merasa masyarakat dan Terdakwa merupakan Penegak Hukum dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Mendengar putusan tersebut sontak Terdakwa Firdaus Fairus menyatakan, bahwa saya tidak bersalah,”Saya tidak bersalah mas,”dengan diiringi tangisan melalui sambungan Telecomfrem.

Melalui Penasehat hukum terdakwa atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oknum advokat di Surabaya ini terungkap saat terdakwa Fairus mengantarkan korban Elok Anggraini Setiowati ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya dengan mengatakan jika Asisten Rumah Tangga (ART)nya tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Namun saat korban Elok Anggraini Setiowati dirawat, petugas Liponsos menemukan kejanggalan di tubuh korban yang mengalami banyak luka lebam.

Dari situ korban Elok Anggraini Setowati mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

Korban Elok Anggraini Setowati mulai bekerja di kediaman terdakwa Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus 2020 dia mengalami tindak kekerasan fisik.

Sejak saat dia kerap mengalami penganiayaan, antata lain di pukul dengan menggunakan selang, sapu hingga tubuh korban juga di setrika.

Tak hanya itu, korban juga pernah dipaksa makan nasi yang dicampuri dengan kotoran kucing sebelumnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Elok Anggraini Setowati mengalami beberapa luka diantaranya; di bagian punggung atas dan bawah dekat tulang ekor, punggung bagjan kanan dan kiri, luka bakar pada lengan kiri, perubahan bentuk pergelangan tangan kiri dekat jari kelingking, luka bakar paha kiri dekat lutut, luka lecet di pergelangan kaki kiri bagian depan, luka bakar pada betis kaki kanan bagian depan.

Luka lecet di bibir dan di payudara kiri, bengkak pada kelopak mata kiri.

Lebih dari itu, korban Elok Anggraini Setiowati juga mengalami infeksi paru-paru.(Tio)

Penasehat Hukum Terdakwa : Penyidik Polda”Tidak Adil Dan Transparan”

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan pekara Narkotika dengan terdakwa Brigadir Sudidik dan Aipda Agung Pratidina dengan agenda Pledio atau Pembelaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johannis Heharmoni di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (16/12/2021).

Penasehat hukum Budi Sampurno dalam Pledio menyapaikan,Bahwa Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasa tidak manusiawi dimana dari Analisa fakta yuridis para terdakwa dipanggil dan diperintahkan oleh atasan untuk datang ke Hotel Midtow Surabaya dan terkait adanya pesta narkoba itu tidak benar.

Dan tidak seharusnya mereka (para terdakwa) diperlakukan seperti pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang seharusnya para terdakwa mendapatkan bimbingan bukan malah dijatuhkan hukuman Pidana yang menghancurkan harkat dan martabat serta karir mereka.

“Terkait Barang Bukti untuk Sudidik merupakan terbawa saat pengembangan kasus di Suramadu dan beratnya tidak sampai 5 gram dan untuk Barang Bukti Agung Pratidina itu merupakan pemberian dari Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian untuk Pulbaket untuk kepentingan bersama guna menggali informasi,”Kata Penasehat hukumnya.

Masih kata Penasehat hukum terdakwa ,Bahwa untuk Pasal yang disangkakan kami keberatan dimana Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tidak bisa berdiri sendiri.Menguasai, Menyimpan dan menyediakan Narkotika tidak terbukti dikarenakan tidak ada unsur terdakwa menjadi Pelantara ataupun menjadi penjual hanya dipergunakan untuk dirinya sendiri.

“Kami menolak semua tututan JPU karena terdakwa tidak terbukti bersalah melangar Pasal 112 dan seharusnya dibebaskan demi hukum atau diterapkan Pasal 127 serta memerintahkan kepada JPU untuk segara mengeluarkan dari Tahan Polda Jatim guna mendapatkan Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial,”Kata Penasehat hukumnya.

Tidak sampai disitu Penasehat hukum terdakwa juga mempermasalahkan terkait penanganan pekara ini dinilai tidak adil dan tidak ada Transparansi.Banyak keistimewaan yang diberikan kepada Chinara Chistine.

“Dari keterangan para saksi dan fakta persidangan seharusnya Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian bisa ditetapkan sebagai tersangka atau minimal Saksi dipersidangan,dan tidak ada keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),”kata Penasehat hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Edo Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan,Bahwa untuk Chinara Chistine juga mendapatkan keistimewaan dimana saat itu dia (Chinara) berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mana unsur menguasai menyimpan atau menjadi penyedia Narkotika sudah ada dan untuk tes urine juga positif.

“Padahal sudah terbit laporan Polisi Nomer : LPA/240/IV/PES.4.2/2021/DITNARKOBA/SPKT Polda Jatim tertanggal 29 April 2021 dan Tim Asesmen Terpadu dari BNN Jatim Nomer:REKOM/88/V/TAT/PB.06.01/2021/BNNP tertanggal 03 Mei 2021.Akan tetapi tidak dilakukan proses hukum hingga di Pengadilan,Kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang tidak ada Transparansi,”Tegasnya.

Atas Pledoi tersebut JPU Rakhmad Hari Basuki meminta kepada Majelis Hakim dari Kejaksaan Tinggi Jawa timur menjawab memulai Replik.

“Kami jawab melalui Replik hari senin,”Kata JPU Hari Basuki.

Untuk diketahui bahwa JPU menuntut terdakwa Brigadir Sudidik terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 1 dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 milaar subsider 6 bulan kurungan
Untuk Aipda Agung Pratidina terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 8 dan 6 bulan serta denda Rp.3 milaar subsider 6 bulan kurungan.(Tio)

Simpan Sabu Rudi Dwi Herwanto Anggota Sat Pol PP Dibeguk Polisi

Timurposjatim.com – Rudi Dwi Herwanto (49) bikin malu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Wonokromo. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya memberi contoh yang baik malah memakai sabu.

Penyalahgunaan narkotika berbahaya yang dilakukan Rudi alias Ogah dilakukan selama 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Daniel Marunduri.” Sejak 2021. Saat ini masih kita dalami kasusnya,” tutur Daniel saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) kepada awak media ,Jumat (17/12/2021).

Diceritakan Daniel bahwa Rudi diamankan oleh petugas saat berada di rumahnya di Jalan Ketintang Baru Surabaya.”Diamankan pada Rabu 24 Desember 2021 sekitar 08.00 di rumahnya,” kata Daniel.

Dari penangkapan tersebut, kata Daniel, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket dengan berat 0,19 gram.

“Selain itu, ditemukan pula satu pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat lebih kurang 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas,” katanya.

Daniel menjelaskan dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu.”Tersangka membeli sabu tersebut dari MC (DPO) di Jalan Kunti,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut selama satu tahun.”Mengakunya 2021. Tetapi masih kita dalami,” tandas Daniel.
Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tio)

Djoni Pegawai PT IGS Gelapakan Emas 7 Kg Bersama Subnan

Timurposjatim.com – Djoni dan Subhan diseret di pengadilan lantaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetinia R.Paembonan lantaran  Bawa kabur emas 7 kg milik Toko Perhiasan Sumber Agung Pasar Atom Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Djoni dipercaya perusahaan tempatnya bekerja, PT Indah Golden Signature (IGS) untuk mengambil tujuh batang emas seberat masing-masing satu kilogram di Toko Perhiasan Sumber Agung Pasar Atom pada Selasa 31 Agustusan lalu . Namun, emas itu dibawa kabur.

Djoni datang bersama sopir perusahaan, Muslim Lubis setelah diperintah Willy, wakil direktur PT IGS. Ketika itu, Lie Paulus Stephanus, pemilik toko emas tersebut memang menghubungi PT IGS. Dia ingin tujuh kilogram emas itu dimurnikan perusahaan yang sudah lama menjadi langganannya.

Tujuannya agar mendapat dari sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari PT IGS.
Saat Djoni datang ke toko untuk mengambil emas tersebut, Paulus sedang tidak ada di tempat. Dia pergi keluar mencari makan.

Anaknya, Florensia Stephanus yang menyerahkan tujuh batang emas itu ke Djoni.

“Saya sudah menyerahkan dan sudah diterima Djoni. Saya tahu Djoni karyawan PT IGS,” ujar Florensia saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/12/2021).

Djoni juga telah menyerahkan surat tanda terima emas yang ditandatangani Willy kepada Florensia. Setelah itu, Djoni meninggalkan toko tersebut. “Pak Willy habis itu telepon apa emas sudah diambil? Saya jawab sudah. Anak saya yang menyerahkan,” kata Paulus yang juga bersaksi dalam persidangan.

Muslim yang menunggu di parkiran Pasar Atom sempat ditelepon Djoni untuk sabar menunggu. Setelah itu, handphone Djoni tidak aktif lagi. “Saya menunggu Djoni dari siang sampai sore jam lima pasar tutup tidai keluar-keluar. Saya cari tidak ada,” ujar Muslim.

Willy juga berulangkali menelepon karyawannya tersebut, tetapi gagal karena handphone dimatikan.

Ternyata Djoni sengaja kabur dengan membawa tujuh batang emas seberat tujuh kilogram tersebut. Dia pergi ke Sidoarjo untuk menjual emas itu kepada Subhan. Kini Subhan juga diadili karena menjadi penadah emas tersebut. Selain itu, dia juga menjual emas itu ke sejumlah orang lain.

“Emas batangan yang seharusnya dibawa ke kantor PT IGS untuk dimurnikan justru oleh terdakwa dibawa lari ke Sidoarjo dengan tujuan untuk dijual tanpa seizin dan sepengetahuan PT IGS karena terdakwa terjerat utang,” kata jaksa Sabetania saat membacakan surat dakwaan.

Djoni memotong-motong emas batangan itu menjadi lebih kecil agar lebih mudah menjualnya. Emas itu dipotong dengan grenda dan tang selanjutnya dijual ke Pasar Rungkut kurang lebih 10 gram yang laku Rp 8 juta.

Potongan-potongan lain masing-masing seberat 20 gram dijual ke Subhan hingga totalnya semua yang sudah terjual 200 gram emas. Dari penjualan itu Djoni mendapat Rp 102,4 juta.

Sebanyak 65 juta digunakan untuk bayar utang. Lainnya sudah digunakan untuk sehari-hari. Hanya sisa Rp 7,5 juta saja. Sementara itu, Paulus langsung melaporkan Djoni ke Polda Jatim. Tidak berselang lama, Djoni ditangkap di apartemen di Tangerang. “Emas saya sudah langsung diganti PT IGS. Dalam kasus ini yang dirugikan PT IGS,” ucap Paulus.

Djoni ditangkap bersama barang bukti enam batang emas yang masih utuh dan satu batang lagi yang sudah dipotong. Selain itu, peralatan untuk memotong emas juga disita polisi. PT IGS rugi hingga Rp 6 miliar karena penggelapan ini.

Djoni dan Subhan yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan dan keterangan para saksi. “Benar semua Pak,” kata Djoni kepada majelis hakim dalam persidangan.(Tio)

KH Muhibbin Zuhri ‘ Jangan sampai RHU Menjadi Sarang Kemaksiatan

Timurposjatim.com – kasus Penyegelan terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU) Rasa Sayang Blue Fish Tegalsari Surabaya yang diwarnai dengan pemukulan Anggota BPB Linmas kota Surabaya menjadi perhatian publik dan Tokoh Agama Kota Surabaya.

RHU Blue Fish Tegalsari Surabaya telah melakukan pelanggaran melebihi jam operasional sesuai aturan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di kota Surabaya pada hari Senin,13 Desember 2021 lalu sekitar Pukul 02.30 WIB.

Setelah pemilk kafe Heri Koncoro mendatangi Lokasi yang disambut oleh Plt. Kasubid. Kewaspadaan Nasional pada Bakesbangpol Kota Surabaya Ir.Harry Asjtanto,MM dan Kasubid Pencegahan BPB Linmas Kota Surabaya Mudita Dhirawidaksa untuk meminta segara dibuka pintu gerbang.

Saat dibuka terjadi kericuhan yang mengakibatkan Hamid Anggota BPB Linmas Kota Surabaya luka-luka hingga dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Soewardi di Jalan Tambak Rejo Surabaya.

Atas insiden tersebut Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto didampingi Kabib Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Kota Surabaya dilakukan Penyegelan terhadap Kafe Rasa Sayang Blue Fish Tegalsari Surabaya dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

Terkait adanya kejadian peristiwa tersebut KH Muhibbin Zuhri, ketua PCNU kota Surabaya mengatakan,Bahwa Pemerintah harus memperketat pemberian ijin terhadap Rumah Hiburan Umum (RHU).Kami berharap untuk pengawasan terhadap RHU lebih ditingkatkan.

“Dan jangan sampai RHU menjadi sarang Kemaksiatan,”Tegas KH.Muhibbin Zuhri kepada Timurposjatim.com.Rabu (15/12/2021).

Untuk diketahui untuk terkait peristiwa tersebut Polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial FJ (26), warga Buduran, Sidoarjo dengan barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa satu botol minum berakhol dan vidio rekaman CCTV.(Tio) 

Ajudan Bupati Nganjuk Pernah Rubah BAP

Timurposjatim.com – Sejumlah fakta lain terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman. Dalam sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.

Tiga penyidik yang dihadirkan oleh JPU itu antara lain, AKP Sarjono, Kompol Is Indarto, dan Ipda Deni Sukmana. AKP Sarjono diketahui merupakan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Bupati, Izza Muhtadin. Sedangkan Kompol Is Indarto dan Ipda Deni Sukmana merupakan penyidik dari Bupati Novi saat sebagai saksi dan tersangka.

Dalam perkara ini, awalnya penyidik AKP Sarjono ditanya oleh JPU apakah ia merupakan penyidik dari terdakwa Izza, ia pun membenarkannya. Ia lalu menerangkan, jika dirinya merupakan penyidik dari BAP (berita acara pemeriksaan) Izza yang kedua.

“Pemeriksaan Izza sebagai saksi dua kali. Dan saya yang kedua. BAP yang kedua ada perubahan keterangan dari Izza,” ujarnya, Senin (13/12/2021).

Ia lalu menerangkan, jika pada keterangan pada BAP pertama, Izza menjelaskan jika ia menggunakan uang (suap) itu untuk dirinya sendiri. Uang itu digunakan untuk hiburan dan membeli handphone.

Namun, pada keterangan BAP kedua, Izza  diakuinya merubah keterangannya tersebut, menjadi uang itu diserahkan pada Bupati Novi.

“(BAP) pertama itu digunakan untuk sendiri, untuk hiburan maupun beli hape. Tapi di BAP dia rubah menjadi uang itu diserahkan pada Bupati,” tambahnya.

Ia lalu menjelaskan, saat diperiksa, Izza dalam kondisi sehat dan dalam ruangan yang cukup luas, yakni ruangan meeting atau ruang rapat Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri.

Pernyataan ini pun memicu pertanyaan dari kuasa hukum Izza, Petrus Bala Pattyona. Ia mempertanyakan, apakah lazim jika seseorang diperiksa di ruangan meeting apalagi tidak terdapat kamera CCTV? Hal ini pun dijawab tidak masalah oleh AKP Sarjono.

Meski diperiksa tidak diruang pemeriksaan, namun ia memastikan jika Izza tidak dalam tekanan.

“Tidak masalah, selama itu juga diketahui oleh anggota yang lain. Selain itu ruangan disana juga luas,” kilahnya.

Terkait dengan keterangan Izza yang dirubah hingga dua kali, pengacara Izza pun kembali mempertanyakan apakah pernah melakukan konfrontir terhadap saksi yang lain seperti Bupati Novi? AKP Sarjono mengakui tidak pernah mengkronfontirnya. Ia beralasan taidak melakukan itu karena ia sudah mempercayai BAP yang dibuat oleh penyidik lain yang memeriksa Novi.

“Tidak (mengkonfrontir). Karena sudah diperiksa oleh tim yang lain,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Novi Tis’at Afriyandi mempertanyakan soal proses penangkapan Bupati Novi dkk. Ia menyebut, apakah penyidik tahu kapan Bupati dan para camat itu ditangkap, para penyidik itu pun mengangguk tahu meski mengaku lupa tanggal penangkapannya.

Saat disebutkan tanggal sesuai surat penangkapan, ketiga penyidik itu pun menganggukkan kepala tanda setuju.

“Apakah betul Bupati Novi ditangkap (sesuai surat yang ditunjukkan) pada tanggal 10 (Mei) dan ditahan pada 11 (Mei),” tanya Tis’at.

Di’sat pun memastukan, jika secara keadministrasian, hal itu tidak lah betul. Sebab, Bupati Novi ditangkap pada 9 Mei dan ditahan mulai 10 Mei.

“Bupati ditangkap pada pada 9 Mei. Kenapa suratnya tertulis (tanggal) 10,” ujarnya ditemui usai sidang.

Ia menambahkan, keganjilan ini tentu menguakkan fakta persidangan lainnya. Ia menyebut, keterangan Izza yang dirubah hingga dua kali itu menandaskan kecurigaannya jika ada penekanan terhadap saksi waktu itu.

Apalagi, Izza tidak diperiksa dalam ruangan yang tidak terdapat kamera CCTV nya.
“Kalau seperti itu gimana pembuktian tidak ada tekanan. Kan susah juga, apalagi keterangan-keterangan Izza yang menyudutkan klien kami tidak pernah dikonfrontir,?,” tegasnya.

Ia menegaskan, sesuai dengan keterangan para penyidik yang dihadirkan sebagai saksi itu semakin menegaskan, jika para terdakwa yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi itu, tidak pernah dikonfrontir keterangannya dengan saksi lainnya.

“Keterangan para saksi waktu itu adalah berdiri sendiri. Tidak pernah dikonfrontir. Sehingga, jika ada keterangan yang mencatut nama bupati, tentu merugikan klien kami,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah terdakwa yakni para camat dan ajudan bupati yang menjadi saksi untuk Bupati Novi, mencabut dan meralat keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Seperti disampaikan oleh Izza, jika uang suap yang diterimanya dari para camat selama ini, merupakan inisiatif dan digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Atas pencabutan ini lah, JPU menghadirkan para penyidik Mabes Polri sebagai saksi verbalism.(Tio) 

3 Polisi Nyabu Terbukti Bersalah Menguasai Dan Menyimpan Narkotika

Timurposjatim.com – 3 polisi nyabu terbukti bersalah Iptu Eko Julianto Mantan Kanit III Satreskoba Polrestabes Surabaya Bersama Anggotanya Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik dituntut bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Dalam Pantauan Paminal Mabes Polri.Kamis (09/12/2021).

Sebelum membacakan sidang JPU Rakhmad Hari Basuki meminta kepada Majelis Hakim Untuk menyambungkan zoom buat Panimal Mabes Polri guna mengikuti Persidangan.

“Iya boleh, Cuma mengikuti persidangan (melihat) tidak bisa berkomentar,”kata Majelis Hakim Martin Ginting.

JPU Rakhmad Hari Basuki, Mengatakan ,Bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum membacakan tuntutan untuk pertimbangan hal yang meringankan dan yang memberatkan.”Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah karena sebagai aparat penegak hukum yang semestinya menjadi teladan masyarakat justru pesta narkoba.

Perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan Hal yang meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan polisi yang berprestasi dalam mengungkap kasus Narkotika saat bertugas di Surabaya,”Katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.

Tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Sudidik terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun dan denda Rp.1 milaar subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 3 plastik terdiri dari Sabu dan Inek dengan berat totalnya kurang dari 5 gram.

Untuk Terdakwa Aipda Agung Pratidina terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 8 tahun serta denda Rp.3 milaar subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 3 poket Sabu berat kotornya 26,68 gram melebihi 5 gram.

Dan untuk terdakwa Iptu Eko Julianto terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 11 Tahun dan denda Rp.4 milaar subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five,Barang Bukti (BB) melebihi 5 gram.

Terkait tuntutan tersebut ke tiga terdakwa mengatakan ke,Kami serahkan ke Penasehat hukum,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Terpisah Pengacara para terdakwa, Edo Prasetyo keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur,” kata Edo selepas sidang.(Tio)

Bernadya Dan M.Yunus Penjual Plasma Darah Konvalesen Dituntut 2 Tahun Penjara

Timurposjatim.com– Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi dituntut pidana dua tahun penjara. Keduanya oleh jaksa penuntut umum dinyatakan terbukti memperjualbelikan plasma darah konvalesen secara ilegal.

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun,” ujar jaksa Rakhmad Hari Basuki saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (09/12/2021).

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan. Perbuatan mereka dianggap telah merugikan orang lain.

Selain itu, mereka memanfaatkan banyak orang yang membutuhkan donor plasma darah konvalesen saat pandemi untuk meraup keuntungan pribadi.

Bernadya dan Yunus yang tidak didampingi pengacara meminta waktu sepekan untuk menyampaikan pembelaannya. Mereka akan menyiapkannya terlebih dahulu.

“Mohon waktu seminggu untuk pembelaan, Yang Mulia,” kata Bernadya dalam sidang telekonferensi.

Bernadya yang bekerja sebagai petugas jaga Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit swasta bekerjasama dengan Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya untuk memperjualbelikan darah.

Bernadya berperan mencari pasien calon penerima donor.

Setelah mendapat calon penerima donor, perempuan ini menghubungi Yogi untuk menyiapkan calon pendonor.

Bernadya juga mengunggah informasi di media sosial seolah-olah sebagai keluarga pasien calon penerima donor untuk mendapatkan pendonor.

Sedangkan Yunus berperan membantu Yogi mengarahkan calon pendonor darah di PMI.

Sementara itu, Yogi juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dia yang disidang secara terpisah baru akan dituntut pekan depan. Pengacara memohon waktu untuk mendatangkan saksi ahli. (Tio)

Perkara Stefanus Sulayman Disikapi Praktisi Hukum, Abdul Malik Ujungnya Pasti Onslag

Timurposjatim.com – Stefanus Sulayman diseret di Pengadilan terkait pekara Penipuan dan Surat Palsu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary Basuki dengan Agenda Keterangan saksi Hendra Theimailattudi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (07/12/2021).

Hendra Theimailattu mengatakan,Bahwa saat itu Notaris Bororoh ngobrol bersama cuma sebentar kemudian melakukan pembayaran ke Stefanus Sulayman untuk pembelian 3 aset dari Harto Wijoyo (Pelapor) Sebesar Rp.5.250.000.000.Sehingga total keseluruhan Rp.8,5 miliar dengan Hutang Stefanus Sulayman.

“Setelah melakukan pembayaran tidak ada konfirmasi ke pemilik dikarenakan tidak diberikan kontak oleh terdakwa (Stefanus Sulayman). Terkait Revo aset tidak tahu hanya melihat dari media pada tahun 2019 ada gugutan perdata.

Masih kata Hendra Theimailattu sempat ada upaya menjual aset tersebut dan saat mendengar aset itu bermasalah maka mengembalikan uang pembeli dengan menunggu masalah selesai.

Saat disinggung oleh JPU terkait pemberian fee sebesar 10%,”ya setuju karena aset yang ditawarkan murah dengan memberikan fee 10 %,”saut Hendra Theimailattu.
Ia menambahkan terkait apakah Harto Wijoyo sudah dibayar apa belum,Saya tidak tahu.

Saat di Notaris Maria Bororoh sebelum penandatanganan ada Harto Wijoyo dan ada beberapa Sertifikat juga di meja saat itu dan adanya laporan terhadap Harto Wijoyo terkait awalnya Pengelapan dan memberikan keterangan Palsu.
“Ini aneh padahal pembayaran sudah lunas tapi kok ada masalah,” tambahnya.

Untuk diketahui dari Keterangan Hendra Theimailattu.Harto Wijoyo pernah dipenjara pada 2019 dengan Hukum pidana selama 8 bulan terkait penipuan jual beli tanah.Yang mana untuk asetnya kebanyakan ada di Surabaya dan pemainnya juga orang Surabaya.

Hendra juga mengungkapkan, dalam gelar perkara saya hadir di Mabes Polri dan ada konfrontir dari Notaris Maria Bororoh dengan Harto Wijoyo kemudian diketahui perkara di SP3 karena bukan perkara pidana.

Setahu saya, Maria Bororoh gelar perkara di Mabes Polri terkait, tanda tangan Harto Wijoyo guna di uji forensik karena menurut
Notaris Maria Bororoh tanda tangan identik dengan Harto Wijoyo maka kasus ditutup.

Masih menurutnya, dalam konfrontir keterangan Haryo Wijoyo tanda tangan di blangko kosong. Hal ini membuat saya bingung. Sedangkan, dalam gugatan perdata yang diajukan Harto Wijoyo pada medio 2019 dan dalam putusan diketahuinya, gugatan belum sempurna lantaran, Harto Wijoyo belum membayar kewajibannya.

Sementara Praktisi Hukum, Abdul Malik, saat ditemui mengatakan, melalui pantauannya, perkara ini beruntun.

” Terpidana pernah ajukan gugatan dan Pelapor pernah jalani pidana penjara atas sangkaan penipuan,”ucapnya.

Perkara ini menjadi hal yang aneh sampai naik ke meja hijau. Seharusnya bila ada perkara perdata perkara pidananya gugur.

” perkara ini arahnya di paksakan dan saya meyakini nanti akan Onslag,” jelasnya.
Pihaknya, meminta rekan-rekan penegak hukum seperti, Kepolisian, Kejaksaan ada Penasehat Hukum dan Hakim.

Saya berharap, Pengadilan ini jangan dibuat sebagai tempat sampah. Habis perkara di Kepolisian P21 bisa dilanjutkan tahap 2 hingga ke meja hijau ujung-ujungnya, Onslag.(Tio).